SK Pensiun Honor [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 026 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



:



Bahwa Tenaga Keamanan Honorer Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta yang tercantum namanya telah mencapai usia batas pensiun untuk diberhentikan secara terhormat dikarenakan adanya peraturan yang telah mengatur bagi Tenaga Keamanan Honorer Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta.



Mengingat



:



Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri. MEMUTUSKAN



Menetapkan : Pertama



: 1. Nama



: Masan



2. Tempat Tgl. Lahir



: Jakarta, 20 April 1958



3. Alamat



: Jl. Inayah RT.03/08 Kelapa Dua Wetan, Ciracas Jakarta Timur 13730



Kedua



Ketiga



: Bahwa nama yang tercantum dibawah ini diberikan gaji terakhir; bulan Desember 2016 dari anggaran DIPA Tahun 2016 untuk masa pensiunnya; :



Petikan ASLI ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Jakarta Pada tanggal : 3 Januari 2017 Kepala,



Pursidi



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 014 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta perlu mengangkat Tenaga Keamanan Honorer; b. Bahwa nama yang tercantum dibawah ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut. : 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Kepegawaian jo undang-undang nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah; 4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;



Mengingat



MEMUTUSKAN Pertama



: 1. Nama



: Topik Suryadi



2. Tempat Tgl. Lahir



: Jakarta, 2 Juli 1981



3. Pendidikan Terakhir



: SMA



Terhitung Mulai Tanggal : 28 Januari 2016 – 30 Desember 2016 Kedua



: Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan penghasilan / honor dan tunjangan lain bersumber dari dana Komite MAN 15 Jakarta sesuai dengan ketentuan yang beraku.



Ketiga



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Keempat



:



Petikan ASLI ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : Jakarta Pada tanggal : 4 Januari 2016 Kepala,



Pursidi



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 01 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pengisian formasi yang lowong pada Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta perlu mengangkat Tenaga Keamanan Honorer; b. Bahwa nama yang tercantum dibawah ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat



: 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Kepegawaian jo undangundang nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah; 4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Pertama :



Kedua



Ketiga Keempat



Terhitung Mulai Tanggal Pegawai Honorer : 1. Nama 2. Tempat Tgl. Lahir 3. Pendidikan Terakhir 4. Jenis Kelamin 5. Alamat



: 3 Januari 2017 – 31 Desember 2017 Sebagai : : : : :



Achmad Sanusi Jakarta, 1 April 1979 SMK Laki-laki Jl.Inayah RT.03/08 Kelapa Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur



: Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan penghasilan / honor dan tunjangan lain bersumber dari dana Hibah DPRD, Anggaran Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. ASLI keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Tembusan : 1.



Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta



2.



Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur



Ditetapkan Tanggal Kepala,



Pursidi



: Jakarta : 3 Januari 2017



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta perlu mengangkat Tenaga Keamanan Honorer; b. Bahwa nama yang tercantum dibawah ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat



: 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Kepegawaian jo undangundang nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah; 4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri



MENETAPKAN : Pertama :



Kedua



Ketiga Keempat



MEMUTUSKAN Terhitung Mulai Tanggal : 3 Januari 2017 – 31 Desember 2017 Sebagai Tenaga Keamanan Honorer pada MAN 15 Jakarta adalah : 1. Nama : Jayadi 2. Tempat Tgl. Lahir : Jakarta, 16 Juli 1973 3. Pendidikan Terakhir : SMA 4. Jenis Kelamin : Laki-laki 5. Alamat : Jl.Sepakat VIII Rt.05/01 Cilangkap Cipayung Jakarta Timur



: Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan penghasilan / honor dan tunjangan lain bersumber dari dana Hibah DPRD, Anggaran Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. ASLI keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Tembusan : 1.



Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta



2.



Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur



Ditetapkan Tanggal Kepala,



Pursidi



: Jakarta : 3 Januari 2017



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta perlu mengangkat Tenaga Keamanan Honorer; b. Bahwa nama yang tercantum dibawah ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat



: 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Kepegawaian jo undangundang nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah; 4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 6. Peraturan Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Pertama :



Kedua



Ketiga Keempat



Terhitung Mulai Tanggal : 3 Januari 2017 – 31 Desember 2017 Sebagai Tenaga Keamanan Honorer pada MAN 15 Jakarta adalah : 1. Nama : Topik Suryadi 2. Tempat Tgl. Lahir : Jakarta, 2 Juli 1981 3. Pendidikan Terakhir : SMA 4. Jenis Kelamin : Laki-laki 5. Alamat : Kamp. Cilangkap RT.03/04 Tapos Depok Jawa Barat



: Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan penghasilan / honor dan tunjangan lain bersumber dari dana Hibah DPRD, Anggaran Tahun 2016 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. ASLI keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Tembusan : 1.



Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta



2.



Kantor Kemenag Kota Jakarta Timur



Ditetapkan Tanggal Kepala,



Pursidi



: Jakarta : 3 Januari 2017



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta perlu mengangkat Tenaga Keamanan Honorer; b. Bahwa nama yang tercantum dibawah ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat



: 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Kepegawaian jo undang-undang nomor 43 Tahun 1999;



2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah; 4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN Pertama



: 1. Nama



: Jayadi



2. Tempat Tgl. Lahir



: Jakarta, 16 Juli 1973



3. Pendidikan Terakhir



: SMA



Terhitung Mulai Tanggal : 4 Januari 2016 – 30 Desember 2016 Kedua



: Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan penghasilan / honor dan tunjangan lain bersumber dari dana Komite MAN 15 Jakarta sesuai dengan ketentuan yang beraku.



Ketiga



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Keempat : …



Keempat



:



Petikan ASLI ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Jakarta Pada tanggal : 3 Januari 2017 Kepala,



Pursidi



Tembusan : 1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov DKI Jakarta 2. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur



KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR NOMOR 03 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN TENAGA KEAMANAN HONORER MADRASAH ALIYAH NEGERI 15 JAKARTA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) 15 JAKARTA Menimbang



: a. Bahwa untuk menjamin kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan kinerja pada Madrasah Aliyah Negeri 15 Jakarta perlu mengangkat Tenaga Keamanan Honorer; b. Bahwa nama yang tercantum dibawah ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas tersebut.



Mengingat



: 1. Undang - undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Kepegawaian jo undang-undang nomor 43 Tahun 1999; 2. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 370 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Aliyah;



4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara; 5. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor : PER66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN Pertama



: 1. Nama



: Topik Suryadi



2. Tempat Tgl. Lahir



: Jakarta, 2 Juli 1981



3. Pendidikan Terakhir



: SMA



Terhitung Mulai Tanggal : 28 Januari 2016 – 30 Desember 2016 Kedua



: Kepada yang bersangkutan setiap bulannya diberikan penghasilan / honor dan tunjangan lain bersumber dari dana Komite MAN 15 Jakarta sesuai dengan ketentuan yang beraku.



Ketiga



: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;



Keempat : …



Keempat



:



Petikan ASLI ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan : Jakarta Pada tanggal : 3 Januari 2017 Kepala,



Pursidi



Tembusan : 1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov DKI Jakarta 2. Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Timur