KERANGKA ACUAN KEGIATAN Supervisi Ukm Program [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SUPERVISI KEGIATAN UKM ESENSIAL POSYANDU REMAJA TAHUN 2022



I.   PENDAHULUAN



Puskesmas



adalah



menyelenggarakan



upaya



fasilitas kesehatan



pelayanan masyarakat



kesehatan dan



upaya



yang



kesehatan



perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, serta kuratif dan pemulihan kesehatan guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.  Tentunya dalam menunjang penyelenggaraan upaya kesehatan perlu dukungan manajemen puskesmas sebagai pengontrol dan membimbing penyelenggaraan



sebagaimana



fungsi



manajemen



yaitu



melaksanakan



Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi mutu kinerja. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Puskesmas tersebut, Puskesmas harus melaksanakan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien. Siklus manajemen Puskesmas yang berkualitas merupakan rangkaian kegiatan rutin berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan secara bermutu, yang harus selalu dipantau secara berkala dan teratur, diawasi dan dikendalikan sepanjang waktu, agar kinerjanya dapat diperbaiki dan ditingkatkan dalam satu siklus “Plan-Do-Check-Action (P-D-CA)”.  Dalam penyelenggaraannya, Puskesmas Soriutu menselaraskan tujuan dan fungsi puskesmas yang dituang dalam visi dan misi puskesmas. Visi



Misi



: Terwujudnya pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat di wilayah kerja UPTD.Puskesmas Mengwi lll



: Misi organisasi UPTD. Puskesmas mengwi lll adalah sebagai berikut :



1. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau oleh masyarakat 2. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungan serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat 3. Mengutamakan kegiatan promotif dan preventif, serta mengembangkan upaya pelayanan kuratif dan rehabilitatif 4. Memelihara dan meningkatkan kualitas sumber daya kesehatan 5. Meningkatkan kerjasama lintas program dan lintas sektor demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat



II.



  LATAR BELAKANG



Sebagaimana tercantum dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas



bahwa Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol (Planning, Organizing, Actuating, Controling) untuk mencapai sasaran/tujuan secara efektif dan efesien. Efektif berarti



bahwa



tujuan



yang



diharapkan



dapat



dicapai



melalui



proses



penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik dan benar serta bermutu, berdasarkan atas hasil analisis situasi yang didukung dengan data dan informasi yang akurat (evidence based). Sedangkan efisien berarti bagaimana Puskesmas



memanfaatkan



sumber



daya



yang



tersedia



untuk



dapat



melaksanaan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan target kinerja yang telah ditetapkan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, disebutkan bahwa Puskesmas mempunyai tugas



melaksanakan



kebijakan



kesehatan



untuk



mencapai



tujuan



pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya dan berfungsi menyelenggarakan UKM dan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya. 1.   Dasar Hukum a.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 75 Tahun



2014 tentang



Pusat kesehatan Masyarakat b.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun



2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas c.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun



2015 tentang Akreditasi Puskesmas 2.   Gambaran Umum



Supervisi adalah suatu proses pengarahan, bantuan dan pelatihan  yang mendorong peningkatan kinerja dalam pelayanan bermutu, yang dilakukan



dalam



sebuah



siklus



yang



berkesinambungan



serta



implementasinya menggunakan daftar tilik sebagai penilaian terhadap ukuran standar pelayanan Program UKM yang bersifat terarah, sistematis, efektif, fasilitatif, dan berbasis data. 3.   Indikator Kegiatan



Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah peningkatan pengetahuan dan adanya perubahan ke arah peningkatan mutu layanan kepada pelaksana pelayanan kesehatan di Poskesdes dan pustu setelah diberikan informasi serta bimibingan teknis penyelanggaraan kesehatan di desa. III.  TUJUAN



 Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah: 1.  Perbaikan kinerja dan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan menilai kepatuhan



terhadap standar.



2.  Meningkatkan



kinerja



dan



kemandirian tenaga



kesehatan



di



puskesmas



3. Meningkatkan mutu secara keseluruhan IV.  KEGIATAN



Kegiatan ini berupa kunjungan supervisi mengkaji dan memberikan bimibingan. V.



  CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Pelaksanaan supervisi ini dilaksanakan dengan mengunjungi kegiatan program untuk ditilik kepatuhan petugas baik dalam menyiapkan dokumen berupa SOP pelayanan mamupun kepatuhan dan mempedomani SOP yang ada, dan jika dalam kegiatan supervise ditemui hal  yang sesuai tidak sesuai dengan prosedur maka akan diberikan bimbingan



VI.  SASARAN



1. Program KIA/KB 2. Program Remaja 3.   VII.



 



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



Pelaksanaan Supervisi dimaksud akan dilaksanakan sesuai tabel di bawah ini: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Hari/Tanggal



Tempat



Tim Pelaksana



Ket



VIII.



  EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilakukan tiap 3



bulan sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasilhasil yang dicapai pada bulan tersebut IX.  PENCATATAN DAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN



Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Kepala Puskesmas UPTD Mengwi lll dan jika diperlukan



akan



diteruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten setiap tanggal 5 bulan berikutnya, evaluasi kegiatan dilakukan setiap 3 bulan sekali sesuai dengan  jadwal monitoring dan evaluasi Puskesmas UPTD Mengwi lll