5 0 56 KB
PANGKALAN TNI AU ATANG SENDJAJA
KLINIK ATANG SENDJAJA Alamat :Komplek TNI AU Blok B12 No.1Atang Sendjaja-Kemang Bogor. No. Telepon : ( 0251 ) 7544330 , Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA KLINIKATANG SENDJAJA NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB)
KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA Menimbang
:
a. Bahwa untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana bidang kesehatan dan tanggap darurat, perlu dibentuk Tim Siaga Bencana (TSB); penanggulangan bencana bidang kesehatan Klinik Atang Sendjaja; b. Bahwa untuk mewujudkan tanggap darurat bencana dibidang kesehatan yang optimal dan berjenjang secara menyeluruh
sebagaimana
tercantum
pada
huruf
a
khususnya pelayanan langsung pada korban secara cepat,tepat dan akurat; c. Bahwa
untuk
melaksanakan
dimaksud dalam butir
kegiatan
sebagaimana
(a) dan butir (b) maka perlu
ditetapkan dengan keputusan Kepala Klinik Atang Sendjaja;
Mengingat
:
1. Undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan; 2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik; 3. Undang-undang
No
21
Tahun
2007
Tentang
Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan
Kepala
Badan
Nasional
Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman komando Tanggap Darurat;
5. Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA TENTANG PEMBENTUKAN
TIM
PERTOLONGAN
PERTAMA
PADA
KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA ( TSB ) KLINIK ATANG SENDJAJA
KESATU
Menunjuk ............... sebagai Penanggung Jawab Tim P3K dan Tim TSB Klinik Atang Sendjaja
KEDUA
Tim Pelaksana bertugas ; a. Mengkaji secara cepat dan tepat lokasi bencana dalam waktu tertentu termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum b. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat c. Membentuk posko dilokasi yang dianggap perlu d. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana e. Menyampaikan saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara priodik kepada atasan
KETIGA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di
: Kemang
Pada tanggal
:
KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA,
dr. Agnes Anastasia S.SH,MHKes Pembina IV/a NIP 196408081998032001
LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA NOMOR
:
TANGGAL : TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB)
SUSUNAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB) KLINIK ATANG SENDJAJA
Penanggung Jawab
: KEPALAKLINIK
Pembina
: dr.
Pelaksana
: 1 S/D BEBERAPA ORANG
KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA,
dr. Agnes Anastasia S.SH,MHKes Pembina IV/a NIP 196408081998032001