5 0 258 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS NANGGUNG Jalan Ace Tabrani Km. 5 Ds. Parakanmuncang Kec. Nanggung Kab. Bogor Kode Pos 16650 Tlp. (0251) 8681024 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG NOMOR : 445/ -SK/PkmNgg/I/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB) KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG Menimbang
:
a. Bahwa untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana bidang
kesehatan dan tanggap darurat, perlu dibentuk
Tim Siaga Bencana (TSB); penanggulangan bencana bidang kesehatan Puskesmas Nanggung b. Bahwa untuk mewujudkan tanggap darurat bencana dibidang kesehatan yang optimal dan berjenjang secara menyeluruh
sebagaimana
tercantum
pada
huruf
a
khususnya pelayanan langsung pada korban secara cepat,tepat dan akurat; c. Bahwa
untuk
melaksanakan
dimaksud dalam butir ditetapkan
dengan
kegiatan
sebagaimana
(a) dan butir (b) maka perlu keputusan
Kepala
Puskesmas
Nanggung; Mengingat
:
1. Undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan; 2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik; 3. Undang-undang
No
21
Tahun
2007
Tentang
Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan
Kepala
Bencana Nomor 10
Badan
Nasional
Penanggulangan
Tahun 2008 Tentang Pedoman
komando Tanggap Darurat; 5. Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
MEMUTUSKAN Menetapkan :
KEPUTUSAN
KEPALA
PEMBENTUKAN
PUSKESMAS
TIM
NANGGUNG
PERTOLONGAN
TENTANG
PERTAMA
PADA
KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA ( TSB ) PUSKESMAS NANGGUNG KESATU
Menunjuk Idi Antoni sebagai Penanggung Jawab Tim P3K dan Tim TSB Puskesmas Nanggung
KEDUA
Tim Pelaksana bertugas ; a. Mengkaji secara cepat dan tepat lokasi bencana dalam waktu tertentu termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana,
jumlah
korban
kerusakan
prasarana
dan
sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum b. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat c. Membentuk posko dilokasi yang dianggap perlu d. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana e. Menyampaikan
saran
yang
tepat
dalam
upaya
tugas
secara
priodik
penanganan bencana f. Melaporkan
hasil
pelaksanaan
kepada atasan KETIGA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Nanggung
Pada tanggal
: 03 Januari 2018
KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG,
dr. Baringin TA Manik Penata Tk.1 NIP. 197506282006041013
LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG NOMOR
: 445/
-SK/PkmNgg/I/2018
TANGGAL : 03 Januari 2018 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB)
SUSUNAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB) PUSKESMAS NANGGUNG
Penanggung Jawab
: dr. Baringin T.A Malik
Pembina
: dr. M. Azimil
Pelaksana
: 1. Idi Antoni 2. Yuliani Wulandari 3. Nurma Laela Sari 4. Yunita Wijaya
KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG,
dr. Baringin TA Manik Penata Tk.1 NIP. 197506282006041013