Pokja Pap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN Kebijakan, PMKP SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT NOMOR ........../......../...... TENTANG KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN RUMAH SAKIT



enimbang ;



Bahwa agar pemberian asuhan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain di Rumah Sakit dapat terlaksana dengan baik, maka perlu ditetapkan kebijakan asahan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit



engingat



; 1. Undang-undang RI no 44 th 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Mentri Kesehatan RI no 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 3. Undang-undang RI no 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran



MEMUTUSKAN Menetapkan ; Pertama



; Keputusan Direktur RS tentang kebijakan Asuhan pasien oleh DPJP, Perawat dan Pemberi Pelayanan yang lain di RS



Kedua



; Setiap asuhan pasien di RS harus direncanakan oleh DPJP, Perawat dan pemberi pelayanan yang lain dalam waktu 24 jam sejak pasien masuk rawat inap sesuai dengan penilaian awal pasien yang tercatat dalam rekam medis



Ketiga



; Setiap asuhan yang diberikan kepada setiap pasien harus dicatat oleh pemberi pelayanan damam rekam medis



Keempat ; Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemberian asuhan pasien oleh DPJP, perawat dan pemberi pelayanan yang lain Kelima



; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini



Di tetapkan di Tangerang Tanggal ........../............../....... Direktur Rumah Sakit



___________________



LAMPIRAN ; KEPUTUSAN ; NOMOR



;



TANGGAL



;



KEBIJAKAN ASUHAN PASIEN OLEH DOKTER PENANGGUNGJAWAB PELAYANAN (DPJP), PERAWAT, DAN PEMBERI PELAYANAN YANG LAIN RUMAH SAKIT



1. Pasien yang masuk ke Rawat Inap harus segera dilayani kurang dari 24 Jam oleh DPJP. 2. Staf RS yang berhak memberikan asuhan adalah;



 Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP)  Perawat  Ahli Gizi  Fisioterapi  Radiografer  Analis Laboratorium  Apoteker/ Petugas Farmasi 3. Catat setiap perkembangan kondisi pasien sesuai dengan srandart profesi masing –masing 4. Buat rencana asuhan pasien dalam bentuk SOAP berdasarkan hasil Asesment 5. DPJP bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien selama seluruh rawat Inap 6. DPJP melakukan review dan verifikasi terhadap rencana asuhan pasien 7. DPJP sebagai Team Leader rencana asuhan pasien



Drektur Rumah Sakit