5 0 2 MB
LOGO
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa: Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak; Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;
2
Hadiah berupa lotere/undian; Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha; Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
3
Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan. 1. Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001. 2. Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masingmasing dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009. 3. Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa dicari dalam PP No. 16 Tahun 2009. 4. Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2C. 5. Hadiah lotre atau undian dikenakan tarif 25% sebagaimana telah diatur PP No. 132 Tahun 2000. 4
6. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009. 7. Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%, seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997. 8. Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009. 9. Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002. 10. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008. 11. Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995. 5
Setiap pemotongan PPh Final harus dibuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Final dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan SSP. Terlambat membayar dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. PPh Final dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa PPh 4 ayat 2. Terlambat lapor PPh Final dikenakan sanksi denda Rp.100.000,-per SPT.
6
Simulasi eSPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2
Aplikasi : Memulai Aplikasi (1/2) Membuat Database *mbd baru : Klik Seach control Panel ketik ODBC (Data Source Administrator (32-bit)
Klik System DSN – Pilih Add – Pilih Microsoft Acces Driver (*mdb) – Klik Finish, kemudian muncul :
Aplikasi : Memulai Aplikasi (1/2)
Ketik Data Source Name – Klik Select – Pilih lokasi penyimpanan file bd baru yang sdh diganti nama – Pilih File PT Sari Madu (yang sdh diberi nama) – Klik Ok
Aplikasi : Memulai Aplikasi (1/3) Database baru telah selesai dibuat dan akan muncul tampilan pada System SDN.
10
Profil Wajib Pajak Dibawah ini disajikan contoh kasus penyelesaian e-SPT Masa PPh pasal 23/26 masa pajak Desember 2018. Profil Wajib Pajak Nama Perusahaan : PT. Sari Husada Alamat : Jalan Gagak Handoko No.1 Tangerang 20211 NPWP : 06.864.767.6-418.000 NPPKP : 06.864.767.6-418.000 Jenis Usaha : Main Dealer Kode KLU : 5200 No. Telepon : 021 – 7563201 No. Faksimili : 021 – 7563201 Email : [email protected] KPP Terdaftar : KPP Pratama Kosambi Berdiri Sejak : Januari 2012 PT Sari Husada adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan Kendaraan Roda 4 Merk Toyota yang ditunjuk sebagai Main Dealer.Perusahaan dipimpin oleh Lukman Sanjaya sebagai 11 Direktur, dengan NPWP 36.614.533.2-418.000.
Simulasi Pengisian eSPT PPh Pasal 4 Ayat 2 1. Sebelum membuka Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2, terlebih dahulu membuat Database *mbd pada Folder e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2. 2. Membuka Aplikasi Klik Ikon Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2
12
3. Melakukan Connect to Database Pilih Menu – Koneksi Database - PIlih Lokasi Penyimpanan Database baru (PT. Sari Husada) - Klik Open
13
4. Input Username dan Password Username = Administrator, Password = 123
14
5. Mengisi Profil Wajib Pajak Setelah Selesai Klik Simpan – Klik Ok
15
6. Membuat File Data SPT Baru Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Buat SPT Baru
Isi Masa Pajak = Desember, Tahun Pajak = 2019 – Klik Ok – Klik Ok
16
7. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Pada tanggal 10 Desember 2018 dilakukan pembayaran atas Jasa Sewa Ruko seluas 200M2 Untuk Showroom Selama 2 Tahun di Jalan Lombok No. 22 Bandung. NOP 01.43.545.454.5451.3.Kepada PT Jaya Properti Alamat Jalan Merdeka No. 1 Bandung, NPWP. 24.855.957.7-418.000. Jumlah Tagihan sebesar Rp 66.000.000,00 (termasuk PPn). Atas pembayaran tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (10%) sebesar Rp. 6.000.000,00. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. a. Mengisi PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Tanah/Bangunan Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat 2
17
Pilih Tambah.
18
Pilih atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan – Klik Lanjutkan
19
Ketik Nomor Bukti Potong = 001/BPF/SH/18, NPWP = 24.855.957.7-418.000, Nama = PT Jaya Properti, Alamat = Jalan Merdeka No. 1 Bandung, NOP = 01.43.545.454.5451.3, Lokasi Tanah dan atau Bangunan = Jalan Lombok No. 22 Bandung
20
Pilh Tambah – Input Jumlah Bruto Nilai Sewa – Klik Simpan
21
Isi Tanggal Pemotongan = 10/12/2018 – Klik Simpan – Klik Ok – Klik X
22
b. Mencetak Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat 2
23
Pilih Bukti Potong yang akan dicetak – Klik Cetak
24
8. Mencetak Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Pilih Lapor SPT – Menu Cetakan SPT
25
Pilih Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan – Klik Cetak
26
9. Merekem Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Terutang
Pilih Lapor SPT – Merekam Surat Setoran Pajak (SSP) – Klik Tambah
Isi KAP/Kode Jenis Pajak = 411128. Kode Jenis Setoran = 403. Uraian = (terisi otomatis), NTPN = 0000000000000004. Jumlah Pembayaran (Rp) = 6.000.000. Tanggal Setor = 10/01/2019. Klik Simpan – OK.
28
10. Melengkapi Induk SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Pilih Induk SPT
29
Pada Tab Bagian A, Bagian B(1-5),Bagian B (6-8), Bagian B(9-10) – Klik Simpan- Ok
30
Pada Bagian C dan D Periksa Lampiran – Isi Tanggal SPT = 20/01/2019, Klik Simpan – Ok
31
11. Mencetak SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2
Pilih Lapor SPT – Menu Cetakan SPT
Pilih Induk PPh Pasal 4 Ayat (2) – klik Cetak
32
12. Pelaporan Data SPT Langkah terakhir, pilih menu “Lapor SPT”, kemudian pilih “Lapor Data SPT ke KPP”
33
Pilih Data SPT Masa Desember 2018 – Buat File – Pilih Lokasi File CSV akan disimpan – klik Ok.
34
Terima Kasih
35