5 0 91 KB
IDENTIFIKASI PASIEN
SOP
Nomor No.Revisi Tgl.Terbit
: 95/SOP/UKP/IX/2016 : : 09 September 2016
Halaman
: 1/1 Drg. Ulil Amri Maksud NIP. 19710728 200312 1 003
Puskesmas Kota
1. Pengertian
Identifikasi pasien rawat jalan adalah serangkaian kegiatan proses mencocokkan data yang tertulis pada dokumen (Rekam Medik) dengan pasien yang bersangkutan.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan identifikasi pasien.
3. Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Nomor 26 Tahun 2016 tentang Identifikasi Pasien 1. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis 1. Persiapan alat dan bahan : a. Alat tulis b. Kartu Berobat c. Kartu Identitas d. Rekam Medik 2. Petugas yang melaksanakan : a. Petugas registrasi 3. Langkah-langkah : a. Petugas menyapa pasien/keluarga pasien dengan 3S ( Senyum,Salam dan Sapa) b. Petugas meminta kartu identitas pasien dan kartu kontrolnya untuk dicocokkan identitas pasien dengan buku Rekam medik. c. Petugas menanyakan kembali kesesuaian data yang tertera pada dokumen kepada pasien/ keluarga pasien. d. Petugas mencatat dan melakukan pelaporan jika terdapat ketidaksesuaian data di buku laporan audit mutu klinis. e. Petugas mengembalikan kartu identitas pasien dan kartu kontrol berobat.
4. Referensi
5. Prosedur/ Langkah-langkah
6. Unit terkait
1. 2. 3. 4. 5. 6.
Ruang registrasi Poli Umum Ruang Gigi dan Mulut Ruang KIA dan KB Ruang Imunisasi Ruang Tindakan
langkah-langkah
untuk
melakukan