4 0 111 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI DINAS KESEHATAN PUSKESMAS REO KECAMATAN REOK Jln. Pelabuhan Reo – Kedindi,Kel. Wangkung, Kec. Reok, Kab.Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS REO NOMOR : 663.b/445.6/SK.02/PR/VIII/2017 TENTANG MONITORING KESESUAIAN PROSES PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN UKM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA PUSKESMAS REO,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka menjaga agar pelaksanaan kegiatan UMK sesuai dengan kerangka acuan dan rencana yang telah disusun, maka
Kepala
Puskesmas dan Penanggung jawab UKM perlu melakukan monitoring; b. bahwa sehubungan dengan butir a di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Puskesmas Reo
tentang
monitoring
kesesuaian
proses
pelaksanaan program kegiatan UKM
Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
46
Puskesmas,
Tahun Klinik
2015
tentang
Pratama,
Akreditasi
Tempat
Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: MONITORING KESESUAIAN PROSES PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN UKM
Kesatu
: Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab UKM wajib memonitor pelaksanaan kegiatan UKM.
kedua
: Monitoring
dilakukan
dari
tahap
perencanaan,
pelaksanaan, hingga tahap evaluasi; Ketiga
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diperbaiki sesuai ketentuan.
Ditetapkan di : Reo Pada tanggal : 21 Agustus 2017 KEPALA PUSKESMAS REO,
FABIOLA LELLY DJEMAT