5 0 109 KB
PENANGGULANGAN BENCANA No.Dok : No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 2022 Halaman : 1 dari 2
SOP
drg.SUTANTI
PUSKESMAS PONCOL 1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
NIP.19710519 200212 2 003
Upaya untuk mengatasi suatu peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Mencegah dan membatasi jumlah korban manusia serta kerusakan harta benda dan lingkungan hidup. SK Kepala Puskesmas Poncol Nomor
UU RI nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Peraturan
Pemerintah
RI
Nomor
21
Tahun
2008
tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 5.
Prosedur
1. Ketika terjadi bencana (gempa bumi, gunung meletus, banjir) pegawai atau karyawan melakukan penyelamatan diri dengan mencari tempat yang aman (jangka waktu penyelesaian 5-30 menit). 2. Bila terjadi karyawan yang mengalami kecelakaan maka petugas menghubungi petugas medis dan atau Rumah Sakit terdekat untuk melakukan pertolongan (jangka waktu 5-15 menit) 3. Segera melakukan pertolongan pertama terhadap pasien dengan membawa yang bersangkutan ketempat yang aman dan lakukan perawatan (jangka waktu 5-20 menit) 4. Pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pengamanan dokumen, aset bila hal itu memungkinkan (jangka waktu 25-30 menit) 5. Petugas medis melakukan tindakan atau perawatan terhadap keadaan pasien ditempat kejadian (jangka waktu 10-15 menit) 6. Merujuk pasien ke Rumah Sakit (jangka waktu 10-15 menit)
7.
Alur Proses
PENANGGULANGAN BENCANA No.Dok : SOP
No. Revisi : 00 Tanggal Terbit : 2022 Halaman : 2 dari 2
drg.SUTANTI
PUSKESMAS PONCOL 8.
9.
Unit Terkait
Dokumen Terkait
10
Catatan
.
Revisi
NIP.19710519 200212 2 003
-
Pukesmas
-
Dinas Kesehatan
-
Rumah Sakit