SK Honor Narasumber [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

YAYASAN SETIA BUDI SAMARINDA



RUMAH SAKIT DIRGAHAYU SAMARINDA



Jalan Gn. Merbabu RT. 17 No. 62 Telp. (0541) 742161 Fax. (0541) 744636, 748308 E-mail : [email protected] Samarinda 75122



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT DIRGAHAYU Nomor : 238/RSD/SK-DIR/VII/2016 TENTANG PENETAPAN HONOR NARASUMBER PELATIHAN DAN PELAKSANA PELATIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DIRGAHAYU SAMARINDA DIREKTUR RUMAH SAKIT DIRGAHAYU SAMARINDA Menimbang



:



a. Bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di Rumah Sakit Dirgahayu perlu dilaksanakan Pendidikan dan latihan secara berkesinambungan ; b. Bahwa Honor Narasumber dan Pelaksana Pelatihan di Rumah Sakit Dirgahayu perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur.



Mengingat



:



1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Yayasan Setia Budi; 4. Peraturan Umum Kekaryawanan Yayasan Setia Budi Samarinda; 5. Surat Keputusan Yayasan Setia Budi tentang Nomor 300/YSBSUm/SK/XII/2014 Tentang pengesahan dan pemberlakuan Statuta Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda; 6. Surat Keputusan Yayasan Setia Budi Nomor : 0164/YSBUP/SK/V/2015, tanggal 26 Mei 2015, Tentang Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Dirgahayu Periode 2015 – 2018; 7. Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda Nomor : 26/RSD/SK-DIR/VII/2015, tanggal 15 Juli 2015, Tentang pengangkatan Pejabat Struktural Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda;



Memperhatikan :



1.



Rapat Koordinasi Direksi Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda dengan Bagian Sumber Daya Manusia tanggal 5 Juli 2016 tentang uang saku perjalanan Dinas dan Penetapan Honor Narasumber. 2. Program Efisiensi di semua bidang yang dilaksanakan di Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda.



1



MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



PENETAPAN HONOR NARASUMBER DAN PELAKSANA PELATIHAN DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DIRGAHAYU SAMARINDA.



Kedua



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya. DITETAPKAN : DI SAMARINDA PADA TANGGAL : 05 JULI 2016 RUMAH SAKIT DIRGAHAYU SAMARINDA



dr. Yohanes Libut, M.Kes Direktur



2



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



: : : :



Surat Keputusan Direktur 238/RSD/SK-DIR/VII/2016 05 Juli 2016 Penetapan Honor Narasumber dan Pelaksan Pelatihan



PENETAPAN HONOR NARASUMBER DAN PELAKSANA PELATIHAN No Keterangan 1. Narasumber Internal 2. Narasumber Eksternal 3.



Besarnya Honor Rp 50.000,- per jam ( 45 menit) Sesuai standar yang ditetapkan oleh Narasumber Rp 50.000.- per hari, sebagai kompensasi dari kelebihan jam kerja.



Pelaksana Pelatihan



DITETAPKAN : DI SAMARINDA PADA TANGGAL : 05 JULI 2016 RUMAH SAKIT DIRGAHAYU SAMARINDA



dr. Yohanes Libut, M.Kes Direktur



3