5 Jenis Opini Audit Beserta Penjalasan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

5 JENIS OPINI AUDIT Beserta Penjalasan September 26, 2017 5 Opini Audit/Pendapat Auditor: 1. 2.



WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) --(Unqualified Opinion) WTP-DPP (Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan) -(Modified Unqualified Opinion)



3.



WDP (Wajar Dengan Pengecualian)--(Qualified Opinion)



4.



TW (Tidak Wajar)--(Adverse Opinion)



5.



TMP (Tidak Memberikan Pendapat) -- (Disclaimer of Opinion) Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Opini audit ini lah yang menjadi “terjemahan” laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan. Opini dapat bermanfaat untuk keberlangsungan perusahaan atau instansi pemerintah. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dalam perumusan opini, pemeriksa mengacu kepada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAPI, disamping menambahkan enam standar tambahan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LK yang didasarkan pada (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan, (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Singkatnya, opini merupakan informasi utama yang dapat diinformasikan kepada pemakai informasi (user) tentang apa yang dilakukan auditor dan kesimpulan yang diperolehnya. Salah satu laporan yang paling sering diaudit untuk mendapatkan kebenarannya adalah laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan perusahaan adalah dokumen yang menyajikan keuangan perusahaan pada periode yang sudah berlalu. Namun, tidak semua pengguna laporan keuangan adalah orang-orang yang mengerti tentang laporan keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya seorang ahli/perwakilan yang dapat memberikan opini dan “penerjemahan” atas laporan keuangan yang telah dibuat perusahaan. Ahli tersebut adalah seorang akuntan publik atau auditor. Tugas seorang auditor adalah memeriksa laporan keuangan sebuah perusahaan apakah sudah sesuai dalam pengerjaannya yaitu menggunakan standar akuntansi yang berlaku atau pun sesuai dengan kebijakan yang dibuat perusahaan dan apakah laporan keuangan tersebut dikerjakan sesuai dengan format yang berlaku juga. Di akhir pekerjaannya dalam memeriksa laporan keuangan, seorang auditor



akan mengeluarkan sebuah opini tentang laporan keuangan tersebut yang dinamakan opini audit laporan keuangan.



5 opini/pendapat audit Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu : 1.



Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) --WTP Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.



1. 2.



Laporan keuangan lengkap Tiga standar umum telah dipenuhi



3.



Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi



4.



Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles)



5.



Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan



2.



Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)-- WTP-DPP



Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika: 1. 2.



Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP Keraguan besar akan konsep going concernAuditor ingin menekankan suatu hal



3.



Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) --WDP Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Suatu laporan yang diterbitkan dengan qualified opinion apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar tetapi ada pembatasan ruang lingkup audit atau data keuangan menunjukan kelalaian dalam mengikuti GAAP/PSAK



4.



Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) --TW Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Suatu laporan yang diterbitkan mendapat opini tidak wajar apabila auditor yakin bahwa laporan keuangan secara keseluruhan mengandung salah saji yang meterial atau menyesatkan sehingga tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan perusahaan atau hasil operasi dan arus kas sesuai dengan GAAP.



5.



Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) --TMP Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan. Suatu laporan audit yang tidak diberikan pendapat yaitu apabila auditor tidak dapat meyakinkan dirinya bahwa laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar atau auditor merasa tidak independen. Hal ini dapat dilakukan oleh auditor jika saat pada tahapan awal persiapan audit, perusahaan yang akan diaudit tersebut memiliki integritas yang kurang dan/atau setelah mengobservasi terlebih dahulu melalui tim pengendalian internal perusahaan yang diaudit ternyata pengendalian internal nya sudah ketahuan buruk. Maka auditor boleh untuk tidak memberikan pendapat. sumber :



buku "Auditing & Jasa Assurance" Pendekatan Terintegrasi, Edisi Kelimabelas Jilid 1. Penulis : Alvin A. Arens, dkk dengan penyuntingan oleh penulis https://zahiraccounting.com/id/blog/5-jenis-opini-audit-laporan-keuangan



Pengertian dan Jenis-jenis Opini Audit By Muchlisin Riadi Senin, 07 Oktober 2013 Add Comment



Pengertian Opini Audit



Ilustrasi Opini Audit Opini audit menurut kamus standar akuntansi (Ardiyos, 2007) adalah laporan yang diberikan seorang akuntan publik terdaftar sebagai hasil penilaiannya atas kewajaran laporan keuangan yang disajikan perusahaan. Sedangkan menurut kamus istilah akuntansi (Tobing, 2004) opini audit merupakan suatu laporan yang diberikan oleh auditor terdaftar yang menyatakan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan norma atau aturan pemeriksanaan akuntan disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa. Opini audit diberikan oleh auditor melalui beberapa tahap audit sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan atas opini yang harus diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.



Baca Juga  



Teori Perdagangan Internasional Pengertian, Jenis, Karakteristik dan Landasan Hukum Waralaba







Pengertian, Jenis, Fungsi dan Faktor Tingkat Suku Bunga



Jenis-jenis Opini Audit



Opini yang diberikan atas asersi manajemen dari klien atau instansi peusahaan yang diaudit dikelompokkan menjadi wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak membeikan pendapat, dan tidak wajar. Menurut Standar Profesional Akuntan (PSA 29), opini audit terdiri dari lima jenis yaitu: a. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika audit telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Auditing (SPAP), auditor tidak menemukan kesalahan material secara keseluruhan laporan keuangan atau tidak terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku (SAK). Bentuk laporan ini digunakan apabila terdapat keadaan berikut: 1. Bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul secara mencukupi dan auditor telah menjalankan tugasnya sedemikian rupa, sehingga ia dapaty memastikan kerja lapangan telah ditaati. 2. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja. 3. Laporan keuangan yang di audit disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan pula secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya. Demikian pula penjelasan yang mencukupi telah disertakan pada catatan kaki dan bagian-bagian lain dari laporan keuangan. 4. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan. b. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika suatu keadaan tertentu yang tidak berpengaruh langsung terhadap pendapat wajar. Keadaan tertentu dapat terjadi apabila: 1. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas pendapat auditor independen lain.’ 2. Karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan dibuat menyimpang dari SAK. 3. Laporan dipengaruhi oleh ketidak[pastian peristiwa masa yang akan datang hasilnya belum dapat diperkirakan pada tanggal laporan audit. 4. Tersapat keraguan yang besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. 5. Diantara dua periode akuntansi terdapat perubahan yang material dalam penerapan prinsip akuntansi. 6. Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan. c. Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan keuangan dikatan wajar dalam hal yang material, tetapi terdapat sesuatu penyimpangan/ kurang lengkap pada pos tertentu, sehingga harus dikecualikan. Dari pengecualian tersebut yang dapat mungkin terjadi, apabila:



1. Bukti kurang cukup 2. Adanya pembatasan ruang lingkup 3. Terdapat penyimpangan dalam penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum (SAK). Menurut SA 508 paragraf 20 (IAI, 2002:508.11), jenis pendapat ini diberikan apabila: 1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak m,empengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. 2. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai, maupun perubahan dalam prinsip akuntansi. d. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika laporan secara keseluruhan ini dapat terjadi apabila auditor harus memberi tyambahan paragraf untuk menjelaskan ketidakwajaran atas laporan keuangan, disertai dengan dampak dari akibat ketidakwajaran tersebut, pada laporan auditnya. e. Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of opinion) Adalah pendapat yang diberikan ketika ruang lingkup pemeriksaan yang dibatasi, sehingga auditor tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan IAI. Pembuatan laporannya auditor harus memberi penjelasan tentang pembatasan ruang lingkup oleh klien yang mengakibatkan auditor tidak memberi pendapat.



Tahap-tahap Opini Audit Sebelum auditor memberikan pendapat (opininya), seseorang auditor harus melaksanakan tahap-tahap audit. Adapun tahap-tahapnya menurut Arens etal (2008:132) yaitu sebagai berikut: 1. Perencanaan dan pencanangan pendekatan audit. 2. Pengujian pengendalian dan transaksi. 3. Pelaksanaan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo. 4. Penyelesaian dan penerbitan laporan audit.



Daftar Pustaka  



Ardiyos. 2007. Kamus Standar Akuntansi. Citra Harta Prima: Jakarta. Arens, A.A, Elder, R, J. A and Beasley, M.S. 2003. Auditing and Assurance Service: An Intergrated Approach. Ninth Edition. Prentice Hall. New Jersey.







IAI. 2002. Standar Profesional Akuntan Publik. Salemba Empat: Jakarta.







IAI. 2002. Standar Akuntansi Keuangan. Salemba Empat: Jakarta.







Riduan Tobing dan Nirwana. 2004. Kamus Istilah Akuntansi. Jakarta: Atalya Rileni Sucedo.