4 0 108 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN / TERM OF REFERENCE (TOR) BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) MANAJEMEN PUSKESMAS DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022
URUSAN
:
BIDANG KESEHATAN
UNIT ORGANISASI
:
UPTD PUSKESMAS KERANG
LOKASI KEGIATAN
:
PUSKESMAS KERANG
SASARAN PROGRAM
:
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS
INDIKATOR KINERJA
:
OPERASIONAL PUSKESMAS
PROGRAM KEGIATAN
:
MANAJEMEN PUSKESMAS
SASARAN KEGIATAN
:
ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS
INDIKATOR KINERJA
:
TERLAKSANANYA KEGIATAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN DI
:
MANAJEMEN PUSKESMAS , PERENCANAAN (P1), PENGGERAKAN
PUSKESMAS KEGIATAN
PELAKSANAAN (P2), PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PENILAIAN, SERTA KEGIATAN KOORDINASI LINTAS SEKTOR KELUARAN (OUT PUT)
:
TERSEDIANYA DANA BOK PUSKESMAS UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN MANJEMEN
INDIKATOR KELUARAN
:
TERSEDIANYA DANA BOK PUSKESMAS
(OUT PUT)
A. LATAR BELAKANG 1. DASAR HUKUM a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas f.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021
g. Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Paser
h. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Nomor 800/600/Sek.1/I/2020 Tentang Struktur Organisasi Puskesmas
2. GAMBARAN UMUM Upaya dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Paser Khususnya Di wilayah Kecamatan Batu Engau diperlukan adanya langkah-langkah optimal di sektor kesehatan. Meningkatnya persaingan, tantangan serta tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Puskesmas Batu Engau untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabiltas kinerja pelayananyang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat. Salah satu Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan standar Pelayanan di fasilitas kesehatan bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, maupun masyarakat termasuk swasta. Dalam rangka upaya mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang prima secara terpadu, terorganisir dan berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka peningkatan sarana dan prasarana kesehatan termasuk peningkatan kualitas pelayanan di unit-unit pelayanan di puskesmas yang meliputi pelayanan dalam gedung dan di luar gedung sesuai dengan standard pelayanan Admen, UKP dan UKM. manajemen puskesmas adalah merupakan faktor pendukung utama. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser yang masih terbatas, dengan ini kami mengharapkan Bantuan Operasional Kesehatan untuk Puskesmas pembiayaannya dari Pusat (Dana Alokasi Khusus) DAK Non Fisik Tahun anggaran 2022
B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan yang dianggarkan melalui Dana DAK Non Fisik/BOK ini adalah UPTD Puseksmas Kerang, yang terdiri dari ADMEN, UKM, dan UKP
C. JENIS KEGIATAN Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam menu manajemen puskesmas ini adalah Rapat Lokmin rutin bulanan, Rapat Linsek Triwulanan, Rapat RTM, dan Supervisi Kinerja jaringan dan jejaring puskesma kerang
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Metode pelaksanaan Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah swakelola dengan mengadakan rapat – rapat koordinasi dalam Gedung serta supervise ke lapangan 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Tahapan 1) Persiapan 2) Pelaksanaan Kegiatan Rapat dalam Gedung dan Supervisi ke lapangan 3) Pertanggungjawaban hasil kegiatan
b. Waktu Pelaksanaan No
Kegiatan
Jan
Feb
Mar
Apr
Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
1
Persiapan Kegiatan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
2
Pelaksanaan
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
√
Kegiatan 3
Pertanggungjawaban hasil kegiatan
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Keluaran akan dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu
dari Bulan Januari sampai dengan
Desember tahun 2022
F. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Manajemen Puskemas Kerang sebesarRp 77.132.500,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan kebutuhan per rincian menu kegiatan sebagai berikut: No
Rincian Menu Kegiatan
Kebutuhan Biaya (Rp)
1
Pelaksanaan Rapat Lokmin Rutin Bulanan
50.332.000
2
Pelaksanaan Rapat Linsek Tribulanan
26.800.500
TOTAL
77.132.500
Rincian Anggaran Belana (RAB) Terlampir
Tana Paser,
Desember 2021
Kepala UPTD Puskesmas Kerang
Sabaruddin, A.Md.Kep, SKM NIP. 19661014 198612 1 001