6 0 76 KB
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR 52/KEP/BSN/6/2009 TENTANG PENETAPAN 13 (TIGA BELAS) STANDAR NASIONAL INDONESIA
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Menimbang
:
a. bahwa untuk menjaga kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI)
terhadap
kebutuhan
pasar,
perkembangan
ilmu
pengetahuan dan teknologi, dalam rangka memelihara dan menilai kelayakan dan kekiniannya, perlu dilakukan kaji ulang; b. bahwa berdasarkan hasil kaji ulang, perlu dilakukan revisi SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Penetapan 13 (tiga belas) Standar Nasional Indonesia; Mengingat
:
1. Peraturan
Pemerintah
Nomor
102
Tahun
2000
tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020); 2. Keputusan
Presiden
Nomor
13/M
Tahun
2008
tentang
Pengangkatan Kepala Badan Standardisasi Nasional; Memperhatikan :
Surat Kepala Pusat Standardisasi, Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri,
Departemen
Perindustrian
Nomor
90/BPPI.3/III/2008 tanggal 4 Maret 2008, Perihal Pengiriman Dokumen;
MEMUTUSKAN: …
-2MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL TENTANG PENETAPAN 13 (TIGA BELAS) STANDAR NASIONAL INDONESIA.
PERTAMA
:
Menetapkan 13 (tiga belas) Standar Nasional Indonesia pada lajur 2 sebagai revisi dari Standar Nasional Indonesia pada lajur 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
:
Standar Nasional Indonesia yang direvisi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini.
KETIGA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2009 KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd BAMBANG SETIADI
LAMPIRAN. …
-3LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL NOMOR
: 52/KEP/BSN/6/2009
TANGGAL : 8 Juni 2009
DAFTAR 13 (TIGA BELAS) STANDAR NASIONAL INDONESIA HASIL REVISI YANG DITETAPKAN MENJADI STANDAR NASIONAL INDONESIA
Nomor urut
Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan
(1) 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
(2)
Standar Nasional Indonesia yang direvisi (3)
SNI 0436:2009
SNI 14-0436-1989
Kertas - Cara uji ketahanan sobek – Metode Elmendorf
Cara uji ketahanan sobek kertas
SNI 0441:2009
SNI 14-0441-1989
Kertas, karton dan pulp – Cara analisa jenis serat
Cara analisa serat pulp, kertas dan karton
SNI 0442:2009
SNI 14-0442-1989
Kertas, karton dan pulp – Cara uji kadar abu pada 525 °C
Cara uji kadar abu kertas
SNI 0444:2009
SNI 14-0444-1989
Pulp – Cara uji kadar selulosa alfa, beta dan gamma
Cara uji kadar selulosa dan gamma dalam pulp
SNI 0491:2009
SNI 14-0491-1989
Kertas dan karton – Cara uji ketahanan lipat – Metode MIT
Cara uji ketahanan lipat lembaran pulp dan kertas (Metode MIT)
SNI 0697:2009
SNI 14-0697-1998
Pulp – Cara uji noda
Cara uji noda pada pulp, kertas dan karton
SNI 0935.1:2009
SNI 14-0935-1989
Kertas dan karton – Cara uji kekakuan – Bagian 1: Metode Taber
Cara uji kekakuan kertas dan karton (Metode Taber)
SNI 1030:2009
SNI 14-1030-1989
Pulp – Cara pengambilan contoh
Cara pengambilan contoh pulp
-4Nomor urut 9.
10.
11.
12.
13.
Standar Nasional Indonesia yang ditetapkan
Standar Nasional Indonesia yang direvisi
SNI 1306:2009
SNI 14-1306-1989
Kertas dan karton – Cara uji ketahanan tarik setelah direndam air
Cara uji ketahanan tarik basah awal pulp dan kertas
SNI 1764:2009
SNI 14-1764-1990
Kertas dan karton – Cara pengambilan contoh
Cara pengambilan contoh kertas dan karton
SNI 3755:2009
SNI 14-3755-1995
Kertas sigaret
Kertas sigaret
SNI 6021:2009
SNI 14-6021-1999
Kertas glasin
Spesifikasi kertas glasin
SNI 6107:2009
SNI 14-6107-1999
Pulp kraft putih kayudaun (LBKP)
Pulp kraft putih kayudaun (LBKP)
KEPALA BADAN STANDARDISASI NASIONAL,
ttd BAMBANG SETIADI