9.1.1.1 SK Tim Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SIALANG Jln. Sialang-Galugua Km 5 JorongSialangAtasNagariSialangKecamatanKapur IX EMail : [email protected] 26273



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS SIALANG NOMOR: 440/ /SK-IX/Pusk.SLG/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN PENYAKIT AKIBAT BENCANA DAN KEJADIAN LUAR BIASA UPTD PUSKESMAS SIALANG KEPALA UPTD PUSKESMAS SIALANG, Menimbang : a. bahwa penyakit Akibat Bencana dan Kejadian Luar Biasa ( KLB ) masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan dan kematian yang besar sehingga perlu diantisipasi dan dicegah penyebarannya dengan cepat dan tepat; b. bahwa agar dapat dilakukannya peningkatan kewaspadaa dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan Penyakit Akibat Bencana dan Kejadin Luar Biasa(KLB ) c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu untuk membentuk suatu Tim Penaggulangan Akibat Bencana dan Kejadian Luar Biasa( KLB) dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Keshatan Kabupaten Lima Puluh Kota. Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah ( Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25 ); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular( Lembaran Negara Tahun 1984 ); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3273); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);



6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undnag-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920 ); 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4734); 12. Peraturan Pemerintah Tahun Nomor 49 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular ( Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 3437, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3447); 13. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1357/Menkes/SK/XII/2001 tentang Standar Minimal Penanggulangan Masalah Kesehatan Akibat Bencana dan Penaganan Pengungsi; 14. Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12/Menkes/SK/I/2002 tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana dilapangan ; 15. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana Propinsi Sumatera Barat ); 16. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/PER/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nmor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010( Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 );



18. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 24 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Eselon III dan Uraian Tugas Eselon IV pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota.



MEMUTUSKAN Menetapkan: KESATU



KEDUA



KETIGA



KEEMPAT



KELIMA



: Membentuk Tim Penanggulangan Penyakit Akibat Bencana dan Kejadian Luar Biasa UPTD PusesmasSialang Kabupaten Lima Puluh Kota sebagaimana tercantum pada lampiran Surat Keputusan Ini. : Tim yang dibentuk ini diberi nama Brigade Siaga Bencana “ MERPATI PUTIH “ yang terdiri dari 3 Tim yaitu Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Rapid Health Assesament (RHA), Tim Bantuan Kesehatan, Tim Informasi dan Data, Sekretariat dan Tim Logistik. : Tim yang ditunjuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing dan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi dan simplikasi baik internal maupun eksternal. Tugas tim adalah sebagai berikut : 1. Melaksanakan sosialisasi siaga bencana ke seluruh Puskesmas beserta jajarannya dalam rangka persiapan jika sewaktu-waktu terjadi bencana. 2. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia,peralatan, obatobatan, dan pembekalan lainya sesuai kebutuhan. 3. Mengkondisikan Pos Pelayanan Kesehatan di tempat bencana terjadi. 4. Melakukan droping bahan, alat, obat dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh korban bencana dan pengungsi. 5. Melakukan Pengamatan penyakit akibat bencana. 6. Melaporkan hasil temuan lapangan. 7. Melakukan penyelidikan Epidemiologi dan rencana tindak lanjut. 8. Melakukan tugas lainya sesuai dengan situasi dan kondisi bencana. : Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap Tim/unsur berhak dan berkewajiban mengikutsertakan seluruh unit kerja dan personil yang berada dalam lingkup jajarannya masing-masing. : Tim yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan ini melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya masing-masing seperti terlampir dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Bupati Lima PuluhKota, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkanya keputusan ini dibebankan kepada APBD Kabupaten Lima Puluh Kota bidang Kesehatan dan sumbangan lainya yang tidak mengikat.



KEENAM



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagaimana ketentuan segala sesuatunya akan diubah dan di perbaiki kembali sebagaimana mestinya bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetepannya. Ditetapkan di pada tanggal



Sialang 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS SIALANG,



IMRIZAL



LAMPIRAN 1



:



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS SIALANG NOMOR : 440/ /SK-IX/Pusk.SLG/2019 TANGGAL TENTANG



: 2019 : PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN PENYAKIT AKIBAT BENCANA DAN KEJADIAN LUAR BIASA UPTD PUSKESMAS SIALANG



TIM AKREDITASI PUSKESMAS SIALANG PENASEHAT



:



KOORDINATOR KETUA SEKRETARIS PENGELOLA KEUANGAN



: : : :



Kepala Dinas kesehatan Kab. Lima Puluh Kota Tim Penanggulangan Bencana Kabupaten Depi Marsanti, S.Tr.Keb Imrizal, SKM Dr. Meidya Mukarrahma Asnani Arief, A.Md.Farm



I.TIM REAKSI CEPAT ( TRC ) dan Tim Rafid Health Assesment ( TRHA ) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11



Nama dr. Muhammadi Mildawati, S.Tr.Keb Fitri Yati, A.Md.Keb Reki Desrianto, A.Md.Kep Mesra Lena Wahyuni, A.Md.Kep Putri Yulita, A.Md.Kep Wahyu Arfina, A.Md.Kep Joni Asmaldo Rahmat Eso Saputra, A.Md.Kep YazilAsrori, A.Md. Ftr Chemi Yolgia, A.Md.Kep Yopita Indriana, A.Md.Keb



Jabatan Ketua Wakil ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



II. Tim Sekretariat No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Nama Drg. NadyaPratiwi Utami DepiMarsanti, S.Tr.Keb Asnani Arief, A.Md.Far Yusperi, A.Md.Ak Dian Mahongla Ora, SKM NurulKhairani, S.Tr.Keb UrwatilUsko, A,Md.Keb Putri Amelia, A.Md.Kep Nola Pratama Delsya, A.Md.Keb Hendri Fatima Lin Sofia, A.Md.Keb Riti Puspa Sari, S.Tr.Keb Ratna Juwita, A.Md.Keb Neliwati, S.Farm.Apt Audia Tresia, AMKG Asrizal Susanti



Jabatan Ketua Wakil ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



III. Tim Bantuan Kesehatan (TBK) No Nama 1 dr. MeidyaMukarramah 2 Menanti Anugrah, A.Md.Keb 3 KufraYenti, S.Tr.Keb 4 Darwati, A.Md.Keb 5 Derlina Ergita, A.Md.Keb 6 Titik SY, A.Md.Keb 7 Yunita Sari, A.Md.Keb 8 Silvia Ringga, A.Md.Keb 9 DeskaAnggraini, A.Md.Kep 10 WidoAnantoWidodo, A.Md.Kep 11 Astri Novia, A.Md.Keb 12 Elfi Rahmi, A.Md.Keb 13 Rika Susandra, A.Md.Keb 14 Nani Permata Sari, A.Md.Keb 15 Nevi Irta Roza, SKM 16 Sari Wahyuni, A.Md.Keb 17 Geska Putri, A.Md.Kep 18 SisengOviola, SKM



Jabatan Ketua Wakil ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



KEPALA UPTD PUSKESMAS SIALANG,



IMRIZAL



LAMPIRAN 2 : Uraian Tugas masing-masing tim a. Tim Reaksi Cepat (TRC) Tim ini segera bergerak dalam waktu 0-24 jam setelah ada informasi kejadian bencana. Tugas utama TRC adalah melakukan pemilahan korban (triase), melakukan pertolongan pertama gawat darurat (PPGD), melakukan rujukan, dan mengkoordinir para pengungsi bekerjasama dengan pihak lain, misalnya dengan ”Tagana”, TNI, kepolisian, dan lain-lain. b. Tim Rapid Healt Assessment (TRHA) Tugas utama TRHA adalah mencatat segala akibat bencana dengan cepat di lapangan seperti ; tempat kejadian, perkiraan korban (ringan, sedang, berat), bangunan rusak, kondisi transportasi, sarana telekomunikasi, listrik, SAB, kondisi psikologis, dll. Setelah itu sibuat juga perkiraan jenis dan jumlah bantuan kesehatan yang diperlukan seperti ; kebutuhan PMT, air meniral, obat-obatan (jenis dan jumlah), bahan habis pakai (jenis dan jumlah), dll. Informasi dari TRHA bisa digunakan sebagai data awal bagi Tim Bantuan Kesehatan dan Tim pengelola Informasi bencana. Tim ini bisa diberangkatkan bersamaan dengan Tim Reaksi Cepat atau menyusul dalam waktu kurang dari 24 jam, c. Tim Bantuan Kesehatan (TBK) Tugas utama tim ini adalah memberikan bantuan kesehatan sesuai dengan laporan hasil temuan yang diberikan oleh Tim RHA. TBK biasanya berasal dari Kabupaten, Propinsi, dan berbagai lembaga lain yang berdatangan memberi bantuan. Namun walaupun begitu, sebaiknya puskesmas juga menyediakan TBK sesuai ketersediaan tenaga, peralatan, dan fasilitas yang ada di puskesmas. Secara umum, tim ini melanjutkan kerja TRC berdasarkan informasi yang dilaporkan oleh TRHA di tahap awal, dan melanjutkan pekerjaannya berdasarkan kondisi yang berkembang di lapangan sesuai catatan yang ada di Tim Pengelola Informasi Bencana (TPIB). d. Tim Pengelola Informasi Bencana (TPIB) Tugas utama tim ini adalah mengumpulan, mengolah, menyajikan, mendokumentasikn, merekomendasikan, dan menginformasikan, dan meng up date semua data yang masuk dari berbagai elemen yang bertugas di lapangan (misalnya dari TRHA, dari TBK, dan dari lembaga-lembaga kemanusiaan yang datang membantu). Data-data tersebut ditempelkan di papan informasi yang disediakan di Pos Pelayanan Kesehatan dalam bentuk



tabel, grafik, peta, dan lain-lain. Kemudian melalui Sekretariat semua informasi dilaporkan ke pihak-pihak terkait (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota/Propinsi, ke rumah sakit Kabupaten/Kota bila ada yang mesti dirujuk, ke Posko Kecamatan). Penyampaian informasi juga bisa melalui radio komunikasi, telepon, faksimili, e-mail, SMS, kurir, dan sebagainya. Tim ini terdiri dari petugas yang sudah terlatih di bidang itu, dan dibantu oleh beberapa relawan. Jumlah anggota tim tergantung pada situasi yang berkembang.



e. Sekretariat Tugas utama Sekretariat adalah sebagai pusat kegiatan administrasi dan berkedudukan di Pos Pelayanan Kesehatan. Fungsi sekretariat adalah memberikan informasi berdasarkan data yang ada pada TPIB, menerima dan menyalurkan berbagai lembaga kemanusiaan yang berdatangan, menerima dan melayani tamu, melakukan surat-menyurat (bila diperlukan), melaksanakan penyimpanan arsip-arsip, melakukan advokasi ke berbagai pihak dan kelompok yang berkepentingan, dan berbagai tugas kesekretariatan lainnya. Jumlah anggota yang ada di sekretariat tergantung pada situasi dan ketersediaan tenaga. f. TIM Logistik (TL) Tim Logistik bisa dikatakan sebagai tulang punggung suksesnya tugas penyelamatan di wilayah bencana. Hampir dipastikan bahwa, tim-tim lain akan sangat terganggu pekerrjaannya bila logistik tidak berfungsi optimal. Seyogyanya tim logistik sudah terbentuk sebelum bencana datang. Tim ini memikirkan persediaan yang harus ada yang bisa digunakan sewaktuwaktu ; misalnya persediaan buffer stock obat-obatan, alat kesehatan, bahan habis pakai, cairan, biskuit, air mineral, dan lain sebagainya. Pada saat terjadi bencana, tim logistik berfungsi mengkoordinir ketersediaan fasilitas angkutan, gudang darurat, menerima, mencatat, dan menyalurkan berbagai bantuan yang datang, termasuk bantuan bahan makanan, peralatan, dan lain sebagainya yang masuk ke Pos Pelayanan Kesehatan. Untuk bisa bekerja scara optimal, tim logistik perlu membangun koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua pihak yang berkontribusi dalam penanganan bencana di wilayahnya. Jumlah anggota tim logistik disesuaikan dengan kebutuhan danketersediaan tenaga di Puskesmas.



KEPALA UPTD PUSKESMAS SIALANG,



IMRIZAL