FORM PENILAIAN POKJA PAP Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Standar



PMKP.1



PMKP.2



PMKP NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN NILAI No urut Elemen Penilaian



13.1 80 TIDAK LULUS -66.9 Nilai



Direktur rumah sakit telah membentuk komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya untuk mengelola kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan termasuk uraian tugas yang meliputi a) sampai dengan j) yg ada di 1 maksud dan tujuan (R)



10



Direktur RS menetapkan penanggung jawab data 2 di masing-masing unit kerja. (R)



10



Individu didalam komite/tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya dan penanggung jawab data 3 telah dilatih dan kompeten. (D,W)



5



Komite/tim PMKP atau bentuk org. lainnya telah 4 melaksanakan kegiatannya. (D,W)



0



Rumah sakit mempunyai pedoman peningkatan mutu dan keselamatan pasien sesuai dengan 1 referensi terkini. (lihat juga TKRS 4 EP 1) (R)



10



RS mempunyai referensi yang dipergunakan untuk meningkatkan mutu asuhan klinis dan proses kegiatan manajemen yang lebih baik, yang antara lain meliputi a) sampai dengan e) yang ada di maksud tujuan untuk rumah sakit pendidikan dan kecuali b) untuk rumah sakit non 2 pendidikan. (D,W)



10



Komite medis dan komite keperawatan mempunyai referensi peningkatan mutu asuhan 3 klinis terkini. (D,W)



10



PMKP.2.1



PMKP.3



RS mempunyai regulasi sistem manajemen data program PMKP yang terintegrasi meliputi data a) 1 sampai dengan f) dimaksud dan tujuan. (R)



0



RS menyediakan teknologi, fasilitas dan dukungan lain untuk menerapkan sistem manajemen data di RS sesuai dengan sumber 2 daya yang ada di rumah sakit. (D,O,W)



5



Ada bukti pelaksanaan program PMKP yang meliputi data a) sampai dengan f) dimaksud dan 3 tujuan. (D,O)



0



RS mempunyai program pelatihan PMKP yang 1 diberikan oleh narasumber yang kompeten (R)



0



Pimpinan di rumah sakit, termasuk omite medis dan komite keperawatan telah mengikuti 2 pelatihan PMKP (D,W)



PMKP.4



10



Semua individu yang terlibat di dalam pengumpulan, analisa dan validasi data telah mengikuti pelatihan PMKP khususnya tentang 3 sistem manajemen data (D,W)



0



Staf di semua unit kerja termasuk staf klinis dilatih sesuai dengan pekerjaan mereka sehari4 hari. (D,W)



0



Komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya memfasilitasi pemilihan prioritas pengukuran 1 pelayanan klinis yang akan dievaluasi (D,W)



10



PMKP.5



PMKP.5.1



Komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya melakukan koordinasi dan integrasi kegiatan pengukuran 2 mutu di unit pelayanan dan pelaporannya. (D,W)



5



Komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien atau bentuk organisasi lainnya melaksanakan supervisi terhadap progres pengumpulan data sesuai yang direncanakan. 3 (D,W)



0



Direktur rumah sakit berkoordinasi dengan para kepala bidang/divisi dalam memilih dan menetapkan prioritas pengukuran mutu 1 pelayanan klinis yang akan dievaluasi. (R)



0



Berdasarkan prioritas tersebut ditetapkan pengukuran mutu dengan menggunakan 2 indikator area klinis. (D,W)



0



Berdasarkan prioritas tersebut ditetapkan pengukuran mutu dengan menggunakan 3 indikator area manajemen. (D,W)



0



Berdasarkan prioritas tersebut ditetapkan pengukuran mutu dng menggunakan indikator 4 sasaran keselamatan pasien. (D,W)



0



Setiap indikator yang ditetapkan dilengkapi dengan profil indikator yang meliputi a) sampai 5 m) di maksud dan tujuan. (D) (lihat juga TKRS 5)



0



Direktur rumah sakit dan komite/tim PMKP melakukan supervisi terhadap proses 6 pengumpulan data. (D,W)



0



Rumah sakit menetapkan evaluasi pelayanan kedokteran dengan panduan praktik klinis, alur 1 klinis atau protokol. (R)



0



Hasil evaluasi dapat menunjukkan adanya perbaikan variasi dalam lima fokus area pada 2 pemberian pelayanan. (D,W)



0



Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis 3 /alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit (D,W)



0



PMKP.6



PMKP.7



Rumah sakit mempunyai regulasi tentang pengukuran mutu dan cara pemilihan indikator mutu di unit kerja yang antara lain meliputi a) sampai dengan c) yang ada di maksud dan 1 tujuan (R)



0



Setiap unit kerja dan pelayanan melakukan telah memilih dan menetapkan indikator mutu unit 2 (lihat juga TKRS 11 EP 1) (D,W)



0



Setiap indikator mutu telah dilengkapi profil indikator meliputi a) sampai dengan m) yang ada 3 di maksud dan tujuan di PMKP 5 (D,W)



0



Setiap unit kerja melaksanakan proses 4 pengumpulan data dan pelaporan (D,W)



0



Pimpinan unit kerja melakukan supervisi terhadap proses pengumpulan data dan pelaporan serta melakukan perbaikan mutu 5 berdasarkan hasil capaian indikator mutu (D,W)



0



RS mempunyai regulasi tentang manajemen data yang meliputi a) sampai dengan c) yang ada 1 di maksud dan tujuan (Lihat juga PMKP 2.1 ) (R) Komite/Tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya melakukan koordinasi dengan unit 2 pelayanan dalam pengumpulan data (D,W)



RS telah melakukan pengumpulan data dan informasi untuk mendukung asuhan pasien, manajemen RS, pengkajian praktik profesional 3 serta program PMKP secara menyeluruh (D,W) Kumpulan data dan informasi disampaikan kepada badan diluar RS sesuai peraturan dan 4 perundangan-undangan. (D,W) Rumah sakit berkontribusi terhadap database ekternal dengan menjamin keamanan dan 5 kerahasiaan (D,W)



PMKP.7.1



RS mempunyai regulasi tentang analisis data yang meliputi a) sampai dengan b) yang ada di 1 maksud dan tujuan (R)



RS telah melakukan pengumpulan data, analisis dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengidentifikasi kebutuhan untuk perbaikan 2 (D,W) Analisis data telah dilakukan dng menggunakan metode dan teknik2 statistik, sesuai kebutuhan 3 (D,W)



Analisa data telah dilakukan dng melakukan perbadingan dari waktu ke waktu di dalam RS, dengan melakukan perbandingan database eksternal dari RS sejenis atau data nasional/internasional, dan melakukan perbandingan dengan standar dan praktik 4 terbaik berdasarkan referensi terkini (D,W)



Pelaksana analisis data yaitu staf komite/tim PMKP dan penanggung jawab data di unit pelayanan/kerja sudah mempunyai pengalaman, pengetahuan dan keterampilan yang tepat sehingga dapat berpartisipasi dalam proses 5 tersebut dengan baik. (D,W) Hasil analisis data telah disampaikan kepada Direktur, para kepala bidang/divisi dan kepala 6 unit untuk ditindaklanjuti. (D,W)



PMKP.7.2



Komite/Tim PMKP atau bentuk organisasi lainnya telah mengumpulkan dan menganalisis data program PMKP prioritas yang meliputi a) sampai dengan d) yang ada di maksud dan 1 tujuan (lihat PMKP 5) (D,W) Ada bukti Direktur rumah sakit telah menindaklanjuti hasil analisis data yang meliputi a) sampai d) yang ada dimaksud dan tujuan 2 (D,W) Ada bukti program PMKP prioritas telah menghasilkan perbaikan di rumah sakit secara 3 keseluruhan (D,W) Ada bukti program PMKP prioritas telah menghasilkan efisiensi penggunaan sumber 4 daya (D,W)



PMKP.8



Rumah sakit mempunyai regulasi validasi data sesuai dengan a) sampai c) yang ada di maksud 1 dan tujuan (R)



Rumah sakit telah melakukan validasi data pada pengukuran mutu area klinik yang baru dan bila 2 terjadi perubahan sesuai dengan regulasi (D,W)



Rumah sakit telah melakukan validai data yang akan dipublikasikan di web site atau media lainnya termasuk kerahasiaan pasien dan 3 keakuratan sesuai regulasi (D,W) Rumah sakit telah melakukan perbaikan 4 berdasarkan hasil validasi data. (D,W)



PMKP.9



Rumah sakit menetapkan regulasi sistem pelaporan insiden internal dan eksternal sesuai peraturan perundang-undangan yang meliputi a) sampai dengan g) yang ada di maksud dan 1 tujuan. (R) Ada bukti unit kerja telah melaporkan insiden 2 keselamatan pasien (D,W) Rumah sakit mengintegrasikan pelaporan kejadian dan pengukuran mutu agar solusi dan 3 perbaikan yang dilakukan terintegrasi. (D,W) Ada bukti RS telah melaporkan insiden keselamatan pasien setiap 6 bulan kepada representasi pemilik dan bila ada kejadian sentinel telah dilaporkan di setiap kejadian. 4 (D,W) (Lihat juga TKRS 4.1) Ada bukti RS telah melaporkan insiden IKP kpd Komite Nasional Keselamatan Pasien sesuai 5 peraturan perundang-undangan. (D, W)



PMKP.9.1



Pimpinan rumah sakit menetapkan regulasi tentang jenis kejadian sentinel sekurang kurangnya, seperti diuraikan pada a) sampai f) di 1 Maksud dan Tujuan (lihat juga PMKP 9 EP1) (R)



RS telah melakukan RCA/AAM setiap ada kejadian sentinel di RS & tidak melewati waktu 45 hari terhitung sejak terjadi kejadian atau 2 sejak diberi tahu ttg adanya kejadian (D,W) Ada bukti rencana tindak lanjut & pelaksanaan 3 langkah-langkah sesuai hasil AAM/RCA (D,O,W)



PMKP.9.2



RS mempunyai regulasi jenis kejadian yang tidak diharapkan, proses pelaporan dan analisisnya 1 (Lihat juga PMKP 9 EP 1) (R) Semua reaksi transfusi yang sudah dikonfirmasi, jika sesuai yang didefinisikan untuk rumah sakit, 2 sudah dianalisis (Lihat juga PAP.3.3) (D,W) Semua kejadian serius akibat efek samping obat (adverse drug event) jika sesuai dan sebagaimana yang didefinisikan oleh RS, sudah 3 dianalisis (Lihat juga PKPO.7) (D,W) Semua kesalahan pengobatan (medication error) yang signifikan jika sesuai & sebagai mana yg didefinisikan oleh RS, sudah dianalisis (Lihat juga 4 PKPO.7.1) (D,W) Semua perbedaan besar (discrepancy) antara diagnosis praoperasi dan diagnosis pascaoperasi 5 sudah dianalisis (Lihat juga PAB.7.2) (D,W) Efek samping atau pola efek samping selama sedasi moderat atau mendalam dan pemakaian anestesi sudah dianalisis (Lihat juga PAB.3.2 dan 6 PAB .5) (D,W) Semua kejadian lain yang ditetapkan oleh rumah sakit sesuai dengan f) yang ada di maksud dan 7 tujuan sudah dianalisis.(D,W)



PMKP.9.3



Rumah sakit menetapkan definisi, jenis yang dilaporkan dan sistem pelaporan dari KNC dan 1 KTC (lihat juga PMKP 9 EP 1) (R) 2 Ada analisis data KNC dan KTC (D,W)



PMKP.10



Ada regulasi tentang pengukuran budaya 1 keselamatan (lihat juga TKRS 13) (R) Direktur rumah sakit telah melaksanakan 2 pengukuran budaya keselamatan. (D,W)



PMKP.11



1.?????? Rumah sakit telah membuat rencana perbaikan terhadap mutu dan keselamatan 1 berdasarkan hasil capaian mutu (D,W)



0



2.?????? Rumah sakit telah melakukan uji coba rencana perbaikan terhadap mutu dan 2 keselamatan pasien (D,W)



0



3.?????? Rumah sakit telah menerapkan/melaksanakan rencana perbaikan 3 terhadap mutu dan keselamatan pasien (D,W)



0



PMKP.12



Tersedia data yang menunjukkan bahwa perbaikan bersifat efektif dan berkesinambungan (Lihat juga TKRS 11, EP 2) 4 (D,W)



0



Ada bukti perubahan-perubahan regulasi yang diperlukan dalam membuat rencana , melaksanakan dan mempertahankan perbaikan 5 (D,W)



0



Keberhasilan-keberhasilan telah didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP 6 (D,W)



0



RS mempunyai program manajemen risiko rumah sakit yang meliputi 1) sampai dengan 6) 1 yang ada di Maksud dan Tujuan (R)



10



RS mempunyai daftar risiko di tingkat rumah sakit yang sekurang-kurangnya meliputi risiko yang ada di a) sampai f) di Maksud dan Tujuan 2 (D,W)



5



Rumah sakit telah membuat strategi untuk mengurangi risiko yang ada di a) sampai dengan 3 f) (D,W)



0



Ada bukti rumah sakit telah melakukan failure mode effect analysis (analisis efek modus kegagalan) setahun sekali pada proses berisiko 4 tinggi yang di prioritaskan (D,W)



5



Rumah sakit telah melaksanakan tindak lanjut hasil analisa modus dampak kegagalan (FMEA) 5 (D,W)



0 105 800 0.13125 13.125



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



Sudah ada komite pmkp beserta uraian tugas sesuai a s/d j



Masukkan revisi dari sk sebelumnya, karena sebelumnya sudah terbit sk sebelum survei verifikasi



Sudah ada pembagian pic data



Sesuaikan dengan perubahan terbaru terkait truktur organisasi rs, noted untuk pkrs apakah dalam bentuk tim atau sub unit



komite pmkp sudah pelatihan dan ada sertifikat, Lengkapi dokumen iht pic data, mulai dari uman, namun untuk tim pic data baru iht dan belum tor, sertifikat memuat materi dan JPL yang terbit sertifikat sinkron dengan tor, laporan kegiatan iht



Laporan kegiatan belum ada



Buat laporan kegiatan untuk iht, jika besok setelah 3 bulan ada laporan maka dilampirkan laporannya (evaluasi tor)



Sudah ada



Sudah ada



Sudah ada



Siapkan hard copy



Belum lengkap, masih banyak yang merah2



Revisi yang merah2 supaya lebih lengkap



Baru ada formulir manual pengambilan data, belum memiliki bukti inventaris sumber daya



Buat kartu inventaris di ruang server, yang memuat jenis server, data hardware dan software sismadak, dan sim rs jika terintergrasi



Belum ada rekap



Buat rekap



Proker belum selesai



Selesaikan dokumen proker sesuai standar



Komed diwakili oleh dr. Ika



Sertifikat iht belum ada



Buat sertifikat dan lengkapi dokumen kegiatan



Belum dilaksanakan pelatihan staf termasuk staf Laksanakan pelatihan sesuai pekerjaan sehariklinis terkait pekerjaan mereka sehari-hari hari



Siapkan dokumen lengkap



Arsipkan kegiatan, scan UMAN, jadikan 1 file bukti kegiatan, simpan di folder sesuai EP



Baru dilakukan pertemuan awal untuk menentukan indikator mutu unit, pertemuan koordinasi setelah itu belum dilaksanakan



Buat jadwal pertemuan rutin untuk koordinasi dengan kasubag, lengkapi dokumen kegiatan (UMAN)



Formulir belum berjalan



Jalankan proses supervisi dan arsipkan kegiatan



Belum lengkap, dokumen masih tersebar menjadi beberapa file, lalu masing2 indikator harus ada a s/d m



Lengkapi dokumen, jadikan 1 file untuk dokumen yang masih tersebar menjadi beberapa file, lalu sesuaikan masing2 indikator harus ada a s/d m (contoh sudah ada di file kamus indikator iak form yg dipakai)



Belum lengkap dan struktur belum sesuai standar



Lengkapi iak dan rubah struktur sesuai standar



Belum lengkap dan struktur belum sesuai standar



Lengkapi iam dan rubah struktur sesuai standar



Belum lengkap dan struktur belum sesuai standar



Lengkapi iskp dan rubah struktur sesuai standar



Belum ada rekap sesuai a s/d m



Rekap dan lengkapi sesuai a s/d m



Belum dilaksanakan



Segera di selesaikan form supervisi, laksanakan supervisi, lanjutkan dengan rapat supervisi



Belum dilaksanakan



Buat panduan evaluasi ppk



Belum dilaksanakan



Laksanakan proses evaluasi dan buat dokumen evaluasinya



Belum dilaksanakan



Laksanakan audit klinis dan audit medis, arsipkan dalam dokumen



Belum dilaksanakan



Segera buat regulasi, tentang pengukuran mutu dan cara pemilihan indikator mutu di unit kerja yang antara lain meliputi a) sampai dengan c) yang ada di maksud dan tujuan



Belum dilaksanakan



Segera menyelesaikan program bahwa setiap unit kerja dan pelayanan melakukan telah memilih dan menetapkan indikator mutu unit



Belum dilaksanakan



Segera menyelesaikan proses pembuatan setiap indikator mutu yang telah dilengkapi profil indikator meliputi a) sampai dengan m) yang ada di maksud dan tujuan di PMKP 5



Belum dilaksanakan



Segera gerakkan untuk setiap unit kerja melaksanakan proses pengumpulan data dan pelaporan



Belum dilaksanakan



Segera laksanakan proses pimpinan unit kerja melakukan supervisi terhadap proses pengumpulan data dan pelaporan serta melakukan perbaikan mutu berdasarkan hasil capaian indikator mutu



belum ada



belum ada



belum ada



belum ada



belum ada



belum ada



belum lengkap



belum ada



belum lengkap



belum ada



%



sinkronisasi dengan k3



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



Nmun tetap dokter anestesi tetap Revisi di visite uraian pasien pre tugas op, baik dokter visite di umum, bangsal terkait atau pun pendelega visite di sian untuk kamar asesmen bedah pre 10 pra sedasi op



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 800



PKPO NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PKPO.1



PKPO.2



No urut



3.8 80 TIDAK LULUS -76.3 Elemen Penilaian



Nilai



Ada regulasi organisasi yang mengelola pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang menyeluruh atau mengarahkan semua tahapan pelayanan obat aman sesuai dengan 1 peraturan perundang-undangan (R)



10



Ada bukti seluruh apoteker memiliki ijin dan melakukan supervisi sesuai dengan 2 penugasannya (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan sekurang-kurangnya satu kajian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat yang didokumentasikan selama 12 bulan 3 terakhir. (D,W)



10



Ada bukti sumber informasi obat yang tepat, terkini, dan selalu tersedia bagi semua yang 4 terlibat dalam penggunaan obat. (D,O,W)



0



Terlaksananya pelaporan kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan perundang5 undangan. (D,W)



0



Terlaksananya tindak lanjut terhadap kesalahan penggunaan obat untuk memperbaiki sistem manajemen dan penggunaan obat sesuai 6 peraturan perundang-undangan. (D,W)



0



Ada regulasi tentang organisasi yang menyusun formularium RS berdasar atas kriteria yang disusun secara kolaboratif sesuai dengan 1 peraturan perundang-undangan. (R)



Ada bukti pelaksanaan apabila ada obat yang baru ditambahkan dalam formularium, maka ada proses untuk memantau bagaimana penggunaan obat tersebut dan bila terjadi efek obat yang tidak diharapkan, efek samping serta 2 medication error. (D,W)



Ada bukti implementasi untuk memantau kepatuhan terhadap formularium baik dari 3 persediaan maupun penggunaanya. (D,W) Ada bukti pelaksanaan formularium sekurangkurangnya dikaji setahun sekali berdasar atas informasi tentang keamanan dan efektivitas. 4 (D,W)



PKPO.2.1



Ada regulasi pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, serta berkhasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan 1 (lihat juga TKRS 7). (R)



Ada bukti bahwa manajemen rantai pengadaan (supply chain management) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (lihat 2 juga TKRS 7.1). (D,O,W) Ada bukti pengadaan obat berdasar atas kontrak 3 (lihat juga TKRS 7). (D)



PKPO.2.1.1



Ada regulasi pengadaan bila sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai tidak ada dalam stok atau tidak tersedia saat 1 dibutuhkan. (R) Ada bukti pemberitahuan kepada staf medis 2 serta saran substitusinya. (D,W) Ada bukti bahwa staf memahami dan mematuhi 3 regulasi tersebut. (D, W)



PKPO.3



Ada regulasi tentang pengaturan penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang baik, benar, dan aman. 1 (R) Ada bukti obat dan zat kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label yang terdiri atas isi/nama obat, tanggal kadaluarsa, dan peringatan khusus. (lihat juga MFK 5 EP 6). 2 (D,W) Ada bukti implementasi proses penyimpanan obat yang tepat agar kondisi obat tetap stabil, termasuk obat yang disimpan di luar instalasi 3 farmasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan dilakukan supervisi secara teratur oleh apoteker untuk memastikan 4 penyimpanan obat dilakukan dengan baik. (D,W)



Ada bukti pelaksanaan obat dilindungi dari kehilangan serta pencurian di semua tempat 5 penyimpanan dan pelayanan. (D,W)



PKPO.3.1



Ada regulasi pengaturan tata kelola bahan berbahaya, serta obat narkotika dan psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai dengan 1 peraturan perundang- undangan. ? Ada bukti penyimpanan bahan berbahaya yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. 2 (O,W) Ada bukti penyimpanan obat narkotika serta psikotropika yang baik, benar, dan aman sesuai 3 dengan regulasi. (O,W) Ada bukti pelaporan obat narkotika serta psikotropika secara akurat sesuai dengan 4 peraturan dan perundang-undangan. (D,W



PKPO.3.2



Ada regulasi rumah sakit tentang proses larangan menyimpan elektrolit konsentrat di tempat rawat inap kecuali bila dibutuhkan secara klinis dan apabila terpaksa disimpan di area rawat inap harus diatur keamanannya untuk menghindari kesalahan. (lihat juga SKP 1 3.1). (R) Ada bukti penyimpanan elektrolit konsentrat yang baik, benar, dan aman sesuai dengan 2 egulasi. (O,W) Elektrolit konsentrat diberi label obat yang harus diwaspadai (high alert) sesuai dengan regulasi. 3 (O,W)



PKPO.3.3



Ada regulasi pengaturan penyimpanan obat dengan ketentuan khusus meliputi butir a) 1 sampai dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) Ada bukti penyimpanan produk nutrisi yang baik, benar, dan aman sesuai dengan regulasi. 2 (lihat juga PAP 4). (O,W) Ada bukti penyimpanan obat dan bahan radioaktif yang baik, benar, dan aman sesuai 3 dengan regulasi. (O,W) Ada bukti penyimpanan obat yang dibawa pasien sebelum rawat inap yang baik, benar, dan 4 aman sesuai dengan regulasi. (O,W)



Ada bukti penyimpanan obat program atau bantuan pemerintah/pihak lain yang baik, benar, 5 dan aman sesuai dengan regulasi. (O,W) Ada bukti penyimpanan obat yang digunakan untuk penelitian yang baik, benar, dan aman 6 sesuai dengan regulasi. (O,W)



PKPO.3.4



Ada regulasi pengelolaan obat emergensi yang tersedia di unit-unit layanan agar dapat segera dipakai untuk memenuhi kebutuhan darurat serta upaya pemeliharaan dan pengamanan dari kemungkinan pencurian dan 1 kehilangan. (R) Ada bukti persediaan obat emergensi lengkap 2 dan siap pakai. (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan supervisi terhadap penyimpanan obat emergensi dan segera diganti apabila dipakai, kadaluwarsa, atau rusak. 3 (D,O,W)



PKPO.3.5



Ada regulasi penarikan kembali (recall) dan pemusnahan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang tidak layak pakai karena rusak, mutu substandar, atau 1 kadaluwarsa. (R) Ada bukti pelaksanaan penarikan kembali (recall) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. 2 (D,W) Ada bukti pelaksanaan pemusnahan sesuai 3 dengan regulasi yang ditetapkan. (D,W)



PKPO.4



Ada regulasi peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan secara benar, lengkap, dan terbaca, serta menetapkan staf medis yang kompeten dan berwenang untuk melakukan peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan. (lihat juga PAP 2.2 EP 1; AP 3 EP 1; 1 dan SKP 2 EP 1). (R) Ada bukti peresepan/permintaan obat dan instruksi pengobatan dilaksanakan oleh staf 2 medis yang kompeten serta berwenang. (D,O,W)



Ada bukti pelaksanaan apoteker melakukan rekonsiliasi obat pada saat pasien masuk, pindah 3 unit pelayanan, dan sebelum pulang. (D,W) Rekam medis memuat riwayat penggunaan obat 4 pasien. (D,O)



PKPO.4.1



Ada regulasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan serta penetapan dan penerapan langkah langkah untuk pengelolaan peresepan/ permintaan obat, instruksi pengobatan yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak terbaca 1 agar hal tersebut tidak terulang kembali. (R) Ada bukti pelaksanaan evaluasi syarat elemen resep lengkap yang meliputi butir a) sampai 2 dengan g) pada maksud dan tujuan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan proses pengelolaan resep yang tidak benar, tidak lengkap, dan tidak 3 terbaca. (D,W)



Ada bukti pelaksanaan proses untuk mengelola resep khusus, seperti darurat, standing order, berhenti automatis (automatic stop order), 4 tapering, dan lainnya. (D,W)



PKPO.4.2



Ada daftar staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep yang 1 tersedia di semua unit pelayanan. (D)



Ada bukti pelaksanaan rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses untuk membatasi jika diperlukan jumlah resep atau jumlah pemesanan obat yang dapat dilakukan oleh staf medis yang diberi kewenangan. (lihat juga KKS 2 10 EP 1). (R) Ada bukti staf medis yang kompeten dan berwenang membuat atau menulis resep atau memesan obat dikenal dan diketahui oleh unit layanan farmasi atau oleh lainnya yang 3 menyalurkan obat. (D)



PKPO.4.3



Ada bukti pelaksanaan obat yang diberikan dicatat dalam satu daftar di rekam medis untuk setiap pasien berisi: identitas pasien, nama obat, dosis, rute pemberian, waktu pemberian, nama dokter dan keterangan bila perlu tapering off, 1 titrasi, dan rentang dosis. (D)



Ada bukti pelaksanaan daftar tersebut di atas disimpan dalam rekam medis pasien dan menyertai pasien ketika pasien dipindahkan. Salinan daftar resep obat pulang kepada pasien. 2 (D)( lihat ARK 4.2 EP 4)



PKPO.5



Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai dengan peraturan perundang1 undangan dan praktik profesi. (R)



Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan 2 teknik aseptik (lihat juga PPI). (D,W) Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan praktik 3 profesi. (lihat juga PPI 7). (O,W)



Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural dan nutrisi parenteral serta pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan 4 praktik profesi (O,W)



PKPO.5.1



Ada regulasi penetapan sistem yang seragam 1 untuk penyiapan dan penyerahan obat. (R) Ada bukti pelaksanaan proses pengkajian resep yang meliputi butir a) sampai dengan g) pada 2 maksud dan tujuan. (D,W) Setelah obat disiapkan, obat diberi label meliputi identitas pasien, nama obat, dosis atau konsentrasi, cara pemakaian, waktu pemberian, tanggal disiapkan, dan tanggal kadaluarsa. 3 (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan telaah obat meliputi butir 1) sampai dengan 5) pada maksud dan tujuan. 4 (D,W)



Ada bukti pelaksanaan penyerahan obat dalam 5 bentuk yang siap diberikan. (D,W) 6 Ada bukti penyerahan obat tepat waktu. (D,O,W)



PKPO.6



Ada penetapan staf klinis yang kompeten dan berwenang untuk memberikan obat termasuk 1 pembatasannya. ?



Ada bukti pelaksanaan pemberian obat oleh staf klinis yang kompeten dan berwenang sesuai dengan surat izin terkait profesinya dan 2 peraturan perundang- undangan .(D,W)



Ada bukti pelaksanaan pemberian obat dilaksanakan sesuai dengan pembatasan yang ditetapkan, misalnya obat kemoterapi, obat 3 radioaktif, atau obat untuk penelitian. (D,W)



PKPO.6.1



Ada regulasi verifikasi sebelum penyerahan obat kepada pasien yang meliputi butir a) sampai 1 dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan verifikasi sebelum obat 2 diserahkan kepada pasien. (D,W,S) Ada bukti pelaksanaan double check untuk obat 3 yang harus diwaspadai (high alert). (D,O,W,S)



PKPO.6.2



1 Ada regulasi pengobatan oleh pasien sendiri. (R) Ada bukti pelaksanaan pengobatan obat oleh 2 pasien sendiri sesuai dengan regulasi. (D,W) Ada proses monitoring terhadap pengobatan 3 oleh pasien sendiri. (D,W)



PKPO.7



Ada regulasi pemantauan efek obat dan efek samping obat serta dicatat dalam status pasien. 1 (lihat juga AP 2 EP 1). ? Ada bukti pelaksanaan pemantauan terapi obat. 2 (D,W)



3



Ada bukti pemantauan efek samping obat dan pelaporannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)



PKPO.7.1



Ada regulasi medication safety yang bertujuan mengarahkan penggunaan obat yang aman dan meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan penggunaan obat sesuai dengan peraturan 1 perundang-undangan. (R)



Ada bukti pelaksanaan rumah sakit mengumpulkan dan memonitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat termasuk kejadian tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian 2 nyaris cedera, dan kejadian tidak cedera. (D,W) Ada bukti instalasi farmasi mengirimkan laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) kepada tim keselamatan 3 pasien rumah sakit. (D,W)



Ada bukti tim keselamatan pasien rumah sakit menerima laporan kesalahan penggunaan obat (medication error) dan mencari akar masalah atau investigasi sederhana, solusi dan tindak lanjutnya, serta melaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien. (lihat juga PMKP 4 7). (D,W)



Ada bukti pelaksanaan rumah sakit melakukan upaya mencegah dan menurunkan kesalahan penggunaan obat (medication error). (lihat juga 5 PMKP 7 EP 1).(D,W) 30 800 0.0375 3.75



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



nama kabag jangmed masih dr. gladia, nama masih 'komite' atau kft menjadi 'tim' atau tft



Revisi struktur organisasi, nama kabag jangmed, nama kft menjadi tim tft



ijin mb. iza sedang proses, akan terbit minggu depan,



update proses stra



Sudah ada walau masih sederhana, data baru sampai dengan november 18



Kebangkan data sampai dengan desember 18



Formularium belum jadi, iso/mims baru ada di farmasi belum ada di seluruh bagian



segera selesaikan formularium, pengadaan iso/mims di seluruh bagian bagian



belum semua kejadian terlaporkan, untuk kejadian yang terdata di bagian lain belum ada feedback ke farmasi



koordinasi dengan bagian lain terkait alur pelaporan dan feedback laporan



belum ada feedback dari pmkp ke farmasi



koordinasi dengan pmkp



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10 10



10 10



10 10



10 10



10



10



10



10



10



10 800



KKS NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



KKS.1



No urut



0.0 80 TIDAK LULUS -80.0 Elemen Penilaian



Ada penetapan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit yang berdasarkan perencanaan strategis dan perencanaan tahunan sesuai 1 kebutuhan rumah sakit. (R). Ada kejelasan hubungan antara perencanaan strategis, perencanaan tahunan dan 2 perencanaan kebutuhan staf. (D,W) Ada bukti perencanaan kebutuhan staf berdasarkan kebutuhan dari masing-masing unit 3 kerja khususnya unit kerja pelayanan. (D,W)



KKS.2



Ada kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit tentang pola ketenagaan dan kebutuhan jumlah staf sesuai yang dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan staf, Panduan mengatur tentang penempatan dan 1 penempatan kembali staf (R) Ada pelaksanaan pola ketenagaan secara kolaborasi dengan perencanaan staf yang meliputi jumlah, jenis, kualifikasi. (D,W) (lihat 2 juga AP 6.2) Ada pelaksanaan pengaturan penempatan dan 3 penempatan kembali staf sesuai panduan (D,W)



KKS.2.1



Ada regulasi tentang evaluasi dan pemutakhiran 1 terus menerus pola ketenagaan (R) Ada pelaksanaan perencanaan staf yang efektif dan selalu di evaluasi berdasarkan kebutuhan. 2 (D,W) Ada revisi dan pembaharuan perencanaan staf bila dibutuhkan minimal 1 (satu) tahun sekali. 3 (D,W)



Nilai



0



KKS.2.2



Rumah sakit menetapkan jumlah staf rumah sakit dengan mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien. 1 (R) Ada dokumen kebutuhan staf dari masing2 masing unit kerja. (D,W) Perencanaan jumlah staf juga mempertimbangkan rencana pengembangan 3 pelayanan. (D,W)



KKS.2.3



Rumah sakit menetapkan pendidikan, keterampilan dan pengetahuan disertai penetapan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang1 undangan. (R) (lihat juga TKRS.3) Setiap nama jabatan ada persyaratan pendidikan 2 keterampilan dan pengetahuan. (D,W) Setiap staf rumah sakit memiliki uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang termasuk staf klinis yang melaksanakan tugas manajemen dan yang tidak diijinkan melakukan praktik mandiri. 3 (D,W)



KKS.2.4



Ada regulasi tentang pengaturan penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien atau kekurangan staf, termasuk mempertimbangkan nilai-nilai, kepercayaan dan 1 agama staf. (R) Ada dokumen perencanaan kebutuhan staf rumah sakit berdasarkan pengaturan 2 penempatan kembali. (D,W) Ada dokumen pengaturan penempatan kembali berdasarkan pertimbangan nilai kepercayaan 3 dan agama. (D,W)



KKS.3



Ada regulasi tentang proses rekrutmen staf (lihat 1 juga,TKRS 3.3). (R) Proses rekrutmen dilaksanakan sesuai regulasi. 2 (D,W) 3 Proses rekrutmen dilaksanakan seragam (D,W)



KKS.4



Ada regulasi yang menetapkan proses seleksi untuk memastikan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi staf klinis sesuai dengan 1 kebutuhan pasien.(R) Proses seleksi dilaksanakan seragam sesuai 2 regulasi. (lihat juga TKRS.3.3) (D,W) Anggota staf klinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja, sesuai dengan tanggung 3 jawabnya. (D,W) Unit kerja menyediakan data yang digunakan untuk evaluasi kinerja staf klinis (lihat 4 TKRS.11.1). (D,W) Evaluasi staf klinis dilakukan dan didokumentasikan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali sesuai regulasi. (lihat juga 5 KKS.11) (D,W)



KKS.5



Ada regulasi yang menetapkan proses seleksi untuk memastikan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi staf non klinis sesuai dengan 1 kebutuhan rumah sakit. (R) Proses seleksi staf non klinis dilaksanakan 2 seragam sesuai regulasi. (D,W) Anggota staf non klinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja, sesuai dengan tanggung 3 jawabnya. (D,W) Unit kerja melaksanakan evaluasi kinerja staf 4 non klinis.(D,W) Evaluasi staf non klinis dilakukan dan didokumentasikan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali sesuai regulasi. (lihat juga 5 KKS.11) (D,W)



KKS.6



File kepegawaian memuat kualifikasi, pendidikan, pelatihan dan kompetensi staf. 1 (D,W) File kepegawaian memuat uraian tugas anggota 2 staf. (D,W) File kepegawaian memuat proses rekrutmen 3 staf. (D,W) File kepegawaian memuat riwayat pekerjaan staf 4 (D,W) File kepegawaian memuat hasil evaluasi dan 5 penilaian kinerja staf (D,W)



File kepegawaian memuat salinan sertifikat 6 pelatihan didalam maupun diluar RS. (D,W) 7 File kepegawaian selalu diperbaharui. (D,W)



KKS.7



Ada regulasi yang menetapkan orientasi umum dan khusus bagi staf klinis dan non klinis baru. 1 (R) Ada bukti staf klinis dan non klinis baru 2 diberikan orientasi umum dan khusus. (D,W) Staf kontrak, magang dan peserta didik mendapat pelatihan tentang orientasi umum 3 dan khusus. (D,W)



KKS.8



Ada program pendidikan dan pelatihan berdasarkan sumber data yang meliputi a) 1 sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (R) Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai 2 program. (D,W) Staf rumah sakit diberi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di dalam dan di luar rumah sakit yang relevan untuk meningkatkan 3 kemampuannya. (D,W) Rumah sakit menyediakan waktu, anggaran dan fasilitas untuk semua staf dalam berpartisipasi mengikuti pendidikan dan pelatihan yang 4 diperlukan. (D,W)



KKS.8.1



Ada regulasi yang menetapkan tentang pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar pada seluruh staf dan tingkat lanjut bagi 1 staf yang ditentukan oleh rumah sakit. (R) Staf yang menjadi tim kode biru diberi latihan 2 bantuan hidup lanjut. (D,W) Ada bukti staf telah lulus dari pelatihan dan 3 dapat memperagakan. (D,W,S) Pelatihan untuk setiap staf diulang sesuai 4 program atau minimal dua tahun sekali. (D,W)



KKS.8.2



Ada regulasi tentang kesehatan dan keselamatan staf dan penanganan kekerasan di tempat kerja. 1 (R)



Berdasarkan epidemologi penyakit-penyakit infeksi, rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau tertular dan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi. (lihat juga 2 PPI.5). (D,W) Rumah sakit melaksanakan evaluasi, memberikan konseling dan tindak lanjut kepada staf yang terpapar penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (lihat juga PPI.5). 3 (D,W)



Rumah sakit mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya kekerasan di tempat kerja dan melaksanakan upaya-upaya terukur untuk 4 mengurangi risiko tersebut. (D,O,W) Rumah sakit melaksanakan evaluasi, memberikan konseling dan melaksanakan tindak lanjut terhadap staf yang cedera akibat 5 kekerasan di tempat kerja. (D,W) Kejadian staf terpapar infeksi dan mengalami 6 kekerasan dicatat dan didokumentasikan. (D,W)



KKS.9



Proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja dan rekredensial staf medis diatur dalam peraturan internal staf medis (medical staf 1 bylaws). (R) Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit, wajib menandatangani perjanjian sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga TKRS.6 EP 2 4) (D,W)



Ada proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis oleh rumah sakit untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit, seperti kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain, seperti elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), dan elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa, (lihat juga 3 TKRS.6.2 EP 2) (D,W)



KKS.9.1



Ada bukti dilaksanakannya verifikasi dari sumber utama terhadap kredensial terkait pendidikan, izin/sertifikat dan kredensial lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan 1 atau organisasi profesional yang diakui. (D,W)



Ada bukti dilaksanakannya kredensial tambahan dari sumber yang mengeluarkan kredensial bila staf medis meminta kewenangan klinis canggih 2 atau subspesialisasi. (D,W)



KKS.9.2



Pengangkatan staf medis dibuat berdasarkan kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi 1 kebutuhan pasien. (D,W)



Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber primer, dan anggota staf medis kemudian melakukan pelayanan perawatan pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumber asli. 2 (D,W)



Untuk staf medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan metode supervisi, frekuensi supervisi dan supervisor yang ditunjuk didokumentasikan di arsip 3 kredensial individu tersebut. (D,W)



KKS.10



Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medis 1 termasuk kewenangan tambahan. (R) Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasarkan rekomendasi kewenangan klinis 2 dari Komite Medis. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari 3 sumber yang mengeluarkan kredensial. (D,W)



Surat Penugasan klinis dan Rincian Kewenangan klinis anggota staf medis dalam bentuk tercetak atau elektronik (softcopy) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan (contoh,kamar operasi, unit darurat, nurse station) dimana anggota staf medistersebut memberikan 4 pelayanan. (D,W) Setiap anggota staf medis hanya memberikan pelayanan spesifik yang ditentukan oleh rumah 5 sakit. (D,W)



KKS.11



Ada regulasi tentang penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik dan disiplin staf medis (lihat juga TKRS.11 EP 1 2 dan TKRS 12 EP 1). (R)



Ada bukti monitoring dan evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik dan disiplin staf medis untuk peningkatan mutu pelayanan dan 2 keselamatan pasien. (D,W) Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari staf klinis direview secara obyektif dan berdasar bukti, jika ada, dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit (lihat juga. 3 TKRS.11.1). (D,W)



Data dan informasi berasal dari proses monitoring dikaji sekurang-kurangnya setiap 12 bulan oleh kepala unit layanan, ketua kelompok staf medis, sub komite mutu, manajer pelayanan medisdan hasilnya, kesimpulannya dan tindakan yang dilakukan didokumentasikan di dalam file kredensial staf medis atau dokumen lain yang 4 relevan (D,W)



Bila ada temuan yang berdampak terhadap pemberian kewenangan staf klinis, ada proses untuk tindak lanjut terhadap temuan dan tindakan tersebut didokumentasi dalam file staf medis dan disampaikan ke tempat staf medis 5 memberikan pelayanan. (D,W)



KKS.12



Berdasarkan monitoring dan evaluasi berkelanjutan kredensial anggota staf medis yang dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun ditetapkan kewenangan klinisnya tetap, 1 bertambah atau berkurang. (R) Ada bukti dokumen setiap anggota staf medis 2 selalu diperbaharui secara periodik.(D,W) Ada bukti pemberian kewenangan tambahan didasarkan pada kredensial yang telah diverifikasi dari sumber aslinya sesuai peraturan 3 perundang-undangan. (D)



KKS.13



Ada regulasi rumah sakit untuk proses yg efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, 1 pelatihan dan pengalaman). (R) Tersedia dokumentasi pendidikan, registrasi, 2 sertifikasi, izin, pelatihan dan pengalaman. (D,W) Terdapat pelaksanaan verifikasi dari sumber 3 aslinya yang seragam. (D,W) Ada dokumen kredensial yang dipelihara dari 4 setiap anggota staf keperawatan . (D,W)



KKS.14



Ada penetapan rincian kewenangan klinis perawat berdasarkan pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan dan pengalaman 1 anggota staf keperawatan. (R) Ada pelaksanaan proses pembuatan rincian kewenangan klinis sesuai dengan peraturan 2 perundang-undangan.(D,W) Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap 3 staf keperawatan.(D,W)



KKS.15



Ada dokumentasi penilaian mutu staf keperawatan berpatisipasi di dalam program 1 peningkatan mutu rumah sakit. (D,W) Kinerja individual staf keperawatan dikaji bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. 2 (D,W)



Seluruh data proses review kinerja staf keperawatan didokumentasikan dalam kredesial 3 perawat atau dokumen lainnya. (D,W)



KKS.16



Ada regulasi rumah sakit untuk proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, 1 pelatihan dan pengalaman). (R) Tersedia dokumentasi pendidikan, registrasi, 2 sertifikasi, izin, pelatihan dan pengalaman. (D,W) Terdapat pelaksanaan verifikasi dari sumber 3 aslinya yang seragam. (D,W) Ada dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap anggota profesional pemberi asuhan 4 (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya. (D,W)



KKS.17



Ada penetapan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasarkan pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan dan 1 pengalaman anggota staf klinis lainnya. (R) Ada pelaksanaan proses pembuatan rincian kewenangan klinis sesuai dengan peraturan 2 perundang-undangan.(D,W) Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya 3 dan staf klinis lainnya (D,W)



KKS.18



Ada dokumentasi penilaian mutu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berpatisipasi di dalam program 1 peningkatan mutu rumah sakit. (D,W) Kinerja individual profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dikaji bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. 2 (D,W)



Seluruh data proses review kinerja professional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya didokumentasikan dalam kredensial professional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan 3 staf klinis lainnya atau dokumen lainnya (D,W) 0 960 0 0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10 10 10 10



10 10



10



10



10



10 10



10 10



10



10 10 10 10 10



10 10



10



10



10



10 10



10



10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10 960



TKRS NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



TKRS.1



TKRS.1.1



TKRS.1.2



No urut



24.4 80 TIDAK LULUS -55.6 Elemen Penilaian



Nilai



Pemilik menetapkan regulasi yang mengatur a) s/d g) yang ada di dalam maksud dan tujuan, yang dapat berbentuk corporate by-laws, peraturan internal atau dokumen lainnya yang 1 serupa. (R)



5



Ada penetapan struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan RS dan sesuai peraturan perundang undangan. Nama jabatan di dalam strukur organisasi tersebut harus 2 secara jelas disebutkan (R)



10



Ada penetapan struktur organisasi RS sesuai 3 peraturan perundang-undangan (R)



10



Ada penetapan Direktur RS sesuai peraturan 4 perundang-undangan. (R)



10



Ada persetujuan dan ketersediaan anggaran/budget investasi/modal dan operasional serta sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan Rumah Sakit sesuai dengan misi dan rencana strategis Rumah 1 Sakit. (D,W)



5



Ada dokumen hasil penilaian kinerja dari representasi pemilik, sekurang-kurangnya 2 setahun sekali (D,W)



0



Ada dokumen hasil penilaian kinerja dari direktur Rumah Sakit sekurang-kurangnya 3 setahun sekali. (D,W)



10



Ada bukti persetujuan, review berkala dan publikasi/sosialisasi ke masyarakat tentang misi 1 Rumah Sakit sesuai dengan regulasi. (D,W)



5



Ada persetujuan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran Rumah Sakit sehari-hari sesuai 2 dengan regulasi. (D,W)



5



TKRS.1.3



TKRS.2



Ada persetujuan atas strategi dan program pendidikan dan penelitian staf klinis dan pengawasan mutu program pendidikan tersebut. Elemen penilaian ini hanya untuk Rumah Sakit 3 pendidikan. (D,W )



0



Program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit telah disetujui oleh pemilik 1 atau representasi pemilik. (D,W)



5



Pemilik atau representasi pemilik telah menerima laporan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien tepat waktu, sesuai dengan a) s/d c) yang ada di maksud dan 2 tujuan .(lihat juga, TKRS 4.1 ,PMKP.5.EP 5) (D,W)



5



Representasi pemilik menindak lanjuti laporan 3 dari RS. (D,W)



0



Ada regulasi tentang kualifikasi Direktur RS dan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang, sebagaimana tercantum pada a) sampai dengan 1 g) di maksud dan tujuan. (R)



10



Kualifikasi Direktur RS sudah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang2 undangan. (D,W)



5



Direktur/Direksi RS patuh terhadap peraturan 3 perundang-undangan (lihat MFK 1 EP 4) (D,O,W)



5



Direktur Rumah Sakit telah mengatur operasional rumah sakit setiap hari, termasuk semua tanggung jawab yang dijelaskan dalam 4 uraian tugas (D,W)



5



Direktur/Direksi Rumah Sakit telah menyusun dan mengusulkan rencana strategis dan anggaran biaya kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai regulasi (lihat juga TKRS 1, TKRS 5 1.1 dan TKRS 1.2). (D,W)



5



Direktur/Direksi Rumah Sakit telah memastikan kepatuhan staf Rumah Sakit terhadap regulasi 6 Rumah Sakit yang sudah ditetapkan. (D,W)



5



TKRS.3



TKRS.3.1



Direktur/Direksi Rumah Sakit menindaklanjuti semua hasil laporan pemeriksaan internal dari pemerintah atau badan ekternal lainnya yang mempunyai kewenangan melakukan 7 pemeriksaan rumah sakit. (D,W)



5



Rumah Sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang dari Kepala bidang/divisi Rumah 1 Sakit secara tertulis. (R)



5



Kualifikasi kepala bidang/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas 2 pokoknya. (D,W)



5



Ada bukti koordinasi antar kepala bidang/divisi 3 dalam menjalankan misi Rumah Sakit. (D,W)



5



Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan 4 misi (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi Rumah Sakit 5 sesuai misi Rumah Sakit. (D,W)



5



Ada penetapan jenis pelayanan yang diberikan di RS sesuai dengan misi Rumah Sakit (Lihat juga 1 ARK 1 EP 1). (R)



5



Ada penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan termasuk koordinator pelayanan baik untuk unit pelayanan diagnostik, therapeutik maupun 2 rehabilitatif. (R)



5



Kepala bidang/divisi RS bersama dengan Kepala unit pelayanan telah menyusun cakupan dan jenis pelayanan yang disediakan di masingmasing unit sesuai kebutuhan pasien yang 3 dilayani di RS (Lihat juga ARK.1, EP 1). (D,W)



0



TKRS.3.2



TKRS.3.3



Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, dan dapat menerima masukan untuk peningkatan 4 pelayanannya. (D,W)



5



Direktur RS memberikan data dan informasi sesuai dengan a) dan b) pada maksud dan 5 tujuan (D,W)



5



Ada regulasi yang mengatur pertemuan di setiap 1 dan antar tingkat di rumah sakit. (R)



0



Ada regulasi komunikasi efektif antar professional pemberi asuhan (PPA) dan antar 2 unit/instalasi/ departemen pelayanan. (R)



0



Ada bukti terselenggaranya pertemuan di setiap 3 dan antar tingkat di rumah sakit. (D,W)



5



Ada bukti komunikasi efektif antar PPA dan antar unit/instalasi/departemen pelayanan sudah 4 dilaksanakan (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan pemberian informasi yang tepat waktu, akurat dan relevan di 5 lingkungan Rumah Sakit. (D, W)



5



Direktur/direksi dan para kepala bidang/ divisi Rumah Sakit sudah menyampaikan informasi tentang capaian program sesuai visi, misi dan rencana strategik kepada staf Rumah Sakit. (lihat 6 MKE 4). (D,W)



0



RS memiliki regulasi proses perencanaan dan pelaksanaan rekruimen, pengembangan staf serta kompensasi yang melibatkan kepala bidang 1 /divisi dan kepala unit pelayanan. (R)



5



TKRS.4



Ada bukti proses perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen, telah melibatkan kepala bidang /divisi dan kepala unit pelayanan. (lihat juga, 2 KKS.2 dan KKS.8) D,W)



5



Ada bukti Rumah Sakit telah melaksanakan 3 proses kompensasi untuk retensi staf (D,W)



5



Ada bukti pengembangan diri setiap staf dan pendidikan melibatkan kepala bidang/bagian/diklat dan kepala unit pelayanan Rumah Sakit sesuai profesi yang 4 dibutuhkan. (D,W)



5



Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi berupa pedoman peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang meliputi point a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan beserta programnya serta penetapan indikatornya. (lihat 1 PMKP 2.EP 1. dan PMKP 2.1) (R)



5



Ada bukti Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang /divisi telah berpartisipasi dalam merencanakan, mengembangkan, melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan 2 pasien di Rumah Sakit. (D,W)



5



Ada bukti keterlibatan Direktur RS dan para kepala bidang /divisi dalam memilih indikator mutu di tingkat RS, merencanakan perbaikan dan mempertahankan perbaikan mutu dan keselamatan pasien serta menyediakan staf terlatih untuk program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. (lihat PMKP 1, PMKP 3, 3 PMKP 4) (D,W)



5



Direktur Rumah Sakit telah menyediakan teknologi informasi (IT) untuk sistem manajemen data indikator mutu dan sumber daya yang cukup untuk pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien setiap harinya (lihat juga PMKP 2.1 EP 2). 4 (D,O,W)



5



TKRS.4.1



TKRS.5



1.??? Direktur RS telah melaksanakan pemantauan dan koordinasi program PMKP pada perbaikan struktur dan proses serta hasil 1 (D, O, W)



0



Direktur RS melaporkan pelaksanaan program PMKP kepada pemilik atau representasi pemilik sebagaimana diatur di 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan. (Lihat juga TKRS 1.3 2 EP2, PMKP 5 EP 5). (D,W)



0



3.??? Informasi tentang program PMKP pasien secara berkala dikomunikasikan kepada staf, termasuk perkembangan dalam pencapaian 3 Sasaran Keselamatan Pasien (D,W)



0



Rumah Sakit mempunyai program peningkatan mutu prioritas dengan memperhatikan poin a) sampai dengan f) yang ada di maksud dan 1 tujuan (lihat juga PMKP 4 EP 1. (R)



0



Ada bukti peran Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Bidang/Divisi dalam proses penyusunan program peningkatan mutu prioritas, monitoring pelaksanaan dan rencana perbaikan mutu (lihat 2 PMKP 4) (D,W)



5



3.??? Ada bukti riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan sebagai salah satu program peningkatan mutu prioritas di Rumah 3 Sakit Pendidikan. (D,W)



0



Ada pengukuran pelaksanaan Sasaran Keselamatan Pasien tercantum pada program peningkatan mutu prioritas (lihat PMKP 5 EP 4) 4 (D,W)



5



Ada bukti kajian dampak perbaikan di Rumah Sakit secara keseluruhan dan juga pada tingkatan departemen/unit layanan terhadap efisiensi dan sumber daya yang digunakan. 5 (Lihat juga PMKP.7.2) (D)



0



TKRS.6



TKRS.6.1



Rumah Sakit mempunyai regulasi tentang kontrak atau perjanjian lainnya yang antara lain meliputi a) s/d g) yang ada di maksud dan 1 tujuan. (R)



0



Rumah Sakit mempunyai regulasi tentang perjanjian kerja staf medis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial dan penilaian 2 kinerja. (R)



5



Rumah Sakit mempunyai dokumen kontrak untuk semua kontrak yang sudah dilaksanakan 3 (D,W)



5



Setiap dokter yang memberikan pelayanan di Rumah Sakit, sudah menandatangani perjanjian sesuai regulasi rumah sakit. (D,W) 4 Lihat KKS 9 EP 2



0



Ada bukti Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dan Kepala unit pelayanan telah berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak pelayanan klinis termasuk kontrak peralatan medis dan telah dilaksanakan. (Lihat juga AP.5.1,EP 5 dan 5 AP.6.1, EP 5) (D,W )



5



Ada bukti Kepala bidang/divisi manajemen dan Kepala unit kerja berpartisasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan 6 pemantauan kontrak manajemen (D,O,W)



5



Ada bukti apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan, Rumah Sakit tetap menjaga 7 kontinuitas dari pelayanan pasien.(D,O,W)



5



Rumah Sakit mempunyai regulasi tentang monitoring mutu pelayanan yang disediakan berdasarkan kontrak atau perjanjian lainnya 1 (R,W)



0



Semua kontrak mempunyai indikator mutu yang harus dilaporkan kepada RS sesuai mekanisme 2 pelaporan mutu di RS. (R)



0



Komite/Tim PMKP telah melakukan analisis data 3 dan feedback data dan laporan (D,W)



0



Kepala bidang/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang 4 dilaksanakan melalui kontrak/pihak ketiga. (D,W)



TKRS.6.2



TKRS.7



0



Direktur Rumah Sakit menentukan pelayanan yang akan diberikan oleh dokter praktik mandiri 1 dari luar Rumah Sakit. (R) TDD



Dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit yang memberikan pelayanan diagnostik, konsultasi, dan layanan perawatan dari luar Rumah Sakit, seperti kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain, seperti elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), dan elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa, telah dilakukan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinik oleh Rumah Sakit sesuai peraturan 2 perundang-undangan. (D,W)



TDD



Mutu pelayanan yang diberikan oleh dokter praktik mandiri seperti tersebut pada EP 2 telah dipantau sebagai bagian dari program 3 peningkatan mutu Rumah Sakit. (D,W)



TDD



Rumah sakit mempunyai regulasi pemilihan teknologi medik dan obat sesuai dengan a) dan b) yang ada di maksud dan tujuan serta regulasi penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial) sesuai dengan 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan serta memiliki tim penapisan 1 teknologi bidang kesehatan. (R)



0



Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan data dan informasi dalam pemilihan teknologi medik serta obat sesuai dengan regulasi rumah sakit yang ada di EP 1. 2 (D,W)



0



TKRS.7.1



TKRS.8



Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan rekomendasi dari staf klinis dan atau pemerintah dan organisasi profesi nasional atau internasional dalam pemilihan teknologi 3 medik dan obat di rumah sakit. (D,W)



0



Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan regulasi terkait dengan penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji 4 coba (trial). (D,W)



0



Kepala bidang/divisi telah melakukan evaluasi mutu dan keselamatan pasien terhadap hasil dari pengadaan dan penggunaan teknologi medik serta obat menggunakan indikator mutu 5 dan laporan insiden keselamatan pasien. (D,W)



0



RS mempunyai regulasi tentang pengelolaan pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan obat yang berisiko termasuk vaksin dengan memperhatikan alur rantai distribusi sesuai peraturan perundang-undangan (Lihat 1 juga PKPO 2). (R)



0



RS telah melakukan identifikasi risiko penting dari rantai distribusi alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan obat yang berisiko termasuk vaksin dan melaksanakan tindak lanjut 2 untuk menghindari risiko. (D,W)



0



RS telah melakukan evaluasi tentang integritas 3 setiap pemasok di rantai distribusi. (D,W)



0



Direktur RS menelusuri rantai distribusi pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan obat yang berisiko termasuk vaksin untuk mencegah penggelapan dan pemalsuan. 4 (D,W)



0



Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit 1 sampai dengan unit pelayanan. (R)



10



Ada penetapan struktur organisasi komite medis dan komite keperawatan dan tata hubungan 2 kerja dengan para pimpinan di rumah sakit. (R)



10



TKRS.9



Struktur organisasi dapat mendukung proses budaya keselamatan di rumah sakit dan 3 komunikasi antar profesi. ?



0



Struktur organisasi dapat mendukung proses perencanaan pelayanan klinik dan penyusunan 4 regulasi pelayanan. (R)



0



Struktur organisasi dapat mendukung proses 5 pengawasan atas berbagai isu etika profesi. (R)



0



Struktur organisasi dapat mendukung proses 6 pengawasan atas mutu pelayanan klinis. ?



0



Ada regulasi tentang persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk setiap kepala unit pelayanan dan termasuk bila ada koordinator pelayanan, yang tertuang didalam pedoman pengorganisasian unit pelayanan tersebut (lihat juga AP.5.1, EP1; 1 AP.6.1, EP 1; dan PKPO 1.EP1, PKPO.1.1). (R)



0



Setiap Kepala unit pelayanan dan koordinator pelayanan (bila ada) telah sesuai dengan 2 persyaratan jabatan yang ditetapkan. (D,W)



0



Setiap kepala unit pelayanan telah melakukan identifikasi dan mengusulkan kebutuhan ruangan, teknologi medis, peralatan, ketenagakerjaan sesuai dengan standar, kepada Direktur RS dan telah mempunyai proses yang dapat diterapkan untuk menanggapi kekurangan (Catatan : bila di unit pelayanan ada koordinator pelayanan maka usulan kepada Direktur RS 3 diajukan melalui koordinator pelayanan). (D,W)



5



TKRS.10



Setiap kepala unit pelayanan telah menyusun pola ketenagaan yang dipergunakan untuk rekruitmen yang akan ditugaskan di unit pelayanan tersebut sesuai peraturan perundang4 undangan. (D,W) (Lihat juga KKS.2 EP 1 dan EP 2)



5



Setiap kepala unit pelayanan telah menyelenggarakan orientasi bagi semua staf baru mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang mereka di unit pelayanan dimana mereka bekerja. (D,W) (Lihat juga KKS 7 EP 1, EP 5 2 dan EP 3)



5



Dalam orientasi, diberikan materi tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. 6 (D,W) (Lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3)



0



Setiap unit pelayanan telah mempunyai pedoman pelayanan yang menguraikan tentang pelayanan saat ini dan program kerja yang menguraikan tentang pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan dan ketrampilan staf klinis yang melakukan asesmen 1 pasien dan kebutuhan pasien. (R)



0



Rumah sakit mempunyai regulasi untuk unit pelayanan yang mengatur format dan isi yang 2 seragam untuk dokumen perencanaan. (R)



0



Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan. 3 (R)



0



Kepala unit pelayanan telah menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen 4 perencanaan. (D,O,W)



5



TKRS.11



Pengaduan pelayanan di unit pelayanan telah 5 sesuai dengan regulasi (D,W)



5



Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis di unit 6 pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)



5



Pelayanan yang disediakan di unit pelayanan 7 telah sesuai dengan regulasi. (D,O,W)



5



Ada koordinasi dan integrasi pelayanan di unit 8 pelayanan dan antar unit pelayanan (D,W)



5



RS mempunyai regulasi tentang kriteria pemilihan indikator mutu unit seperti di a ) sampai dengan c ), yang ada di maksud dan 1 tujuan (R)



5



Kepala unit mengusulkan indikator mutu untuk setiap unit pelayanan sesuai dengan a) sampai dengan c) yang ada di maksud dan tujuan (Lihat 2 juga PMKP 4 EP 1 dan PAB.8.1) (D,W)



0



TKRS.11.1



TKRS.11.2



Kepala unit telah melakukan pengumpulan data dan membuat laporan terintegrasi secara 3 berkala. (D,W)



0



Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap praktik profesional berkelanjutan dari dokter yang memberikan layanan di Unit tersebut, sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga, KKS.11 EP 1 2 dan PMKP 4 EP 1). (D,W)



0



Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf perawat, sesuai regulasi rumah sakit (periksa juga, KKS.15 EP 2 dan PMKP 4.EP 1. 2 (D,W)



0



Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi staf klinis pemberi asuhan lainnya sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga, KKS.18 EP 2 dan PMKP 4. EP 1). 3 (D,W)



0



Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap Kelompok Staf Medis (KSM) setiap th memilih 5 (lima) panduan praktik klinis, alur atau protokol klinis prioritas untuk dievaluasi sesuai kriteria yang ada di maksud dan tujuan point a) sampai 1 dengan g) dan point 1) dan 2). (R)



0



Ada bukti bahwa setiap tahun, panduan praktik klinis, alur klinis atau protokol dipilih sesuai 2 regulasi. (D,W)



0



Ada bukti bahwa panduan praktik klinis, alur klinis dan atau protokol tersebut telah 3 dilaksanakan sesuai regulasi. (D,W)



0



TKRS.12



Ada bukti bahwa Komite Medik telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan panduan praktik klinik, alur dan atau protokol klinis sehingga berhasil menekan terjadinya 4 keberagaman proses dan hasil. (D,W)



0



Direktur rumah sakit menetapkan regulasi tentang tata kelola etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit nasional, membentuk komite etik yang mengelola etika Rumah Sakit dan mengkoordinasikan sub komite etik profesi dan menetapkan kode etik pegawai 1 rumah sakit. (R)



0



Direktur rumah sakit memastikan asuhan pasien tidak melanggar norma-norma bisnis, norma 2 keuangan, etik dan hukum. (D,W)



0



Direktur rumah sakit memastikan praktek non diskriminatif dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat 3 norma hukum dan budaya. (D,W)



0



Direktur rumah sakit memastikan kepatuhan staf 4 terhadap etika pegawai rumah sakit. (D,W)



0



TKRS.12.1



Rumah sakit mengungkapkan kepemilikannya serta mencegah konflik kepentingan bila melakukan rujukan (lihat juga AP 5, dan AP 6). 1 (D,O,W ) Rumah Sakit secara jujur menjelaskan pelayanan yang disediakan kepada pasien (lihat MKE 1 EP 2 3). (D,O,W)



Rumah sakit membuat tagihan yang akurat untuk layanannya dan memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran 3 tidak mempengaruhi asuhan pasien. (D,W)



TKRS 12.2



Rumah sakit mempunyai sistem pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan 1 dalam pelayanan non klinis. (R) Regulasi tentang manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasi pada dilema etis dalam asuhan pasien telah 2 dilaksanakan. (D,W) Regulasi untuk manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasikan pada dilema etis dalam pelayanan nonklinis telah 3 dilaksanakan (D,W) Pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan non klinis telah 4 dilaksanakan (D,W)



TKRS.13



Direktur rumah sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandasi 1 akuntabilitas. (W) Direktur Rumah Sakit mengidentifikasi, mendokumentasikan dan melaksanakan perbaikan perilaku yang tidak dapat diterima. 2 (D,O,W )



3.??? Direktur rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (seperti bahan pustaka dan laporan) yang terkait dengan budaya keselamatan Rumah Sakit bagi semua individu yang bekerja dalam Rumah 3 Sakit. (D,O,W ) Direktur Rumah Sakit menjelaskan bagaimana masalah terkait budaya keselamatan dalam Rumah Sakit dapat diidentifikasi dan 4 dikendalikan. (W)



Direktur rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di dalam Rumah Sakit. 5 (D,O,W)



TKRS.13.1



Direktur rumah sakit menetapkan regulasi pengaturan sistem menjaga kerahasiaan, sederhana dan mudah diakses oleh fihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam Rumah Sakit secara tepat 1 waktu (R)



Sistem yang rahasia, sederhana dan mudah diakses oleh fihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam RS 2 telah disediakan (O, W) Semua laporan terkait budaya keselamatan rumah sakit telah di investigasi secara tepat 3 waktu. (D,W) Ada bukti bahwa identifikasi masalah pada sistem yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan perilaku yang berbahaya telah 4 dilaksanakan. (D,W)?



Direktur Rumah Sakit telah menggunakan pengukuran/indikator mutu untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan dalam rumah sakit serta melaksanakan perbaikan yang telah teridentifikasi dari pengukuran dan 5 evaluasi tersebut. (D,W) Direktur Rumah Sakit menerapkan sebuah proses untuk mencegah kerugian/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait dengan budaya keselamatan tersebut. 6 (D,O,W) 310 1270 0.244094 24.40945



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



HBL sudah ada, revisi sesuai maksud dan tujuan



Dilengkapi SK penentuan organisasi yayasan Sesuaikan dengan peraturan Perlu dibuat pengembangan direktur untuk pendidikan manajemen rs



Revisi renstra sesuaikan dengan panduan pembuatan renstra atau sesuaikan dengan dokumen PKU Buat panduan penilaian representasi pemilik, dan dinilai setahun sekali, siapkan usulan dari rs sesuai PKU --> pic: juli Buat panduan penilaian direktur, dan dinilai setahun sekali, siapkan usulan dari rs sesuai PKU --> pic: juli siapkan dokumen review visi misi serta bukti sosialisasi (sosmed, web, brosur), note: Linda cek HBL PKU terkait visi misi dan publikasi Revisi renstra, SK renstra, RKA belum lengkap dengan Proker, RKA dan proker harus sesuai



Rekomendasi



Belum ada dokumen sama sekali, terkait dokumen di pokja IPKP, apakah bisa kontak ke rs pendidikan yang sudah lulus dan lihat dokumen? PMKP belum ada program mutu pendidikan Program sudah ada, belum disetujui (aspal) sesuaikan untuk lembar persetujuannya sampai dengan representasi pemilik



Sesuaikan dengan seharusnya sampai dengan representasi pemilik Belum ada bukti tindak lanjut dari representasi pemilik, sesuaikan dengan alur yang seharusnya



Sesuaikan dengan peraturan dan kelengkapan dokumen Buat perencanaan terkait S2 perumahsakitan dan kelengkapan doumen pelatihan



Lengkapi sesuai dengan standar Perbaikan pengarsipan kegiatan direktur, baik notulen rapat maupun disposisi surat, di ordner terpisah supaya mudah di cari



Sesuaikan dokumen pendukung sesuai standar, pengantar renstra belum ada, SK pemberlakuan renstra dan RKA Perjelas terkait pelaporan indikator mutu dari masing2 kasubag, pelaporan setiap bulan, karena ini adalah representasi dari pengawasan direktur, SK larangan merokok, aturan presentasi kasubag di Q



Sudah dilaksanakan tindak lanjut namun belum terdata sebagai bukti yang mudah diakses (dikumpulkan dan di arsip)



Sesuaikan dokumen yang ada dengan standar (UTW) Sesuaikan dokumen yang ada dengan standar masing2 struktural Lengkapi bukti, SK hari manajemen, UMAN di masing2 kegiatan



Lengkapi bukti, UMAN di masing2 kegiatan Bentuk SPI, mulaidari SK sampai proker, lalu terkait tkrs 2 ep 6 maka perjelas terkait pelaporan indikator mutu dari masing2 kasubag, pelaporan setiap bulan, karena ini adalah representasi dari pengawasan direktur, SK larangan merokok, aturan presentasi kasubag di Q Baru ada SK yang dirujuk, belum ada SK pelayanan yang mampu dilayani oleh RS, mau dibuat sesuai standar pelayanan RS tipe D



Struktur organisasi masing2 unit (pedoman pengorganisasian unit) harus segera dibuat



Rapat penentuan cakupan dan jenis pelayanan belum ada, sebagian bukti sudah ada yaitu SK yang dirujuk, perlu dilengkapi dengan SK yang dilayani dan ditentukan melalui rapat (UMAN)



Dokumen belum tersedia mudah di akses, belum ada rekap dokumen kegiatan di sekretariat, bisa melalui pertemuan baksos dan kegiatan penyuluhan DM (PKRS/Deny)



Brosur baru ada jenis layanan dan jam layanan, untuk profil rs belum masuk ke brosur, siapkan arsip kalender karena beberapa materi sudah ada di kalender, surat pemberitahuan pembagian kalender dan sample foto, sertifikat/legalitas dipajang diluar (mutu lab, ijin rs, akre, ijin ro, dll), ordner publikasi (brosur, kalender, koran, web, dll) Buat SK rekap pertemuan antar tingkat



Belum ada data regulasinya, apakah mungkin penggunaan CPPT, lembar KIE, dll?



Belum ada SK terkait pertemuan rutin masing2 unit (internal) dan lintas bagian, dokumen UMAN belum tersedia secara lengkap dan tersendiri untuk masing2 pertemuan



Belum ada SK terkait pertemuan rutin PPA dengan masing2 unit (internal) dan lintas bagian, dokumen UMAN belum tersedia secara lengkap dan tersendiri untuk masing2 pertemuan Perbaiki dokumentasi untuk pemberian informasi, misal pelayanan selama bulan ramadhan, cuti lebaran, cuti natal dan tahun baru, dll



Bukti rapat nya belum ada, rubah alur penyampaian LPJ sebelum ke representasi pemilik maka Direktur presentasi ke struktural (hari manajemen) atau semua staf (rapat rutin)



Sesuaikan dengan standar yang diminta di snars, program diklat, program retensi dan kompensasi



Perlu ditindaklanjuti terkait perencanaan penambahan tenaga, setelah masing2 kasubag mengusulkan penambahan maka ditindaklanjuti untuk pembahasan terkait analisa kebutuhan dan tindak lanjut rekrutmen Arsipkan bukti kompensasi dalam 1 file tersendiri, kompensasi jaga hari raya, kompensasi kegiatan, dll



Arsipkan bukti diklat dalam 1 file tersendiri, seminar, workshop, pelatihan, dll, ples dokumen Q kasubag



Program sudah ada, belum disetujui (aspal) sesuaikan untuk lembar persetujuannya sampai dengan representasi pemilik, belum cek a s/d h, belum SK dari pemilik, belum sk dir ttg indikator mutu



Bukti belum lengkap, terkait penyusunan program pmkp dan indikator mutu, serta bukti pelaksanaan program, siapkan laporan IKP dan analisa (RCA)



Lengkapi sesuai standar, IHT sudah dilaksanakan oleh PMKP untuk kepala unit dan PIC unit, berkas sertifikat internal belum ada, TOR sudah ada, laporan kegiatan IHT belum ada



SIM RS sudah ada tapi belum beroperasional secara optimal, indikator mutu di entry di sismadak, buat daftar bukti sesuai EP, konfirmasi ke PPI terkait integrasi dengan angka surveilan PPI, cek pasien kebidanan untuk surveilan PPI



PMKP belum membuat laporan ke direktur sehingga belum ada rapat monitoring implementasi terhadap RTL pmkp yang melibatkan direktur, lengkapi bukti sesuai EP (analisis data dan RTL)



Lengkapi bukti sesuai EP, belum dilaksanakan, tindak lanjut ke pemilik mohon sesuai apa adanya (rencana bulan maret untuk laporan 3 bulan)



PMKP presentasi capaian program pada rapat rutin bulanan karyawan (bisa sesuai program pmkp, misal: 3 bulan sekali, 6 bulan seklai, acidental kalau ada sentinel) --> PMKP mintanya disampaiakan dalam rapat struktural karena biar efektif melalui kasubag masing2, lalu kasubagnya yang menyampaiakan ke staf masing2 melalui rapat unit (cek kesesuaian dengan pedoman PMKP)



Program peningkatan mutu prioritas belum disusun, riset klinis juga belum disusun



Lengkapi bukti sesuai EP, tindak lanjut rapat penyusunan program peningkatan mutu prioritas Belum ada semua, koordinasi dengan IPKP terkait komkordik, koordinasi dengan PMKP terkait peserta didik



Ada data 2016, sesuaikan data up to date dan berjalan riil di pelayanan



Sesuaikan bukti dengan yang diminta EP, misal: bukti efisiensi



Baru ada MoU dengan rs rujukan dan rekanan pihak ke 3, belum ada regulasi yang mengatur tentang kontrak Cek regulasi kredensial apakah sudah sesuai? MSBL sudah ada, perlu revisi sesuai standar, kontrak dokter masih draft, perlu distribusi ke masing2 dokter dan di ttd Lengkapi sesuai EP, terutama dokumen kontrak klinis Draft mou klinis sudah ada tapi belum terlaksana, cari info terkait definisi staf medis tamu seperti apa? Lalu regulasi bagaimana?



Proses pemilihan vendor pelayanan klinis dan vendor alkes sudah melibatkan kepala unit, tapi tidak terdokumentasikan secara bagus, sehingga perlu tata arsip dan tata dokumen, lengkapi sesuai EP, penetapan idikator mutu klinik nya beluma ada --> koordinasi dengan PMKP



Proses pemilihan vendor manajemen sudah melibatkan kepala unit, tapi tidak terdokumentasikan secara bagus, sehingga perlu tata arsip dan tata dokumen, lengkapi sesuai EP, penetapan idikator mutu manajemen nya belum ada --> koordinasi dengan PMKP



Belum semuanya lengkap sesuai EP, lengkapi dokumen sesuai EP, cek masing2 MOU



Belum ada regulasi pemantauan mutu terhadap rekanan kontrak Belum ada regulasi indikator mutu terhadap rekanan kontrak Belum ada analisis data dan feedback data ke rekanan, saat ini baru kepala unit yang evaluasi kepada rekanan



Belum ada bukti tindak lanjut oleh kepala unit terkait laporan indikator mutu rekanan



Tidak ada pelayanan jarak jauh



Tidak ada pelayanan jarak jauh



Belum punya regulasi



Bikin regulasi



Sudah membentuk tim pengadaan tapi belum ada SK pengesahan



Membuat SK pengesahan tim



Belum memiliki panduan/pedoman terkait penapisan teknologi



Membuat panduan/pedoman terkait penapisan teknologi



Belum ada regulasi jadi belum terlaksana



Membuat regulasi terkait penggunaan obat trial



Belum ada evaluasi mutu dan keselamatan pasien terkait HTA dan obat trial



Membuat regulasi evaluasi mutu dan keselamatan pasien terkait HTA dan (obat trial) --> konfirm ke pmkp



Belum ada regulasi supply chain



Buat regulasi supply chain --> konfirm pkpo



Belum ada daftar identifikasi resiko supply chain, belum ada bukti tata kelola untuk menghindari resiko, belum ada bukti vendor melampirkan 1 s/d 8



Membuat daftar identifikasi resiko supply chain, membuat bukti tata kelola untuk menghindari resiko, mencantumkan bukti vendor melampirkan 1 s/d 8 --> konfirm pkpo terkait formularium dan mou PBF



Bukti pakta integritas belum ada, bukti hasil evaluasi terhadap integritas belum ada



Membuat pakta integritas dari pemasok, mebuat bukti hasil evaluasi terhadap integritas pemasok



Bukti telusur rantai distribusi alkes, obat, bhp dan vaksin belum ada



Melakukan telusur rantai distribusi alkes, obat, bhp dan vaksin dan membuat dokumen telusurnya



Struktur organisasi sudah ada tapi belum lengkap dan belum sesuai standar, UTW belum up to date



Sesuaikan struktur organisasi dengan standar, ada beberapa komite dan tim, masukkan bagian IT/SIM RS, lengkapi UTW terkini



Struktur komed dan komkep sudah ada, belum sesuai standar, belum berjalan optimal



Sesuaiakn struktur komed dan komkep dengan standar, pastikan berjalan optimal



Monitoring kinerja PMKP, lalu membuat struktur etik hukum, sesuaikan panduan etik hukum Struktur PMKP sudah ada tapi etik hukum belum dengan standar dan pastikan kegiatan komite ada etik hukum berjalan SK struktural sudah ada, UTW belum memuat bertanggung jawab pada proses perencanaan klinis dan penyusunan regulasi pelayanan klinis



Sesuaikan UTW untuk tercantum bertanggung jawab pada proses perencanaan klinis dan penyusunan regulasi pelayanan klinis



Belum ada Regulasi tentang penetapan komite etik atau komite etik dan hukum RS yang mengkoordinasikan sub komite etik dan disiplin profesi medis dan keperawatan



Membuat regulasi tentang penetapan komite etik atau komite etik dan hukum RS yang mengkoordinasikan sub komite etik dan disiplin profesi medis dan keperawatan



Komite PMKP belum dilengkapi dengan UTW yang memuat melakukan pengawasan mutu pelayanan klinis dan belum dilengkapi dengan tata hubungan kerja



Melengkapi UTW komite PMKP yang memuat melakukan pengawasan mutu pelayanan klinis dan dilengkapi dengan tata hubungan kerja



Sudah ada, tetapi belum lengkap di semua bagian



Lengkapi di masing2 bagian untuk sesuai standar, ada persyarat jabatan, UTW, pedoman pengorganisasian bagian



Bukti kualifikasi sesuai persyaratan jabatan belum ada di personal file



Membuat lembar bukti kualifikasi persyaratan jabatan



RKA dan proker yang memuat kebutuhan sudah ada, tetapi pedoman pelayanan unit belum Masing2 unit membuat pedoman pelayanan di semua ada unitnya



memastikan pedoman pengorganisasian disemua unit sesuai standar, memastikan Pedoman pengorganisasian belum ada disemua masing2 unit memiliki pedoman unit, belum semua unit memiliki pedoman pengorganisasian unit, menyiapkan bukti pengorganisasian, bukti rekrutmen tenaga rekrutmen tenaga sesuai kebutuhan (surat sesuai kebutuhan belum ada, belum ada form pengajuan rs --> surat jawaban yysn, membuat penyerahan karyawan dari rs ke unit form penyerahan karyawan dari rs ke unit



Belum ada TOR, evaluasi peserta belum ada, laporan pelaksanaan orientasi belum ada



Setiap kegiatan orientasi harus menyiapkan TOR , evaluasi peserta dan laporan pelaksanaan orientasi



Belum ada TOR, sehingga materi PMKP dan PPI belum masuk ke dalam TOR



Setiap orientasi siapkan TOR yang memuat materi PMKP dan PPI, note KKS surat undangan pemateri



Belum semua unit memiliki pedoman pelayanan, proker belum menguraikan tentang pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan dan ketrampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien



Semua unit harus memiliki pedoman pelayanan, proker setiap unit harus menguraikan tentang pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan dan ketrampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien



Regulasi tentang perencanaan baru ada RKA dan sudah seragam format usulannya, regulasi tentang proker belum ada termasuk pengaturan Membuat panduan penyusunan proker sesuai format usulan belum seragam standar dan berlaku seragam Saat ini sudah ada regulasi tentang sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan, namun Sosialisasi regulasi sistem pengaduan dan belum semua unit paham dalam mengelola pastikan semua unit paham dalam mengelola aduan aduan --> Konfirm HPK



Membuat format usulan perencanaan (tentang obat, perbekalan farmasi, peralatan kedokteran format usulan perencanaan dari unit pelayanan dan peralatan lain) dari unit pelayanan supaya belum semuanya seragam semuanya seragam



Masing2 unit pelayanan harus memiliki dokumen yang seragam terkait bukti proses pengaduan (bukti pengaduan tertulis/bukti Bukti proses pengaduan di unit pelayanan belum daftar pengaduan/logbook pengaduan/ laporan sesuai dengan regulasi kejadian dan lain-lain)



Bukti kompetensi staf klinis pada file pegawai belum sesuai regulasi



Memastikan semua staf klinis memiliki bukti kompetensi pada file pegawai sesuai regulasi --> kredensial staf klinis, dan sesuai juga dengan persyaratan jabatan



Saat ini dalam brosur baru ada jenis layanan dan jam layanan, untuk profil rs belum masuk ke Siapkan brosur baru yang lebih lengkap, meliputi brosur profil rs dll sesuai di regulasi



1) Bukti rapat tentang pelaksanaan koordinasi di masing-masing unit pelayanan yang dipimpin oleh kepala unit pelayanan masing-masing. --> belum terstruktur dan rutin dilaksanakan 2) Bukti rapat tentang pelaksanaan koordinasi antar unit pelayanan yang dipimpin oleh kepala bidang pelayanan medik/keperawatan --> yanmed belum terstruktur dan rutin dilaksanakan, keperawatan sudah rutin 1 bulan sekali 3) Bukti pelaksanaan transfer/pemindahan pasien antar unit yang sudah terkoordinasi/ serah terima transfer pasien --> belum semua lembar serah terima diisi dan berjala sesuai standar 4) Bukti pelaksanaan pergantian shift petugas/staf klinis yang sudah terkoordinasi dan terintegrasi --> sudah terlaksana (lembar serah terima/operan??) 5) Bukti pelaksanaan komunikasi efektif (TBaK) antar PPA/staf klinis --> sudah terlaksana tetapi tidak tertib dalam mengisi ttd Lalukan sesuai EP yang diminta Masing2 unit sudah menentukan indikator mutu, namun unit belum tahu terkait regulasi kriteria pemilihan indikator mutu --> konfirm pmkp



Cek ke PMKP terkait ketersediaan regulasi tentang kriteria pemilihan indikator mutu unit sesuai EP



Bukti usulan tentang indikator mutu dari masing-masing unit pelayanan belum ada



Cek ke PMKP terkait form usulan tentang indikator mutu dari masing-masing unit pelayanan



1) Bukti pelaksanaan pengumpulan data dari setiap unit --> belum ada 2) Bukti laporan berkala terintegrasi tentang capaian indikator mutu, insiden keselamatan pasien dan sentinel --> belum ada



Cek ke PMKP terkait keseragaman form pengumpulan data indikator mutu dari setiap bagian, dan form laporan berkala terintegrasi tentang IM, IKP, sentinel



Koordinasi dengan unit pelayanan dan komite Belum ada indikator mutu yang digunakan untuk pmkp terkait indikator mutu untuk evaluasi evaluasi dokter dokter



Koordinasi dengan unit pelayanan dan komite Belum ada indikator mutu yang digunakan untuk pmkp terkait indikator mutu untuk evaluasi evaluasi perawat perawat



Koordinasi dengan unit pelayanan dan komite Belum ada indikator mutu yang digunakan untuk pmkp terkait indikator mutu untuk evaluasi ppa evaluasi ppa lainnya lainnya



KSM belum terbentuk, PPK sudah ada yang ikut pelatihan penyusunan PPK, yaitu dr. Ika , dr. Ichsan dan Bu Watik



dr. Ika, dr. Ichsan, Bu Watik sudah pelatihan PPK, koordinasi dengan mereka terkait tindak lanjut penyusunan PPK --> koordinasi dengan yanmed dan jangmed untuk pertemuan komed, terkait penyusunan KSM yang direncanakan ada 2 KSM yaitu KSM bedah dan KSM non bedah



Belum ada rapat resmi terkait penyusunan PPK dan pemilihan prioritas PPK yang dikerjakan



Konfirmasi ke dr. Ika terkait PPK yang dikumpulkan ke ARSSI DIY, bagaimana tindak lanjutnya dan arsip dokumen PPK untuk RS MiPa, lalu buat pertemjuan resmi (UMAN) terkait rapat/proses tentang pemilihan PPK, alur klinis dan atau protokol



Belum ada bukti atau terkumpul arsip bukti Membuat telaah rekam medis pasien untuk bahwa pelaksanaan asuhan sesuai PPK di rekam dibandingkan dengan PPK apakah sesuai atau medis tidak? Buat dokumen laporan kegiatannya



Komed belum berjalan, belum ada pertemuan terstruktur



Koordinasi dengan yanmed dan jangmed untuk konfirmasi ke komed agar aktif melakukan kegiatan sehingga bisa melakukan telaah RM pada poin 3 di atas dan bukti kegiatan akan menjadi dokumen untuk poin 4 ini



Belum ada komite etik secara jelas terstruktur orang dan tugasnya



Bentuk komite etik yang mampu bekerja dan membuat regulasi tentang tata kelola etik terdiri dari : 1) pedoman manajemen etik RS 2) penetapan Komite Etik RS yang dilengkapi dengan uraian tugas dan tata hubungan kerja dengan sub komite etik profesi (TKRS 8 EP 5) 3) penetapan kode etik profesi dan kode etik pegawai



Kumpulkan bukti proses monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan asuhan pasien yang tidak melanggar norma bisnis, norma keuangan, etik dan hukum, contoh: 1) RS memastikan tidak ada tagihan yang tidak sesuai dengan asuhan yang diberikan 2) Tidak ada uang muka untuk pasien gawat darurat 3) Iklan RS yang menyebutkan RS terbaik atau Belum ada bukti proses monitoring dan evaluasi termurah yang mengarah kepada persaingan terhadap pelaksanaan asuhan pasien yang tidak tidak sehat melanggar norma bisnis, norma keuangan, etik 4) Pasien diminta membeli obat terlebih dahulu dan hukum sebelum dilayani



Belum ada bukti praktek non diskriminatif



Mengumpulkan bukti praktek non diskriminatif, terkait: 1) Bukti hubungan kerja tidak diskriminatif menyangkut suku, agama, ras dan gender 2) Bukti asuhan pasien tidak diskriminatif menyangkut suku, agama, ras dan gender



Belum ada bukti monitoring dan bukti penanganan pelanggaran etik



Membuat dan mengumpulkan bukti: 1) bukti monitoring kepatuhan staf terhadap etika pegawai 2) bukti penanganan pelanggaran etik mulai teguran lisan sampai tertulis terhadap pelanggaran etik pegawai



%



Nilai Standar



10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 1270



MFK NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



MFK.1



MFK.2



No urut



1.9 80 TIDAK LULUS -78.1 Elemen Penilaian



Nilai



Direktur rumah sakit dan mereka yang bertanggung jawab terhadap manajemen fasilitas di rumah sakit, mempunyai dan memahami peraturan perundang - undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku untuk 1 bangunan dan fasilitas rumah sakit. (D,W)



5



2.?????? Direktur rumah sakit menerapkan persyaratan yang berlaku dan peraturan 2 perundang ? undangan. (D, W)



5



3.?????? Rumah sakit mempunyai izin-izin sebagaimana diuraikan a) sampai dengan m) di maksud dan tujuan sesuai fasilitas yang ada di rumah sakit dan sesuai peraturan perundang3 undangan. (D,W)



5



4.?????? Direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas atau catatan pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas setempat di luar 4 rumah sakit. (D,W)



5



Ada program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang dapat terjadi pada pasien, keluarga, staf dan pengunjung, tertulis, meliputi risiko yang ada a) sampai f) di maksud dan tujuan yang merupakan satu program induk atau beberapa program terpisah serta ada regulasi untuk menerapkan program manajemen meliputi 1) sampai dengan 2) di 1 maksud dan tujuan (R)



0



Program tersebut masih berlaku dan sudah 2 diterapkan sepenuhnya (D,W)



Ada bukti peninjauan dan pembaharuan program-program tersebut bila terjadi perubahan dalam lingkungan rumah sakit, atau 3 sekurang-kurangnya setiap tahun. (D,W)



Ada bukti tenant/penyewa lahan di dalam lingkungan rumah sakit sudah mematuhi semua aspek program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang teridentifikasi dalam a) sampai 4 d) di maksud dan tujuan. (D,W)



MFK.3



Rumah sakit telah menetapkan individu atau organisasi yang kompeten yang ditugasi mengawasi perencanaan dan penerapan program manajemen risiko fasilitas dan lingkungan yang meliputi a) sampai dengan g) di 1 maksud dan tujuan. (R)



Rumah sakit mempunyai program pengawasan terhadap perencanaan dan penerapan manajemen risiko yang disusun oleh individu atau organisasi yang ditunjuk yang meliputi a) 2 sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti bahwa individu atau organisasi yang ditunjuk sudah mengikuti pelatihan manajemen 3 risiko rumah sakit. (D,W) Ada bukti bahwa individu atau organisasi yang ditunjuk tersebut telah melaksanakan kegiatan yang diatur di a) sampai dengan g) di maksud 4 dan tujuan. (D,W)



MFK.4



RS mempunyai regulasi termasuk program tentang pengelolaan keselamatan dan keamanan yang meliputi a) sampai dengan f) di 1 maksud dan tujuan.(R) Ada unit kerja yang bertanggung jawab terhadap 2 pengelolaan keselamatan dan keamanan. (D,W) RS telah melakukan identifikasi area-area yang berisiko mempunyai risk register (daftar risiko) yang berhubungan dengan keselamatan dan 3 keamanan fasilitas. (D,W)



Regulasi pemberian identitas pada penunggu pasien, pengunjung (termasuk tamu), staf rumah sakit, pegawai kontrak dan semua orang yang bekerja di rumah sakit sudah 4 dimplementasikan (lihat juga SKP1). (D,O,W)



Rumah sakit telah melakukan pemeriksaan fasilitas secara berkala, membuat rencana perbaikan dan telah melaksanakan perbaikan. 5 (D,O,W) Rumah sakit telah memasang monitoring pada area yang berisiko keselamatan dan 6 keamanannya (O,W) RS telah menyediakan fasilitas yang aman sesuai 7 dengan peraturan perundang-undangan. (O,W)



MFK.4.1



RS mempunyai regulasi yang mengatur tentang asesmen risiko pra konstruksi (PCRA) (Lihat juga 1 PPI 7.5) (R)



RS melakukan asesmen risiko pra kontruksi (PCRA) bila ada rencana kontruksi, renovasi atau demolis/ pembongkaran yang meliputi a) 2 sampai h) di maksud dan tujuan. (D,W) RS mengambil tindakan berdasarkan hasil asesmen risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi dan renovasi. 3 (D,O,W) RS memastikan bahwa kepatuhan kontraktor dipantau, ditegakkan, dan didokumentasikan 4 (lihat juga MFK 3). (D,O,W )



MFK.4.2



RS menyediakan anggaran untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang terkait 1 fasilitas RS (lihat juga AP.5 dan AP.6) (D,W)



RS menyediakan anggaran untuk meningkatkan, memperbaiki atau mengganti sistem, bangunan, atau komponen yang diperlukan agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. 2 (D,O,W) Rumah sakit menyediakan anggaran untuk penerapan PCRA dan ICRA bila ada renovasi, 3 kontruksi dan pembongkaran (D,W)



MFK.5



RS mempunyai regulasi yang mengatur B3 dan limbahnya sesuai katagori WHO dan peraturan perundangan, meliputi a) sampai g) di maksud dan tujuan (Lihat juga AP.5.3.1; AP.5.6; AP.6.3; 1 AP.6.6 danPKPO.3). (R)



RS mempunyai daftar B3 dan limbahnya lengkap dan terbaru sesuai kategori WHO dan peraturan perundang-undangan meliputi jenis, lokasi, dan jumlah dari semua bahan berbahaya dan beracun dan limbahnya. (lihat juga AP.5.5, dan 2 AP.6.6) (D,O,W) Ada bukti bahwa untuk pengadaan/pembelian B3, pemasok (supplier) sudah melampirkan 3 MSDS. (D,O,W)



Petugas telah menggunakan APD yang benar pada waktu menangani (handling) B3 dan limbahnya dan di area tertentu juga sudah ada 4 eye washer. (lihat juga AP.5.3.1) (O,W) B3 dan limbahnya sudah diberi label/ramburambu sesuai peraturan dan perundang5 undangan. (lihat juga PKPO.3 EP 2) (O,W) Ada laporan dan analisis tentang tumpahan, paparan/pajanan (exposure) dan insiden 6 lainnya. (D,W) Ada bukti dokumentasi persyaratan yang meliputi izin, lisensi atau ketentuan persyaratan 7 lainnya. (D,W)



MFK.5.1



RS mempunyai regulasi untuk penyimpanan dan pengolahan limbah B3 secara benar dan aman sesuai ketentuan peraturan perundang ? undangan (lihat juga AP.6.2, EP 4, MFK. 1 EP 3) 1 (R) Penyimpanan limbah B3 sudah mempunyai izin TPS B3 yang masih berlaku dan sesuai dengan 2 perundang - undangan.(D,O,W) Rumah Sakit sudah mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan izin yang masih berlaku sesuai dengan peraturan 3 perundang - undangan (D,O,W)



4.??? RS mempunyai Instalasi Pengolah B3 dengan izin yang masih berlaku atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dengan izin sebagai transporter dan pengolah B3 yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang 4 undangan (D,O,W)



MFK.6



1.??? RS mempunyai regulasi manajemen disaster meliputi a) sampai h) di maksud dan 1 tujuan.(R) 2.??? RS mengidentifikasi bencana internal dan eksternal yang besar seperti keadaan darurat di masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta kejadian wabah besar yang bisa menyebabkan terjadinya risiko yang 2 signifikan. (D,W) 3.? Rumah sakit telah melakukan self assessment kesiapan menghadapi bencana dengan menggunakan hospital safety index dari 3 WHO. (D,W) 4.? Instalasi gawat darurat telah mempunyai ruang dekontaminasi sesuai dengan 1) sampai 4 dengan 6) di maksud dan tujuan. (D,O,W)



MFK.6.1



Seluruh program, atau setidaknya elemenelemen kritis program dari c) hingga h) di maksud dan tujuan MFK 6 disimulasikan setiap 1 tahun. (D, W) Pada akhir setiap simulasi, dilakukan diskusi (debriefing) mengenai simulasi tersebut dan 2 dibuat laporan dan tindak lanjut (D,W) Peserta simulasi adalah semua pegawai/staf rumah sakit, pegawai kontrak dan pegawai dari 3 tenant/penyewa lahan. (D,W)



MFK.7



Rumah sakit mempunyai program proteksi kebakaran (fire safety) yang memastikan bahwa semua penghuni rumah sakit selamat dari bahaya api, asap atau keadaan darurat non kebakaran lainnya meliputi 1) sampai 5) yang 1 ada di maksud dan tujuan. (R)



Rumah sakit telah melakukan asesmen risiko kebakaran yang tertulis, termasuk saat terdapat proyek pembangunan di dalam atau berdekatan dengan fasilitas rumah sakit meliputi a) sampai 2 dengan h) di maksud dan tujuan. (D,W) Rumah sakit telah menindaklanjuti hasil 3 asesmen risiko kebakaran. (D,O,W) Rumah sakit mempunyai sistem deteksi dini (smoke detector dan heat detector) dan alarm kebakaran sesuai dengan peraturan perundang 4 -undangan (O,W) Rumah sakit mempunyai sistem kebakaran aktif yang meliputi, sprinkle, APAR, hidran dan pompa kebakaran sesuai peraturan perundang5 undangan. (O,W) Rumah sakit mempunyai jalur evakuasi yang aman dan bebas hambatan bila terjadi kebakaran dan kedaruratan bukan kebakaran. 6 (O, W)



MFK.7.1



Semua staf mengikuti pelatihan penanggulangan kebakaran minimal 1 (satu) kali dalam setahun (Lihat juga MFK.11 sampai 1 dengan MFK 11.3). (D,W) Staf dapat memperagakan cara membawa pasien ketempat aman dan mendemonstrasikan 2 bagaimana cara menyelamatkan pasien. (S,W) Sistem dan peralatan pemadam kebakaran diperiksa, diujicoba dan dipelihara sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 3 didokumentasikan (D,W)



MFK.7.2



Rumah sakit mempunyai regulasi tentang rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok dan asap rokok, larangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf, termasuk larangan menjual 1 rokok di lingkungan rumah sakit. (R) Ada bukti pelaksanaan dan evaluasi dari regulasi 2 tersebut. (D,O,W)



MFK.8



RS mempunyai regulasi pengelolaan peralatan medis yang digunakan di rumah sakit meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan (lihat 1 juga AP.5.5, dan AP.6.5). (R)



Ada daftar inventaris dan identifikasi risiko untuk seluruh peralatan medis yang digunakan di 2 rumah sakit (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5). (D,W) Ada bukti peralatan medis diperiksa secara 3 teratur (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) .(D,O,W) Peralatan medis diuji fungsi sejak baru dan sesuai umur, penggunaan dan rekomendasi 4 pabrik (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5) (D, W) Ada program pemeliharaan preventif termasuk 5 kalibrasi (lihat juga AP.5.5, dan AP.6.5).(D,O,W) Staf yang kompeten melaksanakan kegiatan ini. 6 (D,W)



MFK.8.1



RS mempunyai sistem pemantauan dan bertindak terhadap pemberitahuan mengenai peralatan medis yang berbahaya, recall/penarikan kembali, laporan insiden, masalah, dan kegagalan pada peralatan medis. 1 (R)



RS membahas pemberitahuan peralatan medis yang berbahaya, alat medis dalam penarikan (under recall), laporan insiden, masalah dan 2 kegagalan pada peralatan medis. (D,W) RS telah melaporkan seluruh insiden keselamatan sesuai peraturan perundangundangan bila terjadi kematian, cedera serius atau penyakit yang disebabkan oleh peralatan 3 medis. (D,W)



MFK.9



Rumah sakit mempunyai regulasi pengelolaan sistem utilitas meliputi sekurang-kurangnya a) 1 sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (R) RS mempunyai daftar inventaris komponenkomponen sistem utilitasnya dan memetakan 2 pendistribusiannya. (D,W)



RS telah melaksanakan jadwal pemeriksaan, testing, pemeliharaan semua sistem utilitas berdasar kriteria seperti rekomendasi dari pabrik, tingkat risiko dan pengalaman rumah 3 sakit sendiri serta sudah dilaksanakan. (D,W)



MFK.9.1



RS mempunyai regulasi tentang inventarisasi, pemeliharaan, inspeksi dengan kriteria yang ditentukan untuk sistem utilitas penting yang 1 dilakukan secara berkala (R) RS mempunyai daftar sistem utilitas di rumah 2 sakit dan daftar sistem utilitas penting (D,W) Sistem utilitas dan komponen telah diinspeksi secara teratur/berdasarkan kriteria yang disusun 3 RS (D,O) Sistem utilitas dan komponen diuji secara teratur berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. 4 (D,W) Sistem utilitas dan komponen dipelihara berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan. 5 (D,O) Sistem utilitas dan komponen diperbaiki bila 6 diperlukan (D,O)



MFK.9.2



RS mempunyai regulasi tentang sistem utilitas yang meliputi a) sampai dengan e) dimaksud 1 dan tujuan. (R) Air bersih harus tersedia selama 24 jam setiap 2 hari, 7 hari dalam seminggu. (O,W) Listrik tersedia 24 jam setiap hari, 7 hari dalam 3 seminggu. (O,W) RS mengidentifikasi area dan pelayanan yang berisiko paling tinggi bila terjadi kegagalan listrik atau air bersih terkontaminasi atau terganggu. 4 (D,W) RS berusaha untuk mengurangi risiko bila hal itu 5 terjadi (tata kelola risiko). (D,W) RS mempunyai sumber listrik dan air bersih 6 alternatif dalam keadaan emergensi. (D,O,W)



MFK.9.2.1



RS mempunyai regulasi uji coba sumber air bersih dan listrik alternatif sekurangnya 6 bulan sekali atau lebih sering bila diharuskan oleh peraturan perundang-undanganan yang berlaku 1 atau oleh kondisi sumber air (R) RS mendokumentasi hasil uji coba sumber air 2 bersih alternatif tersebut. (D,W) RS mendokumentasi hasil uji sumber listrik 3 alternatif tersebut. (D,W)



RS mempunyai tempat dan jumlah bahan bakar untuk sumber listrik alternatif yang mencukupi. 4 (O,W)



MFK.9.3



RS mempunyai regulasi sekurang-kurangnya meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan 1 tujuan (R) RS telah melakukan monitoring mutu air sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan 2 terdokumentasi (D,W) RS telah melakukan pemeriksaan air limbah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3 dan terdokumentasi. (D,W) RS telah melakukan pemeriksaan mutu air yang digunakan untuk dialisis ginjal yang meliputi pertumbuhan bakteri dan endotoksin dan kontaminasi zat kimia sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terdokumentasi. 4 (D,W) RS telah menindak lanjuti hasil pemeriksaan mutu air yang bermasalah dan 5 didokumentasikan. (D, W)



MFK.10



RS mempunyai regulasi Sistem pelaporan data insiden/ kejadian/kecelakaan dari setiap 1 program manajemen risiko fasilitas (R) Ada laporan data insiden/kejadian/kecelakaan dari setiap program manajemen risiko fasilitas 2 dan sudah dianalisis. (D,W)



Hasil analisis sudah ditindaklanjuti dengan mengganti atau meningkatkan fungsi (upgrade) teknologi medis, peralatan, sistem dan 3 menurunkan risiko di lingkungan. (D,O,W) Seorang atau lebih individu yang ditunjuk mengawasi pelaksanaan program manajemen risiko fasilitas telah membuat laporan kepada direktur rumah sakit setiap 3 bulan (lihat juga 4 MFK 3) (D,W) MFK.11



RS mempunyai program pelatihan tentang 1 manajemen fasilitas dan keselamatan (R)



Edukasi diadakan setiap tahun mengenai setiap komponen dari program manajemen fasilitas dan keselamatan untuk menjamin semua staf dapat melaksanakan dengan efektif tanggung 2 jawabnya. (Lihat juga AP.5.3;AP.6.3) (D,W) Edukasi diikuti oleh pengunjung, suplier, pekerja kontrak dan lain-lain sesuai regulasi rumah sakit 3 (D,W)



Pengetahuan staf dites dan disimulasikan sesuai peran mereka dalam setiap program manajamen fasilitas. Kegiatan pelatihan dan hasil pelatihan 4 setiap staf didokumentasikan. (D,W)



MFK.11.1



Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan peran mereka dalam 1 menghadapi kebakaran. (W,S)



Staf dapat menjelaskandan/atau memperagakan tindakan untuk menghilangkan, mengurangi/ meminimalisir atau melaporkan tentang 2 keselamatan, keamanan dan risiko lainnya.(W,S)



Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan tindakan, kewaspadaan, prosedur dan partisipasi dalam penyimpanan, penanganan dan pembuangan gas medis, serta 3 limbah B3. (W,S)



Staf dapat menjelaskan dan/atau memperagakan prosedur dan peran mereka dalam penanganan kedaruratan serta bencana 4 internal atau eksternal (community). (W,S)



MFK.11.2



Staf diberi pelatihan untuk menjalankan peralatan medis sesuai uraian tugasnya dan 1 dilakukan tes secara berkala. (D,W,S) Staf diberi pelatihan untuk menjalankan sistem utilitas sesuai uraian tugasnya dan dilakukan tes 2 secara berkala. (D,W,S) Staf diberi pelatihan untuk memelihara peralatan medis sesuai uraian tugasnya dan 3 dilakukan tes secara berkala. (D,W)



Staf diberi pelatihan untuk memelihara sistem utilitas sesuai uraian tugasnya dan dilakukan tes 4 secara berkala.(D,W,S)



MFK.9



0



RS telah memberikan label pada tuas-tuas kontrol sistem utilitas untuk membantu pemadaman darurat secara keseluruhan atau 4 sebagian. (O,W) 20 1050 0.019048 1.904762



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Data peraturan belum memenuhi poin a s/d m dari maksud dan tujuan



Rekomendasi



lengkapi daftar perundangan sesuai poin a s/d m



kumpulkan data supervisi dan buat daftar sesuai contoh



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10 10



10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 1050



PPI NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PPI.1



No urut



0.0 80 TIDAK LULUS -80.0 Elemen Penilaian



Ada penetapan Komite atau Tim pencegahan pengendalian infeksi, dilengkapi dengan tanggung jawab dan tugas meliputi 1) sampai 4) pada maksud dan tujuan dan sesuai dengan 1 peraturan perundang-undangan. (R) Ada bukti kegiatan pelaksanaan koordinasi ketua Komite atau Tim PPI dengan IPCN sesuai dengan ukuran dan kompleksitas pelayanan rumah sakit. 2 (D,W) Ada bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan PPI oleh ketua organisasi kepada pimpinan rumah 3 sakit setiap 3 bulan. (D,W).



PPI.2



Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan regulasi. 1 (R ) Ada bukti perawat PPI/IPCN melaksanakan pengawasan serta supervisi semua kegiatan 2 pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W ) Ada bukti terlaksana pelaporan perawat 3 PPI/IPCN kepada ketua Komite/Tim PPI. (D,W)



PPI.3



Rumah sakit menetapkan perawat penghubung PPI/IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi sesuai 1 dengan peraturan perundang undangan (R ) Ada bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI/IPCLN sesuai dengan a) sampai 2 dengan f) pada maksud dan tujuan. (D,W)



PPI.4



Tersedia anggaran yang cukup untuk menunjang 1 pelaksanaan program PPI. (R) Tersedia fasilitas yang cukup untuk menunjang 2 pelaksanaan program PPI. (O,W)



Nilai



Rumah sakit mempunyai sistem informasi untuk mendukung program PPI, khususnya terkait 3 dengan data dan analisis angka infeksi. (D,O,W) Rumah sakit menyediakan sumber informasi dan referensi terkini yang dapat diperoleh dari a) sampai dengan f) pada maksud dan tujuan. 4 (D,O,W)



PPI.5



Ada program PPI dan kesehatan kerja yang komprehensif di seluruh rumah sakit untuk menurunkan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan pada pasien yang mengacu dan sesuai dengan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktik terkini, standar kesehatan lingkungan terkini, dan peraturan perundang1 undangan. (R) Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada pasien. 2 (D,O,W,S) Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada staf klinis dan nonklinis (kesehatan kerja). ( lihat juga 3 KKS 8.4). (D,O,W,S)



PPI.6



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan surveilans meliputi butir a) sampai 1 dengan f), pada maksud dan tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir a) sampai dengan f), analisis dan interpretasi data, serta membuat prioritas untuk 2 menurunkan tingkat infeksi. (D,W ) Ada bukti pelaksanaan strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas untuk 3 menurunkan tingkat infeksi. (D,W ) Ada bukti rumah sakit membandingkan angka kejadian infeksi rumah sakit dengan kejadian di 4 rumah sakit lain. (D,W)



PPI.6.1



Ada bukti rumah sakit telah melakukan investigasi dan analisis risiko infeksi serta diintegrasikan dengan program mutu dan 1 keselamatan pasien. (D,W)



Ada bukti rumah sakit telah merancang ulang penurunan infeksi berdasar atas investigasi dan 2 hasil analisis. (D,W) Ada bukti rumah sakit telah melaksanakan 3 rancang ulang yang ada di EP 2 (D,W)



PPI.6.2



Ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi paling 1 sedikit setahun sekali. (D,W) Ada bukti rumah sakit menyusun strategi untuk 2 menurunkan risiko infeksi tersebut. (D,W)



PPI.7



Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan 1 risiko infeksi. (R) Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif serta strategi untuk menurunkan 2 risiko infeksi. (D,W) Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. 3 (D,O,W,S) Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan untuk menurunkan risiko infeksi di 4 dalam proses-proses kegiatan tersebut. (D,W)



PPI.7.1



Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada proses kegiatan penunjang pelayanan (medik dan nonmedik) yang berisiko terjadi infeksi serta strategi pencegahannya meliputi butir a) sampai 1 dengan e) pada maksud dan tujuan. (R) Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan 2 sterilisasi alat. (D,W) 3.??? Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan 3 pengelolaan linen/londri. (D,W) 4.??? Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan 4 pengelolaan sampah. (D,W) 5.??? Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan 5 penyediaan makanan. (D,W)



6.??? Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi di kamar jenazah. 6 (D,W)



PPI.7.2



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan sterilisasi sesuai dengan peraturan 1 perundang-undangan. (R) Ada bukti alur dekontaminasi, precleaning, cleaning, desinfeksi, dan sterilisasi peralatan medis di pusat sterilisasi sudah sesuai dengan 2 prinsip-prinsip PPI. (D,O,W) Rumah sakit mengoordinasikan pelayanan sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi. 3 (D,O,W) Rumah sakit menjamin proses sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi seragam. 4 (D,O,W)



PPI.7.2.1



Ada regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis paka dan yang akan digunakan kembali (reuse) meliputi butir a) sampai dengan g) pada maksud dan tujuan. 1 (R)



Ada bukti monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai sesuai butir a) sampai dengan 2 g) pada maksud dan tujuan. (D,O,W)



PPI.7.3



Ada unit kerja atau penanggungjawab pengelola linen/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan 1 perundang-undangan. (R) Bangunan, alur, dan fasilitas londri sesuai 2 dengan peraturan perundang-undangan. (O,W) Bila linen/londri dilaksanakan oleh pihak di luar rumah sakit, harus memenuhi sertifikasi mutu dan sesuai dengan peraturan perundang 3 undangan (O, W)



PPI.7.3.1



Ada regulasi pengelolaan linen/londri sesuai 1 dengan peraturan perundang-undangan. (R)



Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan 2 distribusi. (O,W) Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan. 3 (O,W) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. 4 (D,O,W)



PPI.7.4



Ada regulasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi butir a) sampai dengan e) pada maksud 1 dan tujuan. (R) Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, 2 evaluasi, serta tindak lanjutnya. (D,O,W) Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, juga tindak 3 lanjutnya. (D,O,W) Pengelolaan limbah cair sesuai dengan regulasi. 4 (D,O,W) Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, 5 evaluasi, serta tindak lanjutnya. (D,O,W) Ada bukti penanganan (handling) serta pembuangan darah dan komponen darah sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang6 undangan. (O,W) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan butir a) sampai dengan e) 7 pada maksud dan tujuan. (D,O,W)



Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang8 undangan (lihat MFK 5.1 WP 4). (D,O,W)



PPI.7.4.1



Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai 1 dengan regulasi. (D,O,W) Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan 2 peraturan perundang-undangan. (O,W) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan 3 perundang-undangan. (D,W)



PPI.7.5



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengelolaan benda tajam dan jarum untuk menurunkan cedera serta mengurangi risiko infeksi yang meliputi butir a) dan b) yang ada 1 pada maksud dan tujuan. (R)



Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 2 (O,W) Pengelolaan benda tajam dan jarum 3 dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (O,W)



Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan 4 peraturan perundang-undangan. (D,O,W) Ada bukti data dokumen limbah benda tajam 5 dan jarum. ( lihat juga di PPI 7.2). (D,W)



Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. 6 (D,O,W)



PPI.7.6



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi butir a) dan b) pada maksud dan 1 tujuan. (R )



sudah sesuai dengan peraturan perundang2 undangan. (O,W)



Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan, bahan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko 3 infeksi. (O,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan 4 perundang-undangan. (D,W )



PPI.7.7



Rumah sakit menetapkan regulasi pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control) minimal untuk fasilitas yang tercantum pada butir a) sampai dengan e) yang ada pada 1 maksud dan tujuan. (R)



Fasilitas yang tercantum pada butir a) sampai dengan e) sudah dilakukan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering 2 control). (D, O, W)



PPI. 7.1.1



Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) bila ada renovasi, kontruksi dan demolisi yang minimal meliputi butir 1) sampai dengan 6) yang ada pada 1 maksud dan tujuan. (R) Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi. 2 (D,O,W)



PPI.8



Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah 1 (immunocompromised). (R)



Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan 2 perundang- undangan. (O,W) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien dengan 3 immunocompromised). (D)



PPI.8.1



Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundangundangan termasuk di ruang gawat darurat dan 1 ruang lainnya. (O,W)



Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases wsesuai 2 dengan prinsip PPI. (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara 3 rutin. (D,O,W) Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan 4 dengan rumah sakit lainnya. (D,W)



PPI.8.2



Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi ?air borne? dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). 1 (R)



Penempatan pasien infeksi ?air borne? dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di 2 ruang gawat darurat dan ruang lainnya. (O,W)



Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif 3 sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W) Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). 4 (D,W)



PPI.8.3



Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air 1 borne. (R) Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan 2 perundangan. (O,W) Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. 3 (D,W)



PPI.9



Rumah sakit menetapkan regulasi hand hygiene yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas hand hygiene. 1 (R) Sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat 2 melakukan disinfeksi tangan. (O) Hand hygiene sudah dilaksanakan dengan baik. 3 (S,O) Ada bukti pelaksanaan pelatihan hand hygiene kepada semua pegawai termasuk tenaga 4 kontrak. (D,W)



PPI.9.1



Rumah sakit menetapkan regulasi penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan 1 cara memakainya. (R) Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat 2 dan benar. (O,W) Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup 3 sesuai dengan regulasi. (O) Ada bukti pelaksanaan pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai 4 termasuk tenaga kontrak. (D,W)



PPI.10



Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu 1 (lihat PMKP 2.1 EP 1). (R)



Ada bukti pertemuan berkala antara Komite PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) dengan Komite atau Tim PPI untuk membahas hasil surveilans dan merancang 2 ulang untuk perbaikan. (D,W) Ada bukti data dikumpulkan dan dianalisis untuk mendukung kegiatan PPI termasuk data infeksi berdasar atas epidemiologik penting dimonitor dan didokumentasikan (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3 3). (D,W) Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada Komite PMKP setiap tiga 4 bulan (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3). (D,W)



PPI.11



Rumah sakit menetapkan regulasi program pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi butir a) sampai dengan e) yang ada pada 1 maksud dan tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinis dan nonklinis sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI. ( slihat KKS 7 dan TKRS 2 5.4). (D,W)



Ada bukti pelaksanaan edukasi secara berkala bila ada perubahan regulasi, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus (new/re-emerging diseases) data infeksi untuk 3 staf klinis dan nonklinis. (D,W)



0



Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung tentang program PPI. 4 (D,W)



Ada bukti pelaksanan penyampaian temuan dan data berasal dari kegiatan pengukuran mutu/indikator mutu (measurement) ke seluruh unit di rumah sakit sebagai bagian dari edukasi 5 berkala rumah sakit (D) 0 1030 0 0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 1030



MKE NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



MKE.1



No urut



0.0 80 TIDAK LULUS -80.0 Elemen Penilaian



Terdapat regulasi tentang pedoman komunikasi efektif yang meliputi komunikasi dengan masyarakat, dengan pasien dan keluarga, serta 1 antar staf klinis. (R) Terdapat bukti pelaksanaan komunikasi efektif antara rumah sakit dengan masyarakat. (D, W) 2 (Lihat juga TKRS.3.2) Terdapat bukti pelaksanaan komunikasi efektif dengan pasien dan keluarga. (D,W) (Lihat juga 3 HPK.2.1; HPK 2.2; ARK.1.3; PAP.2.4) Terdapat bukti pelaksanaan komunikasi efektif antar staf klinis.?(D,W) ( lihat juga AP, PAP, SKP 2, 4 TKRS 3.2 EP 2 )



MKE.1.1



Terdapat demografi populasi sebagai dasar strategi komunikasi dengan komunitas dan 1 populasi yang dilayani rumah sakit (D,W).



Demografi sekurang-kurangnya dapat menggambarkan usia, etnis, agama, tingkat pendidikan, serta bahasa yang dipergunakan 2 termasuk hambatan dalam berkomunikasi. (D,W) Rumah sakit menyediakan informasi tentang jenis pelayanan, waktu pelayanan serta akses dan proses untuk mendapatkan pelayanan. 3 (D,W) Rumah sakit menyediakan informasi tentang 4 kualitas pelayanan.(D,W)



MKE.2



Tersedia informasi untuk pasien dan keluarga tentang asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, dalam bentuk website atau 1 brosur. (D,O,W) Informasi untuk pasien dan keluarga juga menjelaskan akses terhadap pelayanan yang 2 disediakan oleh rumah sakit. (D,O,W)



Nilai



Rumah sakit menyediakan informasi alternatif asuhan dan pelayanan di tempat lain apabila rumah sakit tidak dapat menyediakan asuhan 3 dan pelayanan yang dibutuhkan pasien. (D,W)



MKE.3



Sesuai dengan demografi komunitas dan populasi, komunikasi dan edukasi pasien dan keluarga menggunakan format yang praktis dan 1 mudah dipahami. (D,W) Materi komunikasi dan edukasi pasien dan keluarga diberikan dalam bahasa yang 2 dimengerti. (D,O)



Rumah sakit menyediakan penerjemah sesuai kebutuhan, dan bila di RS tidak ada petugas penterjemah maka diperlukan adanya kerja 3 sama dengan pihak terkait. (D,W)



MKE.4



RS menetapkan informasi yang harus disampaikan secara akurat dan tepat waktu ke 1 seluruh rumah sakit. (R)?



Terdapat bukti proses penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu di seluruh rumah sakit termasuk yang ?urgent? antara lain code 2 blue dan code red. (D,W,S) ( lihat juga PAP 3.2. ) MKE.5



Terdapat regulasi tentang tata cara 1 berkomunikasi (R) Informasi kondisi pasien antarstaf klinis termasuk PPA berdasarkan pada proses yang sedang berjalan atau pada saat penting tertentu dalam proses asuhan ditulis dalam rekam medis. 2 (D,O) Setiap pasien setelah rawat inap dibuat 3 ringkasan pulang. (D,W) (lihat juga MIRM.15) Setiap pasien rawat jalan dengan diagnosis kompleks dibuat profil ringkas medis rawat jalan. 4 (D,O,W) (lihat juga ARK.4.3) Informasi yang dikomunikasikan termasuk ringkasan asuhan dan pelayanan yang telah diberikan pada proses transfer dan rujukan. 5 (D,O) (lihat juga PKPO.4.3 EP 2) Terdapat bukti dokumentasi pada proses serah 6 terima (hand over). (D,W) (lihat juga SKP.2.2)



MKE.6



Terdapat penetapan organisasi promosi kesehatan rumah sakit yang mengkoordinasikan pemberian edukasi kepada pasien sesuai 1 peraturan perundang-undangan (R) Terdapat bukti organisasi promosi kesehatan rumah sakit telah berfungsi sesuai peraturan 2 perundang-undangan.(D,W) Edukasi dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga di seluruh rumah sakit. 3 (D,O,W)



MKE.7



Profesional pemberi asuhan (PPA) sudah 1 terampil melakukan komunikasi efektif (D,W) Profesional Pemberi Asuhan (PPA) memiliki pengetahuan yang cukup tentang materi yang 2 diberikan (W)



MKE.8



Dilakukan asesmen kemampuan dan kemauan belajar pasien dan keluarga yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan dan 1 dicatat di rekam medis.(D,O) Dilakukan asesmen kebutuhan edukasi untuk 2 pasien dan dicatat di rekam medis (D,O). Hasil asesmen digunakan untuk membuat 3 perencanaan kebutuhan edukasi (D,O)



MKE.9



Terdapat bukti terhadap pasien dijelaskan tentang hasil asesmen, diagnosis dan rencana asuhan yang akan diberikan. (D,O) (Lihat juga 1 HPK.2.1)



Terdapat bukti pasien dijelaskan tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk hasil asuhan dan pengobatan yang tidak diharapkan. (D,W) 2 (Lihat juga PAP.2.4 dan HPK 2.1) Terdapat bukti edukasi asuhan lanjutan di 3 rumah. (D,W)



Bila dilakukan tindakan medik yang memerlukan persetujuan tindakan kedokteran (informed consent), pasien dan keluarga belajar tentang risiko dan komplikasi yang dapat terjadi untuk 4 dapat memberikan persetujuan. (D,W)



Pasien dan keluarga diberikan edukasi mengenai hak dan tanggung jawab mereka untuk berpartisipasi pada proses asuhan (D,W) (lihat 5 juga HPK.2.2)



MKE.10



Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi penggunaan obat-obatan secara efektif dan aman, potensi efek samping obat, potensi interaksi obat antarobat konvensional , obat 1 bebas serta suplemen atau makanan (D,W)



Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi keamanan dan efektivitas penggunaan peralatan 2 medis (D,W) Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi diet dan nutrisi yang memadai (D,W) (lihat juga 3 PAP.4 EP 7) Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi manajemen nyeri (D,W) (lihat juga HPK.2.5 dan 4 PAP.6 ; AP.1.5) Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi 5 teknik rehabilitasi (D,W)



Pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga terkait dengan asuhan yang diberikan meliputi cara cuci tangan yang aman (D,W,S) (lihat juga 6 SKP.5 dan PPI.9 EP 6)



MKE.11



Profesional pemberi asuhan (PPA) harus menyediakan waktu yang adekuat dalam 1 memberikan edukasi (W) Bila diperlukan, pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga diberikan secara kolaboratif oleh professional pemberi asuhan (PPA) terkait. 2 (D,W) Pada proses pemberian edukasi, staf harus mendorong pasien dan keluarga untuk bertanya dan memberi pendapat agar dapat sebagai 3 peserta aktif. (W,S)



Terdapat bukti dilakukan verifikasi untuk memastikan pasien dan keluarga dapat 4 memahami materi edukasi yang diberikan (D,W) Informasi verbal diperkuat dengan materi 5 tertulis. (D,W)



MKE.12



Rumah sakit mengidentifikasi sumber?sumber yang ada di komunitas untuk mendukung promosi kesehatan berkelanjutan dan edukasi untuk menunjang asuhan pasien yang 1 berkelanjutan (D) Pasien dan keluarga dirujuk agar mendapatkan edukasi dan pelatihan yang diperlukan untuk menunjang asuhan pasien berkelanjutan, agar mencapai hasil asuhan yang optimal setelah meninggalkan rumah sakit (D,W) (lihat juga ARK 2 4.1) Edukasi berkelanjutan tersebut diberikan kepada pasien yang rencana pemulangannya 3 kompleks. (D,W) (lihat juga ARK 3)



0 0 490 0 0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10 490



HPK NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



HPK.1



No urut



0 80 TIDAK LULUS -80 Elemen Penilaian



Ada regulasi tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga (lihat juga TKRS 12.1 EP 1; dan 1 TKRS 12.2 EP 2) (R) Pimpinan rumah sakit memahami hak dan kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang2 undangan. (W) Rumah sakit menghormati hak serta kewajiban pasien dan keluarga sebagaimana ditetapkan 3 dalam peraturan perundang-undangan. (W)



Semua staf memperoleh edukasi dan memahami tentang hak serta kewajiban pasien dan keluarga, juga dapat menjelaskan tanggung 4 jawabnya melindungi hak pasien. (D,W)



HPK.1.1



Agama, keyakinan dan nilai-nilai pribadi pasien 1 teridentifikasi (D,W). (lihat juga MKE.8 EP 1) Staf memberikan asuhan dengan cara menghormati agama, keyakinan dan nilai-nilai 2 pribadi pasien (lihat juga MKE.8 EP 2). (D,W) Rumah sakit menanggapi permintaan rutin, termasuk permintaan kompleks terkait dukungan agama atau bimbingan kerohanian. 3 (D,W,S)



HPK.1.2



Ada regulasi tentang kewajiban simpan rahasia pasien dan menghormati kebutuhan privasi 1 pasien. (R)



Ada bukti pasien diberitahu bahwa segala informasi tentang kesehatan pasien adalah rahasia dan kerahasiaan itu akan dijaga sesuai 2 peraturan perundang-undangan. (D,W)



Nilai



Pasien diminta persetujuannya untuk pelepasan informasi yang tidak tercakup dalam peraturan 3 perundang-undangan. (D,W) Rumah sakit menghormati kerahasiaan 4 informasi kesehatan pasien. (D,W). Staf mengidentifikasi harapan dan kebutuhan privasi selama pelayanan dan pengobatan. 5 (D,O,W) Keinginan akan kebutuhan pasien untuk privasi dihormati saat wawancara klinis, pemeriksaan, 6 prosedur, pengobatan dan transfer pasien. (O,W)



HPK.1.3



Ada regulasi tentang penyimpanan barang milik pasien yang dititipkan dan barang milik pasien dimana pasiennya tidak dapat menjaga harta miliknya. Rumah sakit memastikan barang tersebut aman dan menetapkan tingkat tanggung jawabnya atas barang milik pasien 1 tersebut. (R) Pasien menerima informasi tentang tanggung jawab rumah sakit dalam menjaga barang milik 2 pasien. (D,W)



HPK 1.4



Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan identifikasi populasi pasien yang rentan terhadap risiko kekerasan dan melindungi semua pasien dari kekerasan (lihat 1 juga pp.3.1 s/d 3.9) Daerah terpencil, daerah terisolasi, dan rawan terjadinya tindak kekerasan di rumah sakit 2 dimonitor. (lihat juga mfk 4) (O,W) Staf rumah sakit memahami peran mereka dalam tanggung jawabnya dalam melaksanakan 3 proses perlindungan. (D,O,W)



HPK 2



Ada regulasi tentang rumah sakit mendorong partisipasi pasien dan keluarga dalam proses asuhan dan memberi kesempatan pasien untuk melaksanakan second opinion tanpa rasa khawatir akan mempengaruhi proses asuhannya (lihat juga PAP.7.1 EP 6; AP.1 EP 4; ARK.2.1 EP 4 1 dan MKE.9 EP 5). (R)



Staf dilatih dan terlatih melaksanakan regulasi dan perannya dalam mendukung hak pasien dan keluarga untuk berpartisipasi dalam proses 2 pelayanannya. (D,W,S)



HPK 2.1



Ada regulasi tentang hak pasien untuk mendapatkan informasi tentang kondisi, diagnosis pasti, rencana asuhan dan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan serta diberitahu tentang hasil asuhan termasuk 1 kemungkinan hasil yang tidak terduga. (R) Pasien diberi informasi tentang kondisi medis mereka dan diagnosis pasti. (D,W) ( lihat juga 2 MKE.9 EP 1) Pasien diberi informasi tentang rencana asuhan dan tindakan yang akan dilakukan dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. 3 (D,W) Pasien diberi tahu bilamana ?persetujuan tindakan? (informed consent) diperlukan dan bagaimana proses memberikan persetujuan. 4 (D,W) Pasien dijelaskan dan memahami tentang hasil yang diharapkan dari proses asuhan dan pengobatan (lihat juga ARK.2.1 EP 2 dan 5 PAP.2.4). (D,W) Pasien dijelaskan dan memahami bila terjadi kemungkinan hasil yang tidak terduga (lihat juga 6 PAP.2.4 EP 2). (D,W)



Pasien dan keluarga dijelaskan dan memahami tentang haknya dalam berpartisipasi membuat keputusan terkait asuhan jika diinginkan 7 (ARK.2.1 EP 4 dan MKE.9 EP 5). (W)



HPK 2.2



Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan proses untuk menjawab pertanyaan informasi 1 kompetensi dan kewenangan dari PPA. (R) Pasien diberi informasi tentang elemen a) sampai j) yang relevan dengan kondisi dan 2 rencana tindakan (D,W) DPJP, PPJA dan PPA lainnya harus memperkenalkan diri saat pertama kali bertemu 3 pasien. (W,S)



HPK 2.3



Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. (D,W) (lihat 1 juga ARK.4.4, EP Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan 2 mereka.(D,W) (lihat juga ARK 4.4, EP 2). Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka 3 berkaitan dengan keputusan tersebut. (D,W) Rumah sakit memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif 4 pelayanan dan pengobatan. (D,W)



HPK 2.4



Ada regulasi rumah sakit pada saat pasien menolak pelayanan resusitasi, menunda atau melepas bantuan hidup dasar sesuai peraturan perundang-undangan, norma agama dan budaya 1 masyarakat. (R) Pelaksanaan sesuai dengan regulasi tersebut. 2 (D,W)



HPK 2.5



Ada regulasi tentang asesmen dan manajemen 1 nyeri. (R) Rumah sakit menghormati dan mendukung hak pasien dengan melakukan asesmen dan manajemen nyeri yang sesuai. (lihat juga PAP.7.1 2 EP 1). (D,W)



Staf rumah sakit memahami pengaruh pribadi, budaya, sosial dan spiritual tentang hak pasien untuk melaporkan rasa nyeri, serta asesmen dan 3 manajemen nyeri secara akurat. (D,W) HPK 2.6



Ada regulasi tentang pelayanan pasien pada 1 akhir kehidupan (R) Rumah sakit mengakui dan mengidentifikasi pasien yang menghadapi kematian dengan 2 kebutuhan yang unik. (D,W) Staf rumah sakit menghormati hak pasien yang sedang menghadapi kematian, memiliki kebutuhan yang unik dalam proses asuhan dan di dokumentasikan. (D,W) (lihat juga MIRM.13 3 EP 2)



HPK 3



Ada regulasi yang mendukung konsistensi pelayanan dalam menghadapi keluhan, konflik 1 atau beda pendapat. (R) 1.??? Pasien diberitahu tentang proses menyampaikan keluhan, konflik atau perbedaan 2 pendapat. (D,W) Keluhan, konflik dan perbedaan pendapat ditelaah dan ditindaklanjuti oleh rumah sakit 3 serta didokumentasikan. (D,W) Pasien dan atau keluarga pasien ikut serta dalam 4 proses penyelesaian. (D,W)



HPK 4



Ada regulasi bahwa setiap pasien dan keluarga mendapatkan informasi tentang hak dan 1 kewajiban pasien. (R) Ada bukti bahwa informasi tentang hak serta kewajiban pasien diberikan tertulis kepada pasien, terpampang, atau tersedia sepanjang 2 waktu. (D,O,W) Rumah sakit menetapkan proses pemberian informasi hak dan kewajiban pasien jika 3 komunikasi tidak efektif atau tidak tepat. (W,S)



HPK 5



Ada regulasi tentang persetujuan umum dan pendokumentasiannya dalam rekam medis pasien diluar tindakan yang membutuhkan persetujuan khusus (informed consent) 1 tersendiri. (R) Persetujuan umum (general consent) diminta saat pertama kali pasien masuk rawat jalan atau 2 setiap masuk rawat inap. (D,W) Pasien dan atau keluarga diminta untuk membaca dan kemudian menandatangani 3 persetujuan umum (general consent). (D,W)



HPK 5.1



Ada regulasi yang dijabarkan dengan jelas mengenai persetujuan khusus (informed 1 consent). (R) DPJP menjelaskan informasi tindakan yang akan diambil dan bila perlu dapat dibantu staf 2 terlatih. (D,W)



Pasien memahami informasi tentang tindakan yang memerlukan persetujuan khusus (informed consent) melalui cara dan bahasa yang dimengerti oleh pasien. Pasien dapat memberikan/menolak persetujuan khusus 3 (informed consent) tersebut. (D,W)



HPK 5.2



Ada regulasi tentang persetujuan khusus (informed consent) yang harus diperoleh sebelum operasi atau prosedur invasif, sebelum anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, serta pengobatan risiko tinggi 1 lainnya. (R)



Ada bukti pelaksanaan tentang persetujuan khusus (informed consent) yang harus diperoleh sebelum operasi atau prosedur invasif, sebelum anestesi (termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, serta pengobatan risiko tinggi 2 lainnya. (D, W) Rumah sakit menyusun daftar semua pengobatan / tindakan / prosedur yang memerlukan persetujuan khusus (informed 3 consent). (D,W) Identitas DPJP dan orang yang membantu memberikan informasi kepada pasien dan 4 keluarga dicatat di rekam medik pasien. (D,W)



HPK 5.3



Ada regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menetapkan proses dan siapa yang menandatangani persetujuan khusus (informed consent) bila pasien tidak 1 kompeten (R) Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan 2 proses, apabila orang lain yang memberi perse



Nama orang yang menggantikan pemberi persetujuan dalam persetujuan khusus (informed consent) sesuai peraturan perundang3 undangan, tercatat di rekam medik. (D,W)



HPK 6



Ada regulasi yang menetapkan dimana pimpinan rumah sakit bertanggung jawab atas perlindungan terhadap pasien yang menjadi subyek peserta penelitian, dan mempromosikan kode etik dan perilaku professional serta mendorong kepatuhan terhadap kode etik profesi dan perilaku professional termasuk dalam penelitian serta menyediakan sumber daya yang layak agar program penelitian 1 berjalan dengan efektif (R)



Pimpinan rumah sakit, secara lisan dan tertulis, mengkomunikasikan ke seluruh staf rumah sakit mengenai komitmen mereka untuk melindungi manusia/pasien sebagai subjek peserta penelitian dan mendukung perilaku yang sesuai dengan kode etik profesi/penelitian. (D,O,W) 2 (lihat juga TKRS.12)



Pimpinan rumah sakit menentukan komite yang bertanggung jawab atas kesinambungan perkembangan dan kepatuhan terhadap semua peraturan perundang-undangan serta regulasi rumah sakit tentang penelitian yang 3 menggunakan manusia sebagai subyek. (D,W)



HPK 6.1



Ada regulasi dimana pimpinan rumah sakit bersama komite memahami dan menyusun mekanisme untuk memastikan ketaatan terhadap semua peraturan perundangundangan dan persyaratan profesi yang 1 berkaitan dengan penelitian. (R)



Pimpinan rumah sakit dan komite memiliki proses penyusunan anggaran untuk menyediakan sumber daya yang adekuat agar 2 program penelitian berjalan efektif. (D,W) Pimpinan rumah sakit menyediakan atau memastikan terdapat jaminan asuransi yang adekuat untuk menanggung pasien yang berpartisipasi dalam uji klinis yang mengalami kejadian yang tidak diharapkan (adverse event). 3 (D,W)



HPK 6.2



Ada regulasi yang mengarahkan informasi dan proses pengambilan keputusan untuk penelitian / uji klinis (clinical trial), serta pasien dan keluarganya yang tepat diidentifikasi dan diberi informasi tentang bagaimana cara mendapatkan akses ke penelitian / uji klinis (clinical trial) yang relevan dengan kebutuhan 1 pengobatan mereka (R) Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang manfaat yang 2 diharapkan. (D,W) Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberikan penjelasan tentang potensi ketidak 3 nyamanan dan risiko. (D,W) Pasien yang diminta untuk berpartisipasi diberi penjelasan tentang altenatif yang dapat 4 menolong mereka. (D,W) Pasien yang diminta untuk berpartisipasi, kepadanya diberikan penjelasan tentang 5 prosedur yang harus diikuti. (D,W)



Pasien diyakinkan bahwa penolakan untuk berpartisipasi atau pengunduran diri dari partisipasi tidak mempengaruhi akses mereka 6 terhadap pelayanan rumah sakit. (D,W)



HPK 6.3



Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah Sakit untuk menelaah 1 protokol penelitian. (D,W) Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk menimbang 2 manfaat dan risiko bagi peserta. (D,W) Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk 3 mendapatkan persetujuan. (D,W) Pasien dan keluarganya diberikan penjelasan tentang prosedur rumah sakit untuk 4 mengundurkan diri dari keikutsertaan. (D,W)



HPK 6.4



Ada regulasi tentang persetujuan yang didokumentasikan dalam rekam medis pasien 1 disertai tanda tangan persetujuan. (R)



Persetujuan khusus (informed consent) penelitian diperoleh saat pasien memutuskan ikut serta dalam penelitian / uji klinis (clinical 2 trial). (D,W) Keputusan persetujuan khusus (informed consent) penelitian didokumentasikan sesuai 3 peraturan perundang-undangan. (D,W) Identitas petugas yang memberikan penjelasan untuk mendapatkan persetujuan dicatat dalam 4 rekam medis pasien. (D,W)



HPK 7



Ada komite atau mekanisme lain yang ditetapkan oleh rumah sakit yang melibatkan perwakilan masyarakat untuk mengawasi seluruh kegiatan penelitian di rumah sakit, termasuk suatu pernyataan yang jelas mengenai 1 maksud dari pengawasan kegiatan. (R) Kegiatan pengawasan tersebut mencakup 2 penelaahan prosedur. (D,W) Kegiatan pengawasan tersebut mencakup prosedur untuk menimbang risiko dan manfaat 3 yang relatif bagi subyek. (D,W) Kegiatan pengawasan tersebut mencakup prosedur menjaga kerahasiaan dan keamanan 4 informasi penelitian. (D,W) Kegiatan meliputi pengawasan saat pelaksanaan 5 penelitian (D,W)



HPK 8



Ada regulasi yang mendukung pasien dan keluarga untuk memberikan donasi organ atau jaringan lain sesuai peraturan perundang1 undangan. (R) Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga tentang proses donasi sesuai 2 regulasi. (D,W) Rumah sakit memberi informasi kepada pasien dan keluarga tentang organisasi penyediaan 3 organ sesuai regulasi. (D,W) Rumah sakit memastikan terselenggaranya pengawasan yang cukup untuk mencegah pasien merasa dipaksa untuk donasi sesuai regulasi. 4 (D,W)



HPK 8.1



Ada regulasi yang menetapkan proses donasi organ dan jaringan dan memastikan bahwa proses sesuai dengan peraturan perundangundangan, agama dan nilai nilai budaya 1 setempat (R) Rumah sakit menetapkan proses untuk 2 mendapatkan persetujuan sesuai regulasi. (D,W) Staf dilatih tentang isu dan masalah terkini terkait donasi organ dan tersedianya 3 tranplantasi (D,W) Rumah sakit bekerja sama dengan rumah sakit lain dan perkumpulan di masyarakat untuk menghargai dan melaksanakan pilihannya 4 melakukan donasi (D,W)?



HPK 8.2



Ada regulasi yang menjadi acuan untuk pengawasan proses dalam mendapatkan dan mendonasi organ atau jaringan serta proses 1 transplantasi. (R) 2 Staf dilatih untuk regulasi tersebut. (D,W) Staf dilatih mengenai isu dan persoalan tentang 3 donasi organ dan ketersediaan transplan. (D,W) Rumah sakit mendapat persetujuan dari donor 4 hidup. (D,W) 0 990 0 0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10 10



10



10 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 990



SKP NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar SKP.1



No urut



0.0 80 TIDAK LULUS -80.0 Elemen Penilaian



Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan 1 identifikasi pasien. (R)



Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat sesuai dengan 2 regulasi rumah sakit. (D,O,W) Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. 3 (O,W,S) Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet (lihat juga PAP 4; AP 5.7). 4 (O,W,S) Pasien diidentifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien 5 koma. (O,W,S)



SKP.2



Ada regulasi tentang komunikasi efektif antar profesional pemberi asuhan. (lihat juga TKRS 1 3.2). (R) Ada bukti pelatihan komunikasi efektif antar 2 profesional pemberi asuhan. (D,W) Pesan secara verbal atau verbal lewat telpon ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan. (lihat juga AP 5.3.1 di maksud dan tujuan). 3 (D,W,S) Penyampaian hasil pemeriksaaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap, dibaca ulang, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan secara lengkap. 4 (D,W,S)



Nilai



SKP.2.1



Rumah sakit menetapkan besaran nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan hasil 1 diagnostik kritis. (lihat juga AP 5.3.2). (R) Rumah sakit menetapkan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan dicatat di rekam medis (lihat juga AP 5.3.2 EP 2). 2 (D,W,S)



SKP.2.2



Ada bukti catatan tentang hal-hal kritikal dikomunikasikan di antara profesional pemberi asuhan pada waktu dilakukan serah terima 1 pasien (hand over) (lihat juga MKE 5). (D,W) Formulir, alat, dan metode ditetapkan untuk mendukung proses serah terima pasien (hand 2 over) bila mungkin melibatkan pasien. (D,W) Ada bukti dilakukan evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi waktu serah terima pasien (hand over) untuk memperbaiki proses. 3 (D,W)



SKP.3



Ada regulasi tentang penyediaan, penyimpanan, penataan, penyiapan, dan penggunaan obat 1 yang perlu di waspadai (R) Rumah sakit mengimplementasikan regulasi 2 yang telah dibuat (D,W) Di rumah sakit tersedia daftar semua obat yang perlu diwaspadai, yang disusun berdasar data 3 spesifik sesuai kebijakan dan prosedur (D,O,W) Tempat penyimpanan, pelabelan, dan penyimpanan obat yang perlu diwaspadai termasuk obat dalam kelompok nama obat rupa ucapan mirip (NORUM) diatur di tempat aman. 4 (D,O,W)



SKP.3.1



Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mencegah kekurang hatihatian dalam mengelola elektrolit konsentrat. 1 (R) Elektrolit konsentrat hanya tersedia di unit kerja/ 2 instalasi farmasi/depo farmasi. (D,O,W)



SKP.4



Ada regulasi untuk melakukan melaksanakan penandaan lokasi operasi atau tindakan invasive 1 (site marking). (R)



Ada bukti Rumah sakit menggunakan satu tanda ditempat sayatan operasi pertama atau tindakan invasif yang segera dapat dikenali dengan cepat sesuai kebijakan dan prosedur yang ditetapkan 2 rumah sakit. (D,O) Ada bukti bahwa penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh staf medis yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien. (D,O, 3 W)



SKP.4.1



Ada regulasi untuk prosedur bedah aman dengan menggunakan ?surgical safety check list. ?( surgical safety checklist dari WHO patient 1 safety 2009 (R)



Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan , rumah sakit menyediakan ?check list ?atau proses lain untuk mencatat, apakah informed consent sudah benar dan lengkap, apakah tepat lokasi, tepat prosedur dan tepat pasien sudah terindentifikasi, apakah semua dokumen dan peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi 2 dengan baik. (D,O)



Rumah sakit menggunakan Komponen Time-Out terdiri dari identifikasi Tepat-Pasien,Tepat Prosedur dan tepat Lokasi, persetujuan atas operasi dan konfirmasi bahwa proses verifikasi 3 sudah lengkap dilakukan. (D,O,W,S)



Rumah sakit menggunakan ketentuan yang sama tentang Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien, Jika operasi dilakukan, termasuk prosedur tindakan medis dan gigi, diluar kamar 4 operasi. (D,O,W)



SKP.5



Ada regulasi tentang pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) yang mengacu pada 1 standar WHO terkini. (R)



Rumah sakit melaksanakan program kebersihan tangan (hand hygiene) di seluruh rumah sakit 2 sesuai regulasi (D,W) Staf rumah sakit dapat melakukan cuci tangan sesuai dengan prosedur. ( lihat juga PPI 9 EP 6). 3 (O,W,S) Ada bukti staf melaksanakan lima saat cuci 4 tangan. (W,O,S) Prosedur disinfeksi di rumah sakit dilakukan sesuai dengan regulasi. (lihat juga PPI 9 EP 2, EP 5 5 dan EP 6 ).(W,O,S) Ada bukti rumah sakit melaksanakan evaluasi terhadap upaya menurunkan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan.(Lihat juga PPI 9 EP 6 6 ). (D,W) SKP.6



Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah 1 pasien cedera karena jatuh (R)



Rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen terhadap semua pasien rawat inap dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, lokasi terindikasi berisiko tinggi jatuh sesuai kebijakan 2 dan prosedur (D,O,W)



Rumah sakit melaksanakan proses asesmen awal, asesmen lanjutan, asesmen ulang dari pasien pasien rawat inap yang berdasar catatan 3 teridentifikasi risiko jatuh (D,O,W) Langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi 4 yang menyebabkan pasien jatuh (D,O,W)



0 0 370 0 0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10 10



10



10



10 370



MIRM NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar MIRM.1



No urut



Elemen Penilaian 1 Ada unit kerja yang mengelola SIM-RS. (R) RS memiliki proses pendaftaran rawat jalan 2 berbasis SIM-RS. (O,W) (lihat juga ARK.2)



MIRM.1.1



Terdapat regulasi tentang pengelolaan data dan 1 informasi. (R) Data serta informasi klinik dan manajerial diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk 2 mendukung pengambilan keputusan. (D,W)



MIRM.2



Proses perencanaan kebutuhan informasi melibatkan a) sampai dengan c) sesuai dengan 1 maksud dan tujuan. (D,W) Proses perencanaan kebutuhan informasi mengacu pada peraturan perundang-undangan. 2 (D,W) Perencanaan disesuaikan dengan besar dan 3 kompleksitas rumah sakit. (D,W)



MIRM.3



Dalam membangun system informasi rumah sakit melibatkan profesional pemberi asuhan 1 (PPA). (D,W) Dalam membangun system informasi rumah sakit melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala 2 unit pelayanan. (D,W)



MIRM.4



Rumah sakit menyediakan kumpulan data a) s.d. c) sesuai dengan maksud dan tujuan yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu PPA, kepala bidang/divisi, dan kepala unit 1 pelayanan. (D,W) (lihat juga MFK 10)



Rumah sakit memberikan data yang dibutuhkan oleh badan/pihak lain di luar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) 2 (lihat juga PMKP 6 dan TKRS 5)



0.0 80 TIDAK LULUS -80.0 Nilai



MIRM.5



Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung asuhan pasien. 1 (D,W) Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung manajemen 2 rumah sakit. (D,W) Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung program 3 manajemen mutu. (D,W) Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung pendidikan dan 4 penelitian. (D,W)



MIRM.6



Data dan informasi disampaikan sesuai 1 kebutuhan pengguna (D,W) Pengguna menerima data dan informasi dalam format yang sesuai dengan yang dibutuhkan 2 (D,W) Pengguna menerima data dan informasi tepat 3 waktu. (D,W) Staf pengolah data memiliki hak akses ke data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan 4 tanggung jawabnya. (W,S)



MIRM.7



Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk 1 mendukung asuhan pasien. (D,O,W) Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan Informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk 2 mendukung pendidikan klinik. (D,O,W) Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk 3 mendukung penelitian. (D,O,W)



Rumah sakit menyediakan fasilitas internet untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk 4 mendukung manajemen (D,O,W)



MIRM.8



Terdapat unit kerja yang mengelola rekam medis yang memiliki regulasi dan program untuk mengelola rekam medis sesuai dengan 1 peraturan perundangan-undangan. (R)



Organisasi pengelola rekam medis dipimpin tenaga rekam medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (D, 2 W) Tersedia tempat penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan 3 rekam medis. (D,O,W)



MIRM.9



Terdapat regulasi yang menetapkan tenaga kesehatan yang mempunyai hak akses pada 1 berkas rekam medis. ( R ) Berkas rekam medis tersedia bagi semua profesional pemberi asuhan (PPA) sesuai dengan 2 regulasi rumah sakit. (D,O) (lihat juga AP 1) Terdapat bukti bahwa form rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai 3 dengan kebutuhan dan secara periodik. (D,O,W) Rekam medis pasien terisi dengan lengkap dan 4 dengan tulisan yang dapat dibaca. (D,O)



MIRM.10



Terdapat regulasi tentang jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis pasien, serta data dan informasi lainnya terkait dengan 1 pasien. (R) Dalam rentang waktu penyimpanan berkas rekam medis, Rumah Sakit menjamin keamanan 2 dan kerahasiaan rekam medis (O,W) Dokumen, data dan informasi dalam bentuk berkas dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai peraturan 3 perundangan (D,W)



MIRM.11



Terdapat regulasi yang ditetapkan untuk mencegah akses penggunaan rekam medis 1 bentuk kertas dan atau elektronik tanpa izin. (R) Rekam medis dalam bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari kehilangan dan 2 kerusakan. (O,W) (lihat juga ARK.4.1) Rekam medis dalam bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari gangguan dan akses 3 serta penggunaan yang tidak sah. (D,S,W)



Ruang dan tempat penyimpanan berkas rekam medis menjamin perlindungan terhadap akses 4 dari yang tidak berhak. (O,W)



MIRM.12



Ada regulasi tentang Standardisasi kode diagnosis, kode prosedur/tindakan, definisi, simbol yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, singkatan yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, serta dimonitor 1 pelaksanaannya. ? Ketentuan tersebut dilaksanakan dan dievaluasi. 2 (D,W)



MIRM.13



Ada regulasi bahwa, setiap pasien memiliki RM dengan satu nomor RM sesuai dengan sistem penomoran unit, pengaturan urutan berkas RM, baik untuk rawat jalan, rawat inap, gawat 1 darurat dan pemeriksaan penunjang (R) Rekam medis pasien digunakan untuk mencatat hasil asesmen, rencana asuhan dan 2 perkembangan kondisi pasien (D,O) Ada bukti rekam medis pasien menggunakan satu unit penomoran RM untuk setiap pasien 3 (D,W,O) Rekam medis pasien tersedia untuk rawat jalan, rawap inap, gawat darurat, dan pemeriksaan 4 penunjang (D,O) Berkas RM pasien tersusun sesuai regulasi. (D,O) 5 (lihat juga AP)



MIRM.13.1



1



Ada regulasi tentang isi spesifik dari berkas rekam medis pasien ditentukan oleh rumah sakit untuk kesinambungan asuhan oleh PPA. (R)



Rekam medis berisi informasi yang memadai 2 untuk mengidentifikasi pasien. (D,O) Rekam medis berisi informasi yang memadai 3 untuk mendukung diagnosis. (D,O) Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk memberi justifikasi asuhan dan 4 pengobatan. (D,O) Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendokumentasikan pemberian dan hasil 5 pengobatan. (D,O)



Aktivitas manajer pelayanan pasien dicatat 6 dalam rekam medis. (MPP) (D,O)



MIRM.13.1



Ada regulasi tentang RM pasien gawat darurat yang memuat waktu kedatangan dan keluar pasien, ringkasan kondisi pasien saat keluar dari gawat darurat dan instruksi tindak lanjut asuhan. 1 (R) Rekam medis pasien gawat darurat memuat waktu kedatangan dan keluar dari unit 2 pelayanan gawat darurat. (D,O) Rekam medis pasien gawat darurat memuat ringkasan kondisi pasien saat keluar dari unit 3 pelayanan gawat darurat. (D,O) Rekam medis pasien gawat darurat memuat 4 instruksi tindak lanjut asuhan. (D,O)



MIRM.13.2



Terdapat regulasi yang menetapkan individu yang berwenang mengisi rekam medis dan 1 memahami cara melakukan koreksi (R) Terdapat bukti yang mengisi rekam medis hanya individu yang mendapat otoritas untuk mengisi 2 rekam medis. (D, O) Terdapat bukti individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara 3 melakukan koreksi. (W,O)



MIRM.13.3



Pada setiap pengisian rekam medis dapat diidentifikasi dengan jelas PPA yang mengisi. 1 (D,O) Tanggal dan jam pengisian rekam medis dapat 2 diidentifikasi. (D,O)



MIRM.13.4



Rumah sakit menetapkan individu atau tim yang melakukan review rekam medis secara berkala. 1 (R) Rekam medis pasien direview secara berkala. 2 (D,W) Review menggunakan sampel yang mewakili. 3 (D,W) Fokus review adalah pada ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis. 4 (D,W) Proses review termasuk isi rekam medis harus sesuai dengan peraturan dan perundang5 undangan. (D, W)



Proses review termasuk rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah 6 pulang. (D, W) Hasil review dilaporkan secara berkala kepada 7 Direktur rumah sakit. (D,W)



MIRM.14



Terdapat regulasi mengenai privasi dan kerahasiaan informasi terkait data pasien dan hak akses terhadap isi rekam medis berdasarkan 1 peraturan perundang-undangan. (R) 2 Terdapat bukti regulasi dilaksanakan. (D, W) Kepatuhan pelaksanaan regulasi dimonitor. 3 (D,W)



MIRM.15



Ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik. 1 (D,W) Ringkasan pulang memuat indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain. 2 (D,W) Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan 3 tindakan yang telah dikerjakan. (D,W) Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan, termasuk obat setelah pasien keluar rumah 4 sakit. (D,W)



0



Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang rumah 5 sakit. (D,W) Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut, serta dijelaskan dan ditanda tangani oleh 6 pasien dan keluarga. (D,W)



MIRM.1



RS memiliki proses pendaftaran rawat inap berbasis SIM-RS sehingga publik dapat mengetahui tempat / fasilitas yang masih 3 tersedia. (O,W) (lihat juga ARK.2) Sumber daya manusia dalam unit kerja SIM-RS 4 memiliki kompetensi dan sudah terlatih. (D,W) 0 770 0 0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar 10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10



10



10 10



10 10 10



10



10 10



10



10



10



10



10 770



ARK NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



ARK.1



No urut



21.7 80 TIDAK LULUS -58.3 Elemen Penilaian



Ada regulasi untuk proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit termasuk pemeriksaan penunjang yang diperlukan/spesifik untuk menetapkan apakah 1 pasien diterima atau dirujuk. (R) Ada pelaksanaan proses skrining baik di dalam 2 maupun di luar rumah sakit. (D,W) Ada proses pemeriksaan penunjang yang diperlukan/spesifik untuk menetapkan apakah 3 pasien diterima atau dirujuk. (D,W) Berdasarkan hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan kemampuan 4 rumah sakit (lihat juga TKRS 3.1, EP.1). (D,W) Pasien diterima bila rumah sakit dapat memberi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang 5 dibutuhkan pasien.(D,O,W) Pasien tidak dirawat, tidak dipindahkan atau dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang 6 dibutuhkan tersedia.(D,O,W)



ARK.1.1



Ada regulasi tentang proses triase berbasis 1 bukti. (R) Ada pelaksanaan penggunaan proses triase berbasis bukti yang digunakan untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan 2 kegawatannya.(D,W) Staf sudah terlatih menggunakan kriteria. 3 (D,W,S) Pasien dengan kebutuhan mendesak diberikan 4 prioritas. (D,W,S)



ARK.1.2



Ada regulasi tentang skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan 1 rehabilitatif. (R) Ada pelaksanaan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan 2 preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (D,W)



Nilai



Temuan diproses skrining menentukan 3 pelayanan atau tindakan kepada pasien. (D,O,W) Prioritas diberikan pada pelayanan terkait 4 preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (D)



ARK.1.3



Ada regulasi tentang penundaan dan kelambatan pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada 1 pasien. (R) Pasien diberi tahu alasan penundaan dan kelambatan pelayanan dan diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinis pasien dan dicatat di rekam 2 medis. (D,W)



ARK.2



Ada regulasi tentang proses pendaftaran pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawat darurat, proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju 1 maupun di seluruh rumah sakit. (R) Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien 2 rawat inap dan pendaftaran rawat jalan. (D,W) Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien 3 gawat darurat ke unit rawat inap. (D,W) Ada pelaksanaan proses menahan pasien untuk 4 observasi. (D,W) Ada pelaksanaan proses mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju 5 maupun di seluruh rumah sakit. (D,W) Staf memahami dan melaksanakan semua 6 proses sesuai dengan regulasi. (D,W) Ada pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online. (D,W) (lihat juga 7 MIRM 1)



ARK.2.1



Penjelasan termasuk rencana asuhan 1 didokumentasikan. (D,W) Penjelasan termasuk hasil asuhan yang 2 diharapkan dan didokumentasikan. (D,W)



Penjelasan termasuk perkiraan biaya yang 3 ditanggung pasien atau keluarga. (D,W) Penjelasan yang diberikan dipahami oleh pasien 4 atau keluarga untuk membuat keputusan. (W)



ARK.2.2



Ada regulasi yang mengatur tentang proses untuk mengatur alur pasien di rumah sakit termasuk elemen a) sampai dengan g) di 1 maksud dan tujuan. (R) Ada pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk 2 menghindari penumpukan. (D,W) Dilakukan evaluasi terhadap pengaturan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya 3 perbaikannya. (D,O,W)



ARK.2.3



Ada regulasi tentang kriteria masuk dan keluar intensive unit care (ICU), unit spesialistik lain, ruang perawatan paliatif termasuk bila digunakan untuk riset atau program-program lain untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasar atas kriteria prioritas, diagnostik, parameter objektif, serta kriteria berbasis 1 fisiologi dan kualitas hidup (quality of life). (R) Staf yang kompeten dan berwenang dari unit intensif atau unit spesialistik terlibat dalam 2 menentukan kriteria. (D,W) 3 Staf terlatih untuk melaksanakan kriteria. (D,W)



Catatan medis pasien yang diterima masuk di atau keluar dari unit intensif atau unit spesialistik memuat bukti bahwa pasien 4 memenuhi kriteria masuk atau keluar. (D,W)



ARK.3



Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap dan menetapkan 1 kriteria pasien yang membutuhkan P3. (R) Proses P3 dan pelaksanaannya dicatat direkam medis sesuai regulasi RS.(D,W) (Lihat AP 2 dan 2 ARK 4)



ARK.3.1



Ada regulasi tentang proses dan pelaksanaan untuk mendukung kesinambungan dan koordinasi asuhan, termasuk paling sedikit i) sampai dengan m) di dalam maksud dan tujuan, sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga TKRS 10). 1 (R) Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas antara lain dalam konteks menjaga kesinambungan dan koordinasi pelayanan bagi individu pasien melalui komunikasi dan kerjasama dengan PPA dan pimpinan unit serta mencakup butir a) sampai dengan h) di maksud 2 dan tujuan. (D,W) Pasien diskrining untuk kebutuhan pelayanan 3 manajemen pelayanan pasien (D,W) Pasien yang mendapat pelayanan MPP, pencatatannya dilakukan dalam Form MPP selalu diperbaharui untuk menjamin komunikasi 4 dengan PPA. (D,W) Kesinambungan dan koordinasi proses pelayanan didukung dengan menggunakan perangkat pendukung, seperti rencana asuhan PPA, catatan MPP, panduan, atau perangkat 5 lainnya. (D,O,W) Kesinambungan dan koordinasi dapat dibuktikan 6 di semua tingkat/fase asuhan pasien. (D,O,W)



ARK.3.2



Ada regulasi tentang dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang bertanggung jawab melakukan koordinasi asuhan dan bertugas dalam seluruh fase asuhan rawat inap pasien serta teridentifikasi dalam rekam medis pasien. 1 (R)



Regulasi juga menetapkan proses pengaturan perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila 2 terjadi perubahan DPJP Utama. (R) DPJP yang ditetapkan telah memenuhi proses 3 kredensial, sesuai peraturan per UUan. (D,W)



Bila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP Utama sebagai koordinator asuhan pasien. 4 (D,W)



ARK.3.3



Ada regulasi tentang transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi 1 dengan form transfer pasien. (R) Form tersebut memuat indikasi pasien masuk 2 dirawat. (D) Form tersebut memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan diagnostik. 3 (D) Form tersebut memuat setiap diagnosis yang 4 dibuat. (D) Form tersebut memuat setiap prosedur yang 5 dilakukan. (D) Form tersebut memuat obat yang diberikan dan 6 tindakan lain yang dilakukan. (D) Form tersebut memuat keadaan pasien pada 7 waktu dipindah (transfer). (D) 8 Ketentuan tersebut dilaksanakan. (D,O,W)



ARK.4



Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan 1 pelayanan pasien. (R)



10



Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan 2 kriteria pemulangan pasien. (D,W)



10



Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan 3 rumah sakit selama periode waktu tertentu. (R)



0



Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit 4 selama periode waktu tertentu. (D,W)



0



ARK.4.1



ARK.4.2



ARK.4.2.1



Ada bukti pemulangan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) dimulai sejak awal pasien masuk rawat inap melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP, untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan 1 pelayanan pasien. (D,W)



5



Pada tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas kesehatan baik perorangan ataupun institusi yang berada di komunitas dimana pasien berada yang bertujuan untuk memberikan bantuan 2 pelayanan.(D)



10



Ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan diagnostik. 1 (D)



10



Ringkasan pulang memuat indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain. 2 (D)



10



Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan 3 tindakan yang telah dikerjakan. (D)



10



Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah 4 sakit. (D)



10



Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang dari 5 rumah sakit. (D) (EP 5 untuk IGD dan transfer)



10



Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut 6 dan dijelaskan kepada pasien dan keluarga. (D)



10



Ringkasan pulang dibuat oleh DPJP sebelum 1 pasien pulang. (D,W)



10



Satu salinan ringkasan diberikan kepada pasien dan bila diperlukan dapat diserahkan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab 2 memberikan kelanjutan asuhan. (D,W)



10



Satu salinan ringkasan yang lengkap 3 ditempatkan di rekam medis pasien. (D) Satu salinan ringkasan diberikan kepada pihak penjamin pasien sesuai dengan regulasi rumah 4 sakit. (D)



5



10



ARK.4.3



ARK.4.4



Ditetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) yang sesuai dengan regulasi 1 rumah sakit. (R) Ada regulasi yang menetapkan bahwa proses PRMRJ mudah ditelusur (easy to retrieve) dan 2 mudah di-review. (R)



0



Informasi penting yang dimasukkan ke dalam 3 PRMRJ diidentifikasi oleh DPJP. (R,D)



0



Proses tersebut dievaluasi untuk memenuhi kebutuhan para DPJP dan meningkatkan mutu 4 serta keselamatan pasien. (D,W)



0



Ada regulasi untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang 1 menghendaki penghentian pengobatan. (R) Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang 2 belum lengkap. (D,O,W)



ARK.4.4.1



10



10



5



Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses 3 pemulangan pasien. (D)



10



Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya dari pasien 4 diberitahu tentang kondisi tersebut. (D)



0



Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit atas apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak 5 melanjutkan program pengobatan. (D)



0



Ada regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit 1 tanpa pemberitahuan (melarikan diri). (R)



10



Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya 2 sendiri atau lingkungan. (D,W)



5



Rumah sakit melaporkan ke pada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. 3 (D,W)



ARK.5



ARK.5.1



ARK.5.2



0



Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan 1 peraturan perundang-undangan. (R)



10



Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan 2 kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. (D)



10



Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. 3 (D,W)



5



Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan 4 yang sering dirujuk. (R)



0



Ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan 1 pasien. (D,W)



0



Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam 2 medis. (D,W)



0



Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien. 3 (D,O,W)



0



Ada proses serah terima pasien antara staf 4 pengantar dan yang menerima. (D,O,W)



0



Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan 5 yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. (D)



0



Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama 1 orang yang menyetujui menerima pasien. (D)



0



Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan 2 pelayanan lebih lanjut. (D)



0



Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan 3 intervensi yang sudah dilakukan. (D)



10



ARK.6



Proses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan 4 keselamatan pasien. (lihat PMKP.7) (D,O.W)



0



Ada regulasi untuk proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan transportasi, obat, bahan medis habis pakai, serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan 1 pasien. ?



0



Berdasar atas hasil asesmen, alat transportasi yang digunakan untuk rujukan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien dan memenuhi ketentuan keselamatan transportasi 2 termasuk memenuhi persyaratan PPI. (D,O,W)



0



Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses dekontaminasi. (lihat juga PPI 7.2) 3 (D,O,W)



0



Ada mekanisme untuk menangani keluhan 4 proses transportasi dalam rujukan. (D,W)



0 215 990 0.217172 21.71717



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



Nilai Standar



10 10



10



10



10



10 10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10 10 10



10



10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10 10 10



10 10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10 10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10 10 990



%



AP NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



AP.1



AP.1.1



AP.1.2



No urut



8.9 80 TIDAK LULUS -71.1 Elemen Penilaian



Nilai



Rumah Sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di 1 maksud dan tujuan (R)



10



Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis 2 asesmen awal disiplin medis. (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis 3 asesmen awal disiplin keperawatan (D,W)



5



Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal. (D,W) (lihat HPK 2 4 EP1)



5



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien 1 dan pemeriksaan fisik (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio-psiko-sosio2 kultural-spiritual. (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien. (D,W) (lihat juga ARK 3 3)



10



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. 4 (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien 5 rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W)



10



Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. 1 (R)



10



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien 2 dan pemeriksaan fisik (D,W)



0



AP.1.3



AP.1.4



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio-psiko-sosio3 kultural-spiritual. (D,W)



0



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien. (D,W) (lihat juga ARK 4 3)



0



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien 5 rawat jalan menghasilkan rencana asuhan (D,W)



0



Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut/non kronis, asesmen awal 6 diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W)



0



Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal 7 diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W)



0



Rumah Sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat 1 darurat. (R)



10



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien 2 dan pemeriksaan fisik. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio-psiko-sosiokultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. 3 (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien. (D,W) (lihat juga ARK 4 3)



5



Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan 5 (D,W)



5



Rumah Sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf 1 yang kompeten dan berwenang. (R)



0



Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal . (D,W) (lihat SKP 1 EP 2 4)



0



Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan 3 dengan asesmen gizi. (D,W)



0



AP.1.4.1



AP.1.5



AP.1.6



RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. 1 (R)



0



Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional 2 termasuk risiko jatuh. (lihat SKP 6) (D,W)



5



Pasien dengan kebutuhan fungsional lanjutan termasuk risiko jatuh, memperoleh asuhan yang 3 sesuai ketentuan RS. (D,W)



5



RS menetapkan regulasi pasien diskrining untuk 1 rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R)



10



Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan/frekuensi, lokasi dan 2 lamanya. (D,W) (lihat juga PAP 6 EP 1)



5



Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan 3 oleh RS dan kebutuhan pasien. (D,W)



0



RS menetapkan regulasi tentang asesmen 1 tambahan untuk populasi pasien tertentu (R) Terhadap populasi pasien tsb dilaksanakan 2 asesmen tambahan sesuai regulasi RS. (D,W)



AP.2



Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh DPJP, perawat dan PPA lainnya utk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; 1 PKPO.7) (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk 2 akhir minggu / libur untuk pasien akut (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai 3 dengan perubahan kondisi pasien. (D,W)



Ada bukti asesmen ulang oleh PPA lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi RS. 4 (D,W)



AP.2.1



RS menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, PPA dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen 1 di rekam medis. (R) Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan 2 Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)



AP.3



Ada regulasi yang menetapkan PPA yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat 1 darurat. (R) PPA yang kompeten dan berwenang melakukan 2 asesmen (D,W) Asesmen gawat darurat dilaksanakan oleh PPA 3 yang kompeten dan berwenang. (D,W)



AP.4



Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing PPA diintegrasikan. 1 (D,W) Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk 2 membuat rencana asuhan. (D,W)



Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan PPA lainnya, DPJP mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya. (lihat PAP 2.1, PAP 3 5) (D,W)



AP.5



Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara 1 terintegrasi. (R) Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium 2 tersedia 24 jam. (O,W) Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan 3 (W) Ada bukti pemilihan laboratorium di luar RS (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang4 undangan. (D,W)



Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar RS (pihak ketiga) harus melalui 5 laboratorium RS. (D,W)



AP.5.1



RS menetapkan seorang (atau lebih) tenaga professional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) 1 s/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi 2 regulasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium 3 sesuai regulasi. (D,W) Ada bukti pengawasan pelaksanaan 4 administrasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. 5 (D,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi 6 semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W)



AP.5.2



RS melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi 1 kebutuhan pasien. (D,W) Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga 2 KKS.10 ). (D,W)



Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan tes di ruang rawat (TRR / Point of Care Testing) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat 3 juga KKS.4, EP 1). (D,W) Ada pelaksanaan supervisi pelayanan 4 laboratorium di RS. (D,W)



AP.5.3



Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium, sesuai regulasi RS 1 (R)



Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko RS dan program pencegahan dan pengendalian 2 infeksi (D,W) Ada bukti laporan kepada pimpinan RS paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. 3 (D,W)



Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan 4 berbahaya. (lihat MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (D,W)



AP.5.3.1



Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi 1 sesuai regulasi di RS (D,W) Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI RS dan peraturan 2 perundang-undangan (D,W) Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) s/d g) dalam 3 maksud dan tujuan (D,W)



Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada penanggung jawab/koordinator K3 RS jika muncul masalah 4 dan terjadi kecelakaan (D,W)



AP.5.3.2



Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa, dan tindak 1 lanjutnya. (R) Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) 2 (D,W) Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil 3 laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses, agar memenuhi ketentuan serta dimodifikasi sesuai kebutuhan. 4 (D,W)



AP.5.4



RS menetapkan kerangka waktu penyelesaian 1 pemeriksaan laboratorium. (R) Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu 2 penyelesaian pemeriksaan laboratorium. (D,W) Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu 3 penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W)



AP.5.5



Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) 1 s/d h) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji 2 fungsi dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan 3 inspeksi berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. 4 (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan 5 kalibrasi berkala dan didokumentasikan. (D,W) 6 Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan 7 didokumentasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses 8 penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W) Terhadap kegiatan a) s/d g ) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak 9 lanjut (D,W)



AP.5.6



RS menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial, bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundang1 undangan. (lihatjuga MFK.5, EP 1). (R)



Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). 2 (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua 3 reagen. (D,W)



AP.5.7



Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, 1 pengiriman, pembuangan spesimen (R)



Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan 2 oleh PPA yang kompeten dan berwenang (D,W) Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen sesuai 3 dengan regulasi (D,W) Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan 4 spesimen sesuai dengan regulasi (D,W) Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking) sesuai 5 dengan regulasi. (D,W) Ada bukti pengelolaan pemeriksaan 6 jaringan/cairan sesuai dengan regulasi. (D,W) Ditetapkan prosedur bila menggunakan 7 laboratorium rujukan. (D)



AP.5.8



Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, 1 pelaporan hasil laboratorium klinis. (R) Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai 2 dengan ringkasan klinis. (D,W) Setiap hasil pemeriksaan laboratorium 3 dilengkapi dengan rentang nilai normal. (D)



AP.5.9



RS menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) s/d e) di Maksud dan tujuan. 1 (R) Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. 2 (D,W) Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan 3 pencatatan hasil pemeriksaan.(D,W) 4 Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W)



AP.5.9.1



AP.5.10



Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang 5 timbul. (D,W) 1 Ada bukti pelaksanaan PME (D) 2 Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME (D) Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium 1 rujukan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium 2 rujukan. (D,W)



Ada staf yang bertanggung jawab mereview dan menindak lanjuti hasil pemeriksaan 3 laboratorium yang diberikan. (D,W) Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan RS untuk evaluasi 4 kontrak klinis tahunan. (D,W)



AP.5.11



Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) s/d d) pada maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1 (R)



Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah. 2 (D,W) (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4)



Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfusi. (D,W) 3 (Lihat juga PAP 3.3 dan PMKP 9.2 EP 2)



AP.5.11.1



Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggungjawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, 1 PAP.3.3; TKRS.9) (R)



AP.5.11.2



Ada supervisi meliputi a) s/d d) di maksud dan 2 tujuan.(D,W) 1 Ditetapkan program kendali mutu. (R) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. 2 (D,W)



AP.6



Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan Radiodiagnostik, Imajing dan Radiologi Intervensional (RIR ) secara 1 terintegrasi (R) Ada pelayanan Radiodiagnostik, Imajing dan Radiologi Intervensional ((RIR ) tersedia 24 jam 2 (O, W) Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik 3 khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W )



Pemilihan RIR di luar RS (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan 4 perundang-undangan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan rujukan RIR keluar RS 5 (pihak ketiga) harus melalui RIR RS. (D,W)



AP.6.1



1



Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan RIR terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) sampai dengan e) dalam maksud dan tujuan. (R)



Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi 2 regulasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pelayanan RIR sesuai 3 regulasi. (D,W) Ada bukti pengawasan pelaksanaan 4 administrasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. 5 (D,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi 6 semua jenis pelayanan RIR (D,W)



AP.6.2



RS melakukan analisis pola ketenagaan staf RIR yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan 1 pasien (D,W) (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP2) Staf RIR dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga. 2 KKS 4, EP 1). (D,W) Staf RIR yang membuat interpretasi / ekpertise, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga. 3 KKS 4, EP 1). (D,W) Ada pelaksanaan supervisi pelayanan RIR di RS. 4 (D,W )



AP.6.3



1



RS menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan RIR sesuai butir a) s/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R,) ( lihat juga MFK 4 EP 1)



Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko RS (radiasi) dan program pencegahan dan 2 pengendalian infeksi (D,W ) Ada bukti laporan kepada pimpinan RS paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. 3 (D,W) (lihat juga MFK 3)



Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf RIR tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, 4 MFK.11; TKRS.9;. KKS 8) (D,O,W)



AP.6.3.1



RS menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan RIR harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari 1 pasien atau keluarga (R) RS melaksanakan identifikasi dosis maksimun 2 radiasi untuk setiap pemeriksaan RIR , (D,W). Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk 3 pemeriksaan imaging (D.W)



Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD, thermoluminescent dosimeter, dan 4 yang sejenis) (lihat MFK 5 EP 3) (D,O,W) AP.6.4



RS menetapkan kerangka waktu penyelesaian 1 pemeriksaan RIR (R) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu 2 penyelesaian pemeriksaan RIR. (D,W) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W) (lihat juga, 3 PAB.7)



AP.6.5



Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan pelayanan RIR yang meliputi butir a) 1 s/d h) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji 2 fungsi dan didokumentasikan. (D,W)



Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan 3 inspeksi berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. 4 (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan 5 kalibrasi berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada daftar inventaris peralatan pelayanan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional (RIR ). (D.W) (lihat juga MFK.8, EP 6 2) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan 7 didokumentasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses 8 penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W) Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala 9 dan tindak lanjut ( D,W )



AP.6.6



RS menetapkan film x-ray dan bahan lain yang 1 diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R) Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film xray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundang-undangan. (R). (lihat juga MFK 5 EP 2 2)



Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga 3 MFK.5, EP 2). (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua 4 perbekalan terkait pemeriksaan. (D,W)



AP.6.7



RS menetapkan program mutu pelayanan RIR meliputi a) s/d e) sesuai maksud dan tujuan. 1 (lihat juga TKRS 11 )(R) 2 Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W)



Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan 3 berwenang. (D,W) Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika 4 diketemukan masalah. (D,W) Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. 5 (D,W) Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. 6 (D,W) AP.6.8



0



1 Ada bukti ijin atau sertifikasi RIR rujukan ( D , W) Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan 2 RIR rujukan. (D,W) Ada Staf yang bertangg-jawab mereview dan menindaklanjuti atas hasil kontrol mutu dari pelayanan RIR rujukan, dan mereview hasil 3 kontrol mutu (D,W) Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan RIR rujukan diserahkan kepada pimpinan RS 4 untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D) 145 1630 0.088957 8.895706



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



UGD tidak ada ttd pasien / keluarga di form asesmen awal



tambahkan area ttd pasien / keluarga di form asesmen awal UGD



Formulir sudah dibuat tapi belum terimplementasi



Segera implementasikan formulir rm rawat jalan baru



Formulir sudah dibuat tapi belum terimplementasi



Segera implementasikan formulir rm rawat jalan baru



Formulir sudah dibuat tapi belum terimplementasi



Segera implementasikan formulir rm rawat jalan baru



Formulir sudah dibuat tapi belum terimplementasi



Segera implementasikan formulir rm rawat jalan baru



Formulir sudah dibuat tapi belum terimplementasi



Segera implementasikan formulir rm rawat jalan baru



Formulir sudah dibuat tapi belum terimplementasi



Segera implementasikan formulir rm rawat jalan baru



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



diagnosa awal sudah terisis namun isian masalah kesehatan banyak yang belum diisi



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian masalah kesehatan



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



pandun belum mencantumkan metode yang sesuai dengan implementasi



menyesuaikan metode pada panduan supaya sesuai dengan implementasi



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



ada regulasi resiko jatuh di skp 6 tapi asesmen kebutuhan fungsional belum ada



tambahkan asesmen kebutuhan fungsional di regulasi skp 6



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



Isian belum lengkap



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



Isian belum lengkap di grafik



Koordinasi dengan pelaksana untuk selalu melengkapi isian doumen



%



Nilai Standar



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10 10



10



10 10



10



10



10



10 10 10 10 10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10 10 10 10



10 10 10 10 10



10



10



10



10



10



10 10 10 10



10



10



10



10



10



10 10 10 10 10 10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10 10 10 10



10



10 1630



PAP NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PAP.1



PAP.2



PAP.2.1



No urut



82.7 80 LULUS 2.7 Elemen Penilaian



Nilai



Rumah sakit menetapkan regulasi bagi pimpinan unit pelayanan untuk bekerja sama memberikan proses asuhan seragam dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1 (R)



10



Asuhan seragam diberikan sesuai persyaratan sesuai butir a) sampai dengan e) dimaksud dan 2 tujuan PAP 1. (D,W)



10



Ada regulasi yang mengatur pelayanan dan asuhan terintegrasi di dan antar berbagai unit 1 pelayanan. (R)



10



Rencana asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan di dan antar berbagai unit 2 pelayanan. (lihat juga ARK 2, EP 3). (D,O,W)



10



Pemberian asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan di dan antar berbagai unit 3 pelayanan. (D,O,W)



5



Hasil atau simpulan rapat dari tim PPA atau diskusi lain tentang kerjasama 4 didokumentasikan dalam CPPT. (D,W)



10



Ada regulasi asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat, dan PPA lainnya 1 sesudah pasien masuk rawat inap. (R)



10



Rencana asuhan dibuat untuk setiap pasien dan dicatat oleh PPA yang memberikan asuhan di 2 rekam medis pasien. (D,W)



10



Rencana asuhan pasien terintegrasi dibuat dengan sasaran berdasar atas data asesmen 3 awal dan kebutuhan pasien. (D,W)



10



Rencana asuhan dievaluasi secara berkala sesuai dengan kondisi pasien, dimutakhirkan, atau direvisi oleh tim PPA berdasar atas asesmen 4 ulang. (D,W)



10



PAP.2.2



PAP.2.3



PAP.2.4



PAP.3



Perkembangan tiap pasien dievaluasi berkala dan dibuat notasi pada CPPT oleh DPJP sesuai dengan kebutuhan dan diverifikasi harian oleh 5 DPJP. (D,W)



10



Rumah sakit menetapkan regulasi tata cara 1 pemberian instruksi. (R)



10



Instruksi diberikan hanya oleh mereka yang 2 kompeten dan berwenang (lihat KKS 3). (D,W)



10



Permintaan untuk pemeriksaan laboratorium dan diagnostik imajing harus disertai indikasi klinis apabila meminta hasilnya berupa 3 interpretasi. (D,W)



10



Instruksi didokumentasikan di lokasi tertentu di 4 dalam berkas rekam medis pasien. (D,W)



10



Ada regulasi tentang tindakan klinis dan diagnostik serta pencatatannya di rekam medis. 1 (R)



10



Staf yang meminta beserta apa alasan dilakukan 2 tindakan dicatat di rekam medis pasien. (D)



10



3 Hasil tindakan dicatat di rekam medis pasien. (D)



10



Pada pasien rawat jalan bila dilakukan tindakan diagnostik invasif/berisiko harus dilakukan asesmen serta pencatatannya dalam rekam 4 medis. (D,W)



10



Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan (lihat juga HPK 1 2.1.1, EP 1). (D,W)



10



Pasien dan keluarga diberikan informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yang tidak 2 diharapkan (lihat juga HPK 2.1.1, P 2). (D,W)



10



Ada regulasi proses identifikasi pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi sesuai dengan populasi pasiennya serta penetapan risiko tambahan yang mungkin berpengaruh pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. 1 (R)



10



Staf dilatih untuk pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. 2 (D,O,W)



5



PAP.3.1



PAP.3.2



PAP.3.3



PAP.3.4



Ada bukti pelaksanaan pemberian pelayanan pada pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko 3 tinggi. (D,O,W)



10



Ada bukti pengembangan pelayanan risiko tinggi dimasukkan ke dalam program peningkatan 4 mutu rumah sakit. (D,W)



5



Ada regulasi pelaksanaan early warning system 1 (EWS). (R)



10



Ada bukti staf klinis dilatih menggunakan EWS. 2 (D,W)



5



Ada bukti staf klinis mampu melaksanakan EWS. 3 (D,W,S) 4 Tersedia pencatatan hasil EWS. (D,W)



10 10



Ada regulasi pelayanan resusitasi yang tersedia dan diberikan selama 24 jam setiap hari di seluruh area rumah sakit, serta peralatan medis untuk resusitasi dan obat untuk bantuan hidup dasar terstandar sesuai dengan kebutuhan 1 populasi pasien (lihat PAB 3, EP 3). (R)



10



Di seluruh area rumah sakit bantuan hidup dasar diberikan segera saat dikenali henti jantung-paru dan tindak lanjut diberikan kurang dari 5 menit. 2 (W,S)



10



3 Staf diberi pelatihan pelayanan resusitasi. (D,W)



10



Ada regulasi pelayanan darah dan produk darah meliputi butir a) sampai dengan f) pada maksud 1 dan tujuan (lihat AP 5.11 EP 2). (R)



10



Ada bukti pelaksanaan proses meliputi a) sampai 2 dengan f) pada maksud dan tujuan. (D,W)



10



Ada bukti staf yang kompeten dan berwenang melaksanakan pelayanan darah dan produk darah serta melakukan monitoring dan evaluasi 3 (lihat AP 5.11, EP 1). (D,W)



10



Ada regulasi asuhan pasien alat bantu hidup 1 dasar atau pasien koma. (R)



10



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien dengan 2 alat bantu hidup sesuai dengan regulasi. (D,W).



10



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien koma 3 sesuai dengan regulasi. (D,W).



10



PAP.3.5



PAP.3.6



PAP.3.7



PAP.3.8



PAP.3.9



Ada regulasi asuhan pasien penyakit menular 1 dan immuno-suppressed. (R)



10



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien penyakit 2 menular sesuai dengan regulasi. (D,W).



10



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien immuno3 suppressed sesuai dengan regulasi. (D,W). 1 Ada regulasi asuhan pasien dialisis. (R)



10 TDD



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien dialisis 2 sesuai dengan regulasi. (D,W)



TDD



Ada bukti dilakukan evaluasi kondisi pasien 3 secara berkala. (D,W)



TDD



Ada regulasi pelayanan penggunaan alat 1 penghalang (restraint). (R)



10



Ada bukti pelaksanaan pelayanan penggunaan alat penghalang (restraint) sesuai dengan 2 regulasi. (D,W)



10



Ada bukti dilakukan evaluasi pasien secara 3 berkala. (D,W)



5



Ada regulasi pelayanan khusus terhadap pasien yang lemah, lanjut usia, anak, dan yang dengan ketergantungan bantuan, serta populasi yang berisiko disiksa dan risiko tinggi lainnya 1 termasuk pasien dengan risiko bunuh diri. (R)



5



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien yang lemah dan lanjut usia yang tidak mandiri 2 menerima asuhan sesuai dengan regulasi. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan asuhan pasien anak dan anak dengan ketergantungan sesuai dengan 3 regulasi. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan asuhan terhadap populasi pasien dengan risiko kekerasan dan risiko tinggi lainnya termasuk pasien dengan 4 risiko bunuh diri sesuai dengan regulasi. (D,W)



5



Ada regulasi pelayanan khusus terhadap pasien yang mendapat kemoterapi atau pelayanan lain 1 yang berisiko tinggi. (R) TDD Ada bukti pelaksanaan pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi sesuai dengan regulasi. 2 (D,W)



TDD



Ada bukti pelaksanaan pelayanan risiko tinggi lain (misalnya terapi hiperbarik dan pelayanan radiologi intervensi) sesuai dengan regulasi. 3 (D,W) PAP.4



Rumah sakit menetapkan regulasi yang 1 berkaitan dengan pelayanan gizi. (R) Rumah sakit menyediakan makanan sesuai 2 dengan kebutuhan pasien. (D,O,W)



PAP.5



PAP 6



TDD 10 5



Ada bukti proses pemesanan makanan pasien sesuai dengan status gizi dan kebutuhan 3 pasien serta dicatat di rekam medis. (D,O,W)



10



Makanan disiapkan dan disimpan dengan mengurangi risiko kontaminasi dan 4 pembusukan. (O,W)



10



Distribusi makanan dilaksanakan tepat waktu 5 sesuai dengan kebutuhan. (D,O,W)



10



Jika keluarga membawa makanan bagi pasien, mereka diberi edukasi tentang pembatasan diet pasien dan risiko kontaminasi serta pembusukan 6 sesuai dengan regulasi. (D,O,W,S)



10



Makanan yang dibawa keluarga atau orang lain disimpan secara benar untuk mencegah 7 kontaminasi. (D,O,W)



10



Rumah sakit menetapkan regulasi untuk terapi 1 gizi terintegrasi. (R)



10



Ada bukti pemberian terapi gizi terintegrasi pada 2 pasien risiko nutrisi. (D,W)



10



Asuhan gizi terintegrasi mencakup rencana, 3 pemberian, dan monitor terapi gizi. (D,W)



10



Evaluasi dan monitoring terapi gizi dicatat di 4 rekam medis pasien. (lihat AP 2 EP 1). (D)(W)



10



Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan 1 pasien untuk mengatasi nyeri. (R)



10



Pasien nyeri menerima pelayanan untuk 2 mengatasi nyeri sesuai dengan kebutuhan. (D,W)



10



Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang pelayanan untuk mengatasi nyeri sesuai dengan latar belakang agama, budaya, nilai-nilai pasien, 3 dan keluarga. (D,W)



10



Pasien dan keluarga diberikan edukasi tentang kemungkinan timbulnya nyeri akibat tindakan yang terencana, prosedur pemeriksaan, dan pilihan yang tersedia untuk mengatasi nyeri. 4 (D,W,S)



10



Rumah sakit melaksanakan pelatihan pelayanan 5 mengatasi nyeri untuk staf. (D,W)



PAP.7



PAP.7.1



5



Ada regulasi asesmen awal dan ulang pasien dalam tahap terminal meliputi butir a) sampai 1 dengan i) pada maksud dan tujuan. (R)



10



Ada bukti skrining dilakukan pada pasien yang diputuskan dengan kondisi harapan hidup yang 2 kecil sesuai dengan regulasi. (D,W)



5



Pasien dalam tahap terminal dilakukan asesmen 3 awal dan asesmen ulang. (D,W)



5



Hasil asesmen menentukan asuhan dan layanan 4 yang diberikan. (D,W)



5



Asuhan dalam tahap terminal memperhatikan 5 rasa nyeri pasien. (lihat juga HPK 2.2). (D,W)



5



Rumah sakit menetapkan regulasi pelayanan pasien dalam tahap terminal meliputi butir a) 1 sampai dengan f) pada maksud dan tujuan. (R)



10



Staf diedukasi tentang kebutuhan unik pasien 2 dalam tahap terminal. (D,W)



5



Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan gejala, kondisi, dan kebutuhan kesehatan atas hasil asesmen. (lihat PAP 1.7 EP 3 1). (D, W)



10



Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan upaya mengatasi rasa nyeri 4 pasien (lihat juga HPK 2.2). (D,W)



10



Pelayanan pasien dalam tahap terminal memperhatikan kebutuhan biopsiko- sosial, 5 emosional, budaya, dan spiritual. (D,W)



10



Pasien dan keluarga dilibatkan dalam keputusan asuhan termasuk keputusan do not 6 resuscitate/DNR. (lihat juga HPK 2). (D,W)



10 670 810 0.82716 82.71605



% % % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10 10 10 10 10



10



10 10



10



10



10 10



10 10



10



10



10 10 10 10 10



10 10



10



10



10



10



10



10



10 10 10



10



10 10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10 10



10



10 10



10



10



10



10 810



PAB NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PAB.1



PAB.2



PAB.2.1



No urut



81.4 80 LULUS 1.4 Elemen Penilaian



Nilai



Rumah Sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam yg memenuhi standar profesi, peraturan 1 perundang-undangan (R)



10



Pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam yg adekuat, reguler dan nyaman, tersedia utk 2 memenuhi kebutuhan pasien (O,W)



10



Pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam (termasuk pelayanan yg diperlukan untuk 3 kegawat daruratan) tersedia 24 jam. (O,W)



10



Ada regulasi RS yangmengatur pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam seragam di seluruh RS (lihat PAP 1 EP 1) dan berada dibawah tanggung jawab seorang dokter anestesi sesuai peraturan perundang-undangan 1 (lihat TKRS 5). (R )



10



2. Ada bukti penanggung jawab pelayanan anestesi mengembangkan, melaksanakan, menjaga regulasi seperti elemen a) s/d d) di 2 maksud dan tujuan. (D,W)



10



Ada bukti penanggung jawab menjalankan 3 program pengendalian mutu. (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan supervisi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan anestesi, sedasi moderat dan dalam di seluruh bagian Rumah Sakit . 4 (D,W)



0



RS menetapkan program mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan anestesi, sedasi 1 moderat dan dalam (lihat PMKP 2.1). (R)



10



Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan 2 asesmen pra sedasi dan pra anestesi. (D,W)



10



Ada bukti monitoring dan evaluasi proses monitoring status fisiologis selama anestesi. 3 (D,W)



10



Ada bukti monitoring dan evaluasi proses monitoring ,proses pemulihan anestesi dan 4 sedasi dalam. (D,W)



PAB.3



PAB.3.1



PAB.3.2



10



Ada bukti monitoring dan evaluasi evaluasi ulang bila terjadi konversi tindakan dari lokal/regional 5 ke general. (D,W)



0



Ada bukti pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien dalam anestesi, sedasi moderat dan dalam dan diintegrasikan dgn 6 program mutu RS (lihat PMKP 2.1). (D,W)



0



Ada regulasi RS yg menetapkan pemberian sedasi yg seragam di semua tempat di RS sesuai peraturan perundang-undangan ditetapkan dan dilaksanakan sesuai elemen a) s/d d) spt yg 1 disebut di maksud dan tujuan (R)



10



Ada bukti pelaksanaan sedasi sesuai regulasi 2 yang ditetapkan (D,O,W)



10



Peralatan emergency tersedia dan digunakan sesuai dgn jenis sedasi, umur dan kondisi 3 pasien (D,O)



10



Staf yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advance) harus selalu tersedia dan siaga selama tindakan 4 sedasi dikerjakan (D,O,W)



10



PPA yang bertanggung jawab memberikan sedasi adalah staf yg kompeten dalam hal paling 1 sedikit a) s/d d) di maksud dan tujuan (R)



10



PPA yang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama diberikan sedasi adalah staf yg kompeten dalam hal, paling sedikit e) s/d h) 2 di maksud dan tujuan (R)



10



Kompetensi semua staf yang terlibat dalam sedasi tercatat dalam dokumen kepegawaian 3 (lihat KKS 5) (D,W)



10



Dilakukan asesmen pra sedasi dan dicatat dalam rekam medis yg sekurang-kurangnya berisikan a) s/d e) di maksud dan tujuan, utk evaluasi risiko dan kelayakan tindakan sedasi bagi pasien 1 sesuai regulasi yg ditetapkan RS (D,W)



10



PAB.3.3



PAB.4



PAB.4.1



PAB.5



PAB.5.1



Seorang yang kompeten melakukan pemantauan pasien selama sedasi dan mencatat hasil 2 monitor dalam rekam medis (D,W)



10



Kriteria pemulihan digunakan dan didokumentasikan setelah selesai tindakan 3 sedasi.(D,W)



10



Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yang berwenang yang memberikan keputusan dijelaskan tentang risiko, keuntungan dan 1 alternatif tindakan sedasi. (D,W)



10



Pasien dan keluarga atau pihak lain yangg berwenang diberi edukasi tentang pemberian 2 analgesi pasca tindakan sedasi. (D,W)



10



Dokter spesialis anestesi melaksanakan edukasi 3 dan mendokumentasikannya. (D,W)



10



Asemen pra anestesi dilakukan untuk setiap 1 pasien yang akan operasi (Lihat AP.1) (D,W)



10



Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam 2 medis pasien.(D,W)



10



Asemen pra induksi dilakukan untuk setiap 1 pasien sebelum dilakukan induksi. (D,W)



10



Hasil asesmen didokumentasikan dalam rekam 2 medis pasien. (D,W)



10



Ada regulasi tentang pelayanan anestesi setiap 1 pasien direncanakan dan didokumentasikan (R)



10



Obat-obat anestesi, dosis dan rute serta teknik anestesi didokumentasikan di rekam medis 2 pasien. (D,W)



10



Dokter spesialis anestesi dan perawat yang mendampingi / penata anestesi ditulis dalam 3 form anestesi (D,W)



10



Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yg berwenang yg memberikan keputusan dijelaskan tentang risiko, keuntungan dan 1 alternatif tindakan anestesi. (D,W)



10



Pasien dan atau keluarga atau pihak lain yg berwenang diberi edukasi tentang pemberian 2 analgesi pasca tindakan anestesi. (D,W)



10



PAB.6



PAB.6.1



PAB.7



PAB.7.1



Dokter spesialis anestesi melaksanakan edukasi 3 dan mendokumentasikannya .(R,D)



10



Ada regulasi jenis dan frekuensi monitoring selama anestesi dan operasi dilakukan berdasar status pasien pada pra anestesi, metoda anestesi yg dipakai, dan tindakan operasi yg 1 dilakukan.(R)



10



Monitoring Pemantauan status fisiologis pasien 2 sesuai dengan panduan praktik klinis (D,W)



10



3 Hasil monitoring dicatat di form anestesi (D,W)



10



Pasien dipindahkan dari ruang pemulihan (atau jika pemonitoran pemulihan dihentikan) sesuai 1 alternatif a) s/d c) di maksud dan tujuan. (R )



10



Waktu masuk ruang pemulihan dan dipindahkan dari ruang pemulihan dicatat dalam form 2 anestesi (D,O,W)



10



Pasien dimonitor dalam masa pemulihan pasca 3 anestesi sesuai regulasi RS (D,O,W)



10



4 Hasil pemonitoran dicatat di form anestesi (D)



10



Ada regulasi ttg asuhan setiap pasien bedah direncanakan berdasar informasi dari hasil 1 asesmen (R)



10



Diagnosis pra operasi dan rencana operasi dicatat di rekam medik pasien oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum 2 operasi dimulai (D,W)



10



Hasil asesmen yg digunakan utk menentukan rencana operasi dicatat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) di rekam medis pasien sebelum operasi dimulai (Lihat juga, AP.1.2.1; 3 AP 1.3.1) (D,W)



10



Pasien, keluarga dan mereka yg memutuskan diberi edukasi ttg risiko, manfaat, komplikasi, dampak dan alternatif prosedur/teknik terkait 1 rencana operasi. (D,W)



10



Edukasi memuat kebutuhan, risiko, manfaat dan alternatif penggunaan darah dan produk darah 2 (D,W)



10



PAB.7.2



PAB.7.3



PAB.7.4



Edukasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan dicatat pada bagian pemberian informasi dalam form persetujuan 3 tindakan kedokteran (D,W)



10



Ada regulasi ttg laporan operasi yg meliputi sekurang-kurangnya a) s/d h) di dalam maksud 1 dan tujuan (R).



10



Ada bukti laporan operasi memuat paling sedikit a) s/d h) di Maksud dan tujuan dan dicatat pada form yg ditetapkan RS, tersedia segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke 2 area lain untuk asuhan biasa (D,W)



10



Laporan operasi dapat dicatat di area asuhan 3 intensif lanjutan (D,W)



10



Ada regulasi tentang rencana asuhan pasca operasi dibuat oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat, dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, utk memenuhi 1 kebutuhan segera pasien pasca operasi. (R)



10



Ada bukti pelaksanaan rencana Asuhan pasca operasi dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh DPJP atau di verifikasi oleh DPJP bila ditulis oleh dokter bedah yg 2 didelegasikan. (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pasca operasi termasuk rencana asuhan medis, keperawatan, dan PPA lainnya berdasar 3 kebutuhan pasien (D,O,W)



10



Ada bukti pelaksanaan rencana asuhan pasca operasi diubah berdasar asesmen ulang pasien. 4 (D,O,W)



10



Ada regulasi yg meliputi a) s/d h) pada maksud 1 dan tujuan. Lihat juga TKRS 7.1 EP.1. (R)



0



2 Ada daftar alat implan yg digunakan di RS. (D,W)



0



Bila implan yg dipasang dilakukan penarikan kembali (recall), ada bukti RS dapat melakukan 3 telusur terhadap pasien terkait.(D,O,W)



0



Ada bukti alat implan dimasukkan dalam 4 prioritas monitoring unit terkait. (D,W)



0



PAB.8



PAB.8.1



Rumah sakit menetapkan jenis pelayanan bedah 1 yg dapat dilaksanakan. (R)



5



Ruang operasi memenuhi persyaratan tentang pengaturan zona berdasarkan tingkat sterilitas ruangan sesuai peraturan perundang-undangan. 2 (O,W)



5



Ruang operasi memenuhi persyaratan tentang alur masuk barang-barang steril harus terpisah 3 dari alur keluar barang dan pakaian kotor. (O,W)



5



Ruang operasi memenuhi persyaratan koridor steril dipisahkan/tidak boleh bersilangan alurnya 4 dengan koridor kotor. (OW)



5



Rumah Sakit menetapkan program mutu dan 1 keselamatan pasien dalam pelayanan bedah. (R)



10



Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan 2 asesmen pra bedah. (D,W)



10



Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan 3 penandaan lokasi operasi. (D,W)



0



Ada bukti monitoring dan evaluasi pelaksanaan 4 surgical safety check List (lihat juga SKP 4). (D.W)



0



Ada bukti monitoring dan evaluasi pemantauan diskrepansi diagnosis pre dan post operasi. 5 (D,W)



0



Program mutu pelayanan bedah diintegrasikan dengan program mutu RS ( lihat PMKP 2.1 ). 6 (D,W)



0 570 700 0.8 81.4



% % % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



harus observasi ketika operasi



harus observasi ketika operasi



Belum memiliki form checklis supervisi dan evaluasi



Segera dibuat form checklis supervisi dan evaluasi, konfirm dokter anestesi



copas pmkp seharusnya dokter anestesi visit sebelum pasien masuk kmr operasi,utk melakukan assesmen monitoring belum masuk di sismadak. awal. Sementara pakai lembar RM informed consent sudah ada form nya, belum buat profil indikator monitoring belum masuk di sismadak. Pakai monitoring status fisiologis selama anestesi lembar RM laporan perjalanan anestesi



sudah ada form nya, belum buat profil indikator proses pemulihan anestesi dan sedasi dalam. Segera membuat formulir



form belum ada, profil blm ada.



di ambil dari lembar RM informed consent



belum ada.



segera membuat formulir, profil indikator, blm masuk sismadak (jadi imut lokal)



Sudah ada daftar alat emergency dan obat sedasi sesuai umur (ada di panduan Pelayanan anestesi)



dr kamala SP.An 24 jam



chross check skk dan rkk dokter anestesi



chross check skk dan rkk penata anestesi



sudah di copikan mb linda, tapi masih ada



Belum ada materi edukasi untuk pemberian analgesi pasca tindakan sedasi



Tim PAB membuat materi edukasi, lalu diberikan ke tim PKRS untuk kelanjutan prosesnya



Dokter anestesi belum melaksanakan edukasi dan mendokumentasi



Koordinasi dengan dokter anestesi untuk melaksanakan edukasi dan mendokumentasikannya



Asesmen pra anestesi harus lembar terpisah atau tidak Asesmen pra anestesi harus lembar terpisah atau tidak



otw banter lagi diketik



chrosscheck spk dan rkk



Softfile



otw banter lagi diketik



belum ada terkait implant belum ada daftar alat implant



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10



10 10



10 10



10



10



10



10



10 10



10



10



10



10 700



IPKP NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar IPKP.1



No urut



Elemen Penilaian 1 Ada penetapan rumah sakit pendidikan yang masih berlaku. (D) Ada kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah 2 terakreditasi. (D) Jumlah penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas rumah sakit harus 3 dicantumkan dalam perjanjian kerjasama. (D)



IPKP.2



Ada regulasi tentang pengelolaan dan pengawasan pelaksananaan pendidikan klinis yang telah disepakati bersama meliputi 1) sampai dengan 3) di maksud dan 1 tujuan. (R) Ada daftar lengkap memuat nama semua peserta pendidikan klinis yang saat ini 2 ada di rumah sakit. (D) Untuk setiap peserta pendidikan klinis terdapat dokumentasi yang berisi paling 3 sedikit meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D)



IPKP.3



Ada perhitungan rasio peserta pendidikan dengan staf yang memberikan pendidikan klinis untuk seluruh peserta dari setiap program pendidikan profesi yang disepakati oleh rumah sakit dan institusi pendidikan sesuai dengan peraturan 1 perundang-undangan. (D) Ada dokumentasi perhitungan peserta didik yang diterima di rumah sakit per periode untuk proses pendidikan disesuaikan dengan jumlah pasien untuk 2 menjamin mutu dan keselamatan pasien. (D,W)



IPKP.4



Ada penetapan staf klinis yang memberikan pendidikan klinis dan penetapan 1 penugasan klinis serta rincian kewenangan klinis dari rumah sakit. (R) Ada daftar staf klinis yang memberikan pendidikan klinis secara lengkap (akademik 2 dan profesi) sesuai dengan jenis pendidikan yang dilaksanakan di RS. (D,W) Ada uraian tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk setiap staf yang 3 memberikan pendidikan klinis. (lihat juga KKS 10, KKS 13, dan KKS 16) (D,W) Ada bukti staf klinis yang memberikan pendidikan klinis telah mengikuti pendidikan 4 keprofesian berkelanjutan. (D)



IPKP.5



Ada tingkat supervisi yang diperlukan oleh setiap peserta pendidikan klinis di 1 rumah sakit untuk setiap jenjang pendidikan. (R) Setiap peserta pendidikan klinis mengetahui tingkat, frekuensi, dan dokumentasi 2 untuk supervisinya. (D,O,W) Ada format spesifik untuk mendokumentasikan supervisi yang sesuai dengan kebijakan rumah sakit, sasaran program, serta mutu dan keselamatan asuhan 3 pasien. (D)



Ada batasan kewenangan peserta pendidikan yang mempunyai akses dalam 4 mengisi rekam medis (lihat juga MIRM 13.4). (D)



IPKP.6



Ada program orientasi peserta pendidikan staf klinis dengan materi orientasi yang meliputi a) sampai dengan d) mengenai maksud dan tujuan (lihat juga KKS 7 EP 1). 1 (R) Ada bukti pelaksanaan dan sertifikat program orientasi peserta pendidikan klinis. 2 (D,W) Ada bukti pelaksanaan dan dokumentasi peserta didik yang diikutsertakan dalam 3 semua program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W) Ada pemantauan dan evaluasi bahwa pelaksanaan pendidikan klinis tidak menurunkan mutu dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali setahun yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien 4 (lihat TKRS 1.2 dan TKRS 5 EP 3). (D) Ada survei mengenai kepuasan pasien terhadap pelayanan rumah sakit atas 5 dilaksanakannya pendidikan klinis sekurang-kurangnya sekali setahun. (D,W)



0.0 % 80 % TIDAK LULUS -80.0 % Nilai



Fakta dan Analisis



Rekomendasi



Nilai Standar 10 10 10



10 10 10



10



10



10



10



10 10 10 10



10



10



10 10



10



0



0 210 0.0 0.0 %



10



10 210



PROGNAS NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PN.1



No urut



51.7 80 TIDAK LULUS -28.3 Elemen Penilaian



Nilai



Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan PONEK 24 jam di rumah sakit dan ada rencana kegiatan PONEK dalam perencanaan rumah 1 sakit.



0



Ada bukti keterlibatan pimpinan rumah sakit di 2 dalam menyusun kegiatan PONEK. (D,W)



0



Ada bukti upaya peningkatan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan 3 kegawat daruratan (PONEK 24 Jam). (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan rujukan dalam rangka 4 PONEK (lihat juga ARK 5). (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan 5 bayi (RSSIB). (D,W)



10



PN.1.1



PN.1.2



PN.2



Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 1) sampai dengan 4) di maksud dan tujuan. 6 (D,W)



10



Ada bukti terbentuknya tim PONEK dan program 1 kerjanya. (R)



10



2 Ada bukti pelatihan pelayanan PONEK. (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan program tim PONEK. 3 (D,W)



10



Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi 4 persyaratan untuk PONEK. (D,O,W) 1 Terlaksananya rawat gabung. (O,W)



10 10



Ada bukti RS melaksanakan IMD dan mendorong 2 pemberian ASI Ekslusif. (O,W)



10



Ada bukti pelaksanaan edukasi dan perawatan metode kangguru (PMK) pada bayi berat badan 3 lahir rendah (BBLR).(D,O,W)



10



Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan 1 penanggulangan HIV/AIDS. (R)



10



Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan 2 HIV/AIDS. (D,W)



10



Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS 3 termasuk pelaporannya. (D,W)



10



PN.3



Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS 4 rumah sakit (D,W)



10



Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan teknis Tim HIV/AIDS sesuai standar. 5 (D,W)



10



Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang 6 berlaku. (D)



10



Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang 7 sesuai dengan kebijakan. (D)



5



Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit dan ada rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis dengan strategi DOTS dalam 1 perencanaan rumah sakit. (R)



0



Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan tuberkulosis 2 termasuk pelaporannya. (D,W)



5



Ada bukti upaya pelaksanaan promosi kesehatan 3 tentang tuberkulosis. (D,W)



PN.3.1



10



Ada bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis 4 dan pelaporannya. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan upaya pencegahan tuberkulosis melalui pemberian kekebalan 5 dengan vaksinasi atau obat pencegahan. (D,W)



10



Ada bukti terbentuknya tim DOTS dan program 1 kerjanya. (R)



0



Ada bukti pelatihan pelayanan dan upaya 2 penanggulangan tuberkulosis. (D,W)



10



PN.3.2



PN.3.3



PN.4



3 Ada bukti pelaksanaan program tim DOTS. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis. 4 (D,W)



0



Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 5 a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan 1 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan 2 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan 3 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Tersedia ruang laboratorarium tuberkulosis yang memenuhi pedoman pencegahan dan 4 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Rumah sakit memiliki panduan praktik klinis 1 tuberkulosis. (R)



10



Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap 2 panduan praktik klinis tuberkulosis. (D,O,W)



0



Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis 3 saat pendaftaran. (D,O,W)



5



Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien 4 atau specimen. (O,W)



5



Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan 5 pasien. (O,W)



0



Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai 1 peraturan perundang-undangan.(R)



10



Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam 2 menyusun program. (D,W)



10



Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi 3 PPRA. (D,O,W)



PN.4.1



PN.5



PN.5.1



10



Ada bukti pelaksanaan pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan 4 pasien. (D,O,W)



0



Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara 5 berkala kepada KPRA. (D,W)



0



Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai 1 dengan d) di maksud dan tujuan. (R)



10



Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) 2 sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Ada penetapan indikator mutu yang meliputi a) 3 sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian 4 resistensi antimikroba (D,W)



0



Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) 5 di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Ada regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan 1 tingkat jenis layanan. (R)



0



Terbentuk dan berfungsi-nya tim terpadu 2 geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W)



0



Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi 3 kegiatan. (D,O,W)



0



Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan 4 geriatri di rumah sakit. (D,W)



0



Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (HospitalBased Community Geriatric Service). 1 (R)



10



Ada program PKRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community 2 Geriatric Service). (D,W)



5



Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, 3 leaflet dll). (D,W) 4 Ada bukti pelaksanaan kegiatan. (D,O,W)



5 0



Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan. 5 (D,W)



0 300 580 0.5 51.7



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



1)Regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam 2)Program PONEK



Rekomendasi



bat SK penetapan PONEK 24 jam secara tersendiri atau dengan masuk ruang lingkup di pedoman pelayanan, lihat renstra rumah sakit apakah PONEK 24 jam sdh masuk renntra



15 januari 2019 program playanan PONEK, 16 april 2019, evaluasi penyelenggaraan ponek, rencana pelatihan tim ponek (resusitasi neonatus dan maternal oleh ketua tim ponek), pembahasan panduan (IMD, ASI, KAnguru), 11 Juni 2019--> evaluasi pelayanan ponek, rencana pelatihan, rencana pemenuhan sarpras, IMD di Kmar operasi, uman pertemuan tim TB Bukti pelaksanaan peningkatan kesiapan rumah sakit PONEK 24 jam, antara lain berupa: 1) Daftar jaga PPA di IGD 2) Daftar jaga staf di kamar operasi 3) Daftar jaga staf di kamar bersalin revisi notulen sesuai tata naskah



1. Bukti laporan pelaksanaan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan 2) Bukti daftar pasien PONEK yang dirujuk 3) Bukti kerjasama dengan fasilitas pelayanan copy rujukan masukkan dalam rekam medis, kesehatan rujukan daftar rumah sakit rjukan diperbaharui Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan bayi (RSSIB), meliputi: 1) instrumen penilaian 2) bukti pelaksanaan pengisian instrumen penilaian



buat bedasarkan surat edaran dari dinas



angka keterlambatan operasi operasi section caesaria (SC) ( > 30 menit)  angka keterlambatan penyediaan darah ( > 60 menit)  angka kematian ibu dan bayi  kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui pengumpulan data sesuai imut wajib pada poin dini (IMD) pada bayi baru lahir P meliputi 1)-4) 1) Regulasi tentang penetapan Tim PONEK dilengkapi dengan uraian tugasnya 2) Program kerja Tim PONEK



ada



Bukti pelaksanaan pelatihan tentang pelayanan PONEK oleh narasumber yang kompeten „h Ketua/anggota Tim PONEK „h Kepala diklat



data sertifikat pelatihan di sarjito ada di unit kIA, belum ada di sdm



ada pelaporan ke direktur dari tim ponek tiap 3 bulan ()



belum ada, susun dahulu program ponek yang sesuaikan dg standar akre dan KMK



1) denah ruangan 2) daftar inventaris, falitas dan sarana ruang pelayanan PONEK



denah ruang koordinasi dengan MFK (wisnu) blok Plan RS meliputi IGD, VK, K.Bayi, R. nifas. Inventaris ada datanya dokumen 0 observasi rawat gabung 0 leaflet IMD, ASI eksklusif, observasi pelaksanaan



status RM pada lembar edukasi , panduan PMK 0 ada , materi leaflet ada Pedoman pelayanan hiv sudah ada, belum ttd dir dan nomer SK pemberlakuan pedoman; terpantau sama untuk dokumen panduan pelayanan konseling dan tes hiv serta panduan pmtct



Segera mintakan ttd dir dan minta pemberian no sk ke sekretariat



UMAN pembentukan Tim 29 desember 2018 (penyususnan pedoman), 12 jauari tim HIV, 26 januari rapat proker, 5 fb renc IHT, 5 april baksos dan penyuluhan HIV, 11 juni 2019 prognas HIV, 16 juli 2019 sosialisasi pelayanan HIV pembentukan tim kurang materi, presensi



sudah ada RKAlaporan program kerja masih dalam bentuk laporan kegiatan yang terlaksana



format laporan program kerja pencapaian--> unit pelayanan dan unit kerja



kelengakpan dokumen infoemed consent bukti pertemuan dgn konselor, adanya pemeriksaan HIV, sertakan bukti laporan perubahan tim, IHT, inform consent blm lengkap pencapaian proker



IHT, pelatihan keluar HIV( bella, sari, Rofik)



buki sertifikat di sertakan



sdh ada laporan dari rekam medik, blm ada pelacakan tujuan rujukan (1) Bukti laporan pelaksanaan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan 2) Bukti daftar pasien HIV/AIDS yang dirujuk (MOU dg RSUD sleman dan RSS ) 3) Bukti kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan



lacak melalui rekam medik kemana pasien dirujuk. (tidak ada bukti surat rujukan)



dalam perencanaan sudah ada pertemuan dg konselor, sudah ada RKA, sdh ada eprencanaan VCT, sdh terlaksna program PITC, perencanaan PMTCT oleh bidan di rawat jalan/konselor



buat presensi dan register VCT, PMTCT, jadwal pelaksanaan



ada panduan belum memuat point A s/d F



lengkapi panduan dengan ponit As/d F



anggran ada, laporan pasien TB--> program pelayanan skrining,



skrining TB di UGD belum ada bukti/daftar pelaksanaan--> menunjuk tim TB UGD--> dita, sosialisasi program TB



tor sosialisasi penanggulagan TB dan penggunaan APD dgn sasaran karyawan RS tgl 3/8/2019, leaflat TB, etika batuk (PPI)



leaflat TB kurang cara penularan--> perbanyak dan edukasi ke masyrakat melalui PKRS



laporan pasien TB belum terintegrasi di TB 01



buat terintegrasi



pemberian vaksinasi BCG--> daftar pasien,daftar stok obat ada di farmasi,



0



Sk tim TB ada,



0



serifikat pelatihan TB bu desi, workshop dr ika, sari



lihat kembali RKA



laporan pasien dan rujukan blm lengkap



lengakpi dan integrasi sesuai formulis prognas TB, TB 01, TB 09



bukti laporan pelaksanaan program TB belum di buat uman pertemuan tim TB



belum ada



lakukan pengumpulan data monitoring a-f



sdh ada pembautan pojok DOTs



ajukan RKA ke direktur, realisasi RKA segera



sdh ada pembautan isolasi airborne disease dengan ruangan tekanan negatif



ajukan RKA ke direktur, realisasi RKA segera



bilik dahak di RKA



ajukan RKA ke direktur, realisasi RKA segera



blm ada cabinet safety box, lamunari air flow



masukkan dalam RKA



PPK TB ada



buat dokumen resmi ke RSUMIPA



belum ada monitoring



sertakan CP di RM



sdh dilaksanakan di ranap dan ralan



belum dilaksanakan di UGD



hasil observasi penggunaan APD belum sesuai indikasi



sosialisasi penggunaan APD pada staf RS



belum ada evaluasi



sosialisasi penggunaan APD pada pengunjung RS



0 Cek ulang tata naskah, print dokumen jadi 0 Lengkapi UMAN



0 Revisi format sesuai standar dokumen RKA rs



0 Segera implementasi formulir



leaflet dan SAP



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



0



belum terlaksana, sudah ada rencana di bulan oktober 2019



bikin TOR,jadwal, undangan,materi (TUMAN)



baru ada leaflet dan SAP belum ada kegiatan



segera laksanakan kegiatan tsb 0 0



%



0



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10



10



10 10



10



10 10



10



10



10



10



10



10



10 10 10



10



10 10 10 10 580



PONEK NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PN.1



No urut



84.6 80 LULUS 4.6 Elemen Penilaian



Nilai



Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan PONEK 24 jam di rumah sakit (pedoman pelayanan onek bab III)dan ada rencana kegiatan PONEK dalam perencanaan rumah 1 sakit.



0



Ada bukti keterlibatan pimpinan rumah sakit di 2 dalam menyusun kegiatan PONEK. (D,W)



0



Ada bukti upaya peningkatan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan 3 kegawat daruratan (PONEK 24 Jam). (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan rujukan dalam rangka 4 PONEK (lihat juga ARK 5). (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan 5 bayi (RSSIB). (D,W)



10



PN.1.1



PN.1.2



Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 1) sampai dengan 4) di maksud dan tujuan. 6 (D,W)



10



Ada bukti terbentuknya tim PONEK dan program 1 kerjanya. (R)



10



2 Ada bukti pelatihan pelayanan PONEK. (D,W)



10



Ada bukti pelaksanaan program tim PONEK. 3 (D,W)



10



Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi 4 persyaratan untuk PONEK. (D,O,W) 1 Terlaksananya rawat gabung. (O,W)



10 10



Ada bukti RS melaksanakan IMD dan mendorong 2 pemberian ASI Ekslusif. (O,W)



10



Ada bukti pelaksanaan edukasi dan perawatan metode kangguru (PMK) pada bayi berat badan 3 lahir rendah (BBLR).(D,O,W)



10 110 130 0.8 84.6



% % % Fakta dan Analisis



1)Regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam 2)Program PONEK



Rekomendasi



bat SK penetapan PONEK 24 jam secara tersendiri atau dengan masuk ruang lingkup di pedoman pelayanan, lihat renstra rumah sakit apakah PONEK 24 jam sdh masuk renntra



15 januari 2019 program playanan PONEK, 16 april 2019, evaluasi penyelenggaraan ponek, rencana pelatihan tim ponek (resusitasi neonatus dan maternal oleh ketua tim ponek), pembahasan panduan (IMD, ASI, KAnguru), 11 Juni 2019--> evaluasi pelayanan ponek, rencana pelatihan, rencana pemenuhan sarpras, IMD di Kmar operasi, uman pertemuan tim TB Bukti pelaksanaan peningkatan kesiapan rumah sakit PONEK 24 jam, antara lain berupa: 1) Daftar jaga PPA di IGD 2) Daftar jaga staf di kamar operasi 3) Daftar jaga staf di kamar bersalin revisi notulen sesuai tata naskah



1. Bukti laporan pelaksanaan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan 2) Bukti daftar pasien PONEK yang dirujuk 3) Bukti kerjasama dengan fasilitas pelayanan copy rujukan masukkan dalam rekam medis, kesehatan rujukan daftar rumah sakit rjukan diperbaharui Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan bayi (RSSIB), meliputi: 1) instrumen penilaian 2) bukti pelaksanaan pengisian instrumen penilaian



buat bedasarkan surat edaran dari dinas



angka keterlambatan operasi operasi section caesaria (SC) ( > 30 menit)  angka keterlambatan penyediaan darah ( > 60 menit)  angka kematian ibu dan bayi  kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui pengumpulan data sesuai imut wajib pada poin dini (IMD) pada bayi baru lahir P meliputi 1)-4) 1) Regulasi tentang penetapan Tim PONEK dilengkapi dengan uraian tugasnya 2) Program kerja Tim PONEK



ada



Bukti pelaksanaan pelatihan tentang pelayanan PONEK oleh narasumber yang kompeten „h Ketua/anggota Tim PONEK „h Kepala diklat



data sertifikat pelatihan di sarjito ada di unit kIA, belum ada di sdm



ada pelaporan ke direktur dari tim ponek tiap 3 bulan ()



belum ada, susun dahulu program ponek yang sesuaikan dg standar akre dan KMK



1) denah ruangan 2) daftar inventaris, falitas dan sarana ruang pelayanan PONEK



denah ruang koordinasi dengan MFK (wisnu) blok Plan RS meliputi IGD, VK, K.Bayi, R. nifas. Inventaris ada datanya dokumen observasi rawat gabung leaflet IMD, ASI eksklusif, observasi pelaksanaan



status RM pada lembar edukasi , panduan PMK ada , materi leaflet ada



%



Nilai Standar



10



10



10



10



10



10



10



10 10



10 10 10



10 130



HIV NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PN.2



No urut



92.9 80 LULUS 12.9 Elemen Penilaian



Nilai



Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan 1 penanggulangan HIV/AIDS. (R)



10



Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan 2 HIV/AIDS. (D,W)



10



Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV/AIDS 3 termasuk pelaporannya. (D,W)



10



Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV/AIDS 4 rumah sakit (D,W) 5 Terlaksananya pelatihan untuk meningkatkan kema



10 10



Terlaksananya fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang 6 berlaku. (D)



10



Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang 7 sesuai dengan kebijakan. (D)



5 65 70 0.9 92.9



% % % Fakta dan Analisis Pedoman pelayanan hiv sudah ada, belum ttd dir dan nomer SK pemberlakuan pedoman; terpantau sama untuk dokumen panduan pelayanan konseling dan tes hiv serta panduan pmtct



Rekomendasi



Segera mintakan ttd dir dan minta pemberian no s



UMAN pembentukan Tim 29 desember 2018 (penyususnan pedoman), 12 jauari tim HIV, 26 januari rapat proker, 5 fb renc IHT, 5 april baksos dan penyuluhan HIV, 11 juni 2019 prognas HIV, 16 juli 2019 sosialisasi pelayanan HIV pembentukan tim kurang materi, presensi



sudah ada RKAlaporan program kerja masih dalam bentuk laporan kegiatan yang terlaksana



format laporan program kerja pencapaian--> unit



bukti pertemuan dgn konselor, adanya perubahan tim, IHT, inform consent blm lengkap kelengakpan dokumen infoemed consent pemeriksa IHT, pelatihan keluar HIV( bella, sari, Rofik) buki sertifikat di sertakan



sdh ada laporan dari rekam medik, blm ada pelacakan tujuan rujukan (1) Bukti laporan pelaksanaan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan 2) Bukti daftar pasien HIV/AIDS yang dirujuk (MOU dg RSUD sleman dan RSS ) 3) Bukti kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan



lacak melalui rekam medik kemana pasien dirujuk. (tidak ada bukti surat rujukan)



dalam perencanaan sudah ada pertemuan dg konselor, sudah ada RKA, sdh ada eprencanaan VCT, sdh terlaksna program PITC, perencanaan PMTCT oleh bidan di rawat jalan/konselor



buat presensi dan register VCT, PMTCT, jadwal pelaksanaan



%



Nilai Standar



10



10 RKA belum sesuai, ada 2 laporan Ada kegaiatan pelatihan di dinas, belum ada



10



10 sk tim blm ttd dan blm ada nomer sk, posisi no 3 s/d 6 baru ada uraian tug 10 Pelatihan luar dari dinkes kurang copy undangan, copy sertifikat sari, copy m



10 sudah ada sep rujukan (tidak punya arsip surat rujukan), sudah ada surat ke



10 Klinik VCT sudah berjalan mulai per Agustus 19, kemudian sudah terlaksana pr 70



TB NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PN.3



No urut



34.2 80 TIDAK LULUS -45.8 Elemen Penilaian



Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit dan ada rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis dengan strategi DOTS dalam 1 perencanaan rumah sakit. (R)



0



Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses/mekanisme dalam program pelayanan tuberkulosis 2 termasuk pelaporannya. (D,W)



5



Ada bukti upaya pelaksanaan promosi kesehatan 3 tentang tuberkulosis. (D,W)



PN.3.1



10



Ada bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis 4 dan pelaporannya. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan upaya pencegahan tuberkulosis melalui pemberian kekebalan 5 dengan vaksinasi atau obat pencegahan. (D,W)



10



Ada bukti terbentuknya tim DOTS dan program 1 kerjanya. (R)



0



Ada bukti pelatihan pelayanan dan upaya 2 penanggulangan tuberkulosis. (D,W)



PN.3.2



Nilai



10



3 Ada bukti pelaksanaan program tim DOTS. (D,W)



5



Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis. 4 (D,W)



0



Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 5 a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan 1 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



PN.3.3



Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan 2 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan 3 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Tersedia ruang laboratorarium tuberkulosis yang memenuhi pedoman pencegahan dan 4 pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)



0



Rumah sakit memiliki panduan praktik klinis 1 tuberkulosis. (R)



10



Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap 2 panduan praktik klinis tuberkulosis. (D,O,W)



0



Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis 3 saat pendaftaran. (D,O,W)



5



Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien 4 atau specimen. (O,W)



5



Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan 5 pasien. (O,W)



0 65 190 0.3 34.2



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



ada panduan belum memuat point A s/d F



lengkapi panduan dengan ponit As/d F



anggran ada, laporan pasien TB--> program pelayanan skrining,



skrining TB di UGD belum ada bukti/daftar pelaksanaan--> menunjuk tim TB UGD--> dita, sosialisasi program TB



tor sosialisasi penanggulagan TB dan penggunaan APD dgn sasaran karyawan RS tgl 3/8/2019, leaflat TB, etika batuk (PPI)



leaflat TB kurang cara penularan--> perbanyak dan edukasi ke masyrakat melalui PKRS



laporan pasien TB belum terintegrasi di TB 01



buat terintegrasi



pemberian vaksinasi BCG--> daftar pasien,daftar stok obat ada di farmasi, Sk tim TB ada, serifikat pelatihan TB bu desi, workshop dr ika, sari



lihat kembali RKA



laporan pasien dan rujukan blm lengkap



lengakpi dan integrasi sesuai formulis prognas TB, TB 01, TB 09



bukti laporan pelaksanaan program TB belum di buat uman pertemuan tim TB



belum ada



lakukan pengumpulan data monitoring a-f



sdh ada pembautan pojok DOTs



ajukan RKA ke direktur, realisasi RKA segera



sdh ada pembautan isolasi airborne disease dengan ruangan tekanan negatif



ajukan RKA ke direktur, realisasi RKA segera



bilik dahak di RKA



ajukan RKA ke direktur, realisasi RKA segera



blm ada cabinet safety box, lamunari air flow



masukkan dalam RKA



PPK TB ada



buat dokumen resmi ke RSUMIPA



belum ada monitoring



sertakan CP di RM



sdh dilaksanakan di ranap dan ralan



belum dilaksanakan di UGD



hasil observasi penggunaan APD belum sesuai indikasi



sosialisasi penggunaan APD pada staf RS



belum ada evaluasi



sosialisasi penggunaan APD pada pengunjung RS



%



Nilai Standar



10



10



10 10



10 10 10 10



10



10



10



10



10



10 10



10 10



10



10 190



PPRA NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PN.4



PN.4.1



No urut



40.0 80 TIDAK LULUS -40.0 Elemen Penilaian



Nilai



Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai 1 peraturan perundang-undangan.(R)



10



Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam 2 menyusun program. (D,W)



10



Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi 3 PPRA. (D,O,W)



10



Ada bukti pelaksanaan pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan 4 pasien. (D,O,W)



0



Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara 5 berkala kepada KPRA. (D,W)



0



Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai 1 dengan d) di maksud dan tujuan. (R)



10



Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) 2 sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Ada penetapan indikator mutu yang meliputi a) 3 sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)



0



Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian 4 resistensi antimikroba (D,W)



0



Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) 5 di maksud dan tujuan. (D,W)



0 40 100



0.4 40.0



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



Cek ulang tata naskah, print dokumen jadi Lengkapi UMAN



Revisi format sesuai standar dokumen RKA rs



Segera implementasi formulir



%



Nilai Standar



10 10



10



10 10



10



10



10



10



10 100



GERIATRI NILAI STANDAR NILAI KETERANGAN KEKURANGAN Standar



PN.5



No urut



22.2 80 TIDAK LULUS -57.8 Elemen Penilaian



Nilai



Ada regulasi tentang penyelenggaraan 1 pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan. (R) 2 Terbentuk dan berfungsi-nya tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W) 3 Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi kegiatan. (D,O,W) 4 Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit. (D,W)



PN.5.1



Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari 1 Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (HospitalBased Community Geriatric Service). (R)



10



Ada program PKRS terkait Pelayanan Kesehatan 2 Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (D,W)



5



3 Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet dll). (D,W) 4 Ada bukti pelaksanaan kegiatan. (D,O,W)



5 0



5 Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan. (D,W)



0 20 90 0.2 22.2



% % TIDAK LULUS % Fakta dan Analisis



Rekomendasi



leaflet dan SAP



belum terlaksana, sudah ada rencana di bulan oktober 2019 baru ada leaflet dan SAP belum ada kegiatan



%



bikin TOR,jadwal, undangan,materi (TUMAN) segera laksanakan kegiatan tsb



Nilai Standar



10



10 10 10



10



10 10 10 10 90



NAMA POKJA PMKP PKPO KKS TKRS MFK PPI MKE HPK SKP MIRM ARK AP PAP PAB PN IPKP



NILAI 13.125 3.75 0 24.4094488189 1.9047619048 0 0 0 0 0 21.7171717172 8.8957055215 82.7160493827 81.4285714286 51.724137931 0



KETERANGAN % % % % % % % % % % % % % % % %



TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS LULUS LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



80



KELOMPOK POKJA KEPERAWATAN NAMA POKJA PPI MKE HPK SKP MIRM JUMLAH Rata-Rata KETERANGAN LULUS TIDAK LULUS PERSENTASE LULUS PERSENTASE TIDAK LULUS



MEDIS NILAI 0 0 0 0 0 0 0



% % % % % % %



KETERANGAN TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



0 POKJA 5 POKJA 0% 100 %



NAMA POKJA ARK AP PAP PAB PN IPKP JUMLAH Rata-Rata KETERANGAN LULUS TIDAK LULUS PERSENTASE LULUS PERSENTASE TIDAK LULUS



NILAI 21.71717 8.895706 82.71605 81.42857 51.72414 0 224.7645 37.46074



% % % % % % % %



KETERANGAN TIDAK LULUS TIDAK LULUS LULUS LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



2 POKJA 4 POKJA 33.33333 % 66.66667 %



MANAJEMEN NAMA POKJA PMKP PKPO KKS TKRS MFK JUMLAH Rata-Rata KETERANGAN LULUS TIDAK LULUS PERSENTASE LULUS PERSENTASE TIDAK LULUS



NILAI 13.125 3.75 0 24.409448819 1.9047619048 43.189210724 8.6378421447



% % % % % % %



KETERANGAN TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



0 POKJA 5 POKJA 0% 100 %



NAMA POKJA PMKP PKPO KKS TKRS MFK PPI MKE HPK SKP MIRM ARK AP PAP PAB PONEK HIV TB PPRA GERIATRI IPKP



NILAI 13.125 3.75 0 24.4094488189 1.9047619048 0 0 0 0 0 21.7171717172 8.8957055215 82.7160493827 81.4285714286 84.6153846154 92.8571428571 34.2105263158 40 22.2222222222 0



KETERANGAN % % % % % % % % % % % % % % % % % % % %



TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS LULUS LULUS LULUS LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



80



KELOMPOK POKJA KEPERAWATAN NAMA POKJA PPI MKE HPK SKP MIRM JUMLAH Rata-Rata KETERANGAN LULUS TIDAK LULUS PERSENTASE LULUS PERSENTASE TIDAK LULUS



MEDIS NILAI 0 0 0 0 0 0 0



% % % % % % %



KETERANGAN TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



0 POKJA 5 POKJA 0% 100 %



NAMA POKJA ARK AP PAP PAB PONEK HIV TB PPRA GERIATRI IPKP JUMLAH Rata-Rata KETERANGAN LULUS TIDAK LULUS PERSENTASE LULUS PERSENTASE TIDAK LULUS



NILAI 21.7 8.9 82.7 81.4 84.6 92.9 34.2 40.0 22.2 0.0 468.7 46.9 4 6 40 60



NILAI % % % % % % % % % % % %



KETERANGAN TIDAK LULUS TIDAK LULUS LULUS LULUS LULUS LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



POKJA POKJA % %



MANAJEMEN NAMA POKJA PMKP PKPO KKS TKRS MFK JUMLAH Rata-Rata KETERANGAN LULUS TIDAK LULUS PERSENTASE LULUS PERSENTASE TIDAK LULUS



NILAI 13.1 3.8 0 24.4 1.9 43.2 8.6



% % % % % % %



KETERANGAN TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS TIDAK LULUS



0 POKJA 5 POKJA 0% 100 %