2.4.1.1 D SK Tim Siaga Bencana, Tim UGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANGKALAN TNI AU ATANG SENDJAJA



KLINIK ATANG SENDJAJA Alamat :Komplek TNI AU Blok B12 No.1Atang Sendjaja-Kemang Bogor. No. Telepon : ( 0251 ) 7544330 , Email : [email protected] KEPUTUSAN KEPALA KLINIKATANG SENDJAJA NOMOR : TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB)



KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA Menimbang



:



a. Bahwa untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana bidang kesehatan dan tanggap darurat, perlu dibentuk Tim Siaga Bencana (TSB); penanggulangan bencana bidang kesehatan Klinik Atang Sendjaja; b. Bahwa untuk mewujudkan tanggap darurat bencana dibidang kesehatan yang optimal dan berjenjang secara menyeluruh



sebagaimana



tercantum



pada



huruf



a



khususnya pelayanan langsung pada korban secara cepat,tepat dan akurat; c. Bahwa



untuk



melaksanakan



dimaksud dalam butir



kegiatan



sebagaimana



(a) dan butir (b) maka perlu



ditetapkan dengan keputusan Kepala Klinik Atang Sendjaja;



Mengingat



:



1. Undang-undang No 36 tahun 2009 Tentang kesehatan; 2. Undang-undang No 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik; 3. Undang-undang



No



21



Tahun



2007



Tentang



Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan



Kepala



Badan



Nasional



Penanggulangan



Bencana Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman komando Tanggap Darurat;



5. Permenkes No 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN



Menetapkan :



KEPUTUSAN KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA TENTANG PEMBENTUKAN



TIM



PERTOLONGAN



PERTAMA



PADA



KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA ( TSB ) KLINIK ATANG SENDJAJA



KESATU



Menunjuk ............... sebagai Penanggung Jawab Tim P3K dan Tim TSB Klinik Atang Sendjaja



KEDUA



Tim Pelaksana bertugas ; a. Mengkaji secara cepat dan tepat lokasi bencana dalam waktu tertentu termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum b. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat c. Membentuk posko dilokasi yang dianggap perlu d. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanggulangan bencana e. Menyampaikan saran yang tepat dalam upaya penanganan bencana f. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara priodik kepada atasan



KETIGA



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di



: Kemang



Pada tanggal



:



KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA,



dr. Agnes Anastasia S.SH,MHKes Pembina IV/a NIP 196408081998032001



LAMPIRAN I : SURAT KEPUTUSAN KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA NOMOR



:



TANGGAL : TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN(P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB)



SUSUNAN TIM PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K), TIM SIAGA BENCANA (TSB) KLINIK ATANG SENDJAJA



Penanggung Jawab



: KEPALAKLINIK



Pembina



: dr.



Pelaksana



: 1 S/D BEBERAPA ORANG



KEPALA KLINIK ATANG SENDJAJA,



dr. Agnes Anastasia S.SH,MHKes Pembina IV/a NIP 196408081998032001