5 0 67 KB
IDENTIFIKASI HAMBATAN
SOP
No. Dokumen
: SOP/UKP/HC-KOBES/
No. Revisi
: 00
TanggalTerbit
: /01/2017
Halaman
: 1/2
Unit Layanan Puskesmas Koto Besar
1. 1. Pengertian
Agustinnus. SR,S. Kep Nip.197808102002121005
Identifikasi Hambatan adalah mengidentifikasi apabila ada pasien dengan keterbatasan fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain yang dapat mengganggu proses pelayanan pasien dipuskesmas.
2. Tujuan
Agar proses pelayanan dan pendaftaran pasien dengan keterbatasan fisik, bahasa,
3. Kebijakan
budaya dan penghalang lain dapat berjalan dengan lancar. Surat Keputusan Kepala Unit Layanan Puskesmas Koto Besar Nomor : 800/
4. Referensi
/KPTS-HC KOBES/I/2017 tentang Mengindentifikasi Hambatan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor.75 Tahun. 2014 tentang Pusat Kesehatan
5. Alat dan Bahan
Masyarakat 1. Kursi roda 2. Brangkar
6.Prosedur
1. Petugas melakukan identifikasi pasien dan hambatan jenis apa saja, 2. Jika pasien lansia, maka petugas mendahulukan pelayanan pada pasien lansia, 3. Jika petugas menerima pasien dengan keterbatasan fisik seperti kondisi lemah, tidak sadar,tidak bisa berjalan atau tidak bisa melihat maka pasien diantar dengan menggunakan kursi roda ketempat pemeriksaan pasien baik dilayanan maupun UGD hingga pasien pulang, 4. Jika pasien kendala dengan bahasa daerah, maka petugas mencari petugas lain yang dapat mngerti bahasa daerah pasien tersebut,jika tida ada petugas yang m,engerti maka petugas pelayanan memintapasien didampingi keluarga atau rekan yang dapat membantu berbahasa indonesia, 5. Jika pasien dengan kendala tuna wicara atau tuna rungu maka petugas berkomunikasi dengan pasien melalui tulisan atau bahasa.
1. 7.hal-hal yang
Kendala fisik , bahasa, budaya dan penghalang lain tidak menghalangi untuk
diperlukan
mendapat pelayanan
diperhatikan 2.
8. Unit Terkait
1. Pendaftaran 2. Layanan umum 3. Layanan KIA Ibu 4. Layanan KIA Anak 5. Layanan KB IVA 6. Layanan Gigi 7. Laboratorium 8. Layanan Kefarmasian
9. Dokumen Terkait
9. IGD Non rawatan Format hasil dan tindak lanjut identifikasi hambatan fisik, bahasa, budaya, Kebiasaan, dan penghalang lainya
10.Rekaman Historis Perubahan. No.
Yang dirubah
Isi Perubahan
IDENTIFIKASI HAMBATAN Daftar Tilik
No. Dokumen
: DT/UKP/HC-KOBES/
No. Revisi
: 00
TanggalTerbit
: /0I/2017
Halaman
:1
Tgl. Mulaidiberlakukan.
Unit Layanan Puskesmas Koto Besar
No 1
Agustinnus. SR,S. Kep Nip.197808102002121005
Pertanyaan Apakah petugas melakukan identifikasi pasien dan hambatan jenis apa
Ya
Tidak
saja ? 2
Apakah jika pasien lansia, maka petugas mendahulukan pelayanan pada pasien lansia ?
3
Apakah jika petugas menerima pasien dengan keterbatasan fisik seperti kondisi lemah, tidak sadar,tidak bisa berjalan atau tidak bisa melihat maka pasien diantar dengan menggunakan kursi roda ketempat pemeriksaan pasien baik dilayanan maupun UGD hingga pasien pulang ?
4
Apakah jika pasien kendala dengan bahasa daerah, maka petugas mencari petugas lain yang dapat mngerti bahasa daerah pasien tersebut,jika tida ada petugas yang m,engerti maka petugas pelayanan memintapasien didampingi keluarga atau rekan yang dapat membantu berbahasa indonesia ?
5
Apakah jika pasien dengan kendala tuna wicara atau tuna rungu maka petugas berkomunikasi dengan pasien melalui tulisan atau bahasa ? Jumlah Koto Besar,
2017
Pelaksana / Auditor
……………………………............. NIP: ………..………....................
TB