5 0 213 KB
IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, FISIK, DAN BUDAYA S O P
No. Dokumen
:
SOP/III/UKPP/03
No. Revisi
:
00
Tanggal Terbit
:
11 Juli 2022
Halaman
:
1/3
PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN
dr. Meita Devi R., M.Kes NIP. 196405171989032011
UOBF PUSKESMAS PURWODADI
1. Pengertian
Suatu prosedur untuk mengidentifikasi dan mengatasi kendala dalam melayani pasien dengan keterbatasan fisik (tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan sebagainya), keterbelakangan mental, dan atau pasien yang berbeda bahasa dengan petugas di Puskesmas.
2. Tujuan
Tersampaikannya informasi tentang pelayanan di Puskesmas dan memudahkan mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pasien dengan menggunakan bahasa atau isyarat tertentu yang umum digunakan.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala UOBF Puskesmas Purwodadi Nomor : 440/033/424.072.03/2022
tentang
Pelayanan
Klinis
Puskesmas
Purwodadi. 4. Referensi
1. Undang-Undang RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ; 2. Undang- Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat ; 4. Peraturan
Menteri
Kesehatan
RI
Nomor
269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. 5. Alat Bahan
dan
1. Alat : a. Poster b. Banner c. Spanduk
6. Langkahlangkah
1. Petugas memberi salam kepada pasien. 2. Petugas pendaftaran mengenali hambatan yang di miliki oleh pasien : a. Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia). b. Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat
bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli, menggunakan kursi roda). 3. Petugas pendaftaran segera menghubungi petugas penerjemah yang di tunjuk oleh Kepala Puskesmas sebagai penerjemah bahasa (jika pasien tidak bisa berbahasa Indonesia) dan melakukan pendaftaran. 4. Jika akan
menemui hambatan fisik, maka mendahulukan
petugas
pendaftaran
dan mengantarkan pasien langsung
menuju ruang periksa yang dituju serta meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran. Jika pasien datang sendiri tanpa ada yang mengantar, maka akan dilakukan pendaftaran langsung di
ruang
periksa
setelah
itu
menyerahkannya
ke
bagian
pendaftaran. 5. Petugas mencatat pada rekam medis bahwa pasien mempunyai keterbatasan komunikasi. 7. Diagram Alir Petugas memberi salam kepada pasien.
Petugas mengenali hambatan fisik/bahasa pada pasien.
Memanggil petugas penerjemah / mendahulukan pasien dengan hambatan fisik.
Petugas menulis di rekam medis hambatan yang dimiliki pasien.
8. Unit terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
1. Semua unit pelayanan -
No .
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal berlaku