6.Modul-Tutorial-eSPT-PPh Pasal 4 Ayat 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGO



Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2



PPh pasal 4 Ayat 2



PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.



Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:  Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;  Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing;



2



 











Hadiah berupa lotere/undian; Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha; Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.



3



Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Final terbaru untuk masing-masing objek pajaknya bervariasi dan bersifat final. Karena bersifat final, pemotongan pajak ini tidak dapat dikreditkan. 1. Bunga deposito serta jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan diskon jasa giro dikenakan tarif sebesar 20% sebagaimana telah diatur PP No. 131 Tahun 2000 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 51/KMK.04/2001. 2. Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada para anggotanya masingmasing dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur pada Pasal 17 Ayat 7 serta turunannya PP No. 15 Tahun 2009. 3. Bunga dari kewajiban dengan berbagai jenis tarif dari 0-20%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa dicari dalam PP No. 16 Tahun 2009. 4. Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% sebagaimana telah diatur dalam Pasal 17 Ayat 2C. 5. Hadiah lotre atau undian dikenakan tarif 25% sebagaimana telah diatur PP No. 132 Tahun 2000. 4



6. Transaksi derivatif berjangka panjang yang telah diperdagangkan di bursa dikenakan tarif 2,5% sebagaimana telah diatur PP No. 17 Tahun 2009. 7. Transaksi penjualan saham pendiri dan saham bukan pendiri (non-founder), tarifnya masing-masing adalah 0,5% dan 0,1%, seperti yang tercantum dalam PP No. 14 Tahun 1997 serta turunannya Keputusan Menteri Keuangan No. 282/KMK.04/1997, yang SE-15/PJ.42/1997 dan SE-06/PJ.4/1997. 8. Jasa konstruksi dikenakan tarif 2-6%. Penjelasan lebih lanjutnya bisa ditemukan pada PP No. 51 Tahun 2008 serta turunannya PP No. 40 Tahun 2009. 9. Sewa atas tanah dan/atau bangunan, tarifnya adalah 10% seperti yang telah diatur PP No. 29 Tahun 1996 dan juga turunannya PP No. 5 Tahun 2002. 10. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (dalam hal ini termasuk usaha real estate), tarifnya adalah 5% seperti yang tercantum dalam PP No. 71 Tahun 2008. 11. Transaksi dari penjualan saham atau pengalihan ibu kota mitra perusahaan yang telah diterima oleh modal usaha, tarifnya adalah 0,1% sebagaimana telah diatur di dalam PP No. 4 Tahun 1995. 5



Setiap pemotongan PPh Final harus dibuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Final dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya menggunakan SSP. Terlambat membayar dikenakan sanksi bunga 2% per bulan. PPh Final dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya menggunakan SPT Masa PPh 4 ayat 2. Terlambat lapor PPh Final dikenakan sanksi denda Rp.100.000,-per SPT.



6



Simulasi eSPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2



Aplikasi : Memulai Aplikasi (1/2) Membuat Database *mbd baru : Klik Seach control Panel ketik ODBC (Data Source Administrator (32-bit)



Klik System DSN – Pilih Add – Pilih Microsoft Acces Driver (*mdb) – Klik Finish, kemudian muncul :



Aplikasi : Memulai Aplikasi (1/2)



Ketik Data Source Name – Klik Select – Pilih lokasi penyimpanan file bd baru yang sdh diganti nama – Pilih File PT Sari Madu (yang sdh diberi nama) – Klik Ok



Aplikasi : Memulai Aplikasi (1/3) Database baru telah selesai dibuat dan akan muncul tampilan pada System SDN.



10



Profil Wajib Pajak Dibawah ini disajikan contoh kasus penyelesaian e-SPT Masa PPh pasal 23/26 masa pajak Desember 2018. Profil Wajib Pajak Nama Perusahaan : PT. Sari Husada Alamat : Jalan Gagak Handoko No.1 Tangerang 20211 NPWP : 06.864.767.6-418.000 NPPKP : 06.864.767.6-418.000 Jenis Usaha : Main Dealer Kode KLU : 5200 No. Telepon : 021 – 7563201 No. Faksimili : 021 – 7563201 Email : [email protected] KPP Terdaftar : KPP Pratama Kosambi Berdiri Sejak : Januari 2012 PT Sari Husada adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang Perdagangan Kendaraan Roda 4 Merk Toyota yang ditunjuk sebagai Main Dealer.Perusahaan dipimpin oleh Lukman Sanjaya sebagai 11 Direktur, dengan NPWP 36.614.533.2-418.000.



Simulasi Pengisian eSPT PPh Pasal 4 Ayat 2 1. Sebelum membuka Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2, terlebih dahulu membuat Database *mbd pada Folder e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2. 2. Membuka Aplikasi Klik Ikon Aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat 2



12



3. Melakukan Connect to Database Pilih Menu – Koneksi Database - PIlih Lokasi Penyimpanan Database baru (PT. Sari Husada) - Klik Open



13



4. Input Username dan Password Username = Administrator, Password = 123



14



5. Mengisi Profil Wajib Pajak Setelah Selesai Klik Simpan – Klik Ok



15



6. Membuat File Data SPT Baru Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Buat SPT Baru



Isi Masa Pajak = Desember, Tahun Pajak = 2019 – Klik Ok – Klik Ok



16



7. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 Pada tanggal 10 Desember 2018 dilakukan pembayaran atas Jasa Sewa Ruko seluas 200M2 Untuk Showroom Selama 2 Tahun di Jalan Lombok No. 22 Bandung. NOP 01.43.545.454.5451.3.Kepada PT Jaya Properti Alamat Jalan Merdeka No. 1 Bandung, NPWP. 24.855.957.7-418.000. Jumlah Tagihan sebesar Rp 66.000.000,00 (termasuk PPn). Atas pembayaran tersebut dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 (10%) sebesar Rp. 6.000.000,00. Membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2. a. Mengisi PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Sewa Tanah/Bangunan Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat 2



17



Pilih Tambah.



18



Pilih atas Penghasilan Persewaan Tanah dan/atau Bangunan – Klik Lanjutkan



19



Ketik Nomor Bukti Potong = 001/BPF/SH/18, NPWP = 24.855.957.7-418.000, Nama = PT Jaya Properti, Alamat = Jalan Merdeka No. 1 Bandung, NOP = 01.43.545.454.5451.3, Lokasi Tanah dan atau Bangunan = Jalan Lombok No. 22 Bandung



20



Pilh Tambah – Input Jumlah Bruto Nilai Sewa – Klik Simpan



21



Isi Tanggal Pemotongan = 10/12/2018 – Klik Simpan – Klik Ok – Klik X



22



b. Mencetak Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2



Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Final Pasal 4 Ayat 2



23



Pilih Bukti Potong yang akan dicetak – Klik Cetak



24



8. Mencetak Daftar Bukti Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Pilih Lapor SPT – Menu Cetakan SPT



25



Pilih Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan – Klik Cetak



26



9. Merekem Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Terutang



Pilih Lapor SPT – Merekam Surat Setoran Pajak (SSP) – Klik Tambah



Isi KAP/Kode Jenis Pajak = 411128. Kode Jenis Setoran = 403. Uraian = (terisi otomatis), NTPN = 0000000000000004. Jumlah Pembayaran (Rp) = 6.000.000. Tanggal Setor = 10/01/2019. Klik Simpan – OK.



28



10. Melengkapi Induk SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Pilih Surat Pemberitahuan (SPT) – Pilih Induk SPT



29



Pada Tab Bagian A, Bagian B(1-5),Bagian B (6-8), Bagian B(9-10) – Klik Simpan- Ok



30



Pada Bagian C dan D Periksa Lampiran – Isi Tanggal SPT = 20/01/2019, Klik Simpan – Ok



31



11. Mencetak SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2



Pilih Lapor SPT – Menu Cetakan SPT



Pilih Induk PPh Pasal 4 Ayat (2) – klik Cetak



32



12. Pelaporan Data SPT Langkah terakhir, pilih menu “Lapor SPT”, kemudian pilih “Lapor Data SPT ke KPP”



33



Pilih Data SPT Masa Desember 2018 – Buat File – Pilih Lokasi File CSV akan disimpan – klik Ok.



34



Terima Kasih



35