437305441-pembelajaran-Pkn-Di-Sd-Resume-Modul-1-4 & 5-12 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS INDIVIDU



PEMBELAJARAN PKN di SD RANGKUMAN MODUL 1-12



NAMA



: TUTIK DUROTUN NASIKAH



NIM



: 858785854



JURUSAN : BI PGSD (SEMESTER I)



UNIVERSITAS TERBUKA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIT PROGRAM BELAJAR JARAK JAUH (UPBJJ) MALANG TAHUN 2019/2020



MODUL 1 HAKIKAT, FUNGSI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI SD   KEGIATAN BELAJAR 1 Hakikat , fungsi, dan tujuan PKn di SD Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang di singkat dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum tertera dalam undangUndang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara hukum istilsh tersebut sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan. A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini. Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA. Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945. Menurut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara.



Menurut Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah 4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial. Oleh Somantri (1967) istilah Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang baik (good citizen) Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik “(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakanhak dan kewajibanya sebagai warga Negara” (Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga Negara Asing. Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum di artikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing)dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karekter warga negara secara kurikuler. B. FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan Kewarganegaraanyang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama. Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut, sebagai berikut: 1.



Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan



bahwa



pembentukan



Pemerintah



Negara



Indonesia



dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,



mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UndangUndang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan



Indonesia



kebijaksanaan



dan



dalam



Kerakyatan



yang



dipimpin



Permusyawaratan/Perwakilan,



oleh serta



hikmat dengan



mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 2.    Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya: a.



Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.



b.



Pasal 4 mengatakan sebagai berikut: 1) Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif     dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa. 2) Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan Multimakna. 3) Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4) Pendidikan



diselenggarakan



dengan



member



keteladanan,



membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran. 5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.



6)



Pendidikan



diselenggarakan



dengan



memberdayakan



semu



komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. c.   Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal. Ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa. d.   Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar  dan Propensi untuk Pendidikan Menengah. 3    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP) 4    Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau penghayatan peserta didik”. 5.   Pasal



7



ayat



Kewarganegaraan



(2)



Menyatakan



dan



bahwa



kepribadian



pada



kelompok



mata



pelajaran



SD/MI/SDLB/Paket



A,



SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C. atau bentuk lain yang sederajat Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik. Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.



Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab. Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi. Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada: (1) Pandangan yang pluralistik – uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam  pengertian Bhineka Tunggal Ika. (2) Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis. (3) Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial). (4) Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya. Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut: Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguhsungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia. Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu. Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih. Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki



wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks. Situasi sekolah  dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka. Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.



KEGIATAN BELAJAR 2 Ruang Lingkup PKn di SD Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945”  Sedangkan tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut: 1. Berpikir



secara



kritis,



rasional,



dan



kreatif



dalam



menaggapi



isu



kewarganegaraan. 2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi. 3. Berkembang secara fositif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dpa hidup bersama dengan bangsabangsa lain. 4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Ditetapkan pula bahwa “ Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam Struktur Kurikulum” Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006  Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum  meliputi aspek-aspek sebagai berikut: a. Persatuan dan Kesatuan Bangsa b. Norma, Hukum dan Peraturan c. Hak Asasi Manusia d. Kebutuhan Warga Negara e. Kekuasaan dan Pilitik f. Pancasila g. Globalisasi



KEGIATAN BELAJAR 3 Tuntutan Pedagogis PKn di SD Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956) . tututan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pindidikan Kewarganegaraan , dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata. Dengan kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar. Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif. Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn. PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral , pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik. PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut: 1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945  beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia. 2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.



3. Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku). Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character”  atau “pendidkan watak” Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keAgamaaan, Sastra, pandangan kaum,cerdik-pandai dan manusia pada mumnya sepanjang zaman. Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Perilaku moral)



MODUL 2 KARAKTERISTIK PKN SEBAGAI PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL



KEGIATAN BELAJAR 1 Pendekatan PKn sebagai Pendidikan Nilai dan Moral Konsep Pendikan nilai secara teoritik, Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “…value is neither taught nor cought , it is learned” yang artinya bahwa substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar Dalam latar kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Tradisi ini dapat di lihat dari petatah-petitih adat, tradisi, lisan turun-temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, kesenian daerah seperti “kekawihan” di tatar pesundan dan “berbalas pantun” ditatar melayu. Sebagai salah satu unsur kebudayaan (Kuncaraningrat 1978) kesenian paada dasarnya merupakan produk budaya masyarakat yang melukiskan penghayatan tentang nilsi ysng berkembang dalam limgkungan masyarakat pada masing-masing jamanya. Berkaitan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, proses “indiginasi”, yakni pemanfaatan budaya daerah untuk pembelajaran mata pelajaran lain dengan tujuan untuk mendekatkan pelajaran itu dengan lingkungan sekitar siswa menjadi sangat penting. Hasil belajar akan lebih bermakna sebagai wahana pengembangan watak individu sebagai warga negara. Contohnya legenda dari seluruh tanah air. Dalam pengertian generik, konsep dap roses pendidikan merupakan proses yang sengaja dirancang dan dilakukan untuk mengembangkan potensi individu dalam interaksi dengan lingkungannya sehingga menjadi dewasa dan dapat mengarungi kehidupan dengan baik, dala arti selamat didunia dan diakhirat. Oleh karena itu tepat sekali dikatakan pada dassarnya pendidikan mempunyai dua tujuan besar yakni mengembangkan individu dan masyarakat yang “ smart and good” (Lickona 1992 : 6). Konsepsi tujuan tersebut mengandung arti bahwa tujuan



pendidikan tidak lain adalah mengembangkan individu dan masyarakat agar cerdas (smart) dan baik (good) Secara elaboratif  tujuan ini oleh bloom dkk (1962) dirinci menjadi tujuan pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik, yakni pengembangan pengetahuan dan pengertian, nilai dan sikap, dan keterampilan psikomotorik. Pasal 1 butir 1 UU Sidikan 20/2003, ditegaskan bahwa pendidikan adalah usaha dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, penendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dalam



pasal



3



dikemukakan



bahwa



Pendidikan



Nasional



berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Pendidikan diselengarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultual,dan kemajemukan bangsa. 2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka ddan multimakna. 3. Pedidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan pesserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. 5. Pendidikan diselenggarakan demgan mengembangkan budaya membaca , menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. 6. Pendidikan



diselenggarakan



dengan



memberdayakan



semua



komponen



masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pngendalian mutu pendidikan (Pasal 4) Aspek cerdas dan baik itu seyogyanya dipandang sebagai satu kesatuan utuh. Hal itu tercermin dari konsep kecerdasan saat ini, dimana kecerdasan tidak sematamata berkenaan denga aspek nalar atau intelektualitas atau kognitif, tetapi melingkupi ssegala poensi individu.



Didalam konteks pemikiran taksonomi bloom pengembangan nilai dan sikap termasuk dalam kategori afektif, yang secara khusus berisikan perassaan dan sikap (value and attitudes) Proses pendidikan yang memusatkan perhatian pada penembangan nilai dan sikap ini didunia barat dikenal dengan “value education, effective education, moral education, caracteer education” (Winataoutra 2001) Di Indonesia wacana pendidikan nilai tersebut secara kurikulerterintegrasi antara lain dala pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan bahasa dan seni.



Bagaimana PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki misi adalah pendidikan Nilai dan Moral? Pendidikan nilai dalam penjelasan pasal 37 Undang-Undang Republik  Indonesia No 20 Tahun 2003, secara khusus tidak menebutkan tetapi secara Implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan yang secara substantif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsan dan rasa cinta tanah air. Hal itu juga di topang oleh rumusan landasan kurikulum, yang pada pasal 36 ayat (3) secara eksplesit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik. Dalam konteks kehidupan masyarakat, kita melihat betapa masih besarnya kesenjangan antara konsep dan muatan nilai yang tercermin dalam sumber-sumber normatif  konstitusional dengan fenomena sosial,cultural, politik, ideologis, dan regiositas. Kita menyaksikan kondisi paradoksl antara nilai dan fakta dalam keidupan masyarakat berbangsa dan bernegara RI sampai dengan saat ini. Alisyahbana (1976) mengatakan bahwa “value as integrating forces and personality, society and culture” nilai merupakan perekat-pemersatu dalam diri masyarakat dan kebudayaan. Secara psikologis dan sosial yang dimaksudkan dengan cerdas itu bukanlah hanya cerdas rasional tetapi jugs cerdas emosional, ceerdas sosial dan cerdas spiritual. (Sanusi 1998, winataputra 2001) dengan kata lain indivvidu yang cerdas pikirannya, perasaannya, dan prilakunya.



Oleh karena itu proses pendidikan tidak boleh dilepaskan dari proses kebudayaanyang pada akhirnya akan mengantarkan manusia menjadi inssan yang berbudaya dan berkeadaban. Secara



umum



yang



dimaksud



dengan



pembudayaan



adalahproses



pengembangan nilai norma dan moral dalam diri individumelalui proses perlibatan pesrta didik dalam proses pendidikan yang merupakan bagian integral dari proses kebudayaan bangsa Indonesia. Jika dianalisis lebih cermat dan mendalam, pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih kompleks daripada dimensi teoritasnya karena terkait pada konteks sosial-kultural dimana pendidian nilai dilaksanakan. Perlunya upaya pendidikan nilai moral yang di lakukan secara menyeluruh dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Pendidikan nilai merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang berkeadaban 2. Pewarisan nilai antar generasi dan dalam suatu generasi merpakan ahana sosiopsikologis dan selalu menjadi tugas dari proses peradaban. 3. Peranan sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopsikologis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat pendidikan moral dari orang tuanya da peranan lembaga keagamaan semakin kecil. 4. Dalam setiap masyarakat terdapat landasan etika umum, yang bersifat  universal melintasi batas ruang dan waktu sekalipun dalam masyarakat pluralistik yang mengandung banyak potensi terjadi konflik nilai. 5. Demokrasi mempunyai banyak kebutuhan khususnya pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintah yang berakar dari rakyat dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung komitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 6. Pertanyaan yang selalu dihadapi baik individu maupun masyarakat adalah pertanyaan moral. 7. Terdapat dukungan yang mendasar dan luas bagi pendidikan nilai disekolah. 8. Komitmen yang kuat terhadap pendidikan moral sangatlah esensial untuk menarik dan membina guru-guru yang berkeadaban dan profesional. 9. Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang dapat dan harus dilakukan sebagai suatu keniscayaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat global.



Dilihat dari substansidan prosesnya, Lickona (1992 : 53-63) yang perlu dikembangkan dalam rangka pendidikan nilaitersebut adalah Nilai karakter yang baik, (good character) yang didalamnya mengandung tiga dimensi nilai moral yaitu dimensi wawasaan moral, dimensi perasaan moral, dimensi perilaku moral. Ketiga domain moralita tersebut satu dengan yang lainya memiliki keterkaitan substantifdan fungsional. Artinya bahwa wawasan dan perasaan atau sikap dan prilaku moral merupakan tiga hal yang secara psikologis bersinergi.



KEGIATAN BELAJAR 2 Pendidikan Nilai dan Moral dalam Standar Isi PKn di SD Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006. Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak – hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Selanjutnya digariskan dengan tegas bahwa PKn bertujuan “ agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut : 1. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. 2. Partisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta anti- korupsi. 3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter- karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa- bangsa lain. 4. Berinteraksi dengan bangsa- bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.” Dilihat dari rumusan tujuannya, tidak terdapat rumusan bahwa PKn merupakan pendidikan nilai dan moral. Namun apabila dikaji secara cermat dan mendasar, pada setiap rumusan kualitas perilaku yang ingin dikembangkanmelekat sejumlah nilai dan moral. Marilah kita cermati satu persatu rumusan kualitas perilaku yang terdapat dalam keempat rumusan tujuan di atas, yaitu : berpikir kritis, berpikir rasional, berpikir kreatif, partisipasi aktif dan bertanggung jawab, bertindak cerdas, hidup bersama dengan bangsa- bangsa lain, menggunakan ICT untuk berinteraksi. Berpikir kritis adalah proses psikologi untuk memberikan penilaian terhadap suati objek atau fenomena dengan informasi yang akurat dan otentik. Berpikir rasional adalah proses psikologi untuk memahami situasi objek dengan logika. Berpikir kreatif adalah proses psikologis untuk menghasilkan suatu cara atau proses baru yang lebih berkualitas atas dasar pemikiran terbaik.



Partisipasi aktif dan bertanggung jawab proses perlibatan sosial kultural seseorang atas dasar inisiatif sendiri dengan penuh perhatian dan kesediaan memikul resiko. Bertindak cerdas adalah aktivitas nyata untuk melakukan sesuatu dengan pertimbangan yang matang dan utuh. Hidup bersama dengan bangsa- bangsa lain adalah sikap dan cara hidup dengan individu yang berasal dengan masyarakat bangsa lain dengan prinsip saling menghormati dan hidup berdampingan secara damai.



KEGIATAN BELAJAR 3 Hubungan Interaktif Pengembangan Nilai dan Moral Hubungan interaktif proses pengembangan nilai dan moral dengan proses pendidikan di sekolah harus dilihat dalam paradigma pendidikan nilai secara konseptual dan operasional. Konsep- konsep “ values education, moral education, education for virtues” yang secara teoritik oleh Lickona (1992) diperkenalkan sebagai program dan proses pendidikan yang tujuannya selain mengembangkan pikiran atau menurut Bloom untuk mengembangkan nilai dan sikap. Warga negara seyogianya mengerti dan memiliki dan memiliki komitmen terhadap fondasi moral demokrasi yakni menghormati hak orang lain, mematuhi huum yang berlaku, partisipasi dalam kehidupan masyarakat, dan peduli terhadap perlunya kebaikan bagi umum. Bagaimana nilai moral berkembang dalam diri individu? Secara teoririk nilai moral berkembang secara psikologi dalam diri individu mengikuti perkembangan usia dan konteks sosial. Dalam kaitanya dengan usia, Piaget merumuskan perkembangan kesadaran dan pelaksanaan aturan sebagai berikut.



Piaget membagi beberapa tahapan dalam dua domain yakni kesadaran



mengenai aturan dan pelaksanaan aturan . Lawrence Kohlberg , Professor pada Hrvard University, USA, Ia mengajukan postulat atau anggapan dasar bahwa anak membangun cara berpikir melalui pengalaman termasuk pengertian konsep moral seperti keadilan, hak , persamaan dan kesejahteraan manusia. Pendekatan pendidikan nilai yang ditawaran oleh Kohlberg sama dengan Piaget dalam hal fokusnya terhadap perilaku moral yang dilandasi oleh penalaran moral, namun berbeda dalam hal titik berat dimana Piaget menitikberatkan pada pengembangan kemampuan mengambil kepurusan dan memecahkan masalah, sedangkan Kohlberg menitikberatkan pada pemilihan nilai yang dipegang terkait alternative pemecahan terhadap suatu dilemma moral melalui proses klarifikasi bernalar. Teori perkembangan moral ini memiliki visi dan misi yang sama yakni menitikberatkan pada peranan pikiran manusia dalam mengendalikan perilaku moralnya. Tampak jelas disitu bahwa pendidikan nilai atas dasar teori Piaget dan Kohlberg tersebut sangat kental dengan pendidikan nilai yang bersifat sekuler tidak mempertimbangkan bahwa di dunia ini ada nilai religious yang bersifat sekuler.



MODUL 3 KETERKAITAN NPENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DENGAN IPS DAN MATA PELAJARAN LAINNYA



Modul ini akan ini akan membahas tentang keterkaitan pendidikan kewarganegaraan dengan IPS dan Mata Pelajaran lainnya. Masudnya adalah agar para guru SD memahami bahwa kewarganegaraan terdapat hubungan yang erat antara mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya khususnya dengan IPS. Hal itu dimungkinkan olehh karena baik pendidikan kewarganegaraan maupun IPS adalah berasal dari satu rumpun, ,yaitu rumpun-rumpun ilmu sosial. Hubungan dengan Mata pelajaran lainnya adalah dimaksudkan agar mempelajari pendidikan kewarganegraan tidak dibangun atas dasar-dasar pengetahuan yang luas. Keterkaitanya dengan demikian tidak terbatas hanya antar mata pelajaran serumpun (Ilmu-ilmu sosial), tetapi juga dengan lintas rumpun, misalnya rupun humaniora (Bahasa dan Seni, pedidikan Agama) dan juga denan rumpun Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)



KEGIATAN BELAJAR 1 GAMBARAN UMUM DAN KAREKTERISTIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SERTA MATA PELAJARAN IPS DAN MATA PELAJARAN LAINNYA DI SD A. PENGANTAR Pembahasan tentang hubungan tau keterkaitan anar mata pelajaran di SD. Maksudnya tiada lain adalah upaya mengaitkan antar mata pelajaran dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan psikologis untuk tujuan-tujuan pendidikan. Dasar pertimbangan untuk hal tersebut adalah siswa SD berpikir dalam kerangka yang bersifat holistic (menyeluruh) dan belum bersifat fragmentaris dan detail. Artinya, upaya mengsitkansecara alami tersebut memang sesuai dengan tingkat perkembangan dan kematangan anak, dengan demikian anak akan belajar lebih wajar, bermakna, dan dalam suasana yang menanang.



B. GAMBARAN UMUM, HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



1. Latar belakang masalah Pembaruan dan inovasi dalam pendidikan kewarganegaraan serta keterkaitan dan aplikasinya menjadi sebuah pembelajaran yang kreatif, produktif,



yang



bersifat



kooperatif,dan



kolaboratif,



menuntut



konsep



pembelajaran terpadumelalui pengkajian dan pelatihan yang berwawasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memang mengalami perubahan nama dengan sangat cepatkarena mata pelajaran tersebut memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya nama berubah berkali-kali, tetapi secara umum serta pendekatan cara penyampaianya kebanyakan tidak berubah. Dari sisi isi misalnya,lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal dan bukan materi pembelajaran yang mendorong berpikir apalagi berpikir kritis siswa. Dari segi pendekatan yang lebih ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaan. Dari segi pembelajaran atausistem penyampaiannya lebih menekankan padapembelajaran satu arahdengan dominasi guru yang lebih menonjolsehingga hasilnya sudah dapat diduga, yaitu verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat Melakat padapendidikan umumnya di Indonesia. Untuk dapat mengatasi hal itulsh kiranya dibutuhkan oerubahan-perubahan dalm pendidikan kewarganegaraan psling tidak untuk ketiga aspek tersebut. 2. Tujuan pendidikan kewarganegaraan Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengembagkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut: 1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan. 2.



Berpartisifasi secara aktif dan bertanggung jawab, serta beeertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara.



3.



Berkembang secara positif dan demokratisuntuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsalainnya.



4.



Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.



C. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 1. Hakikat Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestatikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945. Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut: 1. Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yang benar dan sah. 2. Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak Indonesian. 3. Menanamkan nilai- nilai moral Pancasila ke dalam dir anak didik. 4. Menggugah kesadaran anak didik sebagai warna negara dan warga masyarakat yang baik. 5. Memberikan motivasi agar setiap langkah bertindak dan berperilaku sesuai dengan nilai dan moral. 6. Mempersiakan anak didik untuk menjadi warga negara dan masyarakat yang baik.



2. Karakteristik Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan



Karakateristik atau spesifiksi atau ciri- ciri utama Bidang studi pendidikan



kewarganegaraan.



Melalui



mata



pelajaran



pendidikan



kewarganegaraan mununtut lahirnya warga negara masyarakat yang Pancasila. Karakteristik Pendidikan Kewarganegaraan dengan paradigm baru, yaitu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagia wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang melaksanakan melalui sebagai berikut: a. Civic Intelligence b. Civic Responsibility c. Civic Participation Kompetensi- kompetensi yang hendak diwujudkan melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraaan dibagi kedalam 3 kelompok : a. Kompetensi untuk menguasai pengetahuan kewarganegaraan. b. Kompetensi untuk menguasai ketrampilan kewarganegaraan c. Kompetensi untuk menguasai karaktek kewarganegaraan.



C.



BIDANG STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KURIKULUM S1 PGSD 1. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Mata Pelajaran SD Berdasarkan landasan konsep utama pendidikan kewarganegaraan tersebut maka fungsi serta peran serta tujuan pendidikan kewarganegraan secara umum adalah sebgai berikut : a. Pendidikan moral dan moral Pancasila serta UUD 1945. b. Pendidikan Politik c. Pendidikan Kewarganegaraan d. Pendidikan Hukum dan Kemasyarakatan.



KEGIATAN BELAJAR 2



Keterkaitan Pendidikan Kewarganegaraan dengan IPS A. KETERKAITAN ANTARA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN IPS SERTA BAGAIMANA KETERKAITAN ITU TERJADI Bidang studi pendidikan Kewarganegaraan sesuai dengan hakikat dan karakteristiknya memiliki keterkaitan dengan bidang studi lainnta khususnya IPS. Pendidikan kewarganegraan menurut sejarah perkembangannya sampai terbentuk bidang studi pendidikan kewarganegaraan seperti sekarang ini secara historis memiliki ketekaitan yang kuat dngan IPS. Alasan utama kata moral dalam Pendidikan Kewarganegaraan tidak lagi muncul karena nama bahan kajiannya tidak mengandung kata moral walaupun substansinya padat moral yaitu nilai dan moral Pancasila. Alasan kedua kata moral menjadi beban psikologis bagi guru Pendidikan Kewarganegaraan seolah- olah menjadi guru yang “sempurna” terutama pada sikap dan perilakunya. Padahal Pendidikan Kewarganegraan membantu siswa menumbuhkan sikap dan perilaku yang baik merupakan tanggung jawab semua guru. B. KONSEP PEMBELAJARAN TERPADU Konsep pembelajaran terpadu bukanlah hal baru dalam kurikulum sekolah di Indonesia. Konsep tersebut paling dikenal dalam bentuk sederhana dalam kurikulum 1968 dengan pendekatan korelasi. Pengertian pembelajarn terpadu dapat dilihat sebagai berikut : 1. Pembelajaran yang beranjak dari suatu tema tertentu sebagai pusat perhatian (center of interest). 2. Suatu pendekatan pembelajaran yang menghubungkan berbagai bidang studi yang mencerminkan dunia nyata. 3. Suatu cara untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan anak secara stimultan. 4. Merakit dan menggabungkan sejumlah konsep dalam beberapa bidang studi yang berbeda. Karakteristik Pembelajaran Terpadu Pembelajaran terpadu memiliki ciri- ciri sebagai berikut: 1. Berpusat pada anak( child centered) 2. Memberi pengalaman langsung pada anak 3. Pemisahan antara bidang studi tidak begitu jelas



4. Penyajian konsep 5. Bersifat luwes 6. Hasil pembelajaran dapat berkembang sesuai kebutuhan anak. C.



PENDIDIKAN



KEWARGANEGARAAN



DAN



PEMBELAJARAN



TERPADU Sifat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan di dalam Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya telah terdapat sifat keterpaduan atau dengan lain perkataan materi dapat saja menggunakan pembelajaran terpadu. Hal itu misalnya akan lebih jelas bila dihubungkan dengan hakikat pembelajaran terpadu, khususnya dasar- dasar pertimbangan pengembangan program pembelajaran terpadu antara lain : 1. Karakteristik anak SD 2. Konsep disiplin ilmu 3. Standaar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator 4. Lingkungan belajar anak 5. Bahan / sumber- sumber penunjang



KEGIATAN BELAJAR 3 Hubungan Bidang Studi Pendidikan Kewarganegaraan dengan Mata Pelajaran Lain. Keterkaitan antara Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya dengan mata pelajaran IPS, tetapi juga Pendidikan Agama, Matematika, IPA, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan dan Kerajinan tangan dan Kesenian. Keterkaitan antara Pendidikan Kewarganegaraan dengan bidang studi lain dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk . Dari berbagai model kurikulum terpadu itu ada beberapa model yang dapat diterapkan dalam pembelajaran terpadu yaitu : model connected, model webbed, dan model integrated. Dalam pelaksanaannya harus dilakukan perancangan dan penyusunan atau pengembangan satuan pelajaran sebagaimana lazimnya suatu pembelajaran menyusun scenario pembelajaran. Suatu pelajaran tercakup nama mata pelajaran , Kelas dan Cawu, Tema atau Topik serta pokok –pokok bahasa atau konsep, waktu atau pertemuan. Kemudian , dilakukan tahap perencanaan , pelaksanaan dan penilaian baik menyangkut proses maupun produk sebagaimana juga dilakukan dalam pembelajaran lain.



MODUL 4 KONSEP SERTA PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL, SEMANGAT KEBANGSAAN, CINTA TANAH AIR , DAN BELA NEGARA



KEGIATAN BELAJAR 1 KONSEP DAN PRINSIP KEPRIBADIAN NASIONAL Bangsa Indonesia memiliki kehidupan sosial budaya yang berdasarkan kepribadian bangsa yang dapat menerima pengaruh budaya lain dan tidak mengubah jati diri bangsa.



A. Keanekaragaman bangsa Indonesia sebagai Kepribadian Nasional Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, dapat di lihat dari 2 sudut pandang yaitu secara horizontal dan secara vertikal. Sudut pandang harizontal tidak menunjukkan tingkatan yaitu antara lain : 1. Perbedaan fisik dan ras 2. Perbedaan suku bangsa 3. Perbedaan agama animisme dan dinamisme 4. Perbedaan jenis kelamin



B.



Latar belakang Kemajemukan Bangsa Indonesia Secara geografis, kondisi kepulauan bangsa Indonesia berbeda seperti perbedaan iklim, curah hujan, suhu, kelembapan udara, jenis tanah, morfologi, tata air, flora dan faunanya.terdapat pula daerah daratan yaitu sawah, ladang, pegunungan, rawa-rawa dan sungai. Secara sosiologis dan kultural, dampak teknologi manusia yang berkembang secara berabad-abad menghasilkan peradaban yang berbeda. Walaupun demikian terdapat beberapa kesamaan yang merujuk ke arah persatuan dan kesatuan. Ideologi



pancasila



memiliki



karakteristik



manusiawi



karena



memungkinkan untuk dilaksanakan oleh setiap manusia, dengan kelebihan dan



keterbatasannyamasing-masing. Sikap dan pribadi Pancasila adalah individu yang sesuai dengan mentalitas pembangunan.



C. Keanekaragaman kebuyaan yang merupakan unsur kebangsaan dan kepribadian nasional 1. Kebudayaan daerah sebagai unsur kebudayaan nasional Kebudayaan nasional harus merupakan pencerminan dari kebuadayaan daerah karena kebudayaan daerah memilki unsur-unsur antara lain bahasa, kesenian, kepercayaan dan adat istiadat. Agar kebudayaan nasional tetap dinamis maka kebudayaan nasional harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. 2. Pengenalan keanekaragaman budaya di Indonesia Kebudayaan artinya semua hasil karya manusia yang berdasarkan cipta, rasa, karsa dan karya. Yang tercantum dalam “ Bhineka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. Makna semboyan Bhineka Tunggal Ika, yaitu Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa dan memiliki adat istiadat yang berbeda. Arti dari kebuyaan nasional sebagai jati diri bangsa bahwa kebudayaan nasional merupakan alat penghubung antardaerah dan antarbudaya, alat lambang identitas nasional, lambang kebanggan nasional, pemersatu berbagai suku bangsa dengan suku bangsa lainnya. 3. Suku-suku bangsa Indonesia 4. Budaya daerah 5. Membina dan melestarikan budaya daerah dan nasional Manfaat adanya pembinaan dan pelestarian budaya daerah dan nasional, yaitu supaya supaya bangsa Indonesia lebih mengenal dan mencintai budaya sendiri.



D. Bhineka Tunggal Ika dan Integrasi Nasional Konsepsi Bhineka Tunggal Ika lahir di lahir dilatar belakangi oleh keanekaragaman suku bangsa Indonesia dalam wadah negara kesatuan RI. Untuk mewujudkan suatu kesatuan nasional maka dibentuklah Integrasi Nasional.



Integrasi Nasional yaitu suatu proses dan hasil kehidupan sosial yang di capai melalui beberapa tahap. Integrasi nasional memberikan dampak positif dalam proses pembangunan antara lain terpeliharanya stabilitas nasional. E. Landasan Hukum Bhineka Tunggal Ika 1. Pancasila 2. Pembukaan UUD 1945 3. Batang tubuh UUD 1945 4. Pembinaan kebudayaan



F. Misi bangsa Indonesia di era global 1. Pengamalan pancasila 2. Penegakan kedaulatan rakyat 3. Peningkatan pengalaman ajaran agama 4. Ketentraman masyarakat 5. Perwujudan sistem hukum nasional 6. Perwujudan kehidupan sosial budaya 7. Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional 8. Perwujudan otonomi daerah 9. Perwujudan kesejahteraan rakyat 10. Perwujudan aparat negara 11. Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis 12. Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat.



KEGIATAN BELAJAR 2 KONSEP DAN PRINSIP SEMANGAT KEBANGSAAN A. Pengertian dan unsur terbentuknya bangsa Makna nasionalisme secara politis merupakan manivestasi kesadaran nasional yang mengandung cita-cita dan pendorong bagi suatu bangsa. Nasionalisme dapat di pandang sebagai suatu paham rasa kebangsaan atau kesadaran sebagai bangsa yang didasarkan pada adanya rasa cinta kepada tanah air untuk mencapai, mempertahankan, mengabdikan identitas dan integrasi kekuatan bangsanya. Dalam perkembangnnya terdapat dua pengertian nasionalisme yaitu yang pertama paham nasional yang didasarkan pada perpaduan politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kedua paham nasionalisme yang didasarkan pada faktor kemanusiaan. Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia antara lain : 1. Persamaan asal keturunan bangsa 2. Persamaan pola kebudayaan 3. Persamaan tempat tinggal 4. Persamaan nasib kesejarahannya 5. Persamaan cita-cita



B. Menunjukkan semangat kebangsaan (Nasionalisme dan Patriotisme) 1. Bangsa Indonesia Berpandangan a. Monodualistik adalah hakikat sesuatu merupakan 2 unsur yang terikat. b. Monopluraris adalah bangsa Indonesia terdiri dari berbagai unsur yang beraneka macam. c. Integralistik adalah kebersamaan, dan kekeluargaan. 2. Bhineka Tunggal Ika Setiap Suku bangsa mempunyai kebudayaan yang berbeda-beda. Kita sebagai bangsa Indonesia membina persatuan dan kesatuan dalam suasana kebinekaan merupakan tugas kita bersama.



C. Paham yang bertentangan dengan nasionalisme 1. Suknisme, yaitu paham kecintaan yang berlebihan terhadap suku bangsa serta berusaha memisahkan diri dari kehidupan suku-suku lain. 2. Chauvinisme yaitu rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagung agungkan bangsa sendiri, dan merendahkan bangsa lain 3. Ekstremisme, yaitu tindakan suatu golongan atau kelompok yang berusaha menggulingkan pemerintah yang sah melalui cara-cara yang tidak konstitusional. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa : 1. Menempatkan persatuan dan kesatuan, 2. Menunjukan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa. 3. Bangga sebagai bangsa Indonesia. 4. Mengakui persamaan derajat dan persamaan hak. 5. Menumbuhkan sikap saling mencintai sesama. 6. Mengembangkan sikap tenggang rasa. 7. Senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. D. Patriotisme sebagai wujud sikap dan perilaku kebangsaan. Patriotisme diartikan sebagai pecinta/pembela tanah air, seorang pejuang sejati, pembela bangsa yang mempunyai semangat, sikap, dan cinta tanah air, dimana dia mengorbankan jiwanya demi kemakmuran tanah air. Tujuan dipahaminya makna patriotisme sesuai dengan tujuan pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah “Untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekat, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh dan terpadu yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”. Fungsi konsep patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah dapat menajdi dasar moral dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara serta dalam mengisi kemerdekaan. E. Nilai-nilai semangat kebangsaan Sebagai bangsa pejuang bangsa Indonesia telah menunjukkan kegigihannya dan nilai-nilai kejuangannya terhadap bangsa dan negara Indonesia. Dari perjuangan bangsa Indonesia, sebagai generasi muda harus mampu menggali nilai-nilai kepahlawanan yang terdapat di di dalamnya. Adapun nilai-nilai yang terdapat di dalam perjuangan bangsa Indonesia dapt di simpulkan menjadi nilai persatuan, nilai kecintaan, nilai kebangsaan dan nilai pengorbanan.



F. Sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara 1. Kondisi yang dibutuhkan untuk sikap terbuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 2. Arah kebijakan nasional yang transparan.



KEGIATAN BELAJAR 3 KONSEP SERTA PRINSIP CINTA TANAH AIR DAN BELA NEGARA A. Konsep dan prinsip cinta tanah air Sikap sadar dan bertanggungjawab atas nilai-nilai Pancasila adalah pencerminan kepribadian warga negara yang setia kepada dasar negara Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kecintaan terhadap tanah air dan bangsa. Sebagai generasi muda pahamilah bahwa kita berkewajiban untuk memelihara dan melestarikan hasil kerja keras dan pengorbanan dilandasi oleh semangat kebangsaaan dan rasa cinta tanah air. Sumpah pemuda dinyatakan mengandung makna psikologis karena para pemuda sangat menyadari pentingnya rasa persatuan sebagai bangsa. 1. Mengamalkan nilai-nilai yang berkaitan dengan rasa cinta tanah air a. Cinta tanah air dan hubungan dengan sila-sila pancasila 1). Cinta tanah air 2). Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa 3). Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4). Nilai persatuan Indonesia 5).Nilai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan 6). Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia b.



Tinjauan beberapa aspek tuntunan tingkah laku a). Aspek sosial b). Aspek budaya dan adat istiadat c). Aspek hankamnas



c.



Pengamalan dan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa



d.



Cara menanamkan tingkah laku cinta tanah air dan bangsa 1. Keteladanan (sistematis, terarah, dan berkesinambungan) 2. Pembianaan (menanamkan cinta tanah air dan bnagsa)



2.



Nilai budi pekerti cinta tanah air



Ungkapan yang mencerminkan kecintaan mendalam kepada tumpah darah, rakyat, bangsa dan negara. B. Konsep dan prinsip bela negara Upaya untuk pembelaan negara kesatuan RI a. Kewajiban warga negara dalam membela negara b. Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela negara c. Tindakan yang menunjukan upaya membela negara d. Partisipasi dalam usaha pembelaan negara di lingkungannya



MODUL 5 KONSEP HAK ASASI MANUSIA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Kegiatan Belajar 1 A.   PENGERTIAN HAM ·         Deklarasi Universal HAM (universal  Declaration of Human Right) pada tanggal 10 Desember 1948, pengertian HAM yaitu pengakuan harkat dan martabat manusia yang menyatu dalam diri manusia yang meliputi kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia. ·         UU RI No.39 Tahun 1999 pasal 1 ayat(1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Mha Esa dan anugerahNya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan pperlindungan dan martabat manusia. ·         HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahirannya di masyarakat. Cirri khas HAM a.    Kodrat, artinya Ham adalah pemberian Tuhan kepada setiap manusia agar hidupnya tetap terhormat. b.   Hakikki,artinya HAM melekat di setiap manusia tanpa melihat latar belakang kehidupan dan status sosialnya. c.    Universar, artinya HAM berlaku umum, tidak membeda-bedakan manusia satu dengan yang lainnya. d.   Tidak dapat dicabut, artinya dalam keaadaan apapun hak asasi setiap orang pasti ada. e.    Tidak dapat di bagi, artinya HAM tidak dapat diwakilkan atau dialihkan kepada orang lain. B.   NILAI-NILAI DASAR HAM   a.    Kebebasan/kemerdekaan b.   Kemnusiaan/perdamaian c.    Keadilan/kesederajatan/persamaan Kegiatan Belajar 2 HAM Dalam Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedanggkan aturan operasional dibentuk: 1.   TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM 2.   UU RI No.39 Tahun 1999 tentang pengadilan HAM 3.   Kepres No.50 Tahun 1993 tentang komisi nasional HAM Semua ketentuan perundang-undangan tersebut dibentuk untuk menjamin dalam upaya penegakan HAM dapat berjalan secara efisien dan efektif yang di dukung oleh



penyelenggara Negara, pemimpin pemerintahan dan semua lapisan masyarakat umumm bersama menekakkan HAM. Pasal-Pasal mengenai HAM 1.   Pasal 28 UUD 1945 Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (28 A s/d 28 J) 2.   Pasal 29 UUD 1945 Hak memeluk agama 3.   Pasal 30 UUD 1945 Hak usaha pertahanan dan keamanan Negara 4.   Pasal 31 UUD 1945 Hak mendapat pendidikan 5.   Pasal 32 UUD 1945 Negara menjamin kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya 6.   Pasal 33 UUD 1945 Perekonomian disusun sebagai usaha bersma atas dasr asas kekeluargaan 7.   Pasal 34 UUD 1945 Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. HAM dalam UUD 1945 a.    Alinea pertama Kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan oeh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan. b.   Alinea 4 Tertuang dalam rumusan dasar Negara pancasila 1.   Hak memeluk agama/kepercayaan. 2.   Hubungan antarmanusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur agar dilaksanakan berlandaskan moralitas adil dan beradap. 3.   Sikap toleransi dalam perbadaan di lingkungan sekitar. 4.   Demokrasi berdasarkan pancasila dan mengedepankan keputusan musyawarah. 5.   Kebersamaan dalam upaya mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. HAM dalam UU RI No.39 tahun 1999 1.   Hak untuk hidup 2.   Hak berkeluarga 3.   Hak mengembangkan diri 4.   Hak memperoleh keadilan 5.   Hak kebebasan pribadi 6.   Hak atas rasa aman 7.   Hak atas kesejahteraan 8.   Hak turut serta dalam pemerintahan 9.   Hak wanita 10.                Hak anak v  UU RI No.7 1984 tentang retifikasi Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. v  Kepres No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-hak anak.



v  Majelis Umum PBB siding ke-44 Desember 1989 tentang penegakan factor umum setiap orang di bawah 18 tahun. v  Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-hak anak v  UU RI No.8 Tahun 1998 tentang konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Keiatan Belajar 3 Kasus-Kasus yang berkaitan dengan HAM Ø  Pembangunan telah melaksanakan Ham apabila menunjukkan ciri-ciri:    a. Politik Berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat.    b. Social Ditandai adanya perlakuan yang sama dimata hokum terhhadap siapa saja dan adanya toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan ras warga Indonesia    c. Ekonomi Tidak adanya monopoli dalam system ekoonomi yang berlaku Ø  Penegakan HAM dalam Negara Hukum Republik Indonesia UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM 1.   Pasal 2 ayat (2) Setiap manusia sama derajatnya untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. 2.   Pasal 2 ayat (20) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,perlakuan dan perlindungan hokum. 3.   Pasal 6 ayat (1) Hokum adat dipertahankan dan dilindungi oleh hokum masyarakat dan pemerintah. 4.   Pasal 8 Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab pemerintah. Ø  Komisi Nasional HAM Dibentuk melalui Kepres No.50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Tujuan Komnas HAM dimuat dalam UU RI No. 93 Tahun 1993, yaitu: 1.   Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 1945, dan piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM 2.   Meningkatkan perlindungan dn penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya. 



MODUL 6 KONSEP PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA Kegiatan Belajar 1       Pengertian hukum  Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.  Hukum adalah peraturan-peraturan hidup=peraturan-peraturan yang mengadakan tata tertib dalam pergaulan hidup manusia dalam masyarakat.       Konsep Negara Hukum  Negara hukum adalah negara yang berlandaskan hukum dan keadilan bagi warganya.  Ciri-ciri negara hukum 1. Terdapat pembatasan kekuatan terhadap perorangan 2. Asas legalitas 3. Pemisahan kekuasaan       Ciri-ciri Dan Macam-macam Pembagian Hukum  Ciri-ciri hukum           a. Adanya perintah dan/atau larangan           b. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati semua orang       Golongan hukum menurut asas pembagian 1.      Hukum menurut sumbernya 1. Hukum undang-undang 2. Hukum kebiasaan 3. Hukum traktat 4. Hukum yurisprodensi 2.      Hukum menurut bentuknya a.       Hukum tertulis b.      Hukum tak tertulis 3.   Hukum menurut tempat berlakunya a.       Hukum nasional b.      Hukum internasional c.       Hukum asing d.      Hukum gereja 4.    Hukum menurut berlakunya a.       Ius constitum (hukum positif) b.      Ius constituendum(hukum berlaku pada waktu yang datang) c.       Hukum asasi(hukum alam)       5.   Hukum cara mempertahankannya, menurut fungsinya a.       Hukum material b.      Hukum formil       6.   Hukum menurut sifat atau daya kerjanya atau sanksinya a.       Hukum yang memaksa b.      Hukum mengatur=hukum pelengkap=hukum penambah       7.   Hukum menurut isinya a.       Hukum publik(publik law) b.      Hukum privat(private law)       Hukum Normatif-hukum Ideal-hukum Wajar



Hukum normatif adalah hukum yang nampak dalam peraturan perundangan serta juga hukum yang tidak tertulis dalam perundangan, tetapi ditaati oleh masyarakat  Hukum ideal adalah hukum yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh dunia  Hukum wajar adalah hukum seperti yang terjadi dan nampak sehari-hari.       Negara hukum menurut F.J Stahl adalah “negara Kesejahteraan”  Elemen negara hukum menurut F.J Stahl       Ø  Adanya elemen dan hak dasar manusia       Ø  Adanya pembagian kekuasaan       Ø  Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan hukum       Ø  Adanya peradilan administrasi negara 



      Menurut A.V Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon, yaitu “Rule of law”, konsep negara hukum mengandug 3 unsur, yaitu:       Ø  Supermacy of law       Ø  Equality before the law       Ø  Human right Kegiatan Belajar 2 Penagakan Hukum Di Indonesia       Konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum       a)    Norma       b)   Sanksi       c)    Delik (tindak pidana)       d)   Kewajiban dan hak hukum       e)    Tanggung jawab       Dua jenis hukuman       1.   Hukuman pokok a.    Hukuman mati b.   Hukuman penjara c.    Hukuman kurungan d.   Hukuman denda 2. hukuman-hukuman tambahan a.       Pencabutan dari hak-hak tertentu b.      Pensitaan dari benda-benda tertentu c.       Pengumuman dari putusan hakim       Lembaga penegak hukum a.    Kepolisian  berfungsi sebagai penyelidik dan penyidik b.   Kejaksaan berfungsi sebagai lembaga penuntut c.    Kehakiman berfungsi sebagai lembaga pemutus keadilan dan lembaga penasihat atau bantuan hukum        Empat badan pengadilan 1. Peradilan umum 2. Peradilan agama 3. Peradilan militer 4. Peradilan tata usaha negara       Kasus-kasus yang berkaitan dengan Hukum 1. Kasus Pencurian Uang melalui ATM



Pasal yang mengatur tentang pencurian uang adalah pasal 362 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, denda pidana penjara atau denda 2.   kasus perampokan yang disertai dengan penganiayaan dan pembunuhan serta pembakaran rumah korban yang bernama nyonya sylvia, tujuan dari pada pelaku dalam pembakaran rumah korban adalah untuk menghilangkan jejak, terhadap pelaku dalam kejahatan di rumah Nyonya Sylvia tersebut dijatuhi ancaman pidana perampokan disertai penganiayaan yang menyebabkan matinya korban.Pelaku dapat dikenai ancaman pidana atas dasar ketentuan pasal 339, 354, 368 Jo.365 KUHP



MODUL 7 MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI Kegiatan Belajar 1 Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau  kratein”  berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people ( pemerintahan oleh rakyat). Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip  tentang kebebasan, tetapi juga mencangkup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut sebagai suatu pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menunjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia,  persamaan di depan hukum yang harus dimilki setiap individu dan masyarakat. Demokrasi  konnstitusional adalah suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahnya tidak dibenarkan bertindak sewenangwenang. Ketentuan dan peraturan hukum yang membatasinya kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi”. Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan hukum (Rule of Law). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut : 1.      Perlindungan konstitusional. 2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. 3.      Pemilihan umum yang bebas. 4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat. 5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. 6.      Pendidikan kewarganegaraan. Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan pilarpilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi berdasarkan. 1.      Ketuhanan Yang Maha Esa 2.      Hak Asasi Manusia. 3.      Kedaulatan Rakyat.. 4.      Kecerdasan Rakyat. 5.      Pemisahan Kekuasaan Negara. 6.      Otonomi Daerah. 7.      Supremasi Hukum (Rule of Law). 8.      Peradilan Bebas. 9.      Kesejahteraan Rakyat. 10.  Keadilan Sosial. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan Demokrasi konstitusional disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.



Kegiatan Belajar 2 Pembelajaran materi Demokrasi Pendidikan demokrasi perlu diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools-based civic education). Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia, maka perlu adanya paradigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligence) dalam dimensi spritual, rasional, emosional,, dan sosial; tanggung jawab warga negara (civic responsibility); serta partisipasi warga negara (civic participation) agar terbentuknya warga negara Indonesia yang baik. Proses pendidikan kewarganegaraann kita harus membedakan antara aspekaspek: pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opinions), keterampilan intelektual (intellectual skills), dan keterampilan partisipasi (participatory skills). Untuk mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu ada sejumlah kemampuan dasar (core competencies) untuk setiap dimensi atau aspek-aspek diatas, seperti: (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah-masalah sosial dan politik yang mereka sedang dan akan dihadapi; dan (2) isu-isu dan masalah-masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik. Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, 1.      Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung. 2.      Karekteristik sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik. Langkah-langkah yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi, adalah : 1.      Merumuskan tujuan. 2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui. 3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari. 4.      Memecahkan masalah. 5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.



MODUL 8 MEMAHAMI MATERI DAN MAMPU MEMBELAJARKAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM Kegiatan belajar 1 HUKUM DAN PENEGAK HUKUM  Sebagai makluk pribadi mempunyai sifat, watak, kehendak, dan kepentingannya masing-masing.  kehendak  dan  kepentingan  setiap  individu  mungkin sejalan  atau mungkin berbeda bahkan bertentangan dengan kehendak dan kepentingan individu lainnya. Bertentangan kepentingan antar individu ini mengakibatkan terganggunya  pemenuhan kepentingan para individu itu sendiri. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal-bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang di kenal dengan tata kehidupan bermasyarakat. Pergaulan kehidupan manusia dalam masyarakat di atur oleh berbagai macam kaedah atau norma, yang hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram, di dalam pergaulan hidup tersebut manusia mendapat pengalaman-pengalaman  tentang  bagaimana  memenuhi kebutuhan-kebutuhan  hidup, baik kebutuhan  pokok  maupun  kebutuhan-kebutuhan bersifat sekunder  atau tersier.  Pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ini menghasilkan nilai-nilai fositif maupun negatif sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abtrak mengenai apa yang baik dan harus di anut ,dan apa yang buruk dan harus di hindari. Sistem nilai tersebut sangat perpengaruh terhadap polapola pikiran manusia ,yang merupakan suatu pedoman mental baginya. Pola-pola pikiran  manusia  mempengaruhi  sikapnya  atau kecendrungan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan . sikap-sikap manusia ini selanjutnya membentuk kaedah-kaedah oleh karena manusia cendrung untuk hidup teratur dan manusia-manusia adalah berbeda-beda , oleh sebab itu di perlukan patokan-patokan yang berupa kaedah-kaedah .dengan demikian dapat di katakana bahwa kaedah atau norma merupakan faktor-faktor atau pedoman-pedoman prihal tingkah laku yang di harapkan.di dalam kehidupan manusia sehari-hari,terhadap bagai macam kaedah atau norma yang mengatur peri kehidupannya.berkenaan dengan kaedah-kaedah atau norma tersebut ,kita mengenal berbagai kaedahatau norma yang meliputi norma agama ,norma kesusilaan, norma kesopanan ,normaadat,dan norma hukum.Hukum adalah suatu organisasi paksaan. sebab hukum melekatkan kondisi-kondisitertentu terhadap pengunaan paksaan di dalam hubungan-hubungan antara manusia,pengesahan pengunaan paksaan hanya oleh individu-individu tertentu dan hanya dibawah  kondisi-kondisi  tertentu.hukum menyebabkan  pengunaan  paksaan  sebagaimonopoli masarakat . sunguh karena monopoli pengunaan tindakan paksaan bahwahokum menciptakan ketentraman masarakat.pedamayan adalah suatu kondisi dimanatidak dapat pengunaan paksaan menurut pengertian ini, hukum hanya memberikan perdamayan relatif ,bukan absolute,dimana hukum mencabut hak para individu untuk mengunakan paksaan tetapi mencadangkan nya kepada masarakat .perdamayan hukumbukan suatu kondisi dari ketidaan paksa mutlak ,suatu keadaan anarkis ;perdamayan hukum adalah  suatu  kondisi  monopoli  paksaan  ,suatu  monopoli  paksaan olehmasarakat.di tinjau dari sumber-sumbernya ,hukum hukum dapat kita golongkankedalam klasifikasi berikut. 1.      hukum undang-undang.



2.      hukum persetujuan. 3.      hukumtraktat(perjanjian antar Negara). 4.      hukum kebiasaan dan hukum adat. 5.      hukum yurifrudensi. Di tinjau dari bentuknya hukum dapat di bedakan lebih lanjut kedalam berikut ini. 1.      hukum tertulis. 2.      hukum tidak tertulis. Di tinjau dari sudut kepentingan yang di aturnya, hukum dapat di golongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik, hukum seragam, hukum beraneka ragam, hukum beraneka ragam di maksudkan sebagai hukum antar tata hukum. Hukum beraneka ragam antara lain berikut ini. 1.      hukum antar waktu 2.      hukum antar tempat 3.      hukum antargolongan 4.      hukum antaragama 5.      hukum privatinternasional . Pergolongan hukum berikutnya adalah pergolongan ataranya hukum formal dengan hukum metrial. Hukum formal sering di samakan dengan hokum acara ,yakni hukumyang mengatur tentang tata cara bagaimana kaida-kaidah hukum (metrial) di pertahankan atau di laksanakan  yang di maksud dengan hukum metrial ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri dengan  kata lain  hukum metrial adalah hukum  yang mengatur tentang isi dari hubungan-hubungan hukum. atas dasar tinjauan apa dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/larangan atau kah tentang sangsinya maka kita dapat membedakan; 1.      hukum kaidah(normenrecht) 2.      hukum sangsi(sanctienrecht) Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum ,yang meliputi norma, saksi, delik (tindakan pidana),  kewajiban hukum, tanggung jawab hukum, dan hak hukum, norma prilaku yang di atur dalam peraturan hukum memuat keharusan-keharusan (gobod) dan atau  larangan-larangan (Verbod). Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakatdan yang harus dihindarkan. Sanksi diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap dikehendaki oleh pembuat undang-undang.  Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusiayang dikehendak oleh peraturan hukum. Pada hukum pidana kita kenal sanksi pidana.  Berkenaan dengan hukuman pidana, terdapat dua jenis hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah berikut ini. 1.      Hukuman-hukuman pokok           Hukuman mati.          Hukuman penjara.          Hukuman kurungan.          Hukuman denda. 2.      Hukuman-hukuman tambahan          Pencabutan dari hak-hak tertentu          Penyitaan dari benda-benda tertentu          Pengumuman dari putusan hakim. Untuk memahami lebih lanjut tentang norma dan sanksi, perhatikanlah kutipan pasal-pasal dari peraturan hukum berikut.  Pasal/ 362 KUHP  “Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah melakukan pencurian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5



tahun atau dengan.  Pasal 1365 KUHP Perdata  “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut.”Konsep  hukum berikutnya adalah  “delik”.  Dalam  hukum pidana  istilah  delik atau  “strafbaar  feit”  lazim diterjemahkan  sebagai  tindak  pidana, yaitu  suatu  perbuatan  yang  bersifat melawan  hukum (wederrechtelijk  atau  onrechtmatige).  Dalam hukum perdata istilah  delik tidak  lazim  digunakan.  Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian. Delik-baik dalam lapangan hukum pidanamaupun hukum perdata, dapat didivinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan.  fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkanjuga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984), antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut. a.       Delik formalDelik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatanyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal209, 210, 242, 362 KUHP. b.      Delik material Delik  yang  dianggap  telah   sepenuhnya  terlaksana  dengan  di timbulkannya akibatyang dilarang dan diancam dengan hukuman olehundangundang. Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP. c.        Delik komisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal212,263, 285, 362 KUHP. d.      Delik omisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurutundang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yangdiharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP. e.       Delik kesengajaan Delik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal 338KUHP. f.       Delik kelalaian delik yang  mengandung unsur kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP. g.      Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Contoh Pasal 72 – 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP. h.      Delik biasaDelik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.Contoh Pasal 362, 338 KUHP. i.        Delik umumDelik yang dapat dilakukan oleh setiap orang. j.        Delik khususDelik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja. Hal-hal yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum. Konsepkewajiban hukum merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajibanhukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal diamelakukan delik. Menurut hukum dia diwajibkan menghindari delik jika delik ituberupa tindakan positif maka dia.diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan tersebutjika  delik  itu  berupa  kelainan  untuk  melakukan  suatu tindakan  tertentu (delik omisi) maka diwajibkan untuk melakukan  tindakan tersebut. dengan demikian, kewajiban hukum adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban sisubjek untuk “untuk mengetaui`norma  hukum. satu konsep yang di hubungkan  dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tangung jawab hukum, berati dibertangung  jawab  atas  suatu  saksi  dalam  hal melakukan  suatu  perbuatan  yang bertentangan.  Perlu untuk membedakan istilah kewajiban hukum dari tanggung jawab hukum tatkala sanksi tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung, melainkan juga kepada para individu lain yang menurut hukum mempunyai hubungan dengan pelaku langsung.  Dalam  hukum masyarakat  beradab, individu  yang  diwajibkan  kepada  perbuatan tertentu, dalam keadaan normal adalah juga orang yang bertanggung jawab atas  perbuatan  tersebut.



Biasanya orang bertanggung  jawab  hanya  terhadap perbuatannya sendiri, bertanggung jawab terhadap delik yang dilakukannya sendiri. Tetapi ada kasus-kasus kekecualian di mana seseorang menjadi bertanggung jawab terhadap  perbuatan yang  merupakan kewajiban  dari  seseorang  lainnya, menjadi bertanggung jawab terhadap suatu delik yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung jawab dan juga kewajiban menunjuk kepada delik itu juga, tetapi kewajiban selalu menunjuk kepada delik dari pelaku itu sendiri, sementara tanggung jawab seseorang dapat  menunjuk kepada suatu delik yang dilakukan oleh orang lain.  Norma hukum  mengandung  kewajiban  dan  tanggung  jawab.   Norma hukum mengandung arti kewajiban dalam hubungan dengan orang yang berpotensi sebagai pelaku  delik;  pelaku  delik,  tetapi  juga  terhadap  individuindividu  lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan si pelaku delik.  Pelaku delik adalah seseorang yang perbuatannya karena telah ditentukan oleh tata hukum, merupakan kondisi dari suatu sanksi yang ditujukan terhadapnya atau terhadap  individu lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan  pelaku delik  Subjek. Konsep kewajiban biasanya dibedakan dari konsep hak , kita hanya berkepentingan dengan istilah hak hukum.  Orang  lazim membuat  perbedaan antara 2 hak macam hak yaitu: 1.      jus is rem,yaitu hak atau suatu barang. 2.      jus is personam, yaitu hak untuk menuntut seorang untuk menurut sesuatu cara tertentu yakni hak atas perbuatan seorang lainya. Jika hak itu adalah hukum maka hak tersebut harus merupaka hak atas perbuatanseseorang lainnya ,atas perbuatan yang menurut hukum merupakan kewajiban dariseorang lainnya .hak hukum masarakat kan kewajiban dari seseorang lainnya .kewajibanini adalah dengan sendirinya tatkala kita berbicara tentang suatu hak atas perbuatan diriseseorang lainya.Keberadaan atau ketidak hak masarakat suatu norma umum yang mengatur perbuatanmanusia.oleh sebap itu jika ada suatu pernyataan tentang hak hukum maka suatuperaturan hukum harus di saratkan .tidak tidak mungkin ada hak hukum sebelum ada hukum itu sendiri. selama suatu hak tidak“dijamin“oleh peraturan hukum maka hak itubelum merupakan hak hukum Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan peraturan hukum.  Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan  hak dan kewajibanrelatif di pihak lainnya. Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorangrelatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadapsemua  individu  lainya.  Untuk  menjalankan  hukum  sebagaimana mestinya  makadibentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang sebagai lembaga penuntut;Kehakiman,  yang  berfunsi  sebagai  lembaga pemutus/pengadilan,  dan  lembagaPenasihat atau bantuan hukum. 1.    KEPOLISIAN Kepolisian negara ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memeliharakeamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum hususnya Hukum acaraPidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4UU nomor  8 tahun  198 tentang undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang. a)      menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana. b)       mencari keterangan dan barang bukti. c)      menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.



d)     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab. Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa: a.       penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan. b.      pemeriksaan dan penyitaan surat. c.       mengambil sidikjari dan memotret seseorang. d.      membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik. Hukum itu sendiri selama suatu hak tidak “dijamin“ oleh peraturan hukum maka hak itu belum merupakan hak hukum.  Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertamatama oleh jaminan dan peraturan  hukum.  Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut.  Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan  hak dan kewajiban relatif di pihak lainnya.  Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorang relatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadap semua  individu  lainya.  Untuk  menjalankan hukum  sebagaimana  mestinya  makadi bentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang  sebagai lembaga penuntut; Kehakiman,  yang  berfunsi  sebagai lembaga  pemutus/pengadilan,  dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum. Setelah itu, penyelidik berwewenang membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada penyidik. Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik.  Menurut Pasal6 UU No. 8/1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu: a.       pejabat Polisi negara Republik Indonesia b.      pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undangundang. 2.    KEJAKSAAN Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap.  Jadi,  Kejaksaan  adalah  lembaga  pemerintahan  yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Jaksa (penuntut umum) berwewenang, antara lain untuk; a.       menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan b.      membuat surat dakwaan. c.       melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesual dengan peraturan yang berlaku. d.      menuntut  pelaku  perbuatan  melanggar  hukum (tersangka) dengan hukuman tertentu. e.       melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain. Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk : a.       melakukan penuntutan dalam perkara pidana. b.      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan c.        melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman) d.      melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaantambahan  sebelum  dilimpahkan  ke  pengadilan  yang  dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 3.    KEHAKIMAN Kehakiman  merupakan  suatu  lembaga  yang  diberi  kekuasaan  untuk mengadili.Sedangkan Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang



oleh undang-undang  untuk  mengadili.  Menurut  Pasal  1  UU  nomor  8/1981 mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut. dalam Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970 di tegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Demikian pula dalam Pasal 1disebutkan bahwa . Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila, demi terselenggaranya negara Hukum RI,Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan olehbadan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu: a.       Peradilan Umum b.      Peradilan Agama c.       Peradilan Milker d.      Peradilan Tata Usaha Negara. Keempat  lingkungan  peradilan  tersebut,  masing-masing  mempunyai lingkungan wewenang  mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat.  Peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengadili golongan rakyat tertentu.  Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana. Kegiatan belajar 2 Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum Oleh sebab itu, pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan persekolahan. Penanaman nilai-nilai dan norma-norma sosial kemasyarakatan  merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita kehidupan yang sesungguhnya di masyarakat.  Program pendidikan hukum (law-related education) di persekolahan hendaknyadiarahkan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yangdiperlukan agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara efektif dalam lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama dari pendidikan hukum, seperti dikemukakan oleh Bank (1977: 258-259) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap,  dan  keterampilan  yang  diperlukan  untuk memperoleh  hak-hak  hukumnya  secaramaksimum dalam masyarakat.  Center for Civic Education (CCE) dalam National  Standards for Civics and Government  (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi: a.       fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum. b.      kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional. c.       perlindungan hukum terhadap hak-hak individu d.      kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum e.       hak warga negara. f.       tanggung jawab warga negara. Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi hukum  bertujuan  untuk  membekali  siswa  dengan sejumlah pengetahuan  tentang norma-norma hukum yang mempengaruhi



kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap  menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku.  Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.  Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi.  Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilan dan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secara manusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan dan menyempurnakan pola laku,  membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diri dengan  keadaan  yang berubah-ubah  maka  metode  pembelajaran harus  mampu mendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan, dan mengembangkan  kemahiran untuk menyesuaikan diri.  Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah: a.       tingkat kesulitan, b.      tingkat kemampuan berpikir. Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan tingkatkemampuan  berpikir  berkenaan  dengan  kemampuan  kognitif  siswa. Kemampuanberpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yangsederhana/mudah kepada yang kompleks/rumit, dan  keterampilan yang  diperlukan  untuk  memperoleh  hak-hak  hukumnya  secara maksimum dalam masyarakat. Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government  (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi: (1) fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak ind.vidu, (4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum (5) hak warga negara, dan (6) tanggung jawab warga negara. Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi hukum  bertujuan  untuk  membekali  siswa  dengan  sejumlah pengetahuan  tentang  norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku.  Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilandan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secaramanusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan danmenyempurnakan pola laku,  membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diridengan  keadaan  yang  berubah-ubah maka  metode  pembelajaran harus  mampumendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan,dan mengembangkan kemahiran untuk menyesuaikan diri.Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah: a.       tingkat kesulitan.



b.      tingkat kemampuan berpikir. Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar  (learning task), sedangkan tingkatkemampuan  berpikir  berkenaan  dengan  kemampuan  kognitif  siswa. Kemampuan berpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana ,mudah kepada yang kompleks,rumit. Perlu di tegaskan lagi bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa belajar, terutama mendorong siswa berpikir adalah model pelajaran inkuri, mengapa ingkuri?model  ini sangat ampuh merangsang siswa berpikir ( kritis, kreatif  ,induktif, dedukif)  inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya atau mempertanyakan. Terhadap banyak ragam model pelajaran inkuiri dari mulai yang sederhana hinga yang kompleks



MODUL 9 MODEL PEMBELAJARAN PKN TEMATIS DI KELAS I, II, DAN III SD/MI Kegiatan Belajar 1 Model Pembelajaran PKn Tematis di Kelas I, II, dan III SD/MI A.     LANGKAH-LANGKAH MODEL PEMBELAJARAN TEMATIS PKN SD/MI 1.      Hakikat Pembelajaran Tematik



Pembelajaran tematik adalah model pembelajaran yang menggunakan tema tertentu sebagai titik sentral pembelajaran yang mengakomodasikan berbagai kompetensi dasar yang harus dicapai dari satu mata pelajaran atau beberapa mata pelajaran. Untuk kelas-kelas rendah (I, II, dan III) kegiatan kurikuler diorganisasikan dalam bentuk pembelajaran tematis. Pembelajaran tematis adalah bentuk pengorganisasian  pembelajaran terpadu. Pembelajaran terpadu adalah proses pembelajaran yang mengaitkan atau menghubungkan tema atau topik yang berkaitan dalam satu mata pelajaran atau antarmata pelajaran pada suatu kurikulum sekolah. Keterkaitan ini dapat terbentuk keterkaitan materi dan kompetensi dasar dalam suatu atau beberapa mata pelajaran dengan kebutuhan/pengalaman anak dan lingkungan sosial anak. Karakteristik pembelajaran terpadu, yaitu holistik, bermakna, otentik, dan aktif. Tema adalah pokok pikiran atau gagasan pokok yang menjadi pokok pembicaraan. (Poerwadarminta, 1983) Menurut Wolfinger (1994) secara definitif kurikulum tematis adalah kurikulum yang menggabungkan sejumlah disiplin ilmu melalui pemaduan area isi, keterampilan, dan sikap. Pappas dan Kiefer (1995) melaporkan bahwa model pembelajaran tematik sangat cocok diberikan kepada anak didik pada kelas rendah. Hal yang perlu mendapat perhatian dalam pembelajaran tematik, yaitu: a.       Pembelajaran tematik dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan pembelajaran menjadi lebih bermakna dan utuh. b.      Dalam pelaksanaan pembelajaran tematik perlu mempertimbangkan antara lain alokasi waktu setiap tema, memperhitungkan banyak dan sedikitnya bahan yang ada di lingkungan. c.       Usahakan pilihan tema yang terdekat dengan anak. d.      Lebih mengutamakan kompetensi dasar yang akan dicapai daripada tema (Alunan, dkk., 2004) Kekuatan/keunggulan pembelajaran tematik: a.       Pengalaman dan kegiatan belajar relevan dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa. b.      Menyenangkan karena bertolak dari minat dan kebutuhan siswa. c.       Hasil belajar akan bertahan lebih lama karena lebih berkesan dan bermakna. d.      Mengembangkan keterampilan berpikir siswa dengan permasalahannya yang dihadapi. e.       Menumbuhkan keterampilan sosial dalam bekerja sama, toleransi, komunikasi dan tanggap terhadap gagasan orang lain. 2.    Langkah-Langkah Pembelajaran Tematik Langkah-langkah menyusun pembelajaran tematik antarmata pelajaran sbb: a.       Mempelajari kompetensi dasar pada kelas dan semester yang sama dari setiap mata pelajaran. b.      Membuat memilih tema yang dapat mempersatukan kompetensi-kompetensi tersebut untuk setiap kelas dan semester.



c.       Membuat matrik atau bagan hubungan kompetensi dasar dengan tema/topik. d.      Membuat pemetaan pembelajaran tematik dalam bentuk matrik/jaringan tema. e.       Menyusun silabus berdasarkan matrik/ jaringan tema pembelajaran tematik. f.       Menyusun rencana pembelajaran tematik. 6 langkah pembelajaran tematik menurut Dyah Sriwilujeng (2006), yaitu: a.       Membuat/memilih tema. b.      Melakukan analisis indikator, kompetensi dasar dan hasil belajar yang sesuai dengan tema dan membagi alokasi waktu. c.       Melakukan pemetaan hubungan kompetensi dasar, indikator dengan tema (yang telah dibuat). d.      Membuat pengelompokan jaringan indikator. e.       Melakukan penyusunan silabus.



MODUL 10 MODEL PEMBELAJARAN PKn SD BERBASIS PORTOFOLIO DI KELAS IV, V, DAN VI KEGIATAN BELAJAR  1 A.Konsep dan Hakekat Pembelajaran Portofolio Pembelajaran portofolio adalah sebua inovasi dalam pembelajaran PKn sebagai wujud nyata dari pembelajaran kontekstual. Pembelajaran portofolio mengandalkan keaktifan siswa untuk terjun ke lapangan guna menghubungkan antara tekstual dengan kontekstual di bawah bimbingan guru guna memperoleh sebuah pengalaman langsung yang hasilnya



harus disajikan di kelas oleh masing- masing kelompok siswa dengan masalah yang dipilihnya. Langkah- langkah yang harus ditempuh oleh siswa maupun guru : 1.      Mengidentifikasi masalah - masalah kebijakan Publik di Masyarakat 2.      Memilih masalah untuk kajian kelas 3.      Mengumpulkan informasi tentang 4.      masalah yang akan dikaji kelas 5.      Membuat portofolio kelas 6.      Menyajikan portofolio 7.      Merefleksi pada pengalaman belajar 8.      Mengidentifikasi masalah- masalah kebijakan public dalam masyarakat 9.      Memilih masalah untuk kajian kelas 10.  Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji kelas 11.  Membuat portofolio kelas 12.  Menyajikan portofolio 13.  Merefleksi pada pengalaman belajar Portofolio adalah kumpulan informasi yang tersusun dengan baik yang menggambarkan rencana kelas berkenaan dengan suatu isu kebijakan public yang telah diputuskan untuk dikaji, baik dalam kelompok kecil maupun kelas (antar kelompok dalam kelas atau antar kelas dan bahkan antar sekolah. Portofolio kelas akan berisi pernyataanpernyataan tertulis, peta, grafik, photography, dan karya seni asli. B.Langkah -langkah Model Pembelajaran Portofolio Langkah-langkah model pembelajaran berbasis portofolio menurut Center for Civic Education (2002:55 -7b) sebagai berikut: 1.  Mengidentifikasi Masalah yang ada dalam masyarakat. Dalam tahap ini terdapat 3 kegiatan utama yang dilakukan oleh siswa yaitu diskusi kelas, diskusi kelompok, dan tugas pekerjaan rumah. 2.  Memilih masalah untuk kajian kelasLangkah-langkah yang dilakukan adalah mengkaji informasi yang dikumpulkan yang dianggap paling penting  dan mengadakan pemilihan secara demokratis tentang masalah yang akan mereka kaji dengan cara memilih satu masalah. 3.  Mengumpulkan informasi tentang masalah yang akan dikaji oleh kelas Langkahlangkahnya yaitu mengidentifikasi sumber-sumber informasi, tinjau ulang pedoman untuk memperoleh dan mendokumentasi informasi, dan pengumpulan informasi 4.Mengembangkan portofolio kelas Langkah -langkah pada tahap ini menurut buku panduan guru “Kami Bangsa Indoneisa ... .” Proyek Kewarganegaraan (2000:12) : KEGIATAN BELAJAR 2 Model pembelajaran portofolio siswa dituntut untuk aktif, kreatif, berpartisipasi, juga dapat bekerjasama dengan siswa lainnya. Adapun seksi/tahapan dalam sebuah portofolio adalah ; 1. Seksi penayangan, bagian ini memuatrangkuman masalah secara tertulis, penyajian masalah dengan grafik, dan identifikasi sumber -sumber informasi. 2.Seksi dokumentasi, bertugas mengkoordinir bahan -bahan yang paling baik untuk didokumentasikan atau memberi bukti penelitiannya. Dalam menyelenggarakan show case, guru sebagai pihak penyelenggara hendaknya melakukan hal -hal sebagai berikut: a. Persiapan b. Pelaksanaan



Refleksi Pengalaman Belajar Merefleksi maknanya adalah bercermin pada pengalaman belajar yang baru saja dilakukan siswa, baik secara perorangan maupun kelompok. Dalam kegiatan refleksi ini siswa diajak untuk melakukan evaluasi tentang apa dan bagaimana mereka belajar. Tujuan dari refleksi ini yaitu untuk  belajar menghindari kesalahan di masa yang akan datang dan meningkatkan kinerja siswa. Panduan untuk merefleksi pengalaman siswa dengan beberapa pertanyaan -pertanyaan berikut: a. Melalui kerja sama dengan teman - teman sekelas, apakah yang telah saya pelajari secara pribadi tentang cara-cara membuat suatu kebijakan untuk mengatasi masalah? b. Apakah yang telah kelas kami pelajari tentang cara- cara membuat suatu kebijakan untuk mengatasi masalah melalui pembuatan portofolio? c. Keterampilan apa yang telah saya pelajari melalui kegiatan ini? d. Apa keuntungan bekerja dalam tim? e. Apakah kerugian bekerja dalam tim? f. Apakah yang telah kami lakukan dengan baik? g. Bagaimanakah saya dapat meningkatkan keterampilan memecahkan masalah? h. Bagaimanakah kami dapat meningkatkan keterampilan memecahkan masalah? i. Apakah yang kami ingin lakukan secara berbeda, seandainya kami membuat portofolio lain pada masa yang akan datang? Hasil refleksi pengalaman belajar tersebut dimasukkan sebagai bab kelima pada portofolio seksi dokumentasi. Oleh karena hasil refleksi tersebut didasarkan atas refleksi individual dan refleksi kelas maka hasil refleksi diletakkan secara terpisah. Dengan demikian, refleksi hasil pembelajaran praktik belajar Pendidikan Kewarganegaraan dapat disimpulkan sebagai berikut: a.       Mengembangkan sifat pembawa atau karakter siswa berupa tanggung jawab individu; disiplin diri; sopan dan jujur serta berani; menghormati hak-hak orang lain dan hukum; berpikir terbuka dan kritis; negoisasi dan kompromi;ketekunan;dan berpikir kemasyarakatan b.      Temuan kunci yang bisa didiskusikan lebih lanjut, yaitu siswa yakin bahwa mereka bisa berbuat sesuatu di masyarakat yang berbeda dengan kebiasaan yang selama ini mereka jalani di kelas; siswa belajar bagaimana pemerintah bekerja untuk kepentingan masyarakat; siswa mengembangkan komitmen untuk menjadi warga masyarakat yang baik; siswa terlibat secara langsung dalam kegiatan- kegiatan kemasyarakatan; siswa dapat mempelajari masalah -masalah yang dihadapi masyarakat sekitarnya; siswa dapat bekerja secara kelompok.



MODUL 11 KARAKTERISTIK WARGA NEGARA INDONESIA DALAM KKONTEKS INDIVIDU YANG BERBHINEKA TUNGGAL IKA I.     WARGA NEGARA YANG CERDAS A.   KONSEP WARGA NEGARA 1.     Dilihat dari asal kata Warga negara dalam Bahasa Inggris disebut Citizen, dalam bahasa Yunani Civics (asal katanya Civicus) yang berarti penduduk sipil (Citizen). Citizen



melaksanakan kegiatan demokrasi secara langsung dalam suatu negara kota atau Polis (suatu organisasi yang berperan dalam memberikan kehidupan yang lebih baik). 2.     Menurut Aristoteles Warga negara adalah orang yang secara aktif ikut mengambil bagian dalam kegiatan hidup bernegara, yaitu orang yang bisa berperan sebagai orang yang diperintah, dan orang yang bisa berperan sebagai yang memerintah. Warga negara dibagi ke dalam dua golongan : a.  Yang menguasai atau yang memerintah b.  Yang dikuasai atau yang diperintah 3.     Menurut Turner Dalam bukunya yang berjudul Civics in Action, menjelaskan bahwa warga negara adalah anggota dari sekelompok manusia yang hidup atau tinggal di wilayah hukum tertentu. Pemerintah (government) adalah orang yang memerintah dan menguasai dengan dibuat dan disusun hukumdengan tujuan mengatur kelompok masyarakat. B.     KARAKTERISTIK WARGA NEGARA YANG CERDAS Warga negara yang cerdas erat kaitannya dengan kompetensi warga negara, sebab warga negara yang cerdas harus memiliki dan melaksanakan kompetensi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Ricey mengemukakan enam kompetensi dasar (basic competencies) warga negara : 1.     Kemampuan memperoleh informasi dan menggunakan informasi 2.     Menjaga dan membina ketertiban       Dalam hal ini, akan dapat terwujud bila setiap warga negara memiliki kesadarn kuat terhadap peraturan yang berlaku serta mengamalkannya dalam kehidupan seharihari. Soerjono Soekanto(1990),ada 4 indikator penting mengembangkan kesadarn hukum, (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman, (3) sikap hukum, (4) perbuatan hukum 3.     Membuat keputusan       Di sini warga negara yang cerdas (civic intelligence) adalah yang mampu mengambil keputusan dimana tidak didasari sikap emosional, melainkan sikap dan tindakan rasional, logis dan sistematis. 4.     Kemampuan berkomunikasi 5.     Kerja sama 6.     Melakukan berbagai Kepentingan dengan benar       Dalam kaitan ini, setiap individu harus memperhatikan kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat agar tidak terjadi interpersonal conflict (pertentangan melibatkan individu satu dengan lainnya sebagai anggota masyarakat). C.     DIMENSI-DIMENSI KECERDASAN WARGA NEGARA Warga negara yang cerdas ( civic intelligence ) sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara, tidak terkecuali bangsa Indonesia. Warga negara yang cerdas sebagaimana hendak diwujudkan melalui pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ( civic education ) tidak semata-mata memenuhi kualifikasi cerdas secara intelektual ( Intellectual Quotion ) melainkan cerdas secara emosional ( Emotional Intelligence ), cerdas spiritual ( Spiritual intelligence ), cerdas secara moral ( Moral intelligence ). Oleh karena itu



penting untuk diusahakan bagaimana memadukan dimensi-dimensi kecerdasan tersebut. Warga negara yang cerdas merupakan warga negara yang mampu memberdayakan segala potensi yang dimilikinya serta diaktualisasikan dalam kehidupan riil. Potensi dasar mental yang dapat dikembangkan menurut Nursit Sumaatmadja (1998), meliputi : 1.     Minat ( sense of interest ) 2.     Dorongan ingin tahu ( sense of curiosity ) 3.     Dorongan ingin membuktikan kenyataan ( sense of reality ) 4.     Dorongan ingin menyelidiki ( sense of inquiry ) 5.     Dorongan ingin menemukan sendiri ( sense of discovery ) II.   WARGA NEGARA YANG PARTISIPATIF A.     PENGERTIAN PARTISIPASI 1.    Partisipasi lazim dimaknai sebagai keterlibatan atau keikutsertaan warga negara dalam berbagai kegiatan kehidupan bangsa dan negara. 2.    Bentuk partisipasi menurut Koentjaraningrat ( 1994 ) : a.    Berbentuk tenaga b.    Berbentuk pikiran c.    Berbentuk materi ( benda ) 3.    Unsur yang harus dipenuhi warga negara berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan menurut (Wasistiono, 2003) a.    Ada rasa kesukarelaan ( tanpa paksaan ) b.    Ada keterlibatan secara emosional c.    Memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung dari keterlibatannya B.     PARTISIPASI POLITIK Pengertian partisipasi politik menurut : 1.    Rush dan Althoff ( 1993 ) Keterlibatan atau keikutsertaan individu warga negara dalam sistem politik. 2.    Huntington dan Nelson ( 1990 ) Mengartikan partisipasi dalam konteks politik yang selanjutnya dikonsepsikan partisipasi ppollitik, yaitu kegiatan warga negara preman  (private citizen) yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pemerintah. 3.    Berdasarkan beberapa pengertian, dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik adalah keterlibatan warga negara dalam kehidupan sistem politik, yang mana disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing warga negara. 4.    Partisipasi politik secara teoritis ( Mas’oed dan MacAndrew, 2000 ) dapat dibedakan ke dalam 2 bagian, yaitu partisipasi politik yang konvensional dan partisipasi politik non ko Contoh perwujudan atau manifestasi partisipasi politik : 1.    Mengkritisi secara arif terhadap kebijakan pemerintah 2.    Aktif dalam partai politik 3.    Aktif dalam kegiatan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )



4.    Diskusi Politik Sikap yang harus dihindari dalam berpartisipasi politik :apatisme, sinisme, alienasi, anomie C.     PARTISIPASI SOSIAL Partisipasi sosial warga negara erat hubungannya dengan kegiatan atau aktivitas warga negara sebagai anggota masyarakat untuk terlibat atau ikut serta dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. D.    PARTISIPASI DALAM BIDANG EKONOMI Contoh partisipasi dalam bidang ekonomi yang dapat dilakukan masyarakat antara lain : 1.    Membayar pajak 2.    Hemat dan cermat dalam 3.    Mensosialisasikan gerakan gemar menabung 4.    Menyisihakn sebagian harta 5.    Bagi pejabat 6.    Menghimpun modal 7.    Mengembangkan jiwa kewirausahaan ( entrepreneurship ) E.     PARTISIPASI DALAM BIDANG BUDAYA Beberapa contoh sikap dan perilaku yang mencerminkan partisipasi dalam bidang budaya, yaitu : 1.    Menghilangkan etnosentrisme dan chauvinisme 2.    Mencintai budaya lokal dan nasional 3.    Melakukan berbagai inovasi kreaatif untuk menyokong pengembangan budaya daerah. III.         WARGA NEGARA YANG BERTANGGUNG JAWAB A.     PENGERTIAN TANGGUNG JAWAB Pengertian tanggung jawab menurut : 1.    Ridwan Halim ( 1998 ) tanggung jawab sebagai suatu akibat lebih   lanjut daripelaksanaan peranan,baik perananitu merupakan hak maupun kewajiban ataupun kekuasaan 2.    Purbacaraka ( 1998 ) tanggung jawab lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tip orang untuk menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya Dalam menggunakan haknya,setiap warga negara  harus memperhatikan beberapa aspek,yaitu : 1.  Aspek kekuatan yaitu kekuasaan atau wewenang untuk melaksanakan hak tersebut. 2.  Aspek perlindungan hukum (proteksi hukum) mengesahkan aspek kekuasaan yang memberi kekuatan bagi pemegang hak mutlak untuk menggunakan haknya 3.  Aspek pembatasan hukum (retriksi hukum) yang membatasi dan menjaga jangan sampai terjadi penggunaan hak yang melampaui batas sehingga menimbulkan akibat kerugian bagi pihak lain.



Sedangkan dalam melaksanakan kewajiban maka aspek - aspek yang perlu diperhatikan: 1.  Aspek kemungkinan dalam arti kelogisan bahwa pihak yang berkewajiban itu sungguh mungkin dan mampu untuk mengemban kewajibanya. 2.  Aspek perlindungan hukum yang mengesahkan kedudukan pihak yang melaksanakan kewajibannya sebagai pihak yang harus di lindungi dari adanya tuntutan terhadapnya,apabila ia telah melaksanakan kewajibanya dengan baik. 3.  Aspek pembatasan hukum,yang membatasi dan menjaga agar pelaksanaan kewajiban oleh setiap pihak yang bersangkutan jangan sampai kurang dari batas minimalnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. 3.  Aspek pengecualian hukum,yang memuat pertimbangan “jiwa hukum “dalam menghadapi pelaksanaan kewajiban oleh seseorang atau pihak yang tidak memadai. B. TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA Perwujudan tanggung jawab warga negara terhadap Tuhan YME dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1.     Mensyukuri nikmat yang telah dikaruniakan Nya kepada kita semua. 2.     Beribadah kepada Tuhan YME sesuai dengan keyakinan dan kkepercayaan masing-masing. 3.     Melaksanakan perintahnya dan menjauhi laranganNya 4.     Menuntut ilmu dan menggunakannya dalam kebaikan/ 5.     Menjalin silatur rahim (persaudaraan) demi terwujudnya masyarakat yang aman,tentram,damai dan sejahtera. C.     TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP MASYARAKAT            Sebagai anggota masyarakat setiap individu mempunyai tanggung jawab ,antara lain dapat dilakukan dengan sikap sebagai berikut :      1.  Memeliharkan ketertiban dan keamanan hidup bermasyarakat.      2.  Menjaga dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan masyarakat.      3.  Meningkatkan rasa solidaritas sosial dengan sesama.      4.  Menghapus bentuk-bentuk tindakan diskriminatif dalam kehidupan di masyarakat.



D.    TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP LINGKUNGAN Tanggung jawab warga masyarakat terhadap lingkungan dapat di wujudkan dengan contoh sikap atau perilaku sebagai berikut :        1.     Memelihara kebersihan lingkungan,seperti tidak membuang sampah sembarangan.        2.     Tidak mengeksploitasi alam secara berlebihan,mengingat keterbatasan sumber daya alam yang ada.        3.     Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,agar kebersihan dan keasrian lingkungan tetap terjaga dengan baik.



E.     TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA TERHADAP BANGSA DAN NEGARA Bentuk-bentuk sikap dan perilaku warga negara yang mencerminkan perwujudan tanggung jawab terhadap negara dan bangsa,yaitu sebagai berikut :           1.        Memahami dan mengamalkan ideologi nasional kita ,yaitu pancasila dalam kehidupan sehari-hari.           2.        Menjaga dan memelihara nama baik bangsa dan negara di mata dunia internasional sebagai bangsa dan negara yang merdeka,berdaulat,berperadapan dan bermartabat.           3.        Menjaga persatuan bangsa dengan menghindari sikap perilaku yang diskriminatif.           4.        Membina solidaritas sosial sebagai sesama warga negara Indonesa.           5.        Meningkatkan wawasan kebangsaan agar senantiasa terbaina rasa kebangsaan,paham kebangsaan,dan semangat kebangsaan pada setiap diri warga negara. IV.  WARGA NEGARA YANG RELIGIUS DAN PENUH TOLERANSI A.     MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK RELIGIUS Manusia adalah homo religius artinya makhluk yang beragama,makhluk yang mempunyai keyakinan akan kekuasaan Tuhan YME yang menguasai alam jagad raya besarta seluruh makhluk hadup lainya di dunia. B.     PENGERTIAN WARGA NEGARA RELIGIUS warga negara relidius adalah warga negara yang senantiasa memahami serta mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran  agama yang dipeluk dan di yakininya dalam konteks kehidupan sehari-hari .                         Nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan harus senantiasa tercermin dalam sikap maupun perilaku yang di tampilkan oleh setiap warga negara,baik dalam hal :      1.  Berhubungan dengan Tuhan      2.  Berhubungan dengan sesama warga negara      3.  Berhubungan dengan lingkungannya      4.  Berhubungan dengan pemerintah negaranya               Pentingnya warga negara yang religius dan penuh toleran untuk di wujudkan,mengingat fakta sosial bangsa Indonesia yang merupakan bangsa yang beraneka ragam (plural society) C.     PENTINGNYA SUATU TOLERANSI prinsip atau pendirian orang lain.Secara umum  toleransi di bagi menjadi 2 yaitu;      1.  Toleransi Agama adalah : toleransi yang menyangkut keyakinan, yang berhubungan debgan aqidah.      2.  Toleransi Sosial adalah : toleransi yang menyangkut hubungan sosial masyarakat. (Daud Al,1988)          Perwujudan sikap toleran tersebut antara lain dapat di manifestsikan sebagai berikut :      1.  Bergaul atau berinteraksi dengan sesama warga masyarakat dengan tidak menonjolkan perbedaan agma,keturunan,bahasa,budaya,ras atu etnik.



     2.  Tidak melakukan tindakan yang memprofokasi,seperti mengadu domba,rasa kedaerahan(primordialisme) yng sempit maupun etnosentrisme,pelecehan ajaran agama tertentu.      3.  Tidak mencampuradukkan ajaran- ajaran agama yang satu dengan yang lainya. V.     Penerapan karakteristik warga negara yang bertanggung jawab 1.    Dalam lingkungan keluarga a.    Berbicara dengan kata- kata yang baik b.    Menjaga nama baik keluarga c.    Mengakui dan menghormati pendPt orangtua dan kakak 2.    Dalam lingkungan sekolah a.    Mematuhi tata tertib yang berlaku b.    Setiap warga sekolah harus saling menghormati dan menghargai serta tanggungjawab terhadap sekolah 3.    Di lingkungan masyarakat, bangsa dan negara a.    Rela berkorban demi kepentingan umum b.    Mengakui dan menghargai pendapat bersama yang dirumuskan dan disetujui dalam musyawarah c.    Mengakui dan mengahrgai keberhasilan yang dicapai orang lain.



MODUL 12 PENILAIAN DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SD KEGIATAN BELAJAR 1 KONSEP DAN PRINSIP PENILAIAN PKn SD/MI Penilaian diartikan sebagai kegiatan menentukan nilai suatu objek. Dalam penilaian ada 4 unsur pokok, yaitu: 1. Objek yang akan dinilai; 2. Kriteria sebagai tolok ukur; 3. Data tentang objek yang dinilai; 4. Pertimbangan keputusan (judgment). Penilaian lebih bersifat komprehensif yang meliputi pengukuran dan tes merupakan salah satu alat bentuk dari pengukuran.



KEGIATAN BELAJAR 2 BERBAGAI ALAT PENILAIAN DALAM PKn SD/MI Secara terperinci tujuan penilaian kelas yaitu untuk memberikan: 1.    Informasi tentang kemajuan hasil belajar. 2.    Informasi yang dapat digunakan untuk membina kegiatan nelajar lebih lanjut. 3.    Informasi yang dapat digunakan guru dan siswa untuk mengetahui tingkat kemampuan siswa. 4.    Informasi semua aspek kemajuan setiap siswa dan membantu pertumbuhannya secra efektif. 5.    Bimbingan yang tepat untuk memilih sekolah atau jabatan yang sesuai minat, keterampilan dan kemampuannya. Prinsip-prinsip penilaian kelas yaitu sebagai berikut: 1. Valid; 2. Mendidik; 3. Beorientasi pada kompetensi; 4. Adil dan objektif; 5. Terbuka; 6. Berkesinambungan; 7. menyeluruh; 8. bermakna. Penilaian berbasis kelas pada mata pelajaran Pendidikan Kearganegaraan, ditinjau dari dimensi kompetensi yang ingin dicapai meliputi 3 ranah, yaitu kognitif, afektif, psikomotor. A.  Tes Tertulis Penilaian bentuk tertulis dilakukan untuk mengukur hasil belajar yang bersifat kompleks. Ada 2 jenis tes tertulis, yaitu: 1.      Tes tertulis uraian a. Terbatas b. Bebas terbuka 2.      Tes tertulis Objektif a. Pilihan Ganda b.Benar Salah c. Menjodohkan d.Isian singkat Kriteria tes objektif yang baik harus memiliki dan memenuhi syarat seperti berikut: a.       Memiliki validitas yang tinggi, b.      Memiliki reliabilitas yang tinggi, c.       Tiap butir soal memiliki daya pembeda yang memadai, d.      Tingkat kesukaran tes berdasarkan kelompok yang akan dites, kira-kira 30% mudah, 50% mudah, 20% sukar, e.       Mudah diadministrasikan, f.       Memiliki norma atau patokan penafsiran data. B.  Tes Perbuatan (Perfomance Treat)



Penilaian tindakan yang secara efektif dapat dimanfaatkan untuk kepetingan mengumpulkan berbagai informasi tentang bentuk-bentuk perilaku yang diharapkan muncul dari dalam diri siswa, alat yag digunakan adalah lembar pengamatan. C.  Tes Lisan Digunakan untuk menilai hasil belajar dalam bentuk kemampuan mengungkapkan ide-ide dan pendapat secara lisan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun soal tes lisan: 1.      Buat format soal  dengan beberapa kemungkinan jawaban serta bobot skornya. 2.      Siapkan beberapa format soal yang paralel untuk beberapa orang siswa. 3.      Untuk memenuhi persyaratan parallel maka setiap format soal harus memiliki isi, derajat kesukaran, dan waktu untuk menjawab yang sama. D.  Penilaian Non-Tes 1.      Observasi Bak digunakan untuk menilai hasil belajar aspek psikomotor. Agar observasi lebih efektif dan terarah hendaknya: a.       Dilakukan dengan tujuan yang jelas dan direncanakan sebelumnya; b.      Menggunakan pedoman observasi berupa daftar cek atau skala  atau lainnya; c.       Pencatatan dilakukan selekas mungkin tanpa diketahui oleh siswa; d.      Kesimpulan dibuat setelah program observasi selesai dilaksanakan seluruhnya. 2.      Kuesioner Agar teknik angket lebih efektif, hendaknya: a.       Dilaksanakan dengan tujuan yang jelas; b.      Isinya tidak menyimpang dari tujuan yang diinginkan; c.       Behasanya sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan siswa; d.      Penarikan kesimpulan harus hati-hati. 3.      Wawancara Pada wawancara informasi yang digali meliputi berbagai aspek yang menggambarkan keadaan siswa saat itu. 4.      Daftar Cek Daftar aktivitas, sifat-sifat masalah dan jenis kesukaan. Dapat digunakan dalam observasi, wawancara maupun angket. Kegunaannya untuk menyatakan ada atau tidaknya suatu unsur, komponen, trait, karakteristik atau kejadian dalam suatu peristiwa, tugas atau satu komponen yang kompleks. 5.      Skala Pilihan Skala pilihan hampir sama dengan daftar cek. Berupa pilhan ya atau tidak. 6.      Studi Kasus Dilakasanakan pada sekolah menengah yang mana dilakukan terhadap siswa yang berperilaku ekstrim dan membutuhkan bantuan. 7.      Portofolio Suatu penilaian yang bertujuan mengukur sejauh mana kemampuan siswa dalam mengkonstruksi dan merefleksi suatu pekerjaan atau tugas. Pertimbangan dalam menentukan jenis alat penilaian (Wyan Wida, 1984:18), yaitu: 1. Aspek yang dinilai kognitif, afektif, dan psikomotor, 2. Sifat bahan yang akan kita sajikan, 3. Besar kecilnya kelompok yang akan diuji,



4. Frekuensi penggunaan alat latihan, 5. Kesempatan guru untuk koreksi. KEGIATAN BELAJAR 3 MODEL-MODEL ALAT PENILAIAN PKn SD/MI A.  Pengembangan Alat Penilaian Kelas Dalam PKn Langkah-langkah mengembangkan berbagai alat penilaian, meliputi: 1.      Menyusun spesifik tes a.       Menetukan kompetensi dasar yang akan diukur b.      Menysusun kisi-kisi tes 2.      Menulis tes 3.      Menulis soal tes 4.      Menelaah tes 5.      Melakukan uji coba tes 6.      Menganalisis butir soal 7.      Memperbaiki soal tes 8.      Merakit tes 9.      Melaksanakan tes 10.  Menganalisis hasil tes B.  Model-Model Alat Penilaian PKn SD/MI 1.      Test a.    Pilihan Ganda b.    Bentuk Hubungan Antarhal c.    Pilihan Ganda Kompleks 2.      Non-test a.       Model Penilaian Perbuatan b.      Model Penilaian Skala Sikap c.       Model Penilaian Daftar Cek



C.  Model Penilaian Catatan Anekdot Yaitu penialan berupa catatan-catatan kejadian khusus yang dapat dipergunakan untuk melihat perkembangan individu atau kelompok siswa. D.  Model Penilaian Cocok Yaitu suatu daftar yang berisi pokok penilaian singkat, tetapi jelas. E.  Model Penilaian Skala Bertingkat (Numerical Rating Scale) Yaitu alat penilaian non-test untuk mengukur karakteristik tertentu sebagaimana diharapkan muncul dalam diri siswa. F.   Model Penilaian Sosiometri Yaitu suatu teknik untuk mendapatkan informasi tentang struktur hubungan sosial anggota kelompok dalam suatu kelompok formal atau non-formal. G. Model Penilaian Pedoman Wawancara (Interview) Yaitu teknik penilian dengan cara mengumpulkan data akan kemajuan belajar siswa yang akan dilakukan secara lisan. H.  Model Penilaian Daftar Baik Buruk Yaitu penilaian terhadap suatu sikap dengan memberikan tanggapan baik atau buruk. I.     Model Penilaian Daftar Tingkat Urutan



Yaitu penilaian penialaian terhadap poin-poin yang akan diberi nilai tertentu dengan mengurutkan pertanyaan terlebih dahulu kemudian menyertai alasan. KEGIATAN BELAJAR 4 PENGGUNAAN MODEL ALAT PENILAIAN PKn BERBASIS PORTOFOLIO             Portofolio adalah suatu koleksi pribadi hasil pekerjaan seorang siswa yang bersifat individual yang menggambarkan taraf pencapaian. Kegiatan belajar, kekuatan, dan pekerjaan terbaik siswa tersebut. Ciri dari koleksi ini dinamis, selalu bertumbuh dan berubah.  Konteks yang berkenaan dengan portofolio adalah: 1.    Tujuan a.       Hasil hakikat belajar: b.      Fokus bukti c.       Rentang waktu d.      Hakikat bukti 2.    Peran Penilaian a.       Pemantapan kembali pemahaman nilai b.      Penilaian jati diri c.       Penilaian formal d.      Momentum dan media (umpan balik) 3.    TUjuan Penilaian Portofolio a.       Menghargai perkembangan yang terjadi pada siswa b.      Menghargai prestasi terbaik yang ditunjukkan siswa c.       Mendokumentasikan proses pembelajaran d.      Merefleksikan  kesanggupan dan melakukan eksperimentasi e.       Bertukar informasi f.       Membina dan mempercepat pertumbuhan konsep diri positif siswa g.       Meningkatkan kemampuan melakukan refleksi diri h.      Membantu siswa dalam merumuskan tujuan 4.    Prinsip Penilaian Portofolio a.       Saling percaya b.      Keberhasilan bersama c.       Kepuasan d.      Kesesuaian e.       Proses dan hasil 5.    Karakteristik Penilaian Portofolio a.         Multisumber (dari berbagai sumber) b.        Authentic (dikembangkan dan disususn oleh siswa) c.         Dinamis (terus berkembang dan dikembangkan) d.        Eksplisit (kejelasan) e.         Integrasi f.         Kepemilikan g.        Beragam tujuan Adapun kelebihan dan kelemahannya adalah: 1.        Kelebihan



No 1.



2. 3.



a.       Memungkinkan pendidik mengakses kemampuan peserta sisik b.      Memungkinkan pendidik menilai keterampilan peserta didik c.       Mendorong kolaborasi antara peserta didik dengan pendidik, atau sebaliknya d.      Memungkinkan pendidik mengintervensi proses dan menentukan di mana pendidik harus membantu e.       Mampu merefleksikan perubahan penting dalam proses kemampuan intelekstual f.       Menunjukkan prestasi pendidik harus membantu g.      Mampu merefleksikan perubahan penting dalam proses kemampuan intelekstual h.      Menunjukkan prestasi akademik dan memotret kompetensi siswa 2.        Kelemahan a.       Memerlukan waktu yang lama b.      Pendidikan harus tekun, sabar, dan terampil. c.       Tidak ada criteria yang standar. Pertimbangan guru dalam melaksanakan penilaian portofolio, yaitu: 1. Hargai kepemilikan siswa terhadap hasil karyanya. 2. Peserta didik dan pendidik berkolaborasi dalam konteks kelas yang mendukung minat peserta didik. 3. Orang tua juga terlibat dalam proses potofolio. 4. Upayakan ada kegiatan diskusi. 5. Diskusikan unsur-unsur lain yang mungkin ditampilkan dalam hasil karyanya. 6. Hendaknya peserta didik dibantu dalam menunjukkan hasil karyanya. 7. Meminta alasan peserta didik mengapa memilih hasil karyanya untuk ditunjukkan. 8. Memperbarui portofolio secara berkala. Koleksi data pada penilaian portofolio adalah sebagai berikut: 1.    Pengumpulan data oleh peserta didik, meliputi: a.       Learning log (jurnal atau catatan pribadi) b.      Pemetaan konsep c.       Bermain peran d.      Self-assessment (pastiripasi peserta didik) 2.    Pengumpulan data oleh pendidik, meliputi: a.       Anecdotal notes (catatan kejadian spontan) b.      Pemberian skor peta konsep c.       Feedback (komentak atau umpan balik) Perbedaan tes dan portofolio adalah : Tes Portofolio Menilai siswa berdasarkan sejumlah Menilai siswa berdasarkan seluruh tugas dan hasil karya yang tugas yang terbatas. berkaitan dengan kinerja yang dinilai. Siswa turut serta dalam menilai kemajuan yang dicapai dalam Yang menilai hanya guru penyelesaian berbagai tugas dan perkembangan yang berdasarkan masukan yang terbatas. berlangsung selama proses pembelajaran. Menilai semua siswa dengan menggunakan satu kriteria. Menilai setiap sisswa berdasarkan pencapaian masing-masing.



4. 5. 6.



7.



Proses penilaian tidak kolaboratif. Penilaian diri oleh siswa bukan merupakan sesuatu tujuan. Yang dijadikan perhatian hanya pencapaian (produk). Terpisah antara kegiatan pembelajaran, testing, dan pengajaran.



Proses penilaian kolaboratif. Siswa menilai dirinya sendiri menjadi satu tujuan . Yang dijadikan perhatian meliputi proses dalam bentuk usaha, kemajuan dan pencapaian.



Terkait erat kegiatan penilaian, pengajaran dan pembelajaran.



1.    Format penilaian portofolio Format penilaian meliputi aspek-aspek apa saja yang dinilai serta beberapa persen bobot nilai yang diberikan kepada setiap aspek. 2.    Pengamatan dan penilaian portofolio Pengamatan atau observasi dilakukan kepada siswa, terutama saat proses penyusunan portofolio berlangsung, misalnya pada: a.       Proses penyeleksian b.      Proses penyususnan 1)      Koleksi 2)      Organisasi 3)      Refleksi c.       Proses akuntabilitas d.      Proses refleksi