SOP Penanggulangan Bencana Massal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA MASSAL NO. DOKUMEN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



Pengertian



Tujuan



Kebijakan



Prosedur



TANGGAL TERBIT



NO. REVISI



HALAMAN



Ditetapkan Oleh : Direktur RS.



Penanggulangan suatu keadaaan yang terjadi dalam waktu yang singkat dengan jumlah korban yang melebihi keadaan biasa, sehingga diperlukan penanganan khusus. a. Korban bencana dapat ditangani dengan sebaik-baiknya secara cepat dan tepat sesuai kondisi. b. Tercapainya kinerja efektif, efisien dan cepat dalam penanggulangan bencana massal. Semua pasien wajib diberikan pelayanan yang dengan cepat, tepat dan optimal. a. Lakukan prosedur ketentuan tingkat bencana sebagai berikut : - Siaga I; jumlah korban datang 10 orang. Tenaga dokter dan perawat masih dapat dipenuhi oleh tenaga yang sedang bertugas. - Siaga II; jumlah korban antara 10-20 orang. Diperlukan tenaga perawat tambahan dari lantai lain. - Siaga III; jumlah korban lebih dari 20 orang. Diperlukan tambahan bantuan tenaga dari unit pelayanan lain. b. Tentukan adanya keadaan siaga oleh : - Dokter Umum purna waktu pada waktu jam kerja. - Dokter jaga UGD atau suster kontrol shift rumah sakit diluar jam kerja, kemudian laporkan kepada direktur rumah sakit. - Pimpin triage oleh dokter jaga UGD bersama dengan perawat UGD. - Lakukan penanggulangan penderita oleh dokter, tenaga dari unit/pelayanan lain yang terkait sesuai dengan kasus. c. Klasifikasi penderita dalam 5 (lima) golongan yaitu : - Label merah; penderita memerlukan tindakan cepat, life saving sehingga terhindar dari kecacatan atau kematian. - Label biru; penderita dengan trauma kepala berat dan perdarahan dalam rongga perut.



1



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA MASSAL NO. DOKUMEN



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR



TANGGAL TERBIT



-



-



Unit Terkait



Dokumen Terkait



NO. REVISI



a. b. c. a. b.



HALAMAN



Ditetapkan Oleh : Direktur RS.



Label kuning; penderita dengan trauma ringan atau hanya memerlukan tindakan bedah minor. Untuk selanjutnya penderita diperbolehkan pulang. Label hijau; penderita yang tidak mengalami luka dan jika dibiarkan tidak berbahaya. Bidang pelayanan medik. Bidang keperawatan. Instalasi kamar OK. Rekam medik. Laporan tindakan.



2