SK Tim Dots [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KATINGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH



RSUD MAS AMSYAR KASONGAN Jl. RumahSakit No.01 KasonganTelp. (0536) 4041041, 4041222 Fax. 4041041 e-mail : [email protected] ; [email protected] KASONGAN 74412



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN NOMOR : 445/86/TU-RSUD/I/2018 TENTANG PENETAPAN PETUGAS PELAKSANA TIM DOTS DILINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN Menimbang : a. bahwa penyakit Tuberkulosis (TB) merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah masyarakat dan salah satu penyebab



kematian sehingga perlu



dilaksanakan program



penanggulangan Tuberkulosis (TB) secara berkesinambungan; b. bahwa dalam upaya penanggulangan Tuberkulosis (TB) yang berkualitas dan berkesinambungan sudah ditetapkan strategi nasional



penanggulangan



Tuberkulosis



(TB)



dimana



unit



pelayanan pemerintah dan swasta harus menerapkan strategi DOTS dalam penanggulangan Tuberkulosis (TB) c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b diatas perlu ditetapkan petugas teknis operasional TIM DOTS Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan yang dianggap



mampu



dan



mempunyai



pengalaman



untuk



melaksanakan tugas tersebut. Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 4. Undang – undang Republik Indonesia nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 5. Undang – undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;



7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 42 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 45 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan. 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 67 tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1278 tahun 2009 tentang Pedoman Pengendalian Penyakit TB dan HIV; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 565 tahun 2011 tentang Rencana Strategis Nasional Pengendalian TB; 15. Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor 884 tahun 2007 tentang Ekspansi TB Strategi DOTS di Rumah Sakit dan Balai Kesehatan/Pengobatan Penyakit Paru; 16. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Upaya Pelayanan Medik nomor YM.02.08/III/673/07 tentang Pelaksanaan TB di Rumah Sakit. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA



:



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan tentang Penetapan Petugas Tim DOTS pada Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar Kasongan;



KEDUA



:



Petugas tersebut pada dictum pertama sebagaimana terlampir dalam keputusan ini bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku;



KETIGA



:



Pembebanan biaya akibat ditetapkan Surat Keputusan ini berasal dari Anggaran DPA BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan TA 2017;



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2018, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di :



KASONGAN



Pada tanggal



JANUARI 2018



:



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN



drg. NOOR SANURI, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19661030 200003 1 002



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Katingan Up. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Katingan di Kasongan 2. Inspektorat Kabupaten Katingan di Kasongan 3. Masing-masing yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR KASONGAN NOMOR



: 445/86/TU-RSUD/I/2018



TANGGAL



:



TENTANG



: PENETAPAN PETUGAS PELAKSANA TIM DOTS DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MAS AMSYAR



22 JANUARI 2018 KASONGAN



No



Teknis Operasional



Jabatan



Nama



1



2



3



4



1



Pengarah



Direktur



2



Penanggung Jawab



Kabid Pelayanan



3



Ketua



Spesialis Paru



4



Sekretaris



Kasie Pelayanan dan Penunjang Medik



5



Koordinator



Perawat



6



Anggota



Penyuluhan Kesehatan / KIE



7



Anggota



Pelayanan Pasien



8



Anggota



Penyedia Obat



drg. Noor Sanuri, M.Si NIP. 19661030 200003 1 002 Nopitawati, SST.,M.Kes NIP 19741103 199212 2 001 dr. Immanuel Tarigan Sibero, Sp.P NIP. 19700201 201412 1 003 Yeriasie, A.Md.Keb NIP. 19720110 199212 2 001 Sari Melati Tanjung, A.Md.Kep NIP. 19801010 200604 2 017 Sri Maspupah, A.Md.Kep NIP. 19810807 200604 2 037 Anita Virginia, S.Kep.Ns NIP. 19911031 201503 2 006 Dita Nururiyanie, S.Far.Apt NIP. 19830519 200904 2 001



9



Anggota



Pencatatan dan Pelaporan



10



Anggota



Laboratorium



Rolina Verawaty Samosir, SKM NIP.19870129 201503 2 006 Maria Teresia Novianty, A.Md.A.K. NIP. 19791120 200501 2 014 Dikeluarkan di : KASONGAN Pada tanggal



:



JANUARI 2018



Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan



drg. NOOR SANURI, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19661030 200003 1 002