4 Form RTL Pokja Ipkp [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)



Standar IPKP 1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang persetujuan pemilik dan pengelola dalam pembuatan perjanjian kerja sama penyelenggaraan pendidikan klinis di rumah sakit. Maksud dan Tujuan IPKP 1 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian IPKP 1 Telusur Skor Rekomendasi RTL 1. Ada surat keputusan penetapan rumah D Bukti SK penetapan RS Pendidikan dari 10 TL Pembuatan SK BPH terkait penerimaan peserta d sakit pendidikan yang masih Kemenkes RI berlaku. (D) 0 TT 2. Ada kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah terakreditasi. (D)



D



1) Bukti daftar Institusi pendidikan yang kerjasama dengan RS 2) Bukti perjanjian kerja sama antara RS dengan institusi pendidikan 3) Bukti sertifikat akreditasi institusi pendidikan pada ad. 2)



3. Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit harus dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. (D)



D



pembaruanrumah MoU yang 1) Bukti analisis kemampuan sakit menyatakan 10 TL adanya pengaturan jumlah, jenis dan jenjang pese dalam menerima jumlah peserta didik 5 TS 2) Bukti perjanjian kerjasama yang 0 TT mencantumkan pengaturan jumlah, jenis dan jenjang peserta didik yang dapat diterima 3) Bukti daftar peserta didik per periode per bagian



Standar IPKP 2 Pelaksanaan pelayanan dalam dan prosedur yang jelas.



10 1. TLpembaruan MoU 2. melengkapi Sertifikat akreditasi 5 TS 0 TT



pendidikan klinis yang diselenggarakan di rumah sakit mempunyai akuntabilitas manajemen, koordinasi,



Maksud dan Tujuan IPKP 2 : Lihat SNARS 1 Dokumen kelengkapan peserta pendidikan di RS : a) surat keterangan peserta didik dari institusi pendidikan; b) ijazah, surat tanda registrasi, dan surat izin praktik yang menjadi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c) klasifikasi akademik; d) identifikasi kompetensi peserta pendidikan klinis; dan e) laporan pencapaian kompetensi Elemen Penilaian IPKP 2 1. Ada regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksananaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi 1) sampai dengan 3) di maksud dan tujuan. (R)



Telusur Skor R Regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan 10 TL pelaksananaan pendidikan klinis untuk semua peserta pendidikan klinis 0 TT



2. Ada daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini ada di rumah sakit. (D)



D Bukti daftar nama peserta pendidikan klinis terkini



10 5 0



TL TS TT



3. Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang berisi paling sedikit meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D)



D Bukti kelengkapan dokumen peserta pendidikan 10 klinis terdiri dari: 5 1) Dokumentasi pendidikan PPDS dan PPDSS 0 meliputi a) sampai dengan e) 2) Dokumentasi selain pendidikan PPDS dan PPDSS cukup dokumentasi a) dan e) saja



TL TS TT



Rekomendasi



RTL Pembuatan regulasi



Standar IPKP 3 Tujuan dan sasaran program pendidikan klinis di rumah sakit disesuaikan dengan jumlah staf yang memberikan pendidikan klinis, variasi dan jumlah pasien, teknologi, serta fasilitas rumah sakit.



Maksud dan tujuan IPKP 3 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian IPKP 3 Telusur Skor Rekomendasi RTL D Bukti perhitungan ratio peserta pendidikan melengkapi unit diklat dengan koordinasi unit2 terkait (far 1. Ada perhitungan rasio peserta klinis pada 10 pedoman TL pendidikan dengan staf yang memberikan untuk semua jenis pendidikan 5 TS pendidikan klinis untuk seluruh peserta dari 0 TT setiap program pendidikan klinis yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D) 2. Ada dokumentasi perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. (D,W)



D 1) Bukti pelaksanaan perhitungan jumlah peserta didik yang diterima di RS per periode, W berdasarkan perhitungan jumlah pasien RS dan jumlah kasus yang memadai 2) Bukti perjanjian kerjasama dengan RS lain, bila jumlah pasien RS tidak memadai  Direktur/kepala bidang/divisi  Komkordik



10 5 0



TL TS TT



bekerjasama dengan unit KMKP



Standar IPKP 4 Seluruh staf yang memberikan pendidikan klinis mempunyai kompetensi sebagai pendidik klinis dan mendapatkan kewenangan dari institusi pendidikan dan rumah sakit. Maksud dan Tujuan IPKP 4 : Lihat SNARS 1



Elemen Penilaian IPKP 4 1. Ada penetapan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit. (D)



Telusur



Skor TL TS TT



D Bukti tentang penetapan: 10 1) staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dari 5 RS 0 2) penugasan klinis dari institusi pendidikan 3) rincian kewenangan klinis dari rumah sakit



Rekomendasi



RTL



menghubungi adanya SK penugasan staf kli instansi pendidikan guna mengeluarkan surat tugas CI



2. Ada daftar staf klinis yang memberikan D Bukti daftar staf klinis yang memberikan pendidikan, pendidikan klinis secara lengkap (akademik dan dilengkapi dengan status kepegawaiannya profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang W  Kepala Diklat/Komkordik dilaksanakan di RS. (D,W)  Staf klinis yang memberikan pendidikan klinis



10 5 0



TL TS TT



membuat daftar CI dengan dil



3. Ada uraian tugas, tanggung jawab, dan juga D Bukti uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang wewenang untuk setiap staf yang memberikan untuk seluruh staf pendidik klinis pendidikan klinis. (lihat juga KKS 10, KKS 13, W  Kepala Diklat/Komkordik dan KKS 16) (D,W)  Staf klinis yang memberikan pendidikan klinis



10 5 0



TL TS TT



membuat uraian bekerja sama dengan TU dan tugas masingmasing CI



D Bukti sertifikat pelatihan/pendidikan berkelanjutan staf 10 klinis yang memberikan pendidikan klinis 5 0



TL TS TT



mengumpulkan sertifikat pend



4. Ada bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan keprofesian berkelanjutan. (D)



Standar IPKP 5 Rumah sakit memastikan pelaksanaan supervisi yang berlaku untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan staf klinis di rumah sakit. Maksud dan Tujuan IPKP 5 : Lihat SNARS 1 Elemen Penilaian IPKP 5 1. Ada tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan. (R,D)



Telusur R Regulasi tentang penetapan tingkat supervisi untuk D semua tingkat dan jenis peserta pendidikan klinis Bukti pelaksanaan supervisi: 1) Bukti form ceklis 2) Bukti pelaksanaan supervisi



Skor TL TS TT



10 5 0



Rekomendasi membuat regulasi penetapan supervisi



RTL membuat regulasi penetapan



10 5 0



TL TS TT



memasukkan di regulasi supe



3. Ada format spesifik untuk mendokumentasikan supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, sasaran program, serta mutu dan keselamatan asuhan pasien. (D)



D Bukti log book terisi lengkap untuk setiap peserta didik 10 5 0



TL TS TT



memfotocopy log book yang s



4. Ada batasan kewenangan peserta pendidikan yang mempunyai akses dalam mengisi rekam medis. (D)



D Bukti penetapan batasan kewenangan peserta pendidikan klinis dalam mengisi rekam medis sesuai dengan MIRM 13.2



TL TS TT



bekerjasama dengan unit RM



2. Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui D Bukti pemberian informasi tentang tingkat, frekuensi, tingkat, frekuensi, dan dokumentasi untuk W dan dokumentasi untuk supervisinya supervisinya. (D,W) Peserta pendidikan klinis



10 5 0



Standar IPKP 6 Pelaksanaan pendidikan klinis di rumah sakit harus mematuhi regulasi rumah sakit dan pelayanan yang diberikan berada dalam upaya mempertahankan atau meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Maksud dan Tujuan IPKP 6 : Lihat SNARS 1 Orientasi peserta pendidikan klinis minimal mencakup a) program rumah sakit tentang mutu dan keselamatan pasien (lihat juga TKRS 4; TKRS 4.1; TKRS 5; TKRS 11; dan TKRS 11.2); b) program pengendalian infeksi (lihat juga PPI 5); c) program keselamatan penggunaan obat (lihat juga PKPO 1); d) sasaran keselamatan pasien. Elemen Penilaian IPKP 6 1. Ada program orientasi peserta pendidikan staf klinis dengan materi orientasi yang meliputi a) sampai dengan d) mengenai maksud dan tujuan (lihat juga KKS 7 EP 1). (R)



Telusur



Skor TL TS TT



Rekomendasi



RTL rutin membuat orientasi peser



R Program tentang orientasi peserta pendidikan klinis



10 5 0



2. Ada bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis. (D,W)



D 1) Bukti pelaksanaan orientasi peserta pendidikan klinis W 2) Bukti sertifikat orientasi Peserta pendidikan klinis



10 5 0



TL TS TT



adanya dokumentasi bukti pel



3. Ada bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik yang diikutsertakan dalam semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W)



D Bukti keterlibatan peserta didik dalam program 10 peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah 5 W sakit, misalnya dalam pengumpulan data, analisis dan 0 intepretasi dari indikator mutu dan keselamatan pasien. Peserta pendidikan klinis



TL TS TT



membuat log book dari rs yan



4. Ada pemantauan dan evaluasi bahwa D Bukti tentang data pengukuran mutu terkait 10 pelaksanaan pendidikan klinis tidak pelaksanaan asuhan oleh peserta didik mencakup: 5 menurunkan mutu dan keselamatan pasien 1) angka kepatuhan penggunaan APD 0 yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali 2) angka kepatuhan cuci tangan setahun yang terintegrasi dengan program mutu 3) angka kepatuhan penerapan sasaran keselamatan dan keselamatan pasien (lihat TKRS 1.2 pasien dan TKRS 5). (D) 4) laporan insiden keselamatan pasien



TL TS TT



5. Ada survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas dilaksanakannya pendidikan klinis sekurangkurangnya sekali setahun. (D,W)



TL TS TT



D Bukti hasil survei dan analisis terhadap kepuasan W pasien dikaitkan dengan kehadiran/keterlibatan peserta didik di RS  Pasien/keluarga  Peserta pendidikan klinis



10 5 0



erimaan peserta didik klinis



Sertifikat akreditasi prodi/fakultas



dan jenjang peserta didik dilengkapi dengan daftar peserta didik



regulasi



si unit2 terkait (farmasi, bidan, fisioterapi, radiologi)



penugasan staf klinis baik dari IP maupun RS, bekerjasama dengan Komite Keperawatan terkait RKK



aftar CI dengan dilengkapi status kepegawaian



a dengan TU dan manager terkait guna pembuatan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang pendidik klinis



kan sertifikat pendidikan/pelatihan staf klinis



gulasi penetapan supervisi untuk semua tingkat dan jenis peserta pendidikan klinis dengan dilengkapi bukti form ceklis serta bukti pelaksanaan supervisi



n di regulasi supervisi



py log book yang sudah terisi lengkap



a dengan unit RM guna mengetahui batasan kewenangan peserta pendidikan klinis dalam mengisi rm



uat orientasi peserta pendidikan klinis



umentasi bukti pelaksanaan orientasi lengkap



g book dari rs yang berkaitan dengan kegiatan di rumah sakit