5.1.3.1 Kerangka Acuan Program Kegiatan Ukm [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS JIPUT Jl. Raya Mandalawangi – Jiput No. 01 Telp ( 0253 ) 501588 Jiput 42263 e-mail : [email protected]



KERANGKA ACUAN PROGRAM KEGIATAN UKM UPT PUSKESMAS JIPUT TAHUN 2018 A. Pendahuluan Upaya kesehatan merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitative), yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan (siregar, 2003). B. Latar Belakang Pelayanan kesehatan merupakan salah satu unsur penting dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat yang optimal. Kegiatan UKM merupakan salah satu bentuk pelayanan kesehatan dengan cara pelayanan langsung di masyarakat untuk meningkatkan upaya promotif dan preventif. C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan umum Mengembangkan program UKM dengan menggalang kerjasama petugas agar lebih tanggap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan tata nilai Puskesmas yaitu Agresif (bersifat maju dan meneyerang dalam suatu kegiatan UKM yang ada di Puskesmas). 2. Tujuan khusus 2.1 Mengadakan inventarisasi untuk kegiatan UKM di bidang kesehatan. 2.2 Mengadakan pembagian tugas bagi setiap tenaga Puskesmas sesuai dengan kegiatannya. 2.3 Menyusun tim pelayanan terpadu dan menyusun rencana kerja bulan berikutnya D. Metode Pelaksanaan Kegiatan Wawancara, paparan, penyuluhan, tanya jawab dan melihat secara langsung mengenai kondisi masyarakat. C. Sasaran Lintas program, lintas sektor dan masyarakat. D. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Januari 2018



E. Evaluasi Pelaksanaaan Kegiatan Evaluasi kegiatan UKM dilaksanakan setahun sekali. F. Pencatatan Dan Pelaporan Kegiatan UKM dicatat dan dilaporkan dalam bentuk laporan kegiatan.



Jiput,



Juli 2018



Penanggungjawab UKM,



Didin Hasanudin, Amd. Kep NIP. 196812081990031004