39 Panduan Sop Pelaksanaan Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Nomor Dok.



:



Halaman



:



Tanggal Pembuatan : Juli 2020



Dibuat Oleh



: BK



Tanggal Revisi



Direvisi Oleh :



:



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) BIMBINGAN KONSELING/PENYULUHAN MAN TARAKAN



A. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk memberikan panduan dalam pemberian layanan Bimbingan Konseling/Penyuluhan bagi siswa B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam SOP ini memuat tugas pokok dan pola kerja Bimbingan dan Konseling/penyuluhan. C. DEFINISI Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal dalam bidang kehidupan pribadi, sosial, kemampuan belajar dan perencanaan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku. D. PENGGUNA 1. Peserta didik 2. Orang tua/wali murid 3. Guru dan karyawan 4. Pimpinan E. PROSEDUR 1. a. b. c.



Ketentuan Umum Semua siswa berhak mendapat layanan bimbingan konseling Jumlah guru BK harus sesuai dengan rasio jumlah siswa 1 : 150 Pola kegiatan Bimbingan dan Konseling terdiri dari pola infusi ke dalam mata pelajaran pola layanan khusus, pola alih tangan kasus, dan pola ekstrakurikuler



2. Tugas pokok konselor a. Menyusun program Membuat rencana program layanan bimbingan dan konseling



Meminta persetujuan Kamad Membuat format menjadi Rencana tahunan madrasah per periodik Membuat silabus layanan BK b. Melaksanakan program Program Bimbingan: - melakukan identifikasi siswa - berkoordinasi Program Layanan Program Pendukung c. d. e. f.



Melaksanakan kegiatan Mengevaluasi program Menganalisis hasil evaluasi kegiatan Menindaklanjuti hasil kegiatan



3. Pola Kerja Bimbingan Konseling a. Bidang Bimbingan 1) Pribadi; membantu peserta didik untuk memahami, menilai dan mengembangkan potensi dan kecakapan, bakat dan minat, serta kondisi sesuai dengan karakteristik kepribadian dan kebutuhan diri peserta didik secara realistis. 2) Sosial; membantu peserta didik untuk memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota keluarga dan warga lingkungan yang lebih luas. 3) Belajar; membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan madrasah dan belajar secara mandiri 4) Karir; membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengembangkan keputusan karir



b. Bidang layanan 1) Layanan orientasi; Layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru 2) Layanan Informasi; Layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karier/jabatan dan pendidikan lanjutan



3) Layanan penempatan dan penyaluran: Layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan / program studi, program latihan, magang dan kegiatan ekstrakurikuler 4) Layanan penguasaan konten; Layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan/atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga dan masyarakat. 5) Layanan konseling perorangan; Layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya 6) Layanan konseling kelompok; Layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karier/ jabatan dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok 7) Bimbingan kelompok; Layanan terhadap sekelompok peserta didik secara bersama-sama dengan pokok bahasan yang dipilih oleh anggota kelompok sehingga setiap anggota kelompok dapat memperoleh manfaat dari dinamika kelompok yang terjadi (memahami kebutuhan diri sendiri dan orang lain, menangani perbedaan pendapat, menghargai pendapat orang lain, dls). 8) Layanan konsultasi; Layanan yang membantu peserta didik dan/ atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan/ atau masalah peserta didik 9) Layanan mediasi; Layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan di antara mereka c. Kegiatan Pendukung a. Aplikasi instrumentasi; Kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non tes  Kartu Panggilan Siswa  Kartu Konsultasi Siswa  Surat Undangan Konsultasi Orang Tua  Informasi Bimbingan  Angket Pemilihan Jurusan  Laporan Kunjungan Rumah b. Himpunan data; Kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia c. Konferensi kasus; Kegiatan pembahasan permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat



memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup d. Kunjungan rumah; Kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya e. Tampilan kepustakaan; Kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangnan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar dan karier/jabatan f. Alih tangan kasus; Kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlilan dan kewenangannya.  Pihak internal; Guru Mapel, Wali Kelas, Guru BK, Wakasek Kesiswaan, dan Dewan Guru  Pihak eksternal; Dokter, Psikolog, Psikiater, Ulama



F. FLOWCHARTS/DIAGRAM ALIR TUGAS POKOK BK



Mulai



Menyusun program



Melaksanakan program



Melaksanakan kegiatan



Mengevaluasi program



Menganalisis hasil kegiatan



STANDAR OPRATING PROSEDURE (SOP) MADRASAH ALIYAH NEGERI TARAKAN UNIT KERJA NAMA SOP NO. DOKUMEN



: MAN TARAKAN : EKSTRAKULIKULER DAN PRATIKUM : TAHUN 2020



A. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang : 1. Tatacara pelaksanaan kegiatan eksterakurikuler dan pratikum dilingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tarakan 2. Sebagai pedoman bagi guru dan siswa dalam menjalankan kegiatan eksterakurikuler dan kurikulum B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SOP meliputi : 1. Bidang olah raga 2. Bidang kesenian 3. Bidang keagamaan 4. Bidang akademik 5. Pelaksanaan Ekstrakurikuler 6. Sarana dan prasarana C. DEFINISI 1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan siswa diluar jam Pelajaran, yang dilaksanakan di madrasah atau diluar madrasah dibina dan dibimbing oleh guru tertentu untuk memperluas pengetahuan, memahami keterkaitan antara berbagai mata pelajaran, penyaluran bakat dan minat, dalam rangka meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan para siswa terhadap Tuhan yang maha Esa kesadaran berbangsa bernegara dan berbudi pekerti luhur, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.



2. Pembina dan Pelatih adalah Guru yang diberi tugas tambahan oleh kepala madrasah berdasarkan persyaratan, pendidikan, pengalaman, keahlian dan kemampuan utuk membentuk waka bidang kurikulum dan waka bidang kesiswaan, dalam kegiatan belajar-mengajar, pratikum dan kegiatan kesiswaan



STANDARD OPERATING PROCEDURE MAN TARAKAN



D. PENGGUNA Pengguna SOP ini adalah. 1. Kepala Madrasah. 2. Wakamad 3. Guru dan 4. Siswa E. PROSEDUR 1. Persiapan a. Wakamad dengan pembina ekstrakurikuler menyiapkan jadwal dengan berbagai kegiatanya dalam satu tahun KBM dibagi dua semester yaitu semester ganjil dan semester genap b. Pembina ekstrakurikuler dengan pimpinan madrasah, mengadakan pertemuan persiapan kegiatan yang meliputi pembahasan outline ekstrakurikuler dengan berbagai sarana prasarana yang dibutuhkan. c. Pada kegiatan ekstrakurikuler, pembina harus sudah menetapkan program kegiatan d. Pelaksanaan ekstrakurikuler dilakukan oleh pembina yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. 2. Pelaksanaan a. Pembina melaksanakan kegiatan sesuai dengan program ekstrakurikuler. b. Siswa menandatangani daftar hadir. c. Setelah kegiatan selesai, pembina menandatangani daftar hadir kegiatan dan melaksanakan verifikasi daftar hadir siswa. d. Pembina menyerahkan absensi kegiatan kepada pegawai tata usaha. e. Siswa yang tidak hadir menyerahkan: 1). Surat ijin tidak mengikuti kegiatan. 2). Pemberitahuan karena sakit. Pembina ekstrakurikuler memberitahukan kepada wali kelas selambatlambatnya dua hari setelah kegiatan, dengan tembusan kepada wakamad.



STANDARD OPERATING PROCEDURE MAN TARAKAN



1



Penjadwalan oleh wakamad kurikulum dan KA TU



2



Persiapan untuk kegiatan ekstrakurikuler dan peratikum : - Outline (RPP) - Ekskul/ Pratikum - Daftar hadir/ Absensi - Sarana frasarana



3



4



SARPRAS



1



SISWA



KEGIATAN



GURU



No



TU WAKAKURI KULUM JURUSAN



F. ALURKERJA Alurkerja kegiatan ini adalah sebagai berikut :



Dokumen



2



Jadwal ekstera dan pelatihan 1.RPP 2. Kegiatan ekstera/ praktek 3. Bahan praktek 4. Daftar hadir 5. Media



1



2



Pelaksanaan ekstera peratikum - Guru mempasilitasi kegiatan ekskul dan peratikum (RPP) dan bahan Ajian - Guru mempasilitasi ekskul/ KBM (pratikum) sesuai dengan RPP Penulisan berita acara kegiatan belajar mengajar (KBM) - Setelah kegiatan selesai guru mengisi berita acara kegiatan (ekstrakurikuler/ pratikum) dan melakukan veri fikasi daftar hadir siswa. - Berita acara pelaksanaan KBM (ekstera/ praktek) ditandatangani guru dan STANDARD OPERATING PROCEDURE MAN TARAKAN



2



3



2



3



3



4



4



1. Sylabus 2. KBM 3. Bahan Ajar 4. Media



Berita Acara KBM



Wakt u



STANDARD OPERATING PROCEDURE MAN TARAKAN



STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MADRASAH ALIYAH NEGERI TARAKAN



Nama SOP No. Dokumen



: Evaluasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) :



A. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai : 1. Prosedur evaluasi KBM 2. Persyaratan yang diperlukan dalam pelaksanaan evaluasi KBM 3. Waktu pelaksanaan evaluasi KBM B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SOP ini meliputi: 1. Tata cara pelaksanaan evaluasi KBM 2. Pihak-pihak yang berwenang dalam evaluasi KBM C. DEFINISI Yang dimaksud dengan evaluasi KBM adalah proses untuk mendapatkan respon dari siswa dan guru tentang penilaian KBM serta analisinya sebagai dasar langkah-langkah perbaikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran. D. PENGGUNA 1. Kepala madrasah 2. Wakil kepala bidang kurikulum 3. Wali kelas 4. Guru 5. Siswa



2



E. ALUR KERJA Alur Kerja kegiatan evaluasi KBM adalah: Kegiatan 1



2



3



4



5



6



Bagian kurikulum menyiapkan form evaluasi, bahan pelajaran, metode mengajar, sarana penunjang dan system administrasi Sosialisasi dan pembagian form pembuatan RPP Guru membuat kompetensi dasar pelajaran yang diampu Guru membuat target tingkat pencapaian hasil belajar Indikator keberhasilan pembelajaran Strategi pencapaian tujuan pemebelajaran



Bagian Guru kurikulum



Siswa



Wali kelas



Waktu Juni



Juni



Juni



Juni-Juli



Juli



Juli



3



4



5



6



SATKER Madrasah Aliyah Negeri Tarakan



Nomor SOP Tanggal Pembuatan



Juli 2020



Tanggal Revisi Tanggal Efektif Disahkan Oleh Nama SOP: Pembelajaran



Dasar hukum: 1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 3. Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. 4. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses



Kualifikasi Pelaksana: 1. Perencanaan proses pembelajaran. 2. Pelaksanaan proses pembelajaran. 3. Penilaian hasil pembelajaran 4. Pengawasan proses pembelajaran.



Keterkaitan: 1. Standar Proses 2. Standar Isi. 3. Standar Evaluasi.



Peralatan/Perlengkapan: Media, alat dan sumber pembelajaran



Peringatan:



Pencatatan dan Pendataan:



Kepala Madrasah



1.



2.



Pelaksanaan Pembelajaran yang tidak mengacu pada Standar Isi berakibat tidak dapat terukur dalam mencapai tujuan pendidikan. Pelaksanaan pembelajaran yang tidak dievaluasi berakibat tidak terukur keberhasilan pembelajaran



1. Form silabus 2. Form RPP



Pelaksana No.



Aktivitas



1.



Perencanaan proses pembelajaran.



Guru



2.



Pelaksanaan proses pembelajaran:  Kegiatan Pendahuluan  Kegiatan Inti  Kegiatan Penutup



Guru



Pelaksana 1



Pelaksana 2



Team Teaching



Mutu Baku Pelaksana 3



Persyaratan/ Perlengkapan  Standar isi  Standar Kompetensi Lulusan (SKL)  Panduan Penyusunan KTSP  Program Tahunan  Program Semester  Form silabus  Form RPP  Buku Teks Pelajaran  Sumber Belajar



Waktu



Output



Keterangan



Awal tahun pembelajaran (≤30 hari)



Tersedianya Silabus dan RPP



Adanya perencanaan proses pembelajaran.



Sesuai Jadwal Mengajar



Terselenggaranya Proses Pembelajaran yang Pembelajaran aktif, kreatif, dan menyenangkan (PAKEM)



Tersedianya administrasi pembelajaran



3



4.



Penilaian hasil pembelajaran



Pengawasan proses pembelajaran



Guru



Kepala Madrasah



   



Team Teaching



Pengawas Pendais



Waka Bidang Kurikulum



Kisi-kisi Soal Kartu Soal Naskah Soal Daftar Nilai



 Setelah selesai satu KD atau lebih.  Pertengahan Semester.  Akhir Semester  Akhir Tahun Ajaran



Terlaksananya Penilaian hasil pembelajaran.



 Form Supervisi  Daftar Hadir  Jadwal Supervisi



Minimal 2 kali dalam 1 bulan



Terlaksananya Pengawasan Proses Pembelajaran



 Ulangan Harian  Ujian Tengah Semester  Ujian Semester  Ujian Akhir Tahu



FLOWCHART SOP PEMBELAJARAN Mulai



Perencanaan Proses Pembelajaran



Guru membuat program tahunan, semester, silabus, RPP, worksheet



program



Bidang Kurikulum : - Jurnal Kelas - Pembagian jam mengajar - Pembagian Kelas



Kamad memeriksa, penandatangani PT,PS,RPP Guru Mengajar Pelaksanaan Proses Pembelajaran



TU/Guru piket mengatur waktu pembelajaran



Pengawasan proses pembelajaran oleh kamad



Selesai



STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MADRASAH ALIYAH NEGERI TARAKAN



Nama SOP No. Dokumen



: Pendaftaran Peserta Didik Baru



1. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk menjelaskan: 1). Pendaftaran/seleksi Peserta Didik baru 2). Persyaratan dan prosedur pendaftaran Peserta Didik baru 3). Waktu pendaftaran Peserta Didik baru 2. RUANG LINGKUP SOP ini meliputi: 1). Pendaftaran peserta didik baru. 2). Tata cara dan persyaratan yang diperlukan dalam penerimaan peserta didik baru. 3). Panitia penerimaan peserta didik baru. 3. DEFINISI 1). Pendaftaran peserta didik baru merupakan proses seleksi calon peserta didik pada madrasah yang terdiri dari ujian tulis, ujian lisan dan wawancara. 2). Peserta didik baru adalah setiap lulusan dari madrasah/sekolah yang setingkat di bawahnya atau yang sederajat yang mendaftar sebagai calon peserta didik yang memenuhi persyaratan. 4. PENGGUNA 1). Kepala Madrasah 2). Panitia penerimaan peserta didik baru 3). Madrasah/Sekolah asal 4). Calon peserta didik 5. PROSEDUR 5.1. Seleksi dan Pendaftaran Peserta Didik Baru



STANDARD OPERATING PROCEDURE



5.1.1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPPDB) 1). Jalur seleksi diselenggarakan oleh panitia penerimaan peserta didik baru. 2). Secara teknis seleksi ditangani oleh panitia yang telah mendapatkan mandat dan wewenang dari Pimpinan/Kepala Madrasah. 5.1.2. Ketentuan Umum Seleksi ini dilakukan dengan cara ujian tulis dan ujian lisan yang diselenggarakan oleh panitia pendaftaran peserta didik baru dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu langsung mendatangi tempat pendaftaran, atau mendaftar secara online di website madrasah. 5.1.2. 1. Persyaratan Lulusan Madrasah/Sekolah setingkat di bawahnya. 5.1.2. 2. Tata Cara Pendaftaran Untuk melakukan pendaftaran, calon peserta didik terlebih dahulu mengambil formulir dan panduan pendaftaran di panitia pendaftaran peserta didik baru. Calon peserta didik mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada panitia, disertai persyaratan: 1). Foto copy Ijazah/tanda lulus Ujian Nasional yang dilegalisir asli. 2). Fotocopy Akta Kelahiran. 3). Pas foto berwarna yang terbaru ukuran 2 x 3 dan 3 x 4 masing-masing sebanyak 2 lembar. Setelah mengembalikan formulir pendaftaran calon peserta didik baru mendapatkan Kartu Tanda Peserta ujian/seleksi



Alur Tata Cara Pendaftaran Peserta Didik Baru Pada Madrasah `



Mulai



Melakukan pendaftaran langsung maupun secara online melalui website madarasah yang bersangkutan.



Mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran disertai dengan persyaratan.



Ya Memperoleh Kartu tanda peserta ujian/seleksi.



Selesai



Tidak



Tidak Memperoleh Kartu tanda peserta ujian/seleksi.



5.2 Seleksi, Pendaftaran dan Penerimaan Peserta Didik Pindahan Madrasah juga memperkenankan penerimaan pindahan peserta didik dari madrasah/sekolah lain, dengan penjelasannya sebagai berikut: 5.2.1. Peserta Didik pindahan dari Madrasah/Sekolah lain. Peserta didik yang bermaksud pindah ke madrasah/sekolah hanya diperkenankan melalui tes masuk sebagaimana prosedur dan persyaratan sebagai calon peserta didik baru dengan diwajibkan menyerahkan surat keterangan pindah, dari madrasah/sekolah asal, daftar 8355, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), raport dan akreditasi sekolah asal. Apabila yang bersangkutan lulus, maka peserta didik yang bersangkutan dapat diterima di madrasah yang baru. 6. REFERENSI Panduan penerimaan peserta didik baru. Program Tahunan Madrasah.



Tanggal Implementasi



:



Disiapkan Oleh



:



Tanggal Review



:



Diperiksa Oleh



:



Tanggal Revisi



:



Direvisi Oleh



:



7. ALUR KERJA Alur kerja dapat dilihat sebagai berikut:



7.1. Flowchart Pendaftaran Peserta Didik Baru.



Mulai



Calon Peserta didik baru mendaftar secara langsung maupun online untuk memperoleh formulir dan panduan



Mengisi dan mengembalikan formulir dengan dilengkapi persyaratan: 1. Foto copy ijazah/tanda lulus dilegalisir asli. 2. Pas foto terbaru 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 2 lembar



Syarat lengkap ?.



Tidak memperoleh kartu tanda peserta ujian/seleksi



Tidak



Ya



Calon Peserta Didik Baru memperoleh kartu tanda peserta ujian/seleksi



Calon Peserta Didik Baru mengikuti ujian/seleksi



Tidak Lulus



Tidak diterima sebagai Peserta Didik Baru



Lulus



Diterima sebagai Peserta Didik Baru



selesai



STANDARD OPERATING PROCEDURE



2



STANDARD OPERATING PROCEDURE



3



STANDARD OPERATING PROCEDURE



4



STANDARD OPERATING PROCEDURE



5



STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MADRASAH ALIYAH NEGERI TARAKAN



Nama SOP No. Dokumen



: PERSURATAN



1. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk memberi panduan yang jelas unk subbagian tata persuratan dalam mengelola dokumen surat menyurat di madrasah 2. RUANG LINGKUP SOP ini meliputi: 1). Jenis surat 2). Distribusi surat 3). Otorisasi penerimaan dan pengiriman surat 4). Domen yang digunakan 5). Unit yang terlibat 3. DEFINISI Persuratan adalah kegiatan dokumentasi surat masuk dan keluar pada tingkatan madrasah dan pendistribusiannya pada orang/unit yang berkepentingan 4. PENGGUNA 1) Subagian tata persuratan 2) Arsiparis 3) Kepala madrasah 5. PROSEDUR a. Surat Masuk Ada dua jenis surat masuk di lingkungan madrasah, yakni surat dari dalam lingkup madrasah dan surat masuk dari eksternal Prosedur surat masuk adalah: 1) Penerima surat menyortir, memilah, dan mendistribusikan surat 2) Penerima surat mengembalikan surat yang tidak jelas/salah alamat



STANDARD OPERATING PROCEDURE



3) Surat diserahkan kepada Kaur Tata Usaha untuk dibaca, diperiksa kelengkapan surat, dipahami, dan diarahkan surat tersebut sesuai isi surat 4) Kaur Tata Usaha menyerahkan surat kepada pencatat untuk dipilah dan diberi kode surat penting dan biasa 5) Pencatat/arsiparis melakukan pencatatan di kartu kendali 6) Pencatat/arsiparis mendistribusikan surat Kepala Madrasah 7) Pencatat/arsiparis menyimpan kartu kendali putih 8) Pencatat/arsiparis mengarsipkan surat dan menyimpan kartu kendali kuning 9) Kaur TU menerima, memaraf, dan mengembalikan kartu kendali ke pencatat/arsiparis 10) Kaur TU melampirkan, menyertakan lembar disposisi pada surat, mencatat hal surat dalam lembar disposisi dan meneruskannya kepada Kepala madrasah 11) Kepala madrasah membaca, memahami maksud isi surat 12) Kepala Madrasah merespon/mengambil keputusan/tindak lanjut, membubuhkan disposisi langsung kepada yang berkepentingan b. Surat Keluar Dasar penerbitan surat dinas adalah: - disposisi pada surat masuk - memo/nota atasan 1) Kepala madrasah menerima dan menindaklanjuti memo/nota/disposisi 2) Kepala madrasah meneruskan kepada Kaur TU/pelaksana untuk mengkonsep surat 3) Kaur TU memproses penerbitan surat sesuai petunjuk kepala madrasah 4) Kaur TU memberi paraf 5) Kepala Madrasah memeriksa dan menandatangani surat 6) Pencatat melakukan pencatatan dan penomoran surat dalam buku agenda keluar atau kartu kendali 7) Pencatat/arsiparis memasukkan surat ke dalam amplop dna mengirimkannya ke alamat tujuan surat 8) Pencatat/arsiparis menyimpan arsip 6. REFERENSI PMA Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama



STANDARD OPERATING PROCEDURE



7. ALUR KERJA Alur kerja dapat dilihat sebagai berikut:



Tanggal Implementasi



:



Disiapkan Oleh



:



Tanggal Review



:



Diperiksa Oleh



:



Tanggal Revisi



:



Direvisi Oleh



:



7.1. Flowchart Persuratan.



STANDARD OPERATING PROCEDURE



3



Mulai



Surat Masuk



Kelengkapan surat



Ya Memilah dan mendistribusikan surat



Pencatatan dan mengarsipkan surat



Tidak Disposisi?



Pencatatan dan Arsip



Ya Tindak lanjut Disposisi dan Arsip



Selesai



STANDARD OPERATING PROCEDURE



4



STANDARD OPERATING PROCEDURE



5



STANDARD OPERATING PROCEDURE



6



Madrasah Aliyah Negeri Tarakan



STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP) MADRASAH ALIYAH NEGERI TARAKAN



Nama SOP No. Dokumen



: Ulangan :



A. TUJUAN SOP ini bertujuan untuk menjelaskan persyaratan dan tata cara ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. B. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SOP ini meliputi 1. Jenis ulangan 2. Jadual dan waktu ulangan 3. Persiapan dan tata cara pelaksanaan ulangan C.DEFINISI/KATA KUNCI 1. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik 2. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih; 3. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut; 4. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;



Madrasah Aliyah Negeri Tarakan



5. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.



D. PENGGUNA Pengguna SOP ini adalah 1. Pimpinan/Kepala madrasah 2. Guru pengampuh mata pelajaran 3. Wali siswa 4. Peserta didik E. REFERENSI 1. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 2. Kalender pendidikan 3. Standard Operating Procedure F. PROSEDUR 1. Persiapan Masing-masing guru menyiapkan jenis ulangan yang akan dipilih. Sesuai dengan pencapaian Kompetensi Dasar. 2. Waktu pelaksanaan ulangan: a. Ulangan harian dilaksanakan setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih, minimal 3 kali dalam satu semester. b. Ulangan tengah semester dilakukan setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. c. Ulangan akhir semester dilakukan di akhir semester. d. Ulangan kenaikan kelas dilakukan di akhir semester genap. 3. Penyelenggaraan a. Ulangan harian dilakukan dan diawasi oleh setiap guru mata pelajaran atau guru kelas masing- masing



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Madrasah Aliyah Negeri Tarakan



b. Ulangan tengah semester, Ulangan akhir semester, dan Ulangan kenaikan kelas dikelola secara khusus oleh panitia penyelenggara ulangan. c. Pimpinan 4. Tugas Panitia a. Menyiapkan tata tertib ujian b. Menyiapkan jadwal ujian dan waktu ujian yang dibuat berdasarkan kalender akademik c. Mensosialisasikan tata tertib ujian, jadwal ujian dan ruangan ujian pada seluruh guru dan siswa. d. Memastikan soal ujian telah disiapkan baik oleh guru yang bersangkutan maupun oleh panitia ujian. e. Menyiapkan kartu ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. f. Menyiapkan ruang ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. g. Menentukan pengawas ruang ulangan tengah semester, ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. h. Mengumpulkan kisi-kisi dan naskah soal. i. Mengumpulkan hasil penilaian ulangan. j. Mengumpulkan daya serap ulangan. k. Mengumpulkan hasil analisis butir soal. 5. Tata Tertib Ulangan akhir semester dan ulangan kenaikan kelas. a. Siswa harus membawa kartu peserta ulangan. b. Siswa berpakaian sopan dan rapi. c. Siswa datang tepat waktu. d. Siswa peserta ulangan tidak berbicara dan atau berkomunikasi dengan sesama oeserta ulangan selama ulangan berlangsung. e. Pengawas menegur dan mengeluarkan siswa dari ruangan ulangan jika diketahui siswa tersebut melakukan kecurangan dalam menempuh ulangan. Tanggal Implementasi : Disiapkan Oleh : Tanggal Review



:



Diperiksa Oleh



:



Tanggal Revisi f.



:



Direvisi Oleh



:



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Madrasah Aliyah Negeri Tarakan



STANDARD OPERATING PROCEDURE



Madrasah Aliyah Negeri Tarakan



STANDARD OPERATING PROCEDURE