Tor Bok Manajemen Puskesmas Kerang [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hasbi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN / TERM OF REFERENCE (TOR) BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) MANAJEMEN PUSKESMAS DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022



URUSAN



:



BIDANG KESEHATAN



UNIT ORGANISASI



:



UPTD PUSKESMAS KERANG



LOKASI KEGIATAN



:



PUSKESMAS KERANG



SASARAN PROGRAM



:



ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS



INDIKATOR KINERJA



:



OPERASIONAL PUSKESMAS



PROGRAM KEGIATAN



:



MANAJEMEN PUSKESMAS



SASARAN KEGIATAN



:



ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN PUSKESMAS



INDIKATOR KINERJA



:



TERLAKSANANYA KEGIATAN ADMINISTRASI DAN MANAJEMEN DI



:



MANAJEMEN PUSKESMAS , PERENCANAAN (P1), PENGGERAKAN



PUSKESMAS KEGIATAN



PELAKSANAAN (P2), PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PENILAIAN, SERTA KEGIATAN KOORDINASI LINTAS SEKTOR KELUARAN (OUT PUT)



:



TERSEDIANYA DANA BOK PUSKESMAS UNTUK MENDUKUNG KEGIATAN MANJEMEN



INDIKATOR KELUARAN



:



TERSEDIANYA DANA BOK PUSKESMAS



(OUT PUT)



A. LATAR BELAKANG 1. DASAR HUKUM a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah b. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan c.



Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota



d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas f.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021



g. Peraturan Bupati Paser Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Paser



h. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Paser Nomor 800/600/Sek.1/I/2020 Tentang Struktur Organisasi Puskesmas



2. GAMBARAN UMUM Upaya dalam mewujudkan Visi Pembangunan Kesehatan di Kabupaten Paser Khususnya Di wilayah Kecamatan Batu Engau diperlukan adanya langkah-langkah optimal di sektor kesehatan. Meningkatnya persaingan, tantangan serta tuntutan masyarakat akan pelayanan prima mendorong Puskesmas Batu Engau untuk mempersiapkan diri agar tetap eksis dan unggul dengan senantiasa mengupayakan perubahan kearah perbaikan. Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, terencana, konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan akuntabiltas kinerja pelayananyang berorientasi pada pencapaian hasil atau manfaat. Salah satu Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan standar Pelayanan di fasilitas kesehatan bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut diselenggarakan pembangunan kesehatan yang berkesinambungan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, maupun masyarakat termasuk swasta. Dalam rangka upaya mendukung terselenggaranya pelayanan kesehatan yang prima secara terpadu, terorganisir dan berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, maka peningkatan sarana dan prasarana kesehatan termasuk peningkatan kualitas pelayanan di unit-unit pelayanan di puskesmas yang meliputi pelayanan dalam gedung dan di luar gedung sesuai dengan standard pelayanan Admen, UKP dan UKM. manajemen puskesmas adalah merupakan faktor pendukung utama. Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser yang masih terbatas, dengan ini kami mengharapkan Bantuan Operasional Kesehatan untuk Puskesmas pembiayaannya dari Pusat (Dana Alokasi Khusus) DAK Non Fisik Tahun anggaran 2022



B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan yang dianggarkan melalui Dana DAK Non Fisik/BOK ini adalah UPTD Puseksmas Kerang, yang terdiri dari ADMEN, UKM, dan UKP



C. JENIS KEGIATAN Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam menu manajemen puskesmas ini adalah Rapat Lokmin rutin bulanan, Rapat Linsek Triwulanan, Rapat RTM, dan Supervisi Kinerja jaringan dan jejaring puskesma kerang



D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Metode pelaksanaan Metode yang digunakan pada kegiatan ini adalah swakelola dengan mengadakan rapat – rapat koordinasi dalam Gedung serta supervise ke lapangan 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Tahapan 1) Persiapan 2) Pelaksanaan Kegiatan Rapat dalam Gedung dan Supervisi ke lapangan 3) Pertanggungjawaban hasil kegiatan



b. Waktu Pelaksanaan No



Kegiatan



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sep



Okt



Nov



Des



1



Persiapan Kegiatan



















































2



Pelaksanaan



































































































Kegiatan 3



Pertanggungjawaban hasil kegiatan



E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Keluaran akan dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun yaitu



dari Bulan Januari sampai dengan



Desember tahun 2022



F. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Manajemen Puskemas Kerang sebesarRp 77.132.500,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan kebutuhan per rincian menu kegiatan sebagai berikut: No



Rincian Menu Kegiatan



Kebutuhan Biaya (Rp)



1



Pelaksanaan Rapat Lokmin Rutin Bulanan



50.332.000



2



Pelaksanaan Rapat Linsek Tribulanan



26.800.500



TOTAL



77.132.500



Rincian Anggaran Belana (RAB) Terlampir



Tana Paser,



Desember 2021



Kepala UPTD Puskesmas Kerang



Sabaruddin, A.Md.Kep, SKM NIP. 19661014 198612 1 001