4.1.1 TIM DOTS TH 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS MOJOSONGO



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOJOSONGO NOMOR 445.4/ /4.2.7 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOJOSONGO NOMOR 445.4/SK/ /146 TAHUN 2020 TENTANG TIM DOTS (DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCUT) TINGKAT PUSKESMAS PADA PUSKESMAS MOJOSONGO KEPALA PUSKESMAS MOJOSONGO, Menimbang



: a. Bahwa dengan adanya perubahan karyawan Puskesmas Mojosongo karena mutasi, pensiun, dan penambahan karyawan baru; b. bahwa Tuberkulosis merupakan penyakit menular langsung yang harus segera di tangani demi mewujudkan masyarakat sehat bebas Tuberkulosis; c. bahwa Epidemiologi Tuberkulosis di pengaruhi oleh sehingga di perlukan kolaborasi pelayanan dalam penanganan TBC; d. bahwa untuk maksud sebagai mana tersebut pada huruf a, b dan c di atas perlu ditetapkan surat keputusan Kepala Puskesmas Mojosongo tentang pembentukan Tim DOTS tingkat Puskesmas ;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 3. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 67 tahun 2016, tentang penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2017; 4. PeraturanMenteriKesehatanRepublik Indonesia Nomor 4 tahun 2019, tentang standar tekhnis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standa pelayanan minimal bidang kesehatan (berita negara republik indonesia tahun 2019 nomor 68); 5. Peraturan Menteri kesehatan nomor43 tahun 2019 tentang pusat kesehatanmasyarakat (berita negara republik indonesia tahun 2019 nomor 1335); .



Peraturan……



6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166); MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : KEDUA



:



KETIGA



:



KEEMPAT



:



KELIMA



:



Menetapkan tim DOTS (Directly Observed Treatment Shortcut) tingkat Puskesmas pada Puskesmas Mojosongo. Susunan Tim DOTS sebagaimana diktum KESATU tercantum dalam lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. Uraian tugas TIM DOTS sebagaimana diktum KEDUA dalam lampiran II yang merupakan bgian tidak terpisahkan dari bagian ini . Segala biaya yang timbul akibat di tetapkan nya keputusan ini di bebankan pada angaran Puskesmas Mojosongo. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dan akan di lakukan peninjauan kembali apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau kekeliruan . Ditetapkan di Boyolali Pada tanggal Januari 2022 KEPALA PUSKESMASMOJOSONGO,



SITI TRI WARDJIJATI



Tembusan : 1. Kepala dinas kesehatan kabupaten 2. Pertinggal



LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOJOSONGO TENTANG TIM DOTS (DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCUT) TINGKAT PUSKESMAS PADA PUSKESMAS MOJOSONGO NOMOR 445.4/ /4.2.7 TAHUN 2022 Tanggal Januari 2022 SUSUNAN TIM DOTS PUSKESMAS MOJOSONGO NO 1



NAMA



JABATAN



Siti Tri Wardjijati, S.Gz



KETERANGAN



Ka.Puskesmas mojosongo Penanggug Jawab



2



dr.Muharyati



Dokter umum



Konsultan



3



Sri Sunarni,AMK



Perawat



Ketua



4



Nanik Suryani,A.MdAk



Laborat



Anggota



5



Hartati



Eko Perawat



Anggota



lina



Wati,AMK 6



Novia



Dwi



Yunitasari, Rekam Medis



Anggota



A.Md.RMIK 7



Sutardi



Pengemudi



Anggota



8



Wulan sari



Survelen



Anggota



9



Sri Sumartini



Bikor



Anggota



KEPALA PUSKESMASMOJOSONGO,



SITI TRI WARDJIJATI



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS MOJOSONGO TENTANG TIM DOTS (DIRECTLY OBSERVED TREATMENT SHORTCUT) TINGKAT PUSKESMAS PADA PUSKESMAS MOJOSONGO NOMOR 445.4/ /4.2.7 TAHUN 2022 Tanggal Januari 2022



URAIAN TUGAS TIM DOTS PUSKESMAS MOJOSONGO N O



Jabatan



1



Dokter Penanggung jawab



2



Programer TBC



Uraian Tugas a. Melaksanakan kebijakan,memberikan arahan,menetapkan standar pelayanan TB DOTS diPuakesmas. b. Melakukan perencanaan,pergerakan dan pengendalian penyakit TBC di Puskesmas. c. .Melakukan koordinasi lintas sector/lintas program untuk pemanfaatan sumberdaya yang efektif dan efisien d. Memfasilitasi rujukan internal dan eksternal e. Mengelola jejaring dang jaringan TB di Puskesmas. f. Memfasilitasi kebutuhan logistic termasuk obat,alat,kesehatan,dan sarana prasarana yang dibutuhkan. g. Melakukan self assessment. h. Memberikan pengobatan TB sesuai standart. i. Menerima rujukan dari eksternal. a. b. c. d. e. f. g. h. i.



N



Jabatan



Melaksanakan kegiatan administrasi dan menginventarisir program kerja TIM TB DOTS Bertanggung jawab terhadap pencatatan dan pelaporan semua kegiatan TIM DOTS Membuat dan mensosialisasikan uraian Tugas TIM TB DOTS diPuskesmas Bertanggung jawab terhadap pelaporan internal dan eksternal Melakukan komunikasi edukasi yang baik terhadap pasien TBC dan keluarga Memberikan inform consent terhadap keluarga/kontak erat pasien TBC Melaksanakan Onvestigasi kontak TB bersama pemangku wilayah. Melakukan asuhan keperawatan terhadap pasien TBC dan keluarga. Melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan pendelegasian wewenang.



Uraian Tugas



O 3



Analis



a. b. c. d. e. f.



4



Surveilans



a. b. c. d.



5



Farmasi



a. b. c. d.



6



Anggota



a. b. c. d. e.



Melakukan pemeriksaan sampel dahak dan darah pasien TBC/terduga TBC. Melakukan rujukan sampel ke RS yang dituju. Melakukan pencatatan hasil laborat. Melakukan pemeriksaan follow up pengobatan dan mencatat hasil. Mengeluarkan hasil pemeriksaan laborat. Melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan reagen. Melaksanakan monitoring pada keluarga dan lingkungan penderita TBC. Bersama programer dan pemangku wilayah melakukan kunjungan rumah. Edukasi PHBS terhadap keluarga pasien TBC Pencatatan dan pelaporan surveillance TBC. Membuat pencatatan dan pelporan logistic OAT dan non OAT. Mengajukan permintaan OAT dan non OAT. Menyiapkan OAT sesuai dosis dan aturan minum. Stok obat. Bersama programmer dan surveilan melakukan pendampingan pengobatan pada penderita TBC. Melakukan edukasi terhadap keluarga dan masyarakat di sekitar penderita TBC. Pelaporan kasus TBC diwilayah kerja bidan desa. Melakukan investigasi kontak bersama dengan surveilans/programmer TBC. Monitoring dan evaluasi terhadap kader TBC di wilayahnya.



KEPALA PUSKESMASMOJOSONGO,



SITI TRI WARDJIJATI