11 0 179 KB
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU NOMOR :
445 /
/SK/ 422.107.01/2020 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS BATU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPT PUSKESMAS BATU, Menimbang
: a.
b.
c.
d.
e.
Mengingat
bahwa tugas Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah membantu Kepala Puskesmas untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan medis Puskesmas melalui pencegahan dan pengendalian infeksi; bahwa dalam rangka melaksanakan tugasnya, Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi berkoordinasi dengan Tim Manajemen Mutu guna mengendalikan infeksi nosokomial di Puskesmas; bahwa dalam rangka pemenuhan Akreditasi Puskesmas, dimana Puskesmas diharapkan dapat memenuhi kegiatan standar pelayanan pengendalian infeksi di Puskesmas; bahwa Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Puskesmas Batu agar dapat berperan dalam upaya– upaya preventif, promotif, dan sebagainya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Batu
: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2014, tentang Puskesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015, tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
3. 4. 5.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 270/MENKES/2007 tentang Pedoman Manajerial PPI di RS dan Fasyankes Lainnya;
6.
Memperhatikan :
Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382/Menkes/2007 tentang Pedoman PPI di RS dan Fasyankes Lainnya; Buku Pedoman Stándar Puskesmas, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, 2013. MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA TENTANG
Menetapkan
:
Kesatu
:
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS BATU ;
Kedua
:
Struktur organisasi dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini.
Ketiga
:
Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas Batu bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Batu
Keempat
:
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di LAMPIRAN 1
:
UPT
PUSKESMAS
BATU
: Batu
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS BATU Pada tanggal : Januari 2020 TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS BATU
KEPALA UPT PUSKESMAS BATU
A.
NOMOR
:
TANGGAL
:
SUSUNAN
445 /
/SK/422.107.01/2020 JANUARI 2020 dr. KARTINI KRISTALINA NIP.19810416 200903 2 006
KEPENGURUSAN TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Ketua
: dr. Artikasari Suhartono
Sekretaris / IPCN
: Diana Rahmanti Aji, Amd.Kep
Anggota
: 1. Laura Esterita, S.Kep, Ners. 2. Setiyono, Amd.Kep 3. Dina Ambarwati 4. Fitrianis Rahayu
B.
STRUKTUR ORGANISASI KEPALA PUSKESMAS
dr. Artikasari Suhartono
Diana Rahmanti Aji, Amd.Kep
1. 2. 3. 4.
C.
ANGGOTA : Laura Esterita, S.Kep, Ners. Setiyono, Amd.Kep Dina Ambarwati Fitrianis Rahayu
URAIAN TUGAS 1)
KEPALA PUSKESMAS a)
Membentuk
Tim
Pencegahan
dan
Pengendalian
Infeksi
Puskesmas dengan Surat Keputusan b)
Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi
c)
Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan
d)
Mengesahkan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi
e)
Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi
berdasarkan
saran
dari
Tim
Pencegahan
dan
Pengendalian Infeksi Puskesmas f)
Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan di Puskesmas berdasarkan saran dari Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas
g)
Mengesahkan
standar
operasional
prosedur
(SOP)
untuk
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas. 2)
KETUA TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Kriteria
: Seorang
dokter
yang
mempunyai
pengetahuan
dan
berminat pada penyakit infeksi dan epidemiologi a)
Tanggung jawab : Secara
administratif
dan
fungsional
seluruhnya terhadap pelaksanaan
bertanggungjawab
program Pencegahan dan
Pengendalian Infeksi. b)
Tugas pokok : Mengkoordinasi
semua
pelaksanaan
kegiatan
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Puskesmas c)
Uraian tugas:
program
1.
Menyusun,
merencanakan
dan
mengevaluasi
program
kerja PPI 2.
Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakan PPI
3.
Memimpin, mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan PPI
4.
Bekerjasama dengan tim PPI dalam melakukan investigasi masalah atau KLB HAIs (Healthcare Assosiated Infection)
5.
Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi
6.
Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI
7.
Mengusulkan pengadaan alat dan bahan kesehatan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan.
8.
Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan
untuk
meningkatkan
kemampuan
SDM
puskesmas dalam PPI 9.
Bertanggung jawab terhadap koordinasi dengan bagian unit kerja terkait
10. Berkoordinasi dengan unit terkait PPI 11. Memimpin pertemuan rutin setiap bulan dengan anggota PPI untuk membahas dan menginformasikan hal – hal penting yang berkaitan dengan PPI 12. Meningkatkan
pengetahuan
anggota,
membuat
dan
memperbaiki cara kerja dan pedoman kerja yang aman dan efektif 13. Memberikan
masukan
yang
menyangkut
konstruksi
bangunan dan renovasi ruangan sesuai prinsip PPI 3)
SEKRETARIS TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI MERANGKAP IPCN (Infection Prevention Control Nurse) Kriteria 1.
:
Mempunyai pengetahuan, ketrampilan khusus dan epidemiologi penyakit infeksi, bakteriologi dan sanitasi
2.
Perawat
dengan
pendidikan
minimal
DIII
dan
memiliki
sertifikasi PPI 3.
Memiliki komitmen dibidang pencegahan dan pengendalian infeksi
4.
Memiliki kemampuan leadership, inovatif dan confident
5.
Memiliki pengalaman sebagai kepala ruang atau setara a)
Tanggung Jawab :
Secara administratif dan fungsional bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI b) Tugas Pokok : Ikut berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan Program PPI c)
Uraian Tugas : 1.
Mengatur rapat dan jadwal rapat PPI
2.
Menyiapkan
ruang
rapat
dan
perlengkapannya
yang
diperlukan 3.
Menyusun kesimpulan sidang dan notulen rapat.
4.
Mengunjungi
ruangan
setiap
hari
untuk
memonitor
kejadian infeksi yang terjadi di lingkungan Puskesmas. 5.
Memonitor dan melaksanaan
surveillance PPI, penerapan
SOP, kepatuhan petugas dalam menjalankan kewaspadaan isolasi 6.
Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada ketua PPI
7.
Bersama tim PPI memberikan pelatihan tentang PPI kepada petugas di Puskesmas
8.
Melakukan investigasi apabila terjadi KLB infeksi dan bersama ketua PPI memperbaiki kesalahan yang ada
9.
Memonitor kesehatan petugas kesehatan untuk mencegah penularan infeksi dari petugas kesehatan ke pasien atau sebaliknya
10. Bersama ketua PPI menganjurkan prosedur isolasi dan memberi konsultasi
tentang PPI yang diperlukan pada
kasus yang terjadi di puskesmas. 11. Audit
pencegahan
dan
pengendalian
infeksi
terhadap
penatalaksanaan limbah, laundry, gizi dll. 12. Memonitor kesehatan lingkungan puskesmas 13. Memonitor terhadap pengendalian pemakaian antibiotika yang rasional 14. Memberikan saran desain ruangan puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI 15. Memberikan motivasi dan teguran tentang pelaksanaan kepatuhan PPI 16. Melakukan edukasi kepada pasien, keluarga pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI 17. Memprakarsai
penyuluhan
pengunjung dan keluarga sedang
berkembang
insiden tinggi.
di
bagi tentang
petugas topik
masyarakat,
kesehatan, infeksi
infeksi
yang
dengan
18. Sebagai koordinator antar
Ditetapkan di
: Batu
Pada tanggal
:
Januari 2020
unit
dalam
KEPALA UPT PUSKESMAS BATU
mendeteksi, mencegah dan dr. KARTINI KRISTALINA NIP.19810416 200903 2 006 mengendalikan infeksi di Puskesmas 19. Membuat laporan
surveilans bulanan dan tahunan dan
melaporkan kepada tim PPI 4)
ANGGOTA a) Tanggung Jawab Secara administratif
dan fungsional bertanggung jawab kepada
Ketua Tim PPI Puskesmas dalam pelaksanaan program kerja PPIRS di setiap unitnya masing-masing b) Tugas Pokok : Membantu pelaksanaan semua kegiatan di Program PPIRS di Unit masing- masing c) Uraian Tugas : 1.
Melaksanakan semua kegiatan di program PPIRS di Unit masing-masing
2.
Memonitoring pelaksanaan PPI, penerapan SPO terkait PPI di Unit masing-masing
3.
Mengaudit pelaksanaan PPI di Unit masing-masing
4.
Membuat laporan evaluasi kegiatan program PPI di Unitnya
5.
Memberikan penyuluhan pendidikan kepada staff tentang upaya-upaya PPI di unitnya.