4 0 92 KB
PENYIMPANAN LIMBAH B3 NON INFEKSIUS (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI TPS LIMBAH B3 NON INFEKSIUS
SPO (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) Pengertian
Nomor Dokumen
Revisi ke
Halaman
020//RSUD/2022
01
1 dari 3
Tanggal Terbit 18 Januari 2022
Disahkan Oleh Plt. DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI dr. H. Alamsyah, M.Kes. NIP. 19691231 200112 1 014
Penyimpanan limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara limbah B3 yang dihasilkan.
Limbah B3 (bahan berbahya dan beracun) adalah suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain. Tujuan
Agar tidak terjadi kontaminasi/ pencemaran lingkungan di sekitar rumah sakit
Kebijakan
Surat Keputusan Direktur Nomor 800/60/RSUD/2022 Tentang Kebijakan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di RSUD Kabupaten Bekasi.
Prosedur
Persyaratan Lokasi dan Bangunan Untuk Tempat Penyimpanan Limbah B3 1. Bebas banjir sehingga aman dari kemungkinan terkena banjir. 2. Ruang tempat penyimpanan harus bebas dari segala sumber penyebab terjadinya bahaya seperti panas, getaran, radiasi, kelembaban udara, sehingga dapat menjamin keamanan limbah B3 yang disimpan. 3. Terlindung dari masuknya air hujan baik secara langsung maupun tidak langsung. 4. Sirkulasi udara harus cukup baik, sehingga bila ada bocoran uap
cukup diencerkan konsentrasinya dengan udara.
PENYIMPANAN LIMBAH B3 NON INFEKSIUS (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI TPS LIMBAH B3 NON INFEKSIUS Nomor Dokumen
Revisi ke
Halaman
020//RSUD/2022
01
2 dari 3
5. Lantai bangunan tempat penyimpanan limbah B3 harus kedap air, Prosedur
6. 7. 8. 9.
kuat dan tidak retak. Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah guter (untuk menampung bila ada tumpahan limbah B3). Antara bagian tempat penyimpanan limbah dipisahkan seperti palet, sehingga limbah tersimpan sesuai jenisnya dan dibuat parit agar bila ada tumpahan tidak mengenai limbah yang lain. Memiliki sistem penerangan (lampu/cahaya matahari) yang memadai dan terpasangnya sakelar (stop contact). Pada bagian luar bangunan TPS diberi simbol dan nama TPS. Denah lokasi TPS B3 non infeksius.
Tata Cara Penyimpanan Limbah B3 1. Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) 2. Limbah yang datang diperiksa kelengkapannya yaitu asal ruangan dan bentuk kemasan, 3. Limbah B3 ditimbang dan dicatat dalam log book. 4. Isi label B3 dan tempelkan pada kemasan. 5. Masukan limbah yang sudah ditimbang ke dalam TPS limbah B3 non infeksius. 6. Wadah atau kemasan penempatannya harus diatur sedemikian rupa sehingga sistem FIFO dapat dilakukan dengan mudah. 7. Setiap jenis limbah B3 harus ditempatkan sesuai jenis bahayanya. 8. Apabila ada tumpahan di dalam TPS, tuangkan serbuk kayu di atas tumpahan kemudian masukan ke dalam kemasan limbah B3 yang sejenis. Bersihkan dengan air dan kumpulkan ke dalam gutter/penampung lalu masukan serbuk kayu kemudian masukan serbuk kayu tersebut ke dalam kemasan limbah sejenis, timbang dan catat, masukan ke TPS B3 limbah non infeksius. 9. Apabila ada tumpahan limbah B3 di luar TPS, bersihkan dengan pasir/serbuk kayu/kain perca/tissue, kemudian dipel. pasir/serbuk kayu/kain perca/tissue bekas tumpahan dimasukan kedalam kemasan limbah yang sejenis, timbang dan catat, masukan ke TPS B3 limbah B3 non infeksius .
PENYIMPANAN LIMBAH B3 NON INFEKSIUS (BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN) DI TPS LIMBAH B3 NON INFEKSIUS Nomor Dokumen
Prosedur
Unit Terkait
Revisi ke
Halaman
00
3 dari 3
10. Pastikan tidak ada tumpahan/ceceran limbah B3. 11. Tutup pintu sebelum meninggalkan TPS. 12. Petugas melakukan cuci tangan. 1. Kesling 2. Petugas kebersihan 3. IPSRS