14 0 122 KB
RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA No.Dokumen : SPO.MFK.
UPTD RSUD MUARA TEWEH
Tanggal Terbit Januari 2019
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
PENGERTIAN
No. Revisi :
Halaman : 1/2
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Muara Teweh
drg. DWI AGUS SETIJOWATI NIP. 19670827 199303 2 007
Bencana di Luar Rumah Sakit adalah kejadian pada suatu waktu (relatif singkat) berupa bencana kecelakaan atau huru-hara yang menelan korban yang harus segera ditangani oleh petugas kesehatan untuk memberikan pertolongan pertama atau evakuasi.
TUJUAN KEBIJAKAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanggulangan bencana di luar Rumah Sakit Budi Sehat Purworejo Keputusan Direktur Nomor 800/
/UPTD.RSUD/I/2019
tentang Program Manajemen Resiko Fasilitas dan Lingkungan Penanggulangan Bencana PROSEDUR
1. Informasikan kejadian bencana di luar Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh. 2. Laporkan kejadian bencana kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh oleh Ketua Tim HDP 3. Menuju ke lokasi bencana. (Tim HDP segera berangkat bersama dokter dan perawat dengan membawa obat-obatan dan peralatan lainnya) 4. Informasikan adanya kejadian bencana oleh ketua TIM HDP ke instansi terkait (Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI dan Tim BPBD). 5. Ketua Tim HDP membagi tugas kepada : a. Petugas triage untuk mempersiapkan tempat khusus triage b. Petugas rekam medis untuk identifikasi pasien c. Petugas farmasi untuk mempersiapkan obat-obatan yang diperlukan d. Petugas ambulance mempersiapkan ambulance jika pasien
akan dirujuk.
RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA No.Dokumen
No. Revisi
SPO.MFK. UPTD RSUD MUARA TEWEH STANDAR
Tanggal terbit
PROSEDUR
Januari 2019
OPERASIONAL
PROSEDUR UNIT TERKAIT
Halaman 2/2
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Muara Teweh
drg. DWI AGUS SETIJOWATI NIP. 19670827 199303 2 007 6.
Laporan tertulis kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
1. Instansi kesehatan lainnya 2. BPBD Kabupaten Barito Utara 3. Tim SAR 4. Kepolisian 5. TNI 6. Instalasi Gawat Darurat 7. Rumah Tangga
PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA DI DALAM RUMAH SAKIT No.Dokumen SPO.MFK.
UPTD RSUD MUARA TEWEH STANDAR
Tanggal terbit
PROSEDUR
Januari 2019
OPERASIONAL
PENGERTIAN
TUJUAN
No. Revisi
Halaman 1/1
Ditetapkan Oleh Direktur RSUD Muara Teweh
drg. DWI AGUS SETIJOWATI NIP. 19670827 199303 2 007 Bencana di dalam Rumah Sakit adalah kejadian pada suatu waktu (relatif singkat) berupa kecelakaan dalam jumlah yang melebihi pekerjaan rutin sehari-hari sehingga memerlukan penanggulangan cepat yang tidak terikat pada peraturan normal yang menimpa pasien atau karyawan di rumah sakit. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk penanggulangan bencana di dalam Rumah
KEBIJAKAN
Keputusan Direktur Nomor 800/
/UPTD.RSUD/I/2019
tentang Program Manajemen Resiko Fasilitas dan Lingkungan Penanggulangan Bencana PROSEDUR
UNIT TERKAIT
1. Laporkan kejadian bencana pada ketua Tim HDP. 2. Ketua tim dan timnya : Identifikasi bencana (kemungkinan meluasnya bencana, perkiraan jumlah korban dan menentukan tingkat siaga serta penanganannya). 3. Laporkan kejadian bencana kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh oleh Ketua Tim HDP. 4. Siapkan koridor terdekat yang khusus untuk mempersiapkan pertolongan oleh petugas triage. 5. Driver ambulance mempersiapkan ambulance bila ada pasien yang perlu dirujuk. 6. Laporan tertulis kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh oleh Ketua Tim HDP. 1. 2. 3. 4. 5.
Bidang penunjang dan sarana Ambulance 118 Rumah tangga Instalasi gawat darurat Bidang pelayanan medik