5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama 1. INTEGRITAS : Keselarasan Antara Hati, Pikiran, Perkataan & Perbuatan Yang Baik Dan Benar 2. PROFESIONALITAS : Bekerja Secara Disiplin, Kompeten & Tepat Waktu Dengan Hasil Terbaik 3. INOVASI : Menyempurnakan Yang Sudah Ada Dan Mengkreasi Hal Baru Yang Lebih Baik 4. TANGGUNG JAWAB : Bekerja Secara Tuntas Dan Konsekuen 5. KETELADANAN : Menjadi Contoh Yang Baik Bagi Orang Lain  Sejarah kemenag  Usulan oleh Mr. Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) BPUPKI tanggal 11 Juli 1945.  Pada waktu Panitia PPKI tanggal 19 Agustus 1945 usulan ditolak.  Kementerian Agama terdiri dari 11 unit eselon I yaitu : Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).  Selain 11 unit kerja tersebut, Menteri Agama juga dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dan 2 (dua) pusat yaitu : Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Kerukunan Umat Beragama, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.  Visi dan Misi Kementerian Agama  VISI "Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong" (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)  MISI 1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama 2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama 3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas 4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan 5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel 6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan 7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya. (Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015)                 