5.tor p4k Bok Pusk (Kab - Pusk) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PERENCANAAN DAN PENCEGAHAN KOMPLIKASI TERINTEGRASI DESA SIAGA TAHUN ANGGARAN 2022 Kementerian Negara/Lembaga Menu Kegiatan



: :



Kementerian Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas



Rincian Menu Kegiatan Komponen



: :



Pelayanan UKM Essensial Pelayanan Kesehatan Keluarga



Sub Komponen



:



Target 2022



:



Program Perencanaan dan Pencegahan Kompliikasi Terintegrasi Desa Siaga (Kabupaten/Kota dan Puskesmas) 91%



Sasaran Kegiatan



:



Ibu hamil



Satuan Output



:



Persalinan di Fasilitas Kesehatan (Pf)



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. f. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. g. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS. i. Permenkes No. 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaran Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual. j. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kewajiban Pemberi Layanan Kesehatan untuk Memberikan Informasi atas Adanya Dugaan Kekerasan terhadap Anak. k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. l. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. n. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa



Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual. o. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan program Kerjasama antara Puskesmas, Unit Transfusi Darah dan RS dalam Pelayanan Darah untuk menurunkan AKI p. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. q. Permenkeu No. 119/PMK.2/2020 tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 r.



2.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Kesehatan.



Gambaran Umum a. Definisi Operasional Output Persalinan di Fasilitas Kesehatan (Pf) adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas ibu bersalin di Fasilitas Kesehatan serta dalam rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN). Upaya tersebut dapat berupa : - Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir - Peningkatan Manajemen Program Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, termasuk monitoring dan evaluasi serta bimbingan teknis. - Advokasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi untuk mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir - Peningkatan peran serta masyarakat - Pemenuhan sarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir b. Latar Belakang Angka Kematian Ibu (AKI ) merupakan prediktor utama dampak dari pelayanan KIA. Tahun 2015 AKI sebesar 305 per 100,000 Kelahiran Hidup (Data Survey antar Sensus (SUPAS) 2015). Sementara Target penurunan AKI tahun 2024 sebesar 183 per 100.000 Kelahiran Hidup. Untuk mencapai target yang diinginkan perlu dukungan seluruh pihak untuk memberikan kontribusi solutif dan inovatif agar jumlah kematian ibu dapat menurun sehingga meningkatkan usia harapan hidup sebagai bagian dari penilaian terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan Angka Kematian Neonatal (AKN) sebagai prediktor utama dampak dari pelayanan bayi baru lahir menurut data baseline SDKI 2012, AKN di Indonesia sebesar 19 per 1000 Kelahiran Hidup. Menurun menjadi 15 per 1000 Kelahiran Hidup pada tahun 2017 (Data SDKI 2017). Target penurunan AKB tahun 2024 sebesar 10 per 1000 Kelahiran Hidup. Target ini diperkirakan akan tercapai. Masalah utama dalam percepatan penurunan kematian ibu dan bayi terletak pada kualitas pelayanan termasuk kebutuhan peningkatan kompetensi petugas dan kelengkapannya, obat, peralatan, sarana dan prasarana layanan di semua lini. Untuk mempercepat penurunan AKI dan AKB maka perlu dilakukan penguatan pelayanan kesehatan dengan



meningkatkan akses pelayanan kesehatan tingkat primer, optimalisasi sistem rujukan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan termasuk kesehatan maternal dan neonatal yang ditopang dengan pemerataan jenis dan jumlah SDMK yang berkualitas. Tidak kalah pentingnya adalah pemberdayaan masyarakat seperti Pemanfaatan Buku KIA, Kelas Ibu hamil dan ibu balita, Posyandu, Pemanfaatan dana desa, Peran PKK serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (ambulans desa, donor darah). Sejak tahun 2007 Menteri Kesehatan telah mencanangkan Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K). P4K merupakan suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di desa dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masayarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB Pasca Salin. P4K menggunakan stiker yang didapat dari Buku KIA, sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan Kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir. Pemasangan Stiker P4K bukanlah sekedar menempelkan stiker pada setiap rumah ibu hamil, tapi harus dilakukan konseling kepada ibu hamil, suami dan keluarga untuk mendapatkan kesepakatan dan kesiapan dalam merencanakan persalinan. Untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan P4K di masing-masing tingkat wilayah dari Puskesmas kemudian Kab/Kota mempunyai wadah forum komunikasi yang meliputi lintas program dan lintas sektor seperti Kantor Desa, Unit Transfusi Darah, PMI dan RS. Untuk kegiatan di kabupaten/ kota dibutuhkan Monitoring P4K dan Pertemuan Evaluasi P4K dengan melibatkan Lintas Sektor terkait. Sedangkan kegiatan di puskesmas dibutuhkan : a) Orientasi P4K; b) Koordinasi penguatan P4K; c) Pembentukan forum peduli KIA dalam mendukung P4K d) Transport calon pendonor darah Monitoring yang akan dilaksanakan menggunakan prinsip Superfisi fasilitatif. Hasil monitoring digunakan untuk penyusunan kegiatan prioritas dan perencanaan kegiatan selanjutnya. c. Analisis Kelayakan/Manfaat Output ini adalah untuk mendukung pencapaian indikator RPJMN 2020 – 2024 serta percepatan penurunan AKI dan AKN. B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah: 1. Ibu Hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir 2. Dinkes Kabupaten/Kota 3. Puskesmas 4. Lintas Program terkait 5. Lintas Sektor terkait C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1.



Metode Pelaksanaan  Pertemuan/rapat/koordinasi/orientasi dilakukan melalui online/ offline : a. Pemaparan materi b. Sesi diskusi







2.



c. Penyusunan RTL Monitoring pelaksanaan P4K : Kunjungan lapangan, identifikasi permasalahan, pengumpulan data



Tahapan dan Waktu Pelaksanaan



Menu Kegiatan



BOK Kab/Kota



Uraian Kegiatan



Waktu



Monitoring pelaksanaan P4K terintegrasi desa Siaga Pertemuan Evaluasi Pelaksanaan P4K terintegrasi desa Siaga melibatkan Lintas Sektor



Awal triwulan II, III, IV



Orientasi P4K Peserta : bidan, kepala desa/kelurahan, kader, tokoh masyarakat, dll Koordinasi penguatan P4K BOK Puskesmas



Triwulan I



Pelaksana



Dinas Kesehatan Kab/Kota



Penanggung jawab



Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota



Triwulan II



Triwulan I



Pembentukan forum peduli KIA dalam mendukung P4K



Triwulan I/Awal Triwulan II



Transport calon pendonor darah



Triwulan I, II, III, IV



Puskesmas



Kepala Puskesmas



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu sepanjang TA 2022. E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan dibebankan pada anggaran BOK Kab/Kota dan BOK Puskesmas melalui DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/ Puskesmas



............................................... NIP. ................................