SK-Tim Penanggulangan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Rumah Sakit Umum



ARTHA MEDICA Jl. Samanhudi No. 22 Binjai Telp : (061) 8827677, 8820387, 8828167 - Fax : (061) 8830757



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ARTHA MEDICA NOMOR : 007/SK/MFK/RSU-AM/IX/2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA RSU ARTHA MEDICA



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ARTHA MEDICA



Menimbang



: a. bahwa dalam rangka penanggulangan terjadinya bencana di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya perlu dibentuk Tim Penanggulangan Bencana RSU. Artha Medica. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dalam suatu Keputusan;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah. 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana. 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 8. Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. 9. Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. MEMUTUSKAN



Menetapkan Kesatu



Kedua Ketiga



Keempat



: : Membentuk Tim Penanggulangan Bencana di RSU. Artha Medica , dengan susunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Tim Penanggulangan RSU Artha Medica terdiri dari Tim Pembina, Tim Pengarah, Tim Pelaksana dan Sekretariat. : Tim pembina bertugas, melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan dan tugas Tim Penanggulangan bencana RSU Artha Medica dalam Penanggulangan Bencana di kota Binjai Dan Sekitarnya. : Tim pelaksana bertugas a. Mengkaji secara cepat dan tepat di lokasi bencana dalam waktu tertentu termasuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, Kondisi Korban serta kemampuan sumber daya Manusia ; b. Melaksanakan pengkajian awal segera setelah terjadi bencana pada saat tanggap darurat;



Rumah Sakit Umum



ARTHA MEDICA Jl. Samanhudi No. 22 Binjai Telp : (061) 8827677, 8820387, 8828167 - Fax : (061) 8830757



Kelima



Kedelapan Kesembilan Kesepuluh



c. Memperlancar koordinasi dengan seluruh sektor yang terlibat dalam penanganan bencana; d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Ketua Tim pelaksana Tim Penangulangan Bencana RSU. Artha Medica yang meliputi : 1. Laporan awal 2. Laporan lengkap : Sekreatariat bertugas a. Mempersiapkan dan memfasilitasi kegiatan Tim Penanggulangan Bencana RSU. Artha Medica. b. Melaksanakan kegiatan tata usaha dan surat menyurat untuk kelancaran tugas Tim Penanggulangan Bencana RSU. Artha Medica. c. Mempersiapkan rencana keuangan untuk kelancaran tugas Tim d. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Tim Penanggulangan Bencana RSU. Artha Medica : Dalam melaksanakan tugasnya Tim penanggulangan Bencana RSU. Artha Medica bertanggungjawab kepada Direktur RSU. Artha Medica : Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran RSU. Artha Medica : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Binjai : 13 September 2018



Dr. Silvia Maria Br Ginting Direktur RSU. Artha Medica Binja



Rumah Sakit Umum



ARTHA MEDICA Jl. Samanhudi No. 22 Binjai Telp : (061) 8827677, 8820387, 8828167 - Fax : (061) 8830757



Lampiran : Keputusan Direktur RSU Artha Medica Nomor: 007/SK/MFK/RSU-AM/IX/2018 Tanggal :13 September 2018



TIM PEMBINA



TIM PENGARAH



SEKETARIS



TIM PELAKSANA



SUSUNAN TIM PENANGGULANGAN BENCANA TIM PEMBINA : 1. Dr. Arusta Tarigan SpOG 2. Adil Tarigan TIM PENGARAH : 1. dr. Silvia Maria 2. dr. Dedi Alfian M.Kes 3. Aminadap Tarigan, SE SEKETARIS : 1. Lia Plamania SE 2. Budi Irwansyah TIM PELAKSANA : 1. Sungkono 2. Marasi Damanik 3. Muklis Suganda 4. Vivi Andriani 5. Nurmala Santi Pane 6. Mesti



8. Astuti Kesuma Dewi 9. Airul Mardia 10. Sri Gusti Iasa Lubis 11. Apriyansyah Sitepu 12. Rini Dona Simbolon 13. Rahmi



14. Semua Karyawan Yang bertugas Saat Kejadian.