5 0 169 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS SIMOMULYO Jalan Gumuk Bogo Nomor 1 Surabaya 60181 Telp. (031) 531 2201
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PEMUKIMAN TAHUN 2016 NO. 440/B.V.KAK.0203.02/436.6.3.3/2016 I.
Pendahuluan -
II. Latar Belakang Penyakit berbasis lingkungan masih merupakan masalah kesehatan terbesar masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari ketinggiannya angka kejadian dan kunjungan penderita beberapa penyakit ke sarana pelayanan kesehatan, seperti Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), TB Paru, Diare, Malaria, Demam Berdarah Dengue (DBD), keracunan makanan, kecacingan, serta gangguan kesehatan/keracunan karena bahan kimia dan pestisida. Tingginya kejadian penyakit-penyakit berbasis lingkungan disebabkan oleh masih buruknya kondisi sanitasi dasar terutama air bersih dan jamban, meningkatnya pencemaran, kurang higienisnya cara pengolahan makanan, rendahnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masyarakat, serta buruknya penatalaksanaan bahan kimia dan pestisida di rumah tangga yang kurang memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja. faktor lingkungan dan perilaku mempunyai pengaruh terbesar terhadap status kesehatan, disamping faktor pelayanan kesehatan dan genetik. Untuk itu cara pencegahan dan pemberantasan penyakit-penyakit tersebut harus melalui upaya perbaikan lingkungan dan sanitasi dasar serta perubahan perilaku kearah yang lebih baik melalui upaya penyehatan lingkungan permukiman. III.
Tujuan Umum Melindungi masyarakat terhadap berbagai penyakit yang dapat ditularkan melalui pemukiman, perumahan dan lingkungan sekitarnya..
IV.
Tujuan Khusus 4.1 Memperoleh gambaran prosentase keluarga yang menghuni rumah sehat; 4.2
Mengetahui gambaran potensi resiko penyakit akibat kondisi rumah tidak
sehat; 4.3 Mencegah terjadinya penularan penyakit melalui vektor di suatu wilayah;
V.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan Penyehatan Lingkungan Pemukiman meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Pendataan Sarana Kesehatan Lingkungan pemukiman; Inspeksi Sanitasi perumahan; Pembinaan Kader kesehatan lingkungan; Inspeksi Sanitasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara; Pengendalian vektor lalat di pemukiman sekitar TPS; Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada perusahaan
pengendalian hama (pest control) Peran lintas sektor (Kelurahan dan
Kecamatan)
adalah:
mendukung
terlaksananya kegiatan penyehatan pemukiman. Peran lintas program (unit terkait) dalam kegiatan ini adalah: berperan dalam pelaksanaan kegiatan penyehatan pemukiman. VI.
Cara Melaksanakan Kegiatan 6.1 Pendataan Sarana Kesehatan Lingkungan Pemukiman Petugas Sanitasi melakukan pendataan terhadap sarana sanitasi dasar yang meliputi Mandi Cuci kakus (MCK), Jamban sesuai dengan form yang ada 6.2 Inspeksi Sanitasi Perumahan a. Petugas Sanitasi melakukan Inspeksi Sanitasi Rumah dan Konseling yang dibantu oleh Kader Sanitasi dengan menggunakan kartu rumah yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya sesuai dengan target yang dianggarkan dalam APBD. b. Petugas Sanitasi yang dibantu oleh Kader, selain mendata rumah baru juga melakukan pembinaan kembali terhadap rumah - rumah lama yang belum memenuhi syarat pada tahun – tahun sebelumnya, untuk mengetahui ada tidaknya perubahan. 6.3 Pembinaan Kader Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Surabaya melakukan pembinaan terhadap Kader Sanitasi untuk dibekali pengetahuan yang berkaitan dengan Persyaratan Kesehatan Perumahan dan teknis pelaksanaan Inspeksi Sanitasi Rumah. 6.4 Inspeksi Sanitasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Inspeksi sanitasi TPS dilakukan di TPS yang ada wilayah kerja puskesmas dengan menggunakan cheklist pengawasan TPS. Hasil inspeksi sanitasi / pengawasan TPS dikatagorikan menjadi 3 (tiga) yaitu Baik, Sedang dan Buruk. 6.5 Pengendalian vektor lalat di pemukiman sekitar TPS Pengendalian vektor lalat di pemukiman sekitar TPS dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Pengukuran Kepadatan lalat bertujuan untuk mengetahui tingkat kepadatan lalat dan sumbersumber tempat berkembangbiaknya lalat. 1) Persiapan pengukuran
Menyiapkan
peralatan
yang
dibutuhkan
untuk
pengukuran
kepadatan lalat yaitu : - Fly grill - Counter - Stopwatch - Form Pencatatan Pengukuran Kepadatan Lalat - Alat tulis 2) Penentuan Lokasi Pengukuran Pengukuran kepadatan lalat dilakukan dipemukiman sekitar TPS pada jarak – jarak tertentu dengan rumah penduduk terdekat, misalnya pada jarak 10 meter, 20 meter, 30 meter, 40 meter, 50 eter, 100 meter, 200 meter dan seterusnya 3) Cara Pengukuran Pengukuran kepadatan lalat menggunakan flygrill - Flygrill diletakkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan -
pada daerah yang akan diukur; Hitung jumlah lalat yang hinggap pada flygrill setiap 30 detik
-
selama 10 kali penghitungan (10 kali 30 detik) setiap lokasi; Rata – ratakan 5 penghitungan yang tertinggi dan hasilnya dicatat pada form pencatatan pengukuran kepadatan lalat.
Interpretasi hasil pengukuran pada setiap lokasi adalah sebagai berikut : 0–2
: Rendah, tidak menjadi masalah
3–5
: Sedang, perlu dilakukan pengamanan terhadap tempat – tempat berbiaknya lalat (tumpukan sampah, kotoran hewan, dan lain-lain)
6 – 20
:
Tinggi / Padat, populasinya padat dan perlu pengamanan terhadap tempat – tempat berbiaknya lalat
dan
bila
mungkin
direncanakan
upaya
pengendaliannya. ≥ 21
: Sangat Tinggi / sangat padat, populasinya sangat padat sehingga
perlu
tempat-tempat
dilakukan berbiaknya
pengamanan lalat
dan
terhadap tindakan
pengendalian b. Tindakan Pemberantasan/penyemprotan Lalat -
Tindakan pemberantasan / penyemprotan lalat dilakukan apabila hasil interpretasi pengukuran kepadatan lalat di suatu lokasi Tinggi
-
(padat) dan Sangat Tinggi (sangat padat). Pemberantasan / penyemprotan menggunakan
racun
serangga/insektisida yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Seksi keehatan Lingkungan. VII. Sasaran
1. Pendataan Sarana Kesehatan Lingkungan pemukiman : MCK, Jamban, dan tempat sampah masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Inspeksi Sanitasi perumahan : Seluruh rumah tinggal di Kota Surabaya 2. Pembinaan Kader kesehatan lingkungan : Kader sanitasi / kesehatan lingkungan setiap kelurahan di wilyah kerja Puskesmas. 3. Inspeksi Sanitasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara : Semua TPS di wilayah kerja Puskesmas. 4. Pengendalian vektor lalat di pemukiman sekitar TPS : Pemukiman di sekitar TPS Wilayah Kerja Puskesmas VIII. Jadwal Pelaksanaan a. Pendataan Sarana Kesehatan Lingkungan pemukiman : Setiap Tribulan b. Inspeksi Sanitasi Perumahan : Sekali dalam setahun c. Pembinaan Kader kesehatan lingkungan : Sekali dalam setahun d. Inspeksi Sanitasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara : 2x dalam setahun e. Pengendalian vektor lalat di pemukiman sekitar TPS : 2x dalam setahun
IX.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan -
X.
Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Pendataan Sarana Kesehatan Lingkungan pemukiman dicatat pada form yang telah tersedia dan dilaporkan oleh Sanitarian Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya secara tribulan melalui Sistem Informasi Kesehatan (SIK). 2. Inspeksi Sanitasi Perumahan Hasil Inspeksi Sanitasi Rumah direkap pada form yang telah tersedia beserta hasil rekapitulasi rumah yang belum memenuhi syarat kesehatan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Seksi Kesehatan Lingkungan. 3. Pembinaan Kader Kesehatan Lingkungan Kader Kesehatan Lingkungan diberikan pembinaan dan dicatat biodata kader. 4. Hasil Inspeksi Sanitasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara dan hasil pengukuran kepadatan lalat di pemukiman sekitar TPS dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Seksi Kesehatan Lingkungan. 5. Laporan Hasil pengukuran kepadatan lalat di pemukiman sekitar TPS dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya melalui Seksi Kesehatan Lingkungan. Hasil laporan puskesmas terkait kegiatan penyehatan lingkungan pemukiman, setelah dilakukan rekapitulasi akan divalidasi terlebih dahulu
untuk mendapatkan hasil yang benar dan akurat sebelum dilakukan analisis dan evaluasi kegiatan oleh Seksi Kesehatan Lingkungan. Setelah dilakukan validasi data akan dianalisis dan dievaluasi di dalam laporan tahunan Seksi Kesehatan Lingkungan.
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Simomulyo
Surabaya, Penanggung Jawab Program
drg. Dharmawati Zahara NIP 195707141981032006
Sofiatus Solihah,A.Md.KL NIP. -