5000 D Doktor DN 2017 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Program 5000 Doktor Dalam Negeri



BANTUAN STUDI S3 DALAM NEGERI 2017/2018 Program 5000 Doktor Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia



Pendaftaran



13 Maret 2017



TENTANG 5000 DOKTOR Program Beasiswa 5000 Doktor adalah program unggulan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang diluncurkan secara resmi pertama kali oleh Presiden RI Joko Widodo pada Desember 2014.



s.d



31 MEI 2017



Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam melalui pendidikan S3 di berbagai perguruan tinggi berkualitas baik di dalam maupun di dalam negeri.



SKEMA PROGRAM 5000 DOKTOR DALAM NEGERI



Program 5000 Doktor Dalam Negeri



Bantuan Studi S3 (full scholarship)



Bantuan Studi S3 (on going)



Bantuan Penyelesaian Pendidikan (S3)



Bantuan Studi Calon Dosen PTKIS



scholarship.kemenag.go.id



DALAM NEGERI



Page 1 of 11



BANTUAN STUDI S3 DALAM NEGERI Persyaratan Umum Program Bantuan Studi S3 Dalam negeri merupakan program bantuan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI kepada tenaga pendidik (dosen) dan kependidikan yang berada pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang akan melaksanakan studi jenjang doktoral (S3) di perguruan tinggi berkualitas di dalam negeri. Dengan bantuan studi ini, diharapkan perguruan tinggi keagamaan Islam memiliki sumber daya yang berkualitas. KETENTUAN UMUM Program ini diperuntukkan bagi: 1. Dosen tetap PNS Kementerian Agama yang bertugas di: a. PTKI Negeri/Swasta b. DPK pada PTKI Swasta 2. Dosen tetap Non-PNS Kementerian Agama yang bertugas di: a. PTKI Negeri dengan syarat masa kerja minimal 2 tahun b. Fakultas Agama Islam pada PTU 3. Dosen tetap PNS/Non-PNS Pendidikan Agama Islam pada PTU 4. Dosen tetap dengan perjanjian kerja 5. Tenaga kependidikan pada PTKI dan PNS Eselon I pada Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama.



DALAM NEGERI



a) Memiliki gelar Magister (S2) dari program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau yang telah disetarakan statusnya (untuk perguruan tinggi dalam negeri); b) Bidang studi yang akan diambil diperlukan untuk pengembangan program studi di institusi yang bersangkutan; c) Bersedia menandatangani kontrak beasiswa; d) Berusia maksimum 47 tahun, terhitung dari tanggal pengajuan berkas; e) Melakukan registrasi online pada laman scholarship.kemenag.go.id



Page 2 of 11



BANTUAN STUDI S3 DALAM NEGERI PROGRAM BANTUAN STUDI S3 (FULL SCHOLARSHIP) Program Bantuan Studi S3 Dalam Negeri Full Scholarship merupakan program bantuan yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon penerima bantuan untuk melanjutkan studi S3 di universitas dalam negeri yang berkualitas. Secara umum, program ini meng-cover studi S3 dalam negeri selama 6 (enam) semester dengan perpanjangan maksimum 2 (dua) semester.



UNIVERSITAS TUJUAN Program Bantuan Studi S3 Dalam Negeri Full Scholarship memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada awardee untuk dapat memilih universitas tujuan. Meskipun demikian, dalam memilih universitas perlu diperhatikan beberapa hal: 1. Pastikan universitas memiliki program studi dan pembimbing yang memang ahli dalam bidang yang akan dipelajari; 2. Pastikan universitas memiliki reputasi yang baik. Kriteria universitas adalah: a. Akreditasi institusi minimum B; b. Akreditasi prodi minimum B (kecuali prodi baru) 3. Universitas yang tidak masuk dalam poin 2, dapat dipertimbangkan melalui review tim.



KOMPONEN BANTUAN Komponen Bantuan Studi S3 Dalam negeri meliputi Biaya Pendidikan, Biaya Mahasiswa, serta Biaya Pengelolaan Program. Detail komponen bantuan adalah sebagai berikut: BIAYA PENDIDIKAN



BIAYA MAHASISWA



*Biaya pelaksanaan studi yang diterima oleh lembaga pendidikan sesuai dengan SK Rektor



*Biaya yang diterima mahasiswa Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2017



1. SPP; 2. Biaya ujian-ujian; dan 3. Biaya lain sesuai dengan SK Rektor di tempat studi



1. 2. 3. 4.



Biaya pendaftaran; Biaya hidup/biaya operasional; Uang buku/referensi, dan Biaya riset (dialokasikan sebagai bantuan biaya riset sesuai kemampuan kuangan Kementerian Agama RI)



Ketentuan mengenai besaran biaya hidup, settlement, dan biaya buku diatur dalam SK Dirjen Pendis. Biaya bantuan riset dan keikutsertaan sebagai pembicara pada international conference disesuaikan dengan proposal pengajuan dan ditetapkan berdasarkan hasil review.



DALAM NEGERI



Page 3 of 11



PERSYARATAN KHUSUS Pendaftar Bantuan Studi S3 Dalam Negeri (Full Scholarship) harus melampirkan: a. Surat Permohonan untuk mengikuti program 5000 Doktor yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam, cq. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, download template surat permohonan; b. Pengantar dari Rektor/Ketua Perguruan Tinggi/Pimpinan lembaga tempat bertugas, download template surat pengantar; c. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae), download template CV; d. Fotokopi SK pertama dan SK terakhir yang telah disahkan lembaga; e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; f. Fotokopi ijazah dan transkip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,00 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya; g. Fotokopi sertifikat pendidik dosen (bagi yang sudah lulus sertifikasi); h. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen di PTKIN atau PTKIS; i. Surat Rekomendasi Dirjen Pendidikan Islam (bagi dosen tetap Non-PNS dengan SK Rektor) j. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai, download template surat; k. Pernyataan kesediaan untuk kembali bertugas dan mengabdi pada perguruan tinggi pengirim minimal dua kali masa tugas belajar (n) plus satu tahun atau dalam rumus (2n+1), terhitung setelah kelulusan, download surat pernyataan; l. Pernyataan kesediaan untuk pindah tugas pada lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama (bagi dosen atau PNS dari kementerian lain); m. Rencana Penelitian (proposal) Disertasi (maksimal 5 halaman), download format proposal.



DALAM NEGERI



Page 4 of 11



BANTUAN STUDI S3 DALAM NEGERI PROGRAM BANTUAN STUDI S3 (ON GOING) Program beasiswa ini diperuntukan bagi pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan PTKI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam yang sedang menempuh pendidikan S3 dengan biaya mandiri dan tidak sedang mendapatkan bantuan atau beasiswa serupa dari pihak lain atau penerima beasiswa yang telah di SK kan pada tahun anggaran sebelumnya. Program bantuan ini diberikan selama semester aktif sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa hingga akhir masa studi normal program S3 di Perguruan Tinggi Dalam Negeri (PT-DN) penyelenggara (3 tahun).



PERSYARATAN KHUSUS Pendaftar Bantuan Studi S3 Dalam negeri harus melampirkan: a. Surat Permohonan untuk mengikuti program 5000 Doktor yang ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Islam, cq. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, download template surat permohonan; b. Pengantar dari Rektor/Ketua Perguruan Tinggi/Pimpinan lembaga tempat bertugas, download template surat pengantar; c. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae), download template CV; d. Fotokopi SK pertama dan SK terakhir yang telah disahkan lembaga; e. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; f. Fotokopi ijazah dan transkip nilai pendidikan S1 dan S2 yang telah dilegalisir. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pendidikan terakhir minimal 3,00 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya; g. Fotokopi sertifikat pendidik dosen (bagi yang sudah lulus sertifikasi); h. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi dosen di PTKIN atau PTKIS i. Surat Rekomendasi Dirjen Pendidikan Islam (bagi dosen tetap Non-PNS dengan SK Rektor) j. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan dari Kementerian Agama atau lembaga lain yang ditandatangani di atas materai, download template surat; k. Pernyataan kesediaan untuk kembali bertugas dan mengabdi pada perguruan tinggi pengirim minimal dua kali masa tugas belajar (n) plus satu tahun atau dalam rumus (2n+1), terhitung setelah kelulusan, download surat pernyataan; l. Pernyataan kesediaan untuk pindah tugas pada lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama (bagi dosen atau PNS dari kementerian lain); m. Rencana Penelitian (proposal) Disertasi (maksimal 5 halaman), download format proposal; n. Surat keterangan perkembangan studi yang dikeluarkan oleh universitas tempat belajar; o. Surat tugas/ijin belajar dari Sekretariat Negara atau Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.



DALAM NEGERI



Page 5 of 11



KOMPONEN BANTUAN Komponen Bantuan Studi S3 Dalam negeri meliputi Biaya Pendidikan, Biaya Mahasiswa, serta Biaya Pengelolaan Program. Detail komponen bantuan adalah sebagai berikut: BIAYA PENDIDIKAN



BIAYA MAHASISWA



*Biaya pelaksanaan studi yang diterima oleh lembaga pendidikan sesuai dengan SK Rektor



*Biaya yang diterima mahasiswa Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2017



1. SPP (mulai semester 3 sampai dengan semester 6); 2. Biaya ujian-ujian; dan 3. Biaya lain sesuai dengan SK Rektor di tempat studi



1. 2. 3. 4.



Biaya pendaftaran; Biaya hidup/biaya operasional; Uang buku/referensi, dan Biaya riset (dialokasikan sebagai bantuan biaya riset sesuai kemampuan kuangan Kementerian Agama RI)



Ketentuan mengenai besaran biaya hidup, settlement, dan biaya buku diatur dalam SK Dirjen Pendis Biaya bantuan riset dan keikutsertaan sebagai pembicara pada international conference disesuaikan dengan proposal pengajuan dan ditetapkan berdasarkan hasil review.



DALAM NEGERI



Page 6 of 11



BANTUAN STUDI S3 DALAM NEGERI PROGRAM BANTUAN PENYELESAIAN STUDI S3 Program beasiswa ini diperuntukan bagi pendidik, tenaga kependidikan PTAI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam yang sedang menempuh pendidikan Magister/Doktor dengan biaya mandiri dan tidak sedang mendapatkan bantuan atau beasiswa serupa dari pihak lain. PERSYARATAN KHUSUS a. Surat permohonan beasiswa ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Tinggi Islam. b. Fotocopy SK pertama dan SK terakhir penempatan sebagai dosen yang telah disahkan lembaga; c. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai S2 yang telah dilegalisir dari pendidikan sebelumnya; d. Fotocopy SK Kepangkatan terakhir; e. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku; f. Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) bagi Dosen PNS; g. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku; h. Indeks prestasi kumulatif (IPK) pendidikan semester sebelumnya minimal 3,00 (skala 4,00); i. Surat rekomendasi dari Rektor/Ketua Perguruan Tinggi/Ketua Yayasan tempat bertugas yang menyatakan bahwa program studi yang akan diambil dibutuhkan untuk penguatan satuan program studi/jurusan pada perguruan tinggi tersebut;(Form usulan/rekomendasi terlampir). j. Surat rekomendasi dari Kopertais bagi Dosen PTKIS yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif sebagai Dosen di Perguruan Tinggi Tempat Tugas; k. Bagi PNS pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam harus mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Islam.; l. Fotocopy Sertifikat Pendidik Dosen (bagi yang telah lulus sertifikasi); m. Daftar Riwayat Hidup; n. Fotocopy NPWP; o. Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai; p. Surat Tugas/Ijin Belajar dari Sekretariat Negara atau Sekretariat Jenderal Kementerian Agama; q. Salinan kontrak beasiswa dari sponsor terdahulu (Jika ada); r. Surat Keterangan dari universitas tempat belajar dan dari pembimbing (promotor) disertasi; s. Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau Instansi Lain yang ditandatangani diatas materai; t. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter;



KOMPONEN BANTUAN Bantuan diberikan hanya satu (1) kali selama pendidikan sesuai dengan standar Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Peruntukan komponen bantuan meliputi Kebutuhan yang terkait dengan penyelesaian studi.



DALAM NEGERI



Page 7 of 11



BANTUAN STUDI S3 DALAM NEGERI PROGRAM BANTUAN STUDI CALON DOSEN PTKIS Program beasiswa S2 ini adalah program pemberian bantuan studi S2 bagi calon dosen swasta dalam upaya untuk meningkatkan kualifikasi, mutu, kompetensi, dan profesionalitas dosen swasta di lingkungan Kementerian Agama agar dapat menunjang peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan tinggi Islam. Beasiswa ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Islam pada perguruan tinggi yang ditetapkan sebagai mitra penyelenggara.Beasiswa diberikan kepada peserta selama mengikuti pendidikan jenjang S2 dalam jangka waktu dua (2) tahun atau empat (4) semester. PERSYARATAN KHUSUS a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.



Foto kopi Ijazah dan transkrip nilai S1; IPK minimal 3.00 (skala 4,00) atau IPK ekuivalen untuk skalanya; Curriculum Vitae (CV); Berpendidikan S-1 sesuai dengan program studi/konsentrasi yang ada; Bukan PNS atau satuan kerja pemerintah lainnya; Sehat jasmani dan rohani; Berusia maksimal 30 tahun pada tahun 2017; Diutamakan lulusan pesantren; Memiliki minat untuk menjadi tenaga pengajar/dosen pada perguruan tinggi Islam swasta. Memiliki pengalaman belajar/mengajar di salah satu satuan pendidikan tinggi Islam di bawah binaan Diktis; Membuat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi dalam 2 (dua) tahun di atas kertas bermaterai; Selama mengikuti program, peserta tidak dibenarkan mengikuti studi S2 lain atas biaya sendiri atau beasiswa dari instansi lain; Surat Pernyataan tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari Kementerian Agama atau instansi lain yang ditandatangani di atas materai; Selama mengikuti program, yang bersangkutan dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya; Memiliki ikatan perjanjian kerja dengan salah satu PTKIS tempat akan mengabdi setelah lulus dari program ini;



DALAM NEGERI



Page 8 of 11



KOMPONEN BANTUAN Komponen Bantuan Studi S3 Dalam negeri meliputi Biaya Pendidikan, Biaya Mahasiswa, serta Biaya Pengelolaan Program. Detail komponen bantuan adalah sebagai berikut: BIAYA PENDIDIKAN



BIAYA MAHASISWA



*Biaya pelaksanaan studi yang diterima oleh lembaga pendidikan sesuai dengan SK Rektor



*Biaya yang diterima mahasiswa Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM) 2017



1. SPP (mulai semester 3 sampai dengan semester 6); 2. Biaya ujian-ujian; dan 3. Biaya lain sesuai dengan SK Rektor di tempat studi



1. 2. 3. 4.



Biaya pendaftaran, Biaya hidup/biaya operasional, Uang buku/referensi, dan Biaya riset (dialokasikan sebagai bantuan biaya riset sesuai kemampuan kuangan Kementerian Agama RI)



Ketentuan mengenai besaran biaya hidup, settlement, dan biaya buku diatur dalam SK Dirjen Pendis Biaya bantuan riset dan keikutsertaan sebagai pembicara pada international conference disesuaikan dengan proposal pengajuan dan ditetapkan berdasarkan hasil review.



DALAM NEGERI



Page 9 of 11



PROSES PENGAJUAN



1. Pemohon memahami panduan Program 5000 Doktor Dalam Negeri yang ditayangkan melalui website http://mora-scholarship.info dan dikirimkan melalui surat kepada Pimpinan PTKI dan Kopertais di seluruh Indonesia; 2. Pemohon mempersiapkan berkas kelengkapan persyaratan untuk jenis program yang akan dilamar; 3. Pemohon mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program ke Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Ditjen Pendidikan Islam secara on-line melalui website http://mora-scholarship.info sesuai jenis program yang diminati. Ketentuan dan prosedur pendaftaran mengikuti petunjuk teknis yang telah disediakan pada laman tersebut. 4. Khusus pemohon Beasiswa Studi S3 Dalam Negeri, pemohon wajib mendaftar ke PT-DN tujuan dengan memenuhi persyaratan pendaftaran masing-masing PT-DN tujuan. 5. Berkas permohonan Progam 5000 Doktor Dalam Negeri terdiri dari: a. Formulir pendaftaran on-line yang telah diisi; b. Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai jenis program yang diikuti. 6. Berkas permohonan Program 5000 Doktor Dalam Negeri mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan. 7. Mengikuti dan memenuhi seluruh persyaratan proses seleksi yang diselenggarakan oleh PT-DN yang dituju; 8. Tim seleksi tidak menerima berkas permohonan susulan atau berkas permohonan tambahan setelah berkas pertama diterima.



DALAM NEGERI



Page 10 of 11



PROSES SELEKSI



Seleksi administratif dan substantif terkait dengan persyaratan yang ditentukan, dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Seleksi dan penilaian terhadap peserta didasarkan pada kriteria sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan Latar belakang pendidikan sebelumnya, SK edukatif, Matakuliah yang diampu, dan Program studi yang ditempuh; Kesesuaian program dengan kebutuhan pengembangan lembaga; Prestasi Akademik; Hasil Seleksi Perguruan Tinggi Penyelenggara; Lebih diutamakan bagi pendidik (dosen) dan tenaga kependidikan yang belum pernah menerima bantuan serupa dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.



DALAM NEGERI



Page 11 of 11