56 2013 SK Kebijakan SPI [PDF]

  • Author / Uploaded
  • MUTU
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR No. 56/17/VII/SK_DIR_Keb/2013 TENTANG KEBIJAKAN SATUAN PEMERIKSA INTERNAL DIREKTUR RUMAH SAKIT BAPTIS BATU MENIMBANG :



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Baptis Batu, maka diperlukan penyelenggaraan Satuan Pemeriksa Internal yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar Satuan Pemeriksa Internal di Rumah Sakit Baptis Batu dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu sebagai landasan bagi penyelenggaraan Satuan Pemeriksa Internal di Rumah Sakit Baptis Batu. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Baptis Batu.



MENGINGAT :



a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/Menkes/PER/III/2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit. e. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 Tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws). f. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 Tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) Di Rumah Sakit. g. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Baptis Indonesia Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Baptis Batu.



MEMPERHATIKAN : Perlunya usaha untuk meningkatkan kualitas Pelayanan di Rumah Sakit Baptis Batu. MEMUTUSKAN MENETAPKAN Pertama



:



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT BAPTIS BATU TENTANG KEBIJAKAN SATUAN PEMERIKSA INTERNAL RUMAH SAKIT BAPTIS BATU



KEDUA



:



Kebijakan Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit Baptis Batu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



KETIGA



:



Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit Baptis Batu dilaksanakan oleh Direktur Rumah Sakit Baptis Batu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



KEEMPAT :



Ditetapkan di : Batu Pada tanggal : 17 Juli 2013 Direktur RS. Baptis Batu



dr. Arhwinda Pusparahaju A.SpKFR.,MARS



Lampiran Keputusan Direktur RS. Baptis Batu Nomor : 56/17/VII/SK_DIR_Keb/2013



KEBIJAKAN SATUAN PEMERIKSA INTERNAL RUMAH SAKIT BAPTIS BATU



Kebijakan Umum : 1. Sebagai strategic business partner SPI harus mampu memberi nilai tambah dan dapat dipercaya. 2. Semua petugas SPI dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki surat tugas dari Direktur. 3. Dalam melakukan proses kerja harus berfokus pada pelanggan,berfokus pada proses bisnis,bersikap proaktif,antusias dan terpercaya. 4. Berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun secara tertulis,mengukur sukses berdasarkan kualitas dan bukan kuantitas semata- mata, mampu mengidentifikasi akar masalah dan bukan hanya gejala saja. 5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 6. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan. 10. Direktur berhak mengubah kebijakan yang sudah ditetapkan secara tertulis sesuai dengan situasi dan kondisi saat itu.



Kebijakan Khusus : 1. Menyusun rencana audit tahunan. 2. Melaksanakan rencana audit tahunan termasuk penugasan khusus atau investigasi dari direktur utama.



3. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), termasuk penggunaan APD (Alat Pelindung Diri). 4. Meningkatkan keahlian serta efektifitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya dan wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan. 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etiket, dan menghormati hak pasien. 6. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 7. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evakuasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali.



Batu, 17 Juli 2013 Direktur RS. Baptis Batu



dr. Arhwinda Pusparahaju A.SpKFR.,MARS