4 0 183 KB
PEMULANGAN PASIEN DAN TINDAK LANJUT PASIEN No. Dokumen : 106.SOP/Pemeriksaan Umum/429.114.10/2016 :0 SOP No. Revisi Tanggal Terbit : 15 Maret 2016 Halaman :1-2 PUSKESMAS KERTOSARI
drg Wahyu P, MAP NIP.196502271992032003
1. Pengertian Pemulangan
pasien
dan
tindak
lanjut
pasien
adalah
kegiatan
mempersiapkan pasien pulang meliputi perawatan selama di rumah, informasi perubahan pola hidup, obat untuk diteruskan di rumah dan tindak lanjut pasien untuk periksa kembali ke Puskesmas atau perlunya pemeriksaan lain/ dirujuk ke fasilitas pelayanan yang lebih tinggi 2. Tujuan
1. Menjamin kesinambungan pelayanan di Puskesmas 2. Pasien mendapatkan pelayanan yang paripurna
3. Kebijakan
Keputusan Kepala Puskesmas No188.4/001/429.114.10/2016 tentang jenis jenis pelayanan di Puskesmas Kertosari
4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan masyarakat 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri Di Rumah Sakit
5. Alat dan
ATK
Bahan 6. Prosedur
1. Dokter menyatakan bahwa pasien sudah saatnya bisa meninggalkan puskesmas baik karena sembuh, harus dirujuk ataupun karena sudah meninggal, 2. Petugas memberikan informasi kepada pasien jika pasien sadar dan keluarga bahwa pasien bisa meninggalkan puskesmas baik karena sembuh atau harus dirujuk, 3. Petugas memberikan informasi pada pasien dan atau keluarga tentang beberapa alternative tindakan/ penanganan setelah proses pemulangan, 4. Petugas membicarakan dengan keluarga tentang proses pemulangan termasuk transportasi,
5. Petugas mempersiapkan lembar informed consent untuk ditandatangani pasien atau keluarga, 6. Petugas mempersiapkan proses pemulangan, 7. Petugas membuat surat rujukan dan form umpan balik rujukan untuk pasien yang dirujuk, 8. Petugas mempersiapkan alat yang perlu disertakan dalam proses pemulangan, 9. Petugas mempersiapkan transportasi yang akan digunakan, 10. Petugas menganjurkan pada pasien untuk control pada waktu yang sudah ditentukan bila perlu, 11. Petugas menganjurkan pada pasien untuk menyerahkan surat umpan balik rujukan dari rumah sakit ke puskesmas pada pasien yang dirujuk, 12. Petugas mendokumentasikan kegiatan di rekam medis pasien 7. Unit terkait Pelayanan Gawat Darurat 8. Dokumen
Rekam medic
terkait 9. Rekaman
No
Yang diubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
historis perubahan
SOP PEMULANGAN PASIEN/ 2