5 0 86 KB
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PELAYANAN KESEHATAN KELUARGA PENDAMPINGAN IBU HAMIL, IBU NIFAS, DAN BAYI (TERMASUK PEMANTAUAN FAKTOR RISIKO/ KOMPLIKASI), OLEH KADER/MAHASISWA/ FASILITATOR/TENAGA LAINNYA BOK TAHUN ANGGARAN 2022 Kementerian Negara/Lembaga Menu Kegiatan
: :
Rincian Menu Kegiatan Komponen Sub Komponen
: :
Target 2022 Sasaran Kegiatan Satuan Output
: : :
Kementerian Kesehatan Bantuan Operasional Kesehatan Kab./Kota dan Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Pelayanan UKM Essensial Pelayanan Kesehatan Keluarga Pendampingan ibu hamil, ibu nifas, dan bayi (termasuk pemantauan faktor risiko/ komplikasi), oleh kader/mahasiswa/ fasilitator/tenaga lainnya 91% Ibu hamil Persalinan di Fasilitas Kesehatan (Pf)
A. LATAR BELAKANG 1.
Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Undang-Undang
Nomor
52
Tahun
2009
tentang
Perkembangan
Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. e. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. f.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
g. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. h. Permenkes No. 97 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaran Pelayanan Kontrasepsi serta Pelayanan Kesehatan Seksual. i.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak.
j.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
k. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.
l.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
m. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. n.
Permenkeu No. 119/PMK.2/2020 tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021
2.
Gambaran Umum a. Definisi Operasional Output Provinsi / Kab./ kota yang Ditingkatkan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir serta dalam rangka percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Neonatal (AKN). Dengan ruang lingkup sebagaimana uraian atau definisi operasional
dari
indikator
kinerja
kegiatan
“Kabupaten/kota
yang
menyelenggarakan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir” yaitu : 1. Seluruh Puskesmas menyelenggarakan kelas ibu hamil minimal di 50% desa/kelurahan 2. Cakupan K4 minimal 85% 3. Seluruh
Puskesmas
dengan
tempat
tidur
mampu
memberikan
pelayanan kegawatdaruratan maternal dan neonatal pada kurun waktu tertentu 4. Kabupaten/Kota memiliki minimal 1 RS mampu melakukan penanganan kasus rujukan komplikasi dan kegawatdaruratan maternal dan neonatal 5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan AMP minimal 1 kali setiap 3 bulan Upaya tersebut dapat berupa : -
Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir
-
Peningkatan Manajemen Program Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, termasuk monitoring dan evaluasi serta bimbingan teknis.
-
Advokasi lintas program, lintas sektor dan organisasi profesi untuk mendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir
-
Peningkatan peran serta masyarakat
-
Pemenuhan sarana pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir
b. Latar Belakang Angka Kematian Ibu (AKI ) merupakan prediktor utama dampak dari pelayanan KIA. Tahun 2015 AKI sebesar 305 per 100,000 Kelahiran Hidup (Data Survey antar Sensus (SUPAS) 2015). Sementara Target penurunan AKI tahun 2024 sebesar 183 per 100.000 Kelahiran Hidup. Untuk mencapai target yang diinginkan perlu dukungan seluruh pihak untuk memberikan kontribusi solutif dan inovatif agar jumlah kematian ibu dapat menurun sehingga meningkatkan usia harapan hidup sebagai bagian dari penilaian terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Sedangkan Angka Kematian Neonatal (AKN) sebagai prediktor utama dampak dari pelayanan bayi baru lahir menurut data baseline SDKI 2012, AKN di Indonesia sebesar 19 per 1000 Kelahiran Hidup. Menurun menjadi 15 per 1000 Kelahiran Hidup pada tahun 2017 (Data SDKI 2017). Target penurunan AKB tahun 2024 sebesar 10 per 1000 Kelahiran Hidup. Target ini diperkirakan akan tercapai. Salah satu masalah penurunan AKI dan AKB adalah kemampuan ibu untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini bisa terjadi karena ibu tidak memiliki atau mendapatkan informasi yang mendukung seorang ibu untuk mengakses pelayanan kesehatan berkualitas, misalnya terkait adanya jampersal bagi ibu hamil yang tidak mampu, adanya poin-poin penting yang harus didapatkan seorang ibu dan bayi, miss informasi kesehatan, dan informasi lainnya. Berdasarkan masalah diatas, maka seorang ibu membutuhkan pendamping yang membantu mengawal kesehatannya. Dengan adanya pendamping maka seorang ibu akan memiliki seseorang yang mampu memberikan informasi yang benar secara intens, memahami pelayanan kesehatan yang seharusnya seorang ibu untuk membantu memfasilitasi ibu untuk mendapatkan pelayanan tersebut. c. Analisis Kelayakan/Manfaat Output ini secara langsung adalah untuk indikator kinerja kegiatan “Jumlah Kabupaten/kota/Puskesmas yang menyelenggarakan pendampingan ibu hamil, ibu nifas dan bayi ” indikator kinerja kegiatan adalah untuk
mendukung pencapaian indikator RPJMN 2020 – 2024 serta percepatan penurunan AKI dan AKN.
B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan yang akan dilaksanakan adalah dinas Kesehatan kab/kota, Puskesmas, PMB, kader, mahasiswa, ibu hamil, ibu nifas dan bayi, dll C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1.
Pelaksana Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Puskesmas.
2.
Metode Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan akan dilaksanakan melalui mekanisme DAK Non Fisik
3.
Penanggung jawab Kegiatan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Kepala Puskesmas.
4.
Waktu Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan kegiatan dilaksanakan mulai awal tahun 2022.
No
Menu Kegiatan
1
Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten/Kota
2
Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas
Rincian Menu Kegiatan Pelayanan UKM Essensial
Tahapan (Komponen/ SubKomponen)
Pelayanan UKM Essensial
Pelayanan Kesehatan Keluarga
Pelayanan Kesehatan Keluarga
SubKomponen /Item Pendampingan Ibu Hamil, Ibu Nifas, dan Bayi (termasuk pemantauan faktor risiko/ komplikasi), oleh kader/Mahasiswa/ Fasilitator/tenaga lainnya Pendampingan ibu hamil, ibu nifas, dan bayi (termasuk pemantauan faktor risiko/ komplikasi), oleh kader/mahasiswa/ fasilitator/tenaga lainnya
Rincian bentuk kegiatan 1. Orientasi pendampingan ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi
1. Kunjungan rumah bagi ibu hamil, ibu nifas, neonatus dan bayi oleh Kader/Mahasiswa /Fasilitator/Tenag a lainnyaKunjungan lapangan untuk pembinaan maupun monev
D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pencapaian keluaran akan dicapai dalam kurun waktu sepanjang TA 2022. E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan sebesar Rp. ………………. dibebankan pada APBD Kab./Kota ……………. Tahun Anggaran 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Kab./Kota.............
Nama. NIP.