12 0 80 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 21 Talaga Kode Pos : 45463 Tlp. (0233) 319421 Hotline SMS : 082317007272 email : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA NOMOR : 445.4/651/Pkm.Tlg/II/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DOTS (DIRECTLY OBSERVE TREATMENT SHORTCOURSE) UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA, Menimbang : a.
bahwa dalam upaya menekan penularan TB Paru di Wilayah Kerja UPTD Puskesmas DTP Talaga perlu di bentuk Tim DOTS;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud pada poin a di atas perlu ditetapkan dengan surat keputusan Kepala UPTD Puskesmas DTP Talaga;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan;
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 128/ Menkes/Sk/11/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 109/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;
7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 836/SK/2005 tentang PMK Perawat dan Bidan;
8.
Keputusan
Menteri
Kesehatan
364/MENKES/SK/V/2009
Nomor
tentang
Pedoman
Penanggulangan Tuberkulosis (TB); 6.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 279/MENKES/SK/IV/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Upaya
Keperawatan
Kesehatan
Masyarakat di Puskesmas; MEMUTUSKAN : Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA TENTANG
PEMBENTUKAN
OBSERVE
TREATMENT
TIM
DOTS
(DIRECTLY
SHORT-COURSE)
UPTD
PUSKESMAS DTP TALAGA. KESATU
:
Pembentukan Tim DOTS (Directly Observe Treatment Short-Course) dilakukan oleh Ketua Pokja UKM, UKP, dan ADMEN bersama dengan Kepala Puskesmas sebagai pelindung.
KEDUA
: Tim DOTS (Directly Observe Treatment Short-Course) bertanggung jawab sebagai pengendali dari Tim Pelayanan Puskesmas di semua unit kerja dan unit pelayanan yang ada di lingkungan Puskesmas Talaga.
KETIGA
:
Pembentukan tim pelayanan DOTS dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
KEEMPAT
: Pembentukan Tim DOTS (Directly Observe Treatment Short-Course) dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
KELIMA
: Dengan diberlakukannya Surat Keputusan baru Nomor 445.4/651/Pkm.Tlg/II/2019,
maka
Surat
Keputusan
Nomor 188.4/26.B/Pkm.Tlg/II/2017 dinyatakan sudah tidak berlaku.
KEENAM
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya,
maka
akan
diadakan
pembetulan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Talaga Pada Tanggal 25 Februari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA,
DEWI KESUMA GANDJARHARAPAN
LAMPIRAN
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA NOMOR
: 445.4/651/Pkm.Tlg/II/2019
TANGGAL
: 25 FEBRUARI 2019
TENTANG
: PEMBENTUKAN TIM DOTS (DIRECTLY OBSERVE TREATMENT SHORT-COURSE) UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA.
SUSUNAN TIM DOTS ( DIRECTLY OBSERVE TREATMENT SHORT-COURSE ) UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA
NO
NAMA PETUGAS
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
drg. Hj. Dewi Kesuma Gandjarharapan
2.
dr. Ani Masrifah
3.
Saliah
Pengelola Program
4.
Ida Widianingsih, A.md.AK
Penanggung Jawab Laboratorium
5.
Ela Nurlaela
Penanggung Jawab Obat
KET
Penanggung Jawab Koordinator
Ditetapkan di Talaga Pada Tanggal 25 Februari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS DTP TALAGA,
DEWI KESUMA GANDJARHARAPAN