3.1 SOP Identifikasi Hambatan, Bahasa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, FISIK, DAN BUDAYA S O P



No. Dokumen



:



SOP/III/UKPP/03



No. Revisi



:



00



Tanggal Terbit



:



11 Juli 2022



Halaman



:



1/3



PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN



dr. Meita Devi R., M.Kes NIP. 196405171989032011



UOBF PUSKESMAS PURWODADI



1. Pengertian



Suatu prosedur untuk mengidentifikasi dan mengatasi kendala dalam melayani pasien dengan keterbatasan fisik (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan sebagainya), keterbelakangan mental, dan atau pasien yang berbeda bahasa dengan petugas di Puskesmas.



2. Tujuan



Tersampaikannya informasi tentang pelayanan di Puskesmas dan memudahkan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pasien dengan menggunakan bahasa atau isyarat tertentu yang umum digunakan.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UOBF Puskesmas Purwodadi Nomor : 440/033/424.072.03/2022



tentang



Pelayanan



Klinis



Puskesmas



Purwodadi. 4. Referensi



1. Undang-Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; 2. Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 4. Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 5. Alat Bahan



dan



1. Alat : a. Poster b. Banner c. Spanduk



6. Langkahlangkah



1. Petugas memberi salam kepada pasien. 2. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang di miliki oleh pasien : a. Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia). b. Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat



bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda). 3. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang di tunjuk oleh Kepala Puskesmas sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran. 4. Jika akan



menemui hambatan fisik, maka mendahulukan



petugas



pendaftaran



dan mengantarkan pasien langsung



menuju ruang periksa yang dituju serta meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran. Jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar, maka akan dilakukan pendaftaran langsung di



ruang



periksa



setelah



itu



menyerahkannya



ke



bagian



pendaftaran. 5. Petugas mencatat pada rekam medis bahwa pasien mempunyai keterbatasan komunikasi. 7. Diagram Alir Petugas memberi salam kepada pasien.



Petugas mengenali hambatan fisik/bahasa pada pasien.



Memanggil petugas penerjemah / mendahulukan pasien dengan hambatan fisik.



Petugas menulis di rekam medis hambatan yang dimiliki pasien.



8. Unit terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan



1. Semua unit pelayanan -



No .



Yang dirubah



Isi perubahan



Tanggal berlaku