TOR BOK PUSK. Manajemen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG



DINAS KESEHATAN



Jl. Gajah Mada No. 55 Semarapura



Telp. (0366) 21150



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PUSKESMAS DANA ALOKASI KHUSUS DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN ANGGARAN 2022 A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 4. Undang-Undang



Nomor



25



Tahun



2OO4



tentang



Sistem



Perencanaan



Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OIS tentang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OL6 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana



Perimbangan



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508). 11. Peraturan Menteri Kesehtaan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 2. Gambaran Umum Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudk visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Untuk mendukung kegiatan preventif dan promotif, diperlukan perencanaan dan



pengorganisasian serta evaliasi kegiatan di akhit tahun dengan sistem Manajemen Puskesmas Rincian Kegiatan No 1 a



b



Rincian Menu/Komponen



Uraian



Fungsi Manajemen Puskesmas (P1, P2, P3) Rapat Minilokakarya Lintas Program Merupakan kegiatan pertemuan bulanan puskesmas untuk membahas hasil kinerja bulanan dan masalah – masalah operasional di puskesmas serta permasalan antar program kegiatan, dilaksanakan di semua puskesmas. Rapat Minilokakarya Lintas Sektor Merupakan kegiatan pertemuan tiga bulanan puskesmas untuk membahas hasil kinerja tiga bulanan dengan lintas sector dilaksanakan di semua puskesmas.



B. PENERIMA MANFAAT No 1 a b



Rincian Menu/Komponen Fungsi Manajemen Puskesmas (P1, P2, P3) Rapat Minilokakarya Lintas Program Rapat Minilokakarya Lintas Sektor



Jumlah 568 358



Penerima Manfaat Orang Orang



C. STRATEGI PECAPAIAN KELUARAN No



1



2



Rincian Menu/Komponen



Output Satuan Volum E 12 Rapat Minilokakarya Dokume Lintas Program n Laporan



Rapat Minilokakarya Dokume Lintas Sektor n Laporan SPT



4



Metode Pelaksanaan



Tahapan Pelaksana



Pertemuan



1. Menyiapkan surat dan jadwal kegiatan 2. Pelaksanaan Minilokakarya Lintas Program 3. Notulen rapat 4. Waktu Pelaksanaan Bulan Januarisd November 2022 1. Menyiapkan surat dan jadwal kegiatan 2. Pelaksanaan Minilokakarya Lintas Program 3. Notulen rapat 4. Waktu Pelaksanaan Bulan Pebruari, Juni,Agustus, Desember 2022



Pertemuan



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Waktu yang di perlukan dalam pencapaian pelaksanaan semua kegiatan tersebut selama 1 tahun yaitu dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022.



E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang diperlukan nuntuk pencapaian keluaran bantuan operasional kesehatan puskesmas sebesar Rp.413.279.384 (Empat ratus tiga belas juta dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dengan kebutuhan perincian menu kegiatan per puskesmas sebagai berikut: No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Rincian Menu Kegiatan per puskesmas UPTD Puskesmas Banjarangkan I UPTD Puskesmas Banjarangkan II UPTD Puskesmas Klungkung I UPTD Puskesmas Klungkung II UPTD Puskesmas Dawan I UPTD Puskesmas Dawan II UPTD Puskesmas Nusa Penida I UPTD Puskesmas Nusa Penida II UPTD Puskesmas Nusa Penida III



Kebutuhan Biaya 60.880.000 39.580.000 51.827.384 71.560.000 45.760.000 30.200.000 60.864.000 24.576.000 28.032.000



Rincian Anggaran Biaya (RAB) terlampir Semarapura, 10 Agustus 2022



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung



dr. Ni Made Adi Swapatni Pembina Utama Muda / IV C NIP. 19630624 198801 2 007