4 0 86 KB
SOP IDENTIFIKASI HAMBATAN BAHASA, BUDAYA, BAHASA DAN PENGHALANG LAIN
SOP
No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : :
Puskesmas Kecamatan Kelapa
TTD Kepala Puskesmas :
Gading 1. Pengertian
Drg. Dini Indrawati, MM NIP. 196905062000122003
Suatu proses identifikasi terhadap hambatan-hambatan yang mungkin dimiliki pasien seperti hambatan dalam faktor bahasa, fisik budaya/ kepercayaan
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah identifikasi pasien dengan hambatan dan keterbatasan yang perlu diantisipasi untuk kemudian dilakukan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan hambatan tersebut
3. Kebijakan
SK Kelapa Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading Nomor 149 tahun 2016
4. Referensi
Pedoman Pelayanan Klinis Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading
5. Prosedur/langkah
1. Petugas loket pendaftaran mengenali hambatan yang dimiliki pasien: - Hambatan bahasa (tidak bisa berbahasa Indonesia) - Hambatan fisik (dilihat dari cara berjalan pakai tongkat atau alat bantu yang lain, dituntun, buta, bisu, tuli) - Hambatan kebudayaan (anak, lansia, orang tua) - Hambatan agama dan kepercayaan 2. Petugas loket pendaftaran segera membantu ketika pasien datang dengan kendala bahasa. Hambatan bahasa juga ditangani dengan menggunakan bahasa isyarat, tulisan tangan dan bahasa internasional yaitu bahasa Inggris 3. Petugas loket pendaftaran segera menghubungi pos satpam atau keamanan, ketika pasien datang dengan kendala fisik tidak bisa berjalan/ lumpuh, buta, serta mengambilkan kursi roda 4. Petugas penerima pasien segera menghubungi koordinator pelayanan kesehatan, apabila pelayanan kepada pasien dengan kebutuhan khusus terhambat atau tidak lancar
6. Dokumen Terkait
7. Riwayat Perubahan Dokumen
Tanggal No
Yang Diubah
Isi Perubahan
Mulai Diberlakukan