5 0 59 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (TERM OF REFERENCE) DAK NON FISIK ( BOK PUSKESMAS BAGO) TAHUN ANGGARAN 2021 Urusan Pemerintahan
: (1) Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Unit Organisasi
: (1.02.1.02.01.01) Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
Program
: (1.02.1.02.01.01.19
)
Program
Promosi
Kesehatan
dan
Pemberdayaan Masyarakat. Hasil ( Outcome)
: 1. Penurunan AKI /AKN,
Penurunan Stunting, Cakupan
Imunisasi, Penanganan Kasus TB, Penanganan PTM 2. Presentase Cakupan SPM Bidang Kesehatan Kegiatan
: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas
Indikator Kinerja Kegiatan
: Jumlah Jaringan dan UKBM di wilayah kerja Puskesmas yang mendapatkan
Bantuan
menyelenggarakan
Operasional
lokakarya
mini
Kesehatan untuk
dan
menunjang
pencapaian standart pelayanan minimal Jenis Keluaran (Output )
: Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas
Volume Keluaran (Output)
: 1
Satuan Ukur Keluaran(Output) : Laporan A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2019, tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan. 2. Gambaran Umum Singkat Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang ke lima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, tanpa meninggalkan kuratif dan rehabilitative secara terpadu,
menyeluruh dan berkesinambungan. Dalam konsep pembangunan nasional, Program Indonesia Sehat bertujuan untuk
meningkatkan pengetahuan, kemauan dan
kemanpuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat. Menurut undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan adalah dana yang bersumberdana dari APBN yang dialokasikan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan yang difokuskan pada penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak, penanggulangan masalah gizi, serta pencegahan penyakit dan penyehatan lingkungan. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Adalah salah satu bantuan dana dari pemerintah
melalui
Kementerian
Kesehatan
dalam
membantu
pemerintahan
kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Saat ini juga masih ditemukan berbagai masalah yang dihadapi oleh Puskesmas dan jaringannya dalam upayameningkatkan status kesehatan masyarakat. Beberapa masalah tersebut antara lain ketersediaan dan distribusi tenaga kesehatan yang belum merata,
ketersediaan
peralatan
kesehatan
yang
masih
perlu
ditingkatkan,
keterbatasan obatobatan dan logistik lainnya, keterbatasan biaya operasional untuk pelayanan kesehatan, manajemen Puskesmas yang masih perlu dibenahi, serta kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan yang masih perlu ditingkatkan. Masalah lain yang muncul adalah masih terjadinya disparitas antar berbagai determinan sosial di masyarakat yang meliputi perbedaan antar wilayah, antar pendidikan masyarakat, antar sosial ekonomi masyarakat, dan determinan sosial lainnya. Adanya masalah-masalah tersebut tentu dapat berpengaruh pada hasil penyelenggaraan upaya kesehatan yang menjadi tugas dan fungsi Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan primer. Dari berbagai masalah di atas, salah satu masalah yang cukup mengemuka adalah pembiayaan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas, khususnya biaya operasional pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Saat ini biaya operasional pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah sangat beragam. Beberapa pemerintah daerah mampu mencukupi kebutuhan biaya operasional kesehatan Puskesmas di daerahnya. Di saat yang sama, tidak sedikit pula pemerintah daerah yang masih sangat terbatas dalam hal alokasi untuk biaya operasional Puskesmas di daerahnya.
3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan BOK sebagai dukungan pembiayaan di Puskesmas, ditujukan untuk membantu membiayai berbagai upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif, dalam upaya meningkatkan pencapaian target yang diamanatkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan, sebagai tolok ukur urusan kewenangan wajib bidang kesehatan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Puskesmas sebagai salah satu pelaksana pelayanan bidang kesehatan juga mengemban amanat untuk mencapai target tersebut sehingga masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang semakin merata, berkualitas, dan berkeadilan. B.
TUJUAN BOK Puskesmas bertujuan : Umum : Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat utamannya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas Khusus : 1) Menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif utamannya di luar gedung puskesmas. 2) Menyelenggarakan fungsi manajemen puskesmas, dan 3) Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya.
C.
PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah puskesmas dapat dukungan dana untuk melaksanakan upaya kesehatan yang bersifat promotif dan preventif dalam upaya meningkatkan pencapaian target SPM dan kinerja puskesmas.
D.
MENU DAN RINCIAN KEGIATAN Menu dan rincian kegiatan BOK di Puskesmas di Rencana Anggaran Belanja (RAB) dalam bentuk 1 paket.
E.
STRATEGI PENCAPAIAN OUTPUT 1. Metode Pelaksanaan BOK untuk Puskesmas tahun 2021 dilaksanakan oleh Puskesmas , Jaringannya dan UKBM. 2. Tahapan Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan BOK tahun 2021 adalah sebagai berikut: a. Persiapan : Pengajuan untuk Pengelola BOK Puskesmas untuk mendapat SK dari Dinkes b. Pelaksanaan kegiatan BOK Puskesmas tahun 2021.
c. Pelaporan setelah kegiatan dilaksanakan secara berkala 3. Kelembagaan Pelaksanaan DAK di Daerah Pelaksanaan kegiatan DAK Non Fisik BOK Puskesmas adalah Puskesmas F.
INDIKASI KEBUTUHAN DANA Biaya pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada DIPA Puskesmas Bago Tahun 2021 sebesar Rp. 485.353.00 dengan rincian sebagai berikut : NO
URAIAN
Jumlah Dana ( Rp.)
1.
Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
18.136.000
2.
Kegiatan Kesehatan Masyarakat Tingkat Puskesmas
90.915.800
3.
Upaya Deteksi Dini, Preventif, Dan Respon Penyakit
324.612.50 0
4.
Pemicuan STBM Desa/ Kelurahan Prioritas
4.288.700
5
Penyediaan Tenaga dengan Perjanjian Kinerja
47.400.000
JUMLAH
485.353.000
Dengan RAB Terlampir. Probolinggo,
Oktober 2020
KEPALA PUSKESMAS BAGO KABUPATEN PROBOLINGGO
dr.LUCKY DWI YANUARTI NIP. 19830125 200903 2 004