5 0 190 KB
IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, KEBIASAAN, DAN PENGHALANG LAIN No dokumen : SPO/ /LKBP/IV/2019 No. Revisi : 00 SPO Tanggal Terbit : April 2019 Halaman : 1/2 RUMKITBAN 00.08.01/JS Jl. Pesanggrahan No.1 Kodam Bintaro Jakarta Selatan Tlp/Fax. (021) 7354191
1. Pengertian
Ditetapkan Oleh : Karumkitban 00.08.01/JS
drg. Murni Adhityarini Penata Tk. I-III/d NIP. 198010032008122001
Identifikasi hambatan adalah suatu proses identifikasi terhadap hambatanhambatan yang mungkin dimiliki pasien dalam hal bahasa, budaya, fisik, kebiasaan, dan penghalang lainnya yang akan berpengaruh dalam pelayanan kesehatan pasien
2. Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
melaksanakan
pelayanan pasien dengan kendala/hambatan bahasa, budaya, fisik, kebiasaan, dan penghalang lainnya 3. Kebijakan
Surat Keputusan Karumkitban 00.08.01/JS Nomor SK/
/LKBP/IV/2019
tentang Pelayanan Klinis Rumkitban 00.08.01/JS 4. Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Prosedur
1. Petugas mengidentifikasi hambatan yang dimiliki pasien yang antara lain berupa : a. Hambatan fisik (pasien dengan alat bantu gerak, alat bantu dengar, tunanetra, tunawicara, tunarungu, lansia tanpa pendamping, ibu hamil) b. Hambatan bahasa ( tidak bisa berbahasa Indonesia) c. Hambatan budaya/kebiasaan
2. Petugas langsung melakukan penanganan dengan cara-cara antara lain:
a. Penanganan pasien dengan hambatan fisik 1) Untuk pasien dengan hambatan bergerak/ibu hamil/lansia, petugas memberikan kursi roda sebagai alat bantu. 2) Untuk pasien dengan hambatan pendengaran/tuna rungu, menyediakan alat tulis sebagai alat bantu komunikasi. Apabila tidak memungkinkan, maka dianjurkan untuk membawa keluarga/pendamping saat berobat berikutnya. 3) Untuk pasien dengan tuna wicara, dengan menggunakan isyarat atau dengan tulisan.
b. Penanganan pasien dengan hambatan bahasa 1) Petugas berkoordinasi dengan petugas lain yang mengerti dengan bahasa pasien terkait atau dengan keluarga pasien 2) Petugas melakukan pendaftaran dan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur yang ada 3) Petugas mengarahkan pasien menuju ruang layanan
c. Penanganan pasien dengan hambatan budaya/kebiasaan 1) Petugas mengkondisikan pasien dalam keadaan yang memungkinkan untuk melakukan pendaftaran 2) Petugas memberikan edukasi kepada pasien
tentang
pentingnya upaya kesehatan yang dilakukan, apabila pasien tetap tidak bersedia maka petugas meminta pasien untuk menandatangani form penolakan tindakan 3) Apabila
pasien
bersedia,
maka
petugas
melakukan
pendaftaran dan identifikasi pasien sesuai dengan prosedur yang ada 4) Petugas mengarahkan pasien menuju ruang layanan 3. Petugas berkoordinasi dengan petugas unit yang dituju untuk memberikan pelayanan kesehatan pasien 6. Diagram Alir
-
7. Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan 8. Unit Terkait
Pastikan segala hambatan dapat teratasi dan di tindak lanjuti Semua unit pelayanan
REKAMAN HISTORI PERUBAHAN No
Yang dirubah
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan