7.4.1.1 D (SK Payung) SK Tim Siaga Bencana, Tim Ugd [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR



DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS NANGGUNG Jalan Ace Tabrani Km. 5 Ds. Parakanmuncang Kec. Nanggung Kab. Bogor Kode Pos 16650 Tlp. (0251) 8681024 Email: [email protected] KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG NOMOR : 445/ -SK/PkmNgg/I/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB) KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG Menimbang



:



a. Bahwa untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana bidang



kesehatan dan tanggap darurat, perlu dibentuk



Tim Siaga Bencana (TSB); penanggulangan bencana bidang kesehatan Puskesmas Nanggung b. Bahwa untuk mewujudkan tanggap darurat bencana dibidang kesehatan yang optimal dan berjenjang secara menyeluruh



sebagaimana



tercantum



pada



huruf



a



khususnya pelayanan langsung pada korban secara cepat,tepat dan akurat; c. Bahwa



untuk



melaksanakan



dimaksud dalam butir ditetapkan



dengan



kegiatan



sebagaimana



(a) dan butir (b) maka perlu keputusan



Kepala



Puskesmas



Nanggung; Mengingat



:



1. Undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan; 2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik; 3. Undang-undang



No



21



Tahun



2007



Tentang



Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan



Kepala



Bencana Nomor 10



Badan



Nasional



Penanggulangan



Tahun 2008 Tentang Pedoman



komando Tanggap Darurat; 5. Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat



MEMUTUSKAN Menetapkan :



KEPUTUSAN



KEPALA



PEMBENTUKAN



PUSKESMAS



TIM



NANGGUNG



PERTOLONGAN



TENTANG



PERTAMA



PADA



KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA ( TSB ) PUSKESMAS NANGGUNG KESATU



Menunjuk Idi Antoni sebagai Penanggung Jawab Tim P3K dan Tim TSB Puskesmas Nanggung



KEDUA



Tim Pelaksana bertugas ; a. Mengkaji secara cepat dan tepat lokasi bencana dalam waktu tertentu termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana,



jumlah



korban



kerusakan



prasarana



dan



sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum b. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat c. Membentuk posko dilokasi yang dianggap perlu d. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana e. Menyampaikan



saran



yang



tepat



dalam



upaya



tugas



secara



priodik



penanganan bencana f. Melaporkan



hasil



pelaksanaan



kepada atasan KETIGA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: Nanggung



Pada tanggal



: 03 Januari 2018



KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG,



dr. Baringin TA Manik Penata Tk.1 NIP. 197506282006041013



LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG NOMOR



: 445/



-SK/PkmNgg/I/2018



TANGGAL : 03 Januari 2018 TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB)



SUSUNAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB) PUSKESMAS NANGGUNG



Penanggung Jawab



: dr. Baringin T.A Malik



Pembina



: dr. M. Azimil



Pelaksana



: 1. Idi Antoni 2. Yuliani Wulandari 3. Nurma Laela Sari 4. Yunita Wijaya



KEPALA PUSKESMAS NANGGUNG,



dr. Baringin TA Manik Penata Tk.1 NIP. 197506282006041013