SK Honor Tim Spi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN BUPATI WAJO PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM TIM KOORDINASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) DAN PENANGANAN TINDAK LANJUT PENYELESAIAN TEMUAN APARAT PEMERIKSA/PENGAWASAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PADA SKPD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIWA KABUPATEN WAJO BUPATI WAJO, Menimbang



: a. bahwa untuk meningkatkan Kualitas Administrasi dan Pelayanan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan serta dalam Penyelesaian Permasalahan Intern dan/atau temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah di SKPD, maka perlu menetapkan Honorarium Tim Koordinasi dalam menindaklanjuti Penyelesaian temuan di masingmasing SKPD. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati tentang Penetapan Honorarium Tim Koordinasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Penanganan Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Aparat Pemeriksa/Pengawasan Fungsional Pemerintah pada SKPD se Kabupaten Wajo.



Mengingat



: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 3851); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kerugian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851; 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;



13. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenganan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Pembendaharaan Tuntutan Kerugian Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2013 Nomor 13). Memperhatikan : 1. Keputusan Bupati Wajo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Tindak Lanjut dan Tim Sekretariat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional; 2. Keputusan Bupati Wajo Nomor 407 Tahun 2015 tentang Pembentukan Sekretariat Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah; 3. Surat Edaran Bupati Wajo Nomor : 181.3/118/Huk tentang Pola Koordinasi dan Hubungan Kerja SKPD denagn Tim Tindak Lanjut dan Tim Sekretariat Tindak Lanjut Kabupaten Wajo; 4. Keputusan Bupati Wajo Nomor 812 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Tim Koordinasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Penanganan Tindak Lanjut Penyelesaian Temuan Aparat Pemeriksa/Pengawasan Fungsional Pemerintah pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Siwa Kabupaten wajo. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: :



KEDUA



:



KETIGA



:



Menetapkan Honorarium Tim Koordinasi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Penanganan Tindak Lanjut Penyelesian Temuan Aparat Pemeriksa/Pengawasan Fungsional Pemerintah pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Siwa Kabupaten Wajo sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Penetapan Honorarium Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud diktum kesatu dibebankan kepada anggaran SKPD Rumah Sakit Umum Daerah Siwa Tahun Anggaran 2016. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Sengkang Pada tanggal, BUPATI WAJO



ANDI BURHANUDDIN UNRU



Tembusan : Kepada Yth, 1. Ketua DPRD Kabupaten Wajo, di Sengkang 2. Ketua Majelis TP-TGR, di Sengkang 3. Arsip.



2016



LAMPIRAN NOMOR TANGGAL TENTANG



NO



: : : :



KEPUTUSAN BUPATI WAJO TAHUN 2016 2016 PENETAPAN HONORARIUM TIM KOORDINASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI) DAN PENANGANAN TINDAK LANJUT PENYELESAIAN TEMUAN APARAT PEMERIKSA/PENGAWASAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PADA SKPD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIWA KABUPATEN WAJO NAMA



JABATAN



BESARAN HONORARIUM



1



drg. Hj. ARMIN AR, M. Kes.



Penanggungjawab Rp 350.000,-/bulan



2



HAERANA, SKM



Koordinator



Rp 325.000,-/bulan



3



RAHMAT, S. Sos.



Anggota



Rp 300.000,-/bulan



4



WAHYUDDIN, SE



Anggota



Rp 300.000,-/bulan



5



Hj. RAODAH PATURUSI, S. Kep. Ns.



Anggota



Rp 300.000,-/bulan



6



RUSLAN, S. Kep. Ns.



Anggota



Rp 300.000,-/bulan



Ditetapkan di Sengkang Pada tanggal, BUPATI WAJO



ANDI BURHANUDDIN UNRU



2016