5 Macam Opini Audit Laporan Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

5 Macam Opini Audit Laporan Keuangan Di era keterbukaan seperti sekarang ini, setiap orang menginginkan informasi yang akurat dan kompeten tentang sebuah laporan. Untuk mengetahui kebenaran sebuah laporan yang ada, biasanya seseorang akan meminta orang lain dari pihak yang independen untuk memeriksa atau mengaudit bahwa laporan yang disajikan tersebut adalah benar adanya. Salah satu laporan yang paling sering diaudit untuk mendapatkan kebenarannya adalah laporan keuangan perusahaan. Laporan keuangan perusahaan adalah dokumen yang menyajikan keuangan perusahaan pada periode yang sudah berlalu. Namun, tidak semua pengguna laporan keuangan adalah orang-orang yang mengerti tentang laporan keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya seorang ahli yang dapat memberikan opini dan “penerjemahan” atas laporan keuangan yang telah dibuat perusahaan. Ahli tersebut adalah seorang akuntan publik atau auditor. Tugas seorang auditor adalah memeriksa laporan keuangan sebuah perusahaan apakah sudah sesuai dalam pengerjaannya yaitu menggunakan standar akuntansi yang berlaku dan apakah laporan keuangan tersebut dikerjakan sesuai dengan format yang berlaku juga. Di akhir pekerjaannya dalam memeriksa laporan keuangan, seorang auditor akan mengeluarkan sebuah opini tentang laporan keuangan tersebut yang dinamakan opini audit laporan keuangan. Opini audit adalah pernyataan auditor terhadap kewajaran laporan keuangan dari entitas yang telah diaudit. Kewajaran ini menyangkut materialitas, posisi keuangan, dan arus kas. Opini audit ini lah yang menjadi “terjemahan” laporan keuangan yang digunakan oleh pengguna laporan keuangan dalam mengambil keputusan untuk kelangsungan hidup perusahaan. Menurut SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik), opini audit ada 5 macam, yaitu :



1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion) Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Ini adalah pendapat yang dinyatakan dalam laporan auditor bentuk baku. Kriteria pendapat wajar tanpa pengecualian antara lain.   







Laporan keuangan lengkap Tiga standar umum telah dipenuhi Laporan keuangan yang di audit tersebut disajikan sesuai dengan adanya prinsip akuntansi yang lazim yang berlaku di Indonesia yang ditetapkan juga dengan secara konsisten pada laporan-laporan yang sebelumnya. Demikian juga pada penjelasan yang mencukupi sudah disertakan pada catatan kaki serta bagian-bagian lain dari laporan keuangan. Bukti yang cukup telah diakumulasi untuk menyimpulkan bahwa tiga standar lapangan telah dipatuhi



 







Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP (Generally Accepted Accounting Principles) Tidak terdapat adanya ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) tentang perkembangan di masa mendatang yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya atau juga dipecahkan dengan secara memuaskan Tidak ada keadaan yang memungkinkan auditor untuk menambahkan paragraf penjelas atau modifikasi laporan.



2. Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion) Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Auditor menyampaikan pendapat ini jika:  



    



Kurang konsistennya suatu entitas dalam menerapkan GAAP Keraguan besar akan konsep going concern Laporan tersebut dipengaruhi oleh ketidakpastian peristiwa atau kejadian masa yang akan datang hasilnya belum bisa diperkirakan ditanggal laporan audit. Auditor ingin menekankan suatu hal. Pendapat auditor sebagian didasarkan dari pendapat auditor independen lain. Disebabkan karena belum adanya aturan yang jelas maka laporan keuangan tersebut dibuat menyimpang dari SAK. Diantara 2 periode akuntansi terdapat suatu perubahan yang material didalam penerapan prinsip akuntansi. Data keuangan tertentu yang diharuskan ada oleh BAPEPAM namun tidak disajikan.



3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion) Pendapat wajar dengan pengecualian, menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan sebagai berikut; 







Tidak adanya bukti kompeten yang cukup dan jelas atau juga adanya pembatasan dalam lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi suatu laporan keuangan dengan secara keseluruhan. Auditor yakin bahwa laporan keuangan tersebut berisikan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku secara umum yang berdampak material namun tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan dengan secara keseluruhan. Penyimpangan tersebut bisa berupa suatu pengungkapan yang tidak memadai, ataupun perubahan didalam prinsip akuntansi.



4. Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.



5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer of Opinion) Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Opini ini dikeluarkan ketika auditor tidak puas akan seluruh laporan keuangan yang disajikan