4.MKDU4221-Pendidikan-Agama-Islam-Diskusi 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Diskusi 4 MKDU4221-Pendidikan-Agama-Islam ================================ Silahkan diskusikan dengan teman saudara 1. Dalam ajaran agama islam sering kita kenal istilah syariat islam, menurut para ulama. Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah syariat ? 2. Beberapa prinsip dalam hukum Islam yang secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu prinsip umum dan prinsip khusus. Yang dimaksud dengan prinsip umum adalah prinsip keseluruhan hukum Islam yang bersifat universal. Sedangkan prinsip khusus adalah prinsip-prinsip setiap cabang hukum Islam. Secara garis besar prinsip umum hukum Islam ada tujuh prinsip, Jelaskan ketujuh prinsip Hukum Islam tersebut ! 3. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam beragama, sebagai seorang muslim yang baik Bagaimana anda menjalankan syariat islam di Indonesia ? ================= 1. Syariat menurut bahasa artinya jalan menuju. Sedangkan menurut istilah, syariat artinya aturan atau ketentuan yang diturunkan oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, mengatur hubungan sesama manusia, dan hubungan antar manusia dengan alam semesta. Syariat mengatur hidup manusia sebagai individu, yaitu hamba Allah yang harus taat, tunduk, dan patuh kepada Allah. Ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah dibutuhkan dalam bentuk pelaksanaan ibadah yang tata caranya diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. 2. Secara garis besar prinsip umum hukum Islam ada tujuh prinsip, yaitu sebagai berikut: (1) Prinsip Tauhid. Prinsip ini menjelaskan bahwa seluruh manusia ada di bawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah. (2) Prinsip Keadilan. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan pada prinsip keadilan yang meliputi hubungan antara individu dengan manusia dan masyarakat serta hubungan antara individu dengan lingkungannya. (3) Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Prinsip merupakan konsekuensi dari prinsip pertama dan kedua. Amar ma’ruf mengandung arti bahwa hukum Islam ditegakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana dikehendaki Allah SWT. Sedangkan Nahi Munkar mengandung arti hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat. (4) Prinsip al-Hurriyah (Kemerdekaan dan Kebebasan). Prinsip ini mengandung maksud bahwa hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi diterapkan secara baik, argumentatif, dan meyakinkan. Apakah manusia pada akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu. (5) Prinsip Musawah (Persamaan/Egaliter). Prinsip ini mengandung arti bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama atau setara dalam hukum. Kesamaan tersebut terletak pada nilai kemanusiaannya. Hukum Islam memandang perbedaan secara lahiriah tidak menjadikan manusia berbeda dari segi kemanusiaannya. (6) Prinsip Ta’awun (Tolong-Menolong). Prinsip ini mengajarkan bahwa manusia harus saling tolong menolong demi tercapainya kemaslahatan bersama. (7) Prinsip Tasamuh (Toleransi). Prinsip ini mengajarkan bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran.



Tolernsi ini harus menjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam. 3. Menjalankan syariat Islam di Indonesia dimana masyaraktanya merupakan masyarakat majemuk dalam beragama, sebagai seorang muslim yang baik tentu mesti memegang teguh syariat Islam sebagai aturan/ketentuan dalam mengatur hubungan, baik dengan Tuhan, sesama manusia, maupun dengan alam semesta. Akan tetapi, dalam menjalankan syariat Islam juga untuk tetap memegang prinsip-prinsip umum hukum Islam, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang mengganggu kehidupan berbaangsa dan bernegara di Indonesia yang merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk, khususnya kemajemukan dalam beragama. Sumber Rujukan: Nurdin, Ali, dkk. (2013). Pendidikan Agama Islam – Modul 4 PAI (MKDU4221). Tangerang Selatan : Universitas Terbuka