8 0 844 KB
PEDOMAN INTERNAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKESMAS KECAMATAN LABANGKA
Disusun Oleh : TIM PENYUSUN PEDOMAN INTERNAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SUMBAWA UPT PUSKESMAS KECAMATAN LABANGKA SUMBAWA 2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan bimbingan dan petunjuk kepada kita semua sehingga kami berhasil menyusun buku Pedoman Internal Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPT Puskesmas Kec. Labangka. Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama harus dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi puskesmas untuk meningkatkan pelayanan di bagian pencegahan dan pengendalian infeksi. Selain digunakan oleh seluruh petugas puskesmas, pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi ini juga digunakan dan penting bagi pasien, keluarga pasien serta orang yang berkunjung di lingkungan Puskesmas. Kami menyadari bahwa buku ini masih jauh dari sempurna.Untuk itu kami sangat berharap atas saran untuk perbaikan selanjutnya.Semoga buku ini bermanfaat bagi kita semua dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPT Puskesmas Kec. Labangka.
Labangka, Januari 2021
Tim Penyusun
1
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………………………
1
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………
2
BAB I. PENDAHULUAN ………………………………………………………………….
3
A. Latar belakang ……………………………………………………………………… 3 B. Tujuan ………………………………………………………………………………
4
C. Ruang lingkup ………………………………………………………………………
4
D. Dasar hukum………. ……………………………………………………………….
4
BAB II. STANDAR KETENAGAAN A. Sumber Daya Manusia dan Distribusi Ketenagaan……………………………
6
B. Tugas dan tanggung jawab……………………………………………………
7
C. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan ………………………………………
8
BAB III. PRINSIP DASAR PPI …………………………………………………………
11
A. Hand Hygiene / Kebersihan Tangan ………………………………………….
11
B. Alat Pelindung Diri (APD).………………………………………………………
14
C. Dekontaminasi Peralatan Perawatan Pasien……………………………… D. Pengendalian Lingkungan………………………………………………………
18 20
E. Pengolahan Limbah ……………………..……………………………………… 25 F. Pengelolaan Linen ………………………………………….…………………… 30 G. Perlindungan Kesehatan Petugas……………………………………………… 31 H. Penempatan Pasien ……………………………………………………………
32
I. Hygiene Respiratory / Etika Batuk ……………………………………………
32
J. Praktek Penyuntikan Yang Aman ……………………………………………
33
BAB IV TATALAKSANA PPI …………………………………………………………
34
BAB V PANDUAN PPI BAGI PASIEN/PENGUNJUNG ……………………………… 42 BAB VI PENUTUP……………………………………………………………………….. 48
2
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu Puskesmas dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan dan pengunjung di pelayanan kesehatan dihadapkan pada resiko terjadinya infeksi nosokomial yaitu infeksi yang diperoleh di pelayanan kesehatan, baik karena perawatan atau berkunjung ke rumah sakit.Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan salah satu masalah kesehatan diberbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Secara prinsip, kejadian HAIs sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program PPI. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi merupakan upaya untuk memastikan perlindungan kepada setiap orang terhadap kemungkinan tertular infeksi dari sumber masyarakat umum dan disaat menerima pelayanan kesehatan pada berbagai fasilitas kesehatan. Dengan
berkembangnya
ilmu
pengetahuan,
khususnya
di
bidang
pelayanan kesehatan, perawatan pasien tidak hanya dilayani di rumah sakit saja tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, bahkan di rumah (home care). Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan sangat penting bila terlebih dahulu petugas dan pengambil kebijakan memahami konsep dasar penyakit infeksi. Oleh karena itu perlu disusun pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan agar terwujud pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan serta dapat melindungi masyarakat dan mewujudkan patient safety yang pada akhirnya juga akan berdampak pada efisiensi pada manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan.
3
B. TUJUAN Tujuan Umum Meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan. Tujuan Khusus 1. Menjadi penuntun bagi tenaga kesehatan hingga mampu memberikan pelayanan kesehatan dimana resiko terjadinya infeksi dapat ditekan. 2. Menjadi acuan bagi para penentu kebijakan dalam perencanaan logistik di Puskesmas. 3. Menjadi acuan dikalangan non medis yang mempunyai resiko terpajan infeksi dalam pekerjaannya. 4. Menjadi bahan acuan petugas kesehatan dalam memberikan penyuluhan kepada pasien/ keluarga pasien tentang tindakan pencegahan infeksi. C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup program PPI meliputi kewaspadaan isolasi, penerapan PPI terkait pelayanan kesehatan (Health Care Associated Infections/HAIs) berupa langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya HAIs, surveilans HAIs, pendidikan dan pelatihan serta penggunaan anti mikroba yang bijak. Disamping itu, dilakukan monitoring dan audit secara berkala. Pedoman ini digunakan untuk panduan bagi petugas kesehatan di Puskesmas dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi pada pelayanan terhadap pasien yang menderita penyakit menular baik kontak langsung, droplet dan udara. D. DASAR HUKUM 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 270 /Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Manajerial Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/SK/III/2007 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 4
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan 8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1438/Menkes/Per/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi 12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5
BAB II STANDAR KETENAGAAN
1. Sumber Daya Manusia dan Distribusi Ketenagaan Dalam melaksanakan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di UPT Puskesmas Kec. Labangka di bentuk Tim PPI yang terdiri dari Ketua Tim PPI, IPCN dan Anggota Tim PPI disesuaikan dengan kualifikasi dan beban kerja yang ada. Untuk distribusi ketenagaan Tim PPI disebutkan sesuai dengan tugas masingmasing. PUB Puskesmas
Ketua Tim PPI
Anggota Lainnya
IPCN
TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI UPT PUSKEMAS KEC. LABANGKA
NO.
KEDUDUKAN
NAMA
DALAM TIM
1
Ketua
Rohani, Amd. Kep
2.
IPCN
Zirwan Sorenggana, Amd. Kep
3.
Anggota
a. Ruang perawatan, Ruang Tindakan dan Gawat Darurat, ( Adelsi Febri Lestami,S.Tr.Kep dan Widya Salina ,S.Kep.Ners) b. Ruang Kesehatan Gigi (Firda, Amd. KG) c. Rawat Jalan ( Sandra Yunifestia, Amd.Keb) d. Ruang Laboratorium (Yaya Tri Al- Hikmah, A.Md. AK) e. Pengelola makanan (Dadang Irawan, Amd.Gz) f. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) (Edi Gunawan,SKM) g. Ruang persalinan dan pasca persalinan (Novita Sari Panida, A.Md.Keb dan Lolita Aryanti, 6
Amd.Keb) h. Kesehatan Lingkungan ( Ningsih Amalni, SKM)
2. Tugas dan Tanggung Jawab a. Pimpinan fasilitas layanan kesehatan (Pemimpin UPT Puskesmas Kec. Labangka) Tugas : 1. Membentuk Komite / Tim PPI dengan Surat Keputusan. 2. Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi. 3. Bertanggung jawab terhadap tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. 4. Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi. 5. Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Komite / Tim PPI. 6. Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan dirumah sakit berdasarkan saran dari Komite / Tim PPI. 7. Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari Komite / Tim PPI. 8. Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untukPPI. 9. Memfasilitasi
pemeriksaan
kesehatan
petugas
di
Fasilitas
Pelayanan Kesehatan, terutama bagi petugas yang berisiko tertular infeksi minimal 1 tahun sekali, dianjurkan 6 (enam) bulan sekali b. Ketua Tim PPI Tugas: 1. Bertanggungjawab atas -
Terselenggaranya dan evaluasi program PPI.
-
Penyusunan rencana strategis program PPI.
-
Penyusunan pedoman manajerial dan pedoman PPI.
-
Tersedianya SPO PPI.
-
Penyusunan dan penetapan serta mengevaluasi kebijakan PPI.
-
Memberikan kajian KLB infeksi di puskesmas.
-
Terselenggaranya pelatihan dan pendidikan PPI.
-
Terselenggaranya pengkajian pencegahan dan pengendalian risiko infeksi. 7
-
Terselenggaranya pengadaan alat dan bahan terkait dengan PPI.
-
Terselenggaranya pertemuan berkala.
2. Melaporkan kegiatan Komite PPI kepada Pemimpin UPT Puskesmas Kec. Labangka. c. IPCN Tugas dan Tanggung Jawab IPCN : 1. Melakukan kunjungan kepada pasien yang berisiko di ruangan secara berkala untuk mengidentifikasi kejadian infeksi pada pasien di baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 2. Memonitor pelaksanaaan program PPI, kepatuhan penerapan SPO dan memberikan saran perbaikan bila diperlukan. 3. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada Tim 4. Turut serta melakukan kegiatan mendeteksi dan investigasi KLB. 5. Memantau petugas kesehatan yang terpajan bahan infeksius / tertusuk bahan tajam bekas pakai untuk mencegah penularan infeksi. 6. Melakukan diseminasi prosedur kewaspadaan isolasi dan memberikan konsultasi
tentang
PPI
yang
diperlukan
pada
kasus
tertentu
fasyankes
dengan
yangterjadi di fasyankes. 7. Melakukan
audit
PPI
di
seluruh
wilayah
menggunakan daftar tilik. 8. Memonitor pelaksanaan pedoman penggunaan antibiotika bersama Komite/Tim PPRA. 9. Mendesain,melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan surveilans infeksi yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan bersama Komite / Tim PPI 10. Memberikan motivasi kepatuhan pelaksanaan program PPI. 11. Memberikan saran desain puskesmas agar sesuai dengan prinsip PPI. 12. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung puskesmas tentang PPI. 13. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pasien, keluarga dan pengunjung tentang topik infeksi yang sedang berkembang (Newemerging dan re-emerging) atau infeksi dengan insiden tinggi. 14. Sebagai
coordinator
antar
departemen/unit
dalam
mendeteksi,
mencegah dan mengendalikan infeksi di puskesmas. 15. Memonitoring dan evaluasi peralatan medis single use yang di re – use. d. Anggota PPI lainnya 8
Tugas: 1. Bertanggung jawab kepada ketua Tim PPI dan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya dalam penerapan PPI 2. Memberikan masukan pada pedoman serta SOP maupun kebijakan terkait PPI. 3. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan PPI di UPT Puskesmas Kec. Labangka di fokuskan pada kegiatan No
Kegiatan
1
Kebersihan tangan
Uraian - Bekerja sama dengan bagian penunjang dalam pengadaan botol dan braket untuk tempat handrub, sabun cair handwash, dan tissue. - Bekerjasama dengan bagian promkes dalam pengadaan poster, leaflet dan stiker Kebersihan Tangan. - Bekerja sama dengan bagian farmasi untuk pengadaan
handrub
dengan
formula
yang
direkomendasikan oleh WHO. - Tim
PPI
melakukan
kampanye
Kebersihan
Tangan untuk semua petugas Puskesmas. 2
Alat pelindung diri
- Bekerja sama dengan bagian farmasi dalam pengadaan APD - Tim
PPI
mengadakan
pelatihan
cara
penggunaan APD untuk semua perawat sampai tenaga cleaning service. 3
Dekontaminasi
-
Tim
PPI
mengadakan
sosialisasi
cara
peralatan perawatan
dekontaminasi
pasien
berhubungan dengan cara-cara desinfeksi dan
dan
segala
sesuatu
yang
sterilisasi untuk semua alat non kritikal, semi kritikal dan kritikal kepada Tim PPI. 4
Pengendalian lingkungan
- Tim
PPI
bekerja
puskesmas
dalam
sama
dengan
pengendalian
petugas
lingkungan
untuk menjaga kualitas air, udara, permukaan lingkungan, tata letak furniture ruangan
dan
kualitas makanan. - Bekerja
sama
Lingkungan
dengan
bagian
kesehatan
dalam pengadaan Spill kit untuk
semua area pelayanan perawatan pasien 5
Pengelolaan limbah
- Bekerja 9
sama
dengan
bagian
kesehatan
lingkungan untuk pengadaan tempat sampah medis dan umum di seluruh area Puskesmas - Bekerja
sama
lingkungan
dengan
untuk
bagian
pengadaan
kesehatan
safetybox
di
seluruh area pelayanan perawatan pasien di Puskesmas. 6
Penatalaksanaan
Bekerja
sama
dengan
bagian
laundry
dalam
linen
pengelolaan linen yakni pemisahan linen infeksius dan non infeksius
7 8
Perlindungan
Bekerja sama dengan tim K3 dalam penanganan
kesehatan petugas
kasus pasca pajanan
Penempatan pasien
Bekerja sama dengan petugas puskesmas yang bertugas di Ruang Perawatan dan Ruang Tindakan dan Gawat Darurat dalam penempatan pasien-pasien yang membutuhkan perawatan ruangan isolasi.
9
Hygiene respirasi
Bekerja
sama
dengan
bagian
promkes
dalam
pemenuhan poster Etika batuk. 10
Praktek penyuntikan Tim PPI bersama bagian keperawatan melakukan yang aman
sosialisasi cara penyuntikan yang aman dengan one hand dan no recapping kepada seluruh tenaga keperawatan
dan
tenaga
non
perawat
dalam
melakukan tindakan penyuntikan. 11
Surveilans seluruh Tim PPI
oleh Tim PPI melakukan pengumpulan data, analisis data, interpretasi data dan diseminasi informasi hasil interpretasi data bagi mereka yang membutuhkan.
10
BAB III PRINSIP DASAR PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI Dl UPT PUSKESMAS KECAMATAN LABANGKA
Pencegahan dan Pengendalian infeksi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan medis dan asuhan keperawatan di puskesmas yang berfokus pada keselamatan pasien, petugas dan lingkungan puskesmas. Kinerja PPI dicapai melalui keterlibatan aktif semua petugas puskesmas, mulai dari jajaran manajemen, dokter, perawat, paramedis, serta petugas kebersihan. Kegiatan PPI harus dilakukan secara tepat di semua bagian/area di Puskesmas, mencakup seluruh masyarakat puskesmas dengan menggunakan prosedur dan petunjuk
pelaksanaan
mendasarkan
pada
yang
upaya
ditetapkan memutus
oleh
rantai
puskesmas. penularan
Upaya
infeksi
pokok
berfokus
PPI pada
Kewaspadaan Standar (Standart Precautions), serta Kewaspadaan Isolasi berdasarkan transmisi penyakit. Pada tahun 2007, CDC dan HICPAC merekomendasikan 11 (sebelas) komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar, yaitu: 1. Kebersihan tangan 2. Alat Pelindung Diri (APD), 3. Dekontaminasi peralatan perawatan pasien 4. Kesehatan lingkungan 5. Pengelolaan limbah 6. Penatalaksanaan linen 7. Perlindungan kesehatan petugas 8. Penempatan pasien 9. Hygiene respirasi/etika batuk dan bersin 10. Praktik menyuntik yang aman 11. Praktik lumbal pungsi yang aman Berdasarkan kondisi dan kewenangan puskesmas, 10 item utama kewaspadaan standar harus diterapkan di puskesmas. A. KEBERSIHAN TANGAN (HAND HYGIENE) Kebersihan tangan dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir bila tangan jelas kotor atau terkena cairan tubuh, atau menggunakan alkohol (alcohol-based handrubs) bila tangan tidak tampak kotor. Kuku petugas harus selalu bersih dan terpotong pendek, tanpa kuku palsu, tanpa memakai perhiasan cincin. Cuci 11
tangan dengan sabun biasa/antimikroba dan bilas dengan air mengalir, dilakukan pada saat: -
Bila tangan tampak kotor, terkena kontak cairan tubuh pasien yaitu darah, cairan tubuh sekresi, ekskresi, kulit yang tidak utuh, ganti verband, walaupun telah memakai sarung tangan.
-
Bila tangan beralih dari area tubuh yang terkontaminasi ke area lainnya yang bersih, walaupun pada pasien yang sama.
Indikasi kebersihan tangan: -
Sebelum kontak pasien;
-
Sebelum tindakan aseptik;
-
Setelah kontak darah dan cairan tubuh;
-
Setelah kontak pasien;
-
Setelah kontak dengan lingkungan sekitar pasien
12
Gambar Cara Kebersihan tangan dengan Sabun dan Air. Diadaptasi dari: WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009.
13
Gambar Cara Kebersihan Tangan dengan Antisepsik Berbasis Alkohol. Diadaptasi dari WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care: First Global Patient Safety Challenge, World Health Organization, 2009. B. ALAT PELINDUNG DIRI (APD) Alat pelindung diri adalah pakaian khusus atau peralatan yang di pakai petugas untuk memproteksi diri dari bahaya fisik, kimia, biologi/bahan infeksius. APD terdiri dari sarung tangan, masker/Respirator Partikulat, pelindung mata (goggle), perisai/pelindung wajah, kap penutup kepala, gaun pelindung/apron, sandal/sepatu tertutup (Sepatu Boot). Tujuan Pemakaian APD adalah melindungi kulit dan membran mukosa dari resiko pajanan darah, cairan tubuh, sekret, ekskreta, kulit yang tidak utuh dan selaput lendir dari pasien ke petugas dan sebaliknya. Indikasi penggunaan APD adalah jika melakukan tindakan yang memungkinkan tubuh atau membran mukosa terkena atau terpercik darah atau cairan tubuh atau kemungkinan pasien terkontaminasi dari petugas. 14
Gambar alat pelindung diri.
Jenis-Jenis APD antara lain: 1.
Sarung tangan Terdapat tiga jenis sarung tangan, yaitu: -
Sarung tangan bedah (steril), dipakai sewaktu melakukan tindakan invasif atau pembedahan.
-
Sarung tangan pemeriksaan (bersih), dipakai untuk melindungi petugas pemberi
pelayanan
kesehatan
sewaktu
melakukan
pemeriksaan
atau
pekerjaan rutin -
Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memproses peralatan, menangani
bahan-bahan
terkontaminasi,
dan
sewaktu
membersihkan
permukaan yang terkontaminasi. Kegiatan/tindakan
Perlu sarung tangan
Jenis tangan
sarung yang
dianjurkan Pengukuran tekanan darah
Tidak
-
Pengukuran suhu
Tidak
-
Menyuntik
Tidak
-
Penanganan dan pembersihan Ya
Rumah tangga
alat-alat Penanganan
limbah Ya
Rumah tangga
darah/cairan Ya
Rumah tangga
terkontaminasi Membersihkan tubuh Pengambilan darah
Ya 15
Pemeriksaan
Pemasangan
dan
pencabutan Ya
Pemeriksaan
infus Pemeriksaan
dalam-mukosa Ya
Bedah
(vagina, rektum, mulut) Pemasangan
dan
pencabutan Ya
Bedah
implan, kateter urin, AKDR dan lainnya (terbungkus dalam paket steril dan dipasang dengan teknik tanpa sentuh) Persalinan per vaginam 2.
Ya
Bedah
Masker Masker digunakan untuk melindungi wajah dan membran mukosa mulut dari cipratan darah dan cairan tubuh dari pasien atau permukaan lingkungan udara yang kotor dan melindungi pasienatau permukaan lingkungan udara dari petugas pada saat batuk atau bersin. Masker yang di gunakan harus menutupi hidung dan mulut serta melakukan Fit Test (penekanan di bagian hidung). Terdapat tiga jenis masker, yaitu: -
Masker bedah, untuk tindakan bedah atau mencegah penularan melalui droplet.
-
Masker respiratorik, untuk mencegah penularan melalui airborne.
-
Masker rumah tangga, digunakan di bagian gizi atau dapur.
Gambar memakai masker Cara memakai masker: -
Memegang pada bagian tali (kaitkan pada telinga jika menggunakan kaitan tali karet atau simpulkan tali di belakang kepala jika menggunakan tali lepas).
-
Eratkan tali kedua pada bagian tengah kepala atau leher.
-
Tekan klip tipis fleksibel (jika ada) sesuai lekuk tulang hidung dengan kedua ujung jari tengah atau telunjuk.
16
-
Membetulkan agar masker melekat erat pada wajah dan di bawah dagu dengan baik.
-
Periksa ulang untuk memastikan bahwa masker telah melekat dengan benar.
Pemakaian Respirator Partikulat Respirator partikulat untuk pelayanan kesehatan N95 atau FFP2 (health care particular respirator), merupakan masker khusus dengan efisiensi tinggi untuk melindungi seseorang dari partikel berukuran tinggi atau 30°- 45° b. Ubah posisi tidur miring kanan dan kiri bergantian 3. Keberasihan mulut setiap 4 jam dengan menggunakan anitiseptik oral yang bebas dari alkohol (khlorheksidin 0,2%) 4. Laksanakan kewaspadaan standar a. Kebersihan tangan (kategori I) sebelum dan sesudah: •
Menyentuh pasien
•
Menyentuh darah/cairan tubuh
•
Menyentuh alat sistem pernafasan
b. Gunakan sarung tangan besih
42
•
kontak dengan mukosa mulut dan kering
•
tindakan pengisapan lendir
•
kontak darah dan cairan tubuh
c. Ganti sarung tangan di antara dua tindakan. d. Pakai masker saat: •
intubasi,
•
pengisapan lendir,
•
pembePuskesmasihan mulut dan hidung.
e. Segera lepas masker setelah selesai tindakan. f. Bersihkan semua peralatan sebelum didisinfeksi atau sterilisasi •
Lakukan dekontaminasi semua peralatan sebelum disinfeksi /sterilisasi
•
Jangan memakai ulang peralatan disposable, kecuali yang sudah diatur dalam kebijakan PUSKESMAS tentang pengelolaan alat medis reused
•
Lakukan disinfeksi sesuai standar kriteria alat pada alat pakai ulang sebelum digunakan lagi (sesuai standar CSSD)
•
Bag resusitasi dibersihkan dan didisinfeksi setelah digunakan.
g. Tidak direkomendasikan mengganti sirkuit ventilator secara rutin, kecuali atas indikasi h. Satu sirkuit setiap pasien, penggantian sirkuit ventilator bila kotor atau tidak berfungsi (tidak ada rekomendasi waktu penggantian breathing sircuit) i. Tidak membuka sirkuit ventilator secara rutin j. Segera membuang kondensasi air dalam sirkuit ke tempat penampungan (water trap) k. Gunakan air steril untuk mengisi humidifier. l. Alat nebulisasi dinding dan penampungnya harus diganti setiap 24 jam dan dibePuskesmasihkan m. Setiap slang dan masker yang digunakan untuk terapi oksigen harus diganti pada setiap pasien.
43
n. Lakukan pengisapan lendir saluran pernafasan dengan tehnik aseptik dan dilakukan hanya jika perlu, gunakan kateter steril. Jika pemakaian hanya dalam waktu singkat maka kateter dapat dipakai ulang setelah dibilas dan dibePuskesmasihkan. o. Intubasi •
Lakukan dengan tehnik aseptik
VAP Bundle a. Kebesihan tangan b. Posisi tidur 30°- 45° bila tidak ada kontra indikasi c. Oral hygiene setiap 4 jam (dengan khlorheksidin 0,2%) d. Penghisapan lendir jika diperlukan, diprioritaskan menggunakan closed System h. Pemberian obat untuk menghindari stress ulcer i. Tidak direkomendasikan melakukan bronkhial washing D. Tatalaksana Pencegahan dan Pengendalian Dekubitus Infeksi Pencegahan dekubitus: - Higiene dan perawatan kulit, kulit harus selalu dijaga agar tetap besih dan kering serta dikaji terus menerus terhadap risiko dan tanda awal penekanan dan gesekan, - Menghilangkan friksi dan gesekan, pertahankan postur tubuh ataupun pergerakan secara bebas; - Mengurangi tekanan pada tumit; - Pengaturan posisi, diberikan untuk mengurangi tekanan dan gaya gesek pada kulit; - Kasur antidekubitus, mengurangi bahaya immobilisasi pada sistem kulit. Penatalaksanaan dekubitus: - Kaji derajat dekubitus; - Rawat dekubitus sesuai dengan derajatnya; - Catat kejadian dekubitus beserta grade-nya, dokumentasikan melalui surveilans nosokomial dan entry data infeksi RL 6 44
45
BAB V PANDUAN PPI UNTUK PASIEN & PENGUNJUNG
Panduan PPI untuk Pasien Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu yang berfokus pada keselamatan. Untuk itu, maka pasien juga perlu diberi edukasi agar bekerjasama dengan
Puskesmas
mewujudkan
standar
pelayanan
untuk
pencegahan
dan
pengendalian infeksi. Pasien selalu diberi edukasi pada setiap orientasi ketika awal dirawat inap. Edukasi PPI khususnya adalah dalam hal kebesihan tangan. ketertiban membuang sampah dan etika batuk. Hal lain yang perlu diedukasikan adalah membatasi barang dari luar Puskesmas yang dibawa ke ruangan, jumlah penunggu di ruangan dan ketertiban jam berkunjung. Catatan edukasi bagi pasien didokumentasikan dalam Form Pendidikan Pasien dalam rekam medis. Pasien rawat jalan diberikan edukasi saat menunggu di area pendaftaran / poliklinik melalui program penyuluhan kesehatan masyarakat yang dikoordinasikan dengan tim Promosi Kesehatan Upt Puskesmas kec. Labangka. Bentuk lain edukasi adalah dengan banner, poster, leflet, teks berjalan, baliho, spanduk, pemutaran video edukasi, dll yang ditempatkan di area publik yang mudah terbaca oleh seluruh pengunjung Upt. Puskesmas Kec. Labangka dan di area tunggu pasien/pengunjung. Panduan PPI untuk Pengunjung Di Rawat Jalan 1. Pengunjung / pasien setelah tiba di Puskesmas direkomendasikan untuk melakukan kebersihan tangan dengan menggunakan sabun cair dengan air mengalir atau handrub yang sudah disediakan 2. Apabila pengunjung / pasien batuk atau mengalami tanda atau gejala infeksi pernafasan pada saat berada di ruang pendaftaran direkomendasikan menempati tempat duduk yang telah disediakan khusus pasien batuk dan menggunakan masker yang sudah disediakan 3. Direkomendasikan pengunjung / pasien batuk untuk duduk pada jarak 1 meter dari yang lainnya saat menunggu pemeriksaan 4. Berikan edukasi atau informasi mengenai etika batuk 46
5. Pengunjung / pasien setelah keluar dari Puskesmas direkomendasikan untuk melakukan kersihan tangan menggunakan sabun cair dengan air mengalir atau handrub yang sudah disediakan. Di Rawat inap 1. Pengunjung
setelah
tiba
diPuskesmas
direkomendasikan
untuk
melakukan
kebesihan tangan menggunakan sabun cair dengan air mengalir atau handrub yang sudah disediakan, sebelum masuk ruang perawatan 2. Apabila pengunjung batuk atau mengalami demam dan gangguan pernafasan sebaiknya tidak diperkenankan mengunjungi pasien. Dalam kondisi terpaksa, direkomendasikan menggunakan masker dan segera meninggalkan ruangan pasien 3. Bagi anak-anak dibawah 12 tahun dilarang mengunjungi pasien di Puskesmas 4. Pada waktu masuk ruangan, pengunjung dibatasi maksimal 2 orang secara bergantian (khususnya di ruang rawat penyakit infeksi) Pada pasien dengan penyakit menular melalui udara 1. Pengunjung melakukan kebesihan tangan sebelum memasuki dan setelah keluar dari ruang perawatan pasien 2. Pengunjung dibatasi maksimal 2 orang dan waktu berkunjung maksimal 10 menit 3. Pengunjung harus mengikuti prosedur dari PPI dengan menggunakan APD berupa masker dan gaun (jika diperlukan), apabila kontak langsung dengan pasien 4. Segera melepas APD jika keluar ruangan dan masker dibuang pada limbah infeksius apabila menggunakan gaun maka ditempatkan pada tempat linen infeksius Pada pasien dengan Isolasi Perlindungan 1. Pengunjung melakukan kebesihan tangan sebelum memasuki dan setelah keluar dari ruang perawatan pasien 2. Pengunjung dibatasi maksimal 2 orang 3. Pengunjung harus mengikuti prosedur dari PPI dengan menggunakan APD berupa masker, gaun, mengganti alas kaki, membatasi kontak dengan pasien 4. Segera melepas APD jika keluar ruangan; masker dibuang pada limbah infeksius, gaun dan alas kaki ditempatkan pada tempat yang disediakan
47
Informasi berupa poster, leaflet, banner, spanduk, teks berjalan, dll. Bentuk media edukasi disediakan untuk pengunjung Puskesmas, ditempatkan di tempat / area publik Puskesmas, dengan prioritas materi: - Kebersihan tangan; - Etika batuk dan higiene respirasi; - Pemakaian masker untuk pasien / pengunjung batuk; - Kebersihan lingkungan - Ketertiban membuang sampah - Penggunaan APD sesuai potensi risiko penularan Pengantar pasien maupun pengunjung diberikan edukasi saat menunggu di area tunggu puskesmas melalui program penyuluhan kesehatan masyarakat puskesmas yang dikoordinasikan Tim PPI puskesmas.
48
VI. PENUTUP Puskesmas sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan paripurna, yaitu peningkatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, pendidikan. Pada tahun 2007, CDC dan HICPAC merekomendasikan 11 (sebelas) komponen utama yang harus dilaksanakan dan dipatuhi dalam kewaspadaan standar, yaitu: 1. Kebersihan tangan 2. Alat Pelindung Diri (APD), 3. Dekontaminasi peralatan perawatan pasien 4. Kesehatan lingkungan 5. Pengelolaan limbah 6. Penatalaksanaan linen 7. Perlindungan kesehatan petugas 8. Penempatan pasien 9. Hygiene respirasi/etika batuk dan bersin 10. Praktik menyuntik yang aman 11. Praktik lumbal pungsi yang aman Berdasarkan kondisi dan kewenangan puskesmas, 10 item utama kewaspadaan standar harus diterapkan di puskesmas. Pencegahan dan pengendalian infeksi yang berhasil akan mempercepat penyembuhan, mencegah terjadinya komplikasi penyakit, memperpendek hari rawat pasien dan merupakan indikasi mutu pelayanan. Buku pedoman pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan PPI Di UPT Puskesmas Kec. Labangka. Dengan ini diharapkan pelayanan pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas dapat terlaksana dengan baik dan dapat ditingkatkan seiring dengan kemajuan puskesmas. Pemimpin UPT Puskesmas Kec. Labangka
49
(Rusli Syarif, A.Md.Kep) NIP.
50