3.5 Sop Pemulangan Pasien Atas Permintaan Sendiri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH



PEMULANGAN PASIEN ATAS PERMINTAAN SENDIRI NO. DOKUMEN HB. APK 000



NO. REVISI 00



HALAMAN 1/2



Ditetapkan, DIREKTUR RS.HARAPAN BUNDA PROSEDUR TETAP



TanggalTerbit 20 September 2017 dr. ORMAIA NJA’OEMAR,M.Kes



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Pemulangan pasien atas permintaan sendiri adalah proses memulangkan pasien yang belum mendapatkan persetujuan pulang dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) 1. Menghindari terjadinya keluhan dari pasien, keluarga dan dokter 2. Pasien mengetahui segala resiko yang dapat terjadi bila pulang atas permintaan sendiri 3. Terciptanya tertib administrasi pemulangan pasien atas permintaan sendiri SK Direktur Rumah Sakit Harapan Bunda No. : 000/SK/RSHB/IX/2017. Tanggal 20 September tentang akses pelayanan dan kontuinitas pelayanan pada Rumah Sakit Harapan Bunda 1. Perawat menyiapkan berkas rekam medis pasien yang mengajukan permintaan pulang serta dokumen yang mendukung. 2. Perawat menghubungi DPJP untuk menginformasikan mengenai pasien yang meminta pulang. 3. DPJP melakukan visit dan menginformasikan langsung kepada pasien atau keluarga bahwa pasien belum diperbolehkan pulang dan memberikan informasi, edukasi mengenai risiko yang dapat terjadi bila pasien pulang atau mendelegasikan kepada dokter ruangan/ dokter jaga apabila DPJP berhalangan. 4. Apabila keluarga pasien atau pasien tetap memaksa ingin pulang atas permintaan sendiri, maka dokter menuliskan komunikasi, informasi dan edukasi yang telah diberikan serta penolakan pasien untuk melanjutkan perawatan di rumah sakit tersebut dalam formulir bukti pemberian



RS.HARAPAN BUNDA JL. T.UMAR No.181-211 BANDA ACEH



PEMULANGAN PASIEN ATAS PERMINTAAN SENDIRI NO. DOKUMEN HB. APK 000 5.



6. 7.



PROSEDUR



8.



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



NO. REVISI 00



HALAMAN 2/2



komunikasi, informasi dan edukasi (KIE). Apabila diketahui ada keluarganya yang dokter, kepadanya diberitahu mengenai kondisi pasien oleh dokter ruangan/dokter jaga apabila DPJP berhalangan. Perawat meminta pasien/ keluarga pasien untuk menandatangani formulir KIE tersebut di atas. Perawat menyiapkan administrasi pasien pulang yang terdiri dari : a. Melaporkan rencana pulang ke bagian administrasi rawat inap. b. Melengkapi berkas rekam medis pasien rawat inap. c. Menyiapkan obat-obatan pulang dan apabila ada obatobatan yang tidak digunakan lagi maka obat tersebut diretur. d. Membuat surat kontrol secepatnya ke RS atau surat pengantar kontrol ke pelayanan kesehatan lainnya yang terdekat dan mendaftarkan pasien untuk kontrol di rawat jalan bagian informasi. Perawat menjelaskan obat – obatan yang dibawa pulang, cara pemakaian, dosis obat, waktu pemakaian dan cara penyimpanan obat serta surat kontrol kepada DPJP. Bidang Pelayanan Medis Bidang Keperawatan Instalasi Gawat Darurat Instalasi Rawat Inap Instalasi Perawatan Intensive Terpadu