Penanggulangan Bencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. WIDA JAYA MEDIKA



Halaman 1 dari 22



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA



No. Dokumen : APJ-WJM-019-00



Tanggal



: 28-03-2018



Pengganti No. : -



Tanggal



:-



Jabatan Dibuat Oleh



Apoteker Penanggung Jawab (APJ)



Diperiksa dan Direktur Disetujui Oleh



Tanda Tangan



Tanggal 28-03-2018



28-03-2018



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 2 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



1.



Supriyanto Direktur



TUJUAN 1.1



Sebagai panduan bagi seluruh karyawan dalam melaksanakan penaggulangan bahaya kebakaran.



1.2 2.



Menjamin terselenggaranya sistem penanggulangan kebakaran di perusahaan dengan baik.



RUANG LINGKUP Prosedur ini berlaku untuk kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran di PT. Wida Jaya Medika.



3.



DASAR PENYUSUNAN 3.1



Undang-undang No.1 tahun 1970 Pasal 3 ayat 1 tentang Syarat Keselamatan Kerja.



3.2



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per 04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.



3.3



Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



4.



KEBAKARAN Kebakaran adalah bencana yang ditimbulkan karena api liar/ tidak terkendali. Api terjadi karena penyatuan tiga unsur pada kondisi tertentu. Ketiga unsur tersebut adalah Oksigen, Bahan mudah terbakar dan Panas. Api akan terjadi bila ketiga unsur tersebut ada bersama-sama dan pada kondisi tertentu (kadar oksigen lebih dari 12% dan panas mencapai titik nyala). Reaksi api atau kebakaran merupakan reaksi oksidasi eksotermis dan berantai, yaitu reaksi yang membutuhkan oksigen dan menghasilkan panas, dimana panas tersebut dipakai untuk memanaskan bahan yang mudah terbakar (suplai panas), sehingga pembakaran berkelanjutan terus (reaksi berantai). 4.1



Klasifikasi kebakaran adalah sebagai berikut : 4.1.1



Kelas A: Kebakaran dari bahan padat non logam Misal : Kayu, kertas, plastik, dll



4.1.2



Kelas B : Kebakaran dari bahan cair/ gas yang mudah terbakar Misal : Bensin, solar, alkohol, dll



4.1.3



Kelas C: Kebakaran Instalasi Listrik bertegangan Misal: Panel listrik, generator, mesin/ motor listrik, dll



4.1.4



Kelas D: Kebakaran dari bahan logam



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 3 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



Supriyanto Direktur



Misal: Natrium, Magnesium (Klasifikasi sesuai dengan yang tercantum dalam Permeakertrans No. Per 04/Men/1980) 4.2



Sebab–sebab kebakaran 4.2.1



Perawatan yang kurang Adanya frekwensi perawatan dan pemeriksaan yang kurang, terutama pada instalasi listrik menyebabkan sering terjadi hubungan arus pendek, akhirnya dapat menjadi penyebab kebakaran.



4.2.2



Kelalaian Adalah tindakan tidak sengaja yang dapat menimbulkan kebakaran:



4.2.3



4.2.2.1



Meletakkan bahan mudah terbakar di sembarang tempat.



4.2.2.2



Lupa mematikan listrik.



4.2.2.3



Mengelas dekat bahan mudah terbakar/ meledak.



Peristiwa alam Kebakaran yang terjadi karena faktor alam seperti petir, gunung meletus, dll.



4.3



Prinsip dasar pemadaman Prinsip dasar pemadaman adalah dengan menghilangkan salah satu dari tiga unsur penyebab terjadinya api. Ada tiga prinsip : 4.3.1



Penguraian Adalah cara pemadaman api dengan jalan memisahkan/ menyingkirkan bahanbahan yang mudah terbakar, misal: menyingkirkan bahan yang terbakar seperti karton, kertas, minyak, dll dari lokasi kebakaran.



4.3.2



Pendinginan Adalah cara pemadaman api dengan jalan menurunkan panas sehingga temperatur bahan yang terbakar menjadi di bawah titik nyala, misal: menyemprotkan air pada bahan mudah terbakar saat kebakaran.



4.3.3



Isolasi Adalah cara pemadaman api dengan jalan menurunkan kadar Oksigen sampai di bawah 12 % atau disebut juga lokasisasi yaitu mencegah reaksi dengan oksigen, misal: Menutup bahan terbakar dengan karung goni, keset basah pada kasus kebakaran kompor/ tungku.



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 4 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



4.4



Direktur



Jenis-jenis Bahan Pemadam Kebakaran dan Aplikasinya Jenis Media pemadam



Klasifikasi



Tipe basah



Jenis Kebakaran



Air



Tipe kering



Busa (foam)



Dry Chemical Powder



Karbon Dioksida



Clean Agent



Klas A



Bahan padat vvv non logam (kayu, kertas)



v



Vv



Vv



vvv



Klas B



Bahan cair



xxx



vvv



vv*)



Vvv



vvv



Bahan gas



x



x



Vv



Vvv



vvv



Klas C



Panel listrik



xxx



xxx



Vv



Vvv



vvv



Klas D



Logam



xxx



xxx



Vv



Vv



xxx



Pendinginan , menyelimuti bahan terbakar dari O2 oleh uap air yang terbentuk.



Menutup inti kebakaran dari O2 dengan sedikit efek pendinginan. Untuk bahan cair, penyemprotan dari dinidng/tepian



Meultifungsi, menyelimuti inti kebakaran dari O2, memutus rantai kebakaran, sedikit efek pendinginan



Mendesak O2, sbg pengencer, sedikit efek pendinginan



FM 200 (CF3CHF-CF3), memutuskan rantai pembakaran dan efek pendinginan. Tidak menimbulkan efek rumah kaca/ zero ozone depletion potential (ODP). Non Toxic, tidak menimbulkan masalah pernafasan, dan tidak mengganggu penglihatan dalam ondisi emergency.



KETERANGAN



Keterangan: vvv



Sangat efektif



X



Tidak tepat



vv



Dapat digunakan



Xx



Merusak



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 5 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



v



Kurang tepat



*)



Tidak efisien



5.



Direktur



Xxx



Berbahaya



PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN Pencegahan kebakaran adalah segala usaha yang dilakukan agar tidak terjadi api yang liar/tak terkendali, atau usaha mencegah terjadinya nyala api yang tidak diperlukan. Prinsip pencegahan kebakaran adalah menghindari pertemuan tiga unsur api, yaitu oksigen,bahan mudah terakar, dan panas. Atau menciptakan agar unsur-unsur tersebut tidak memnuhi syarat terjadinya api kebakaran. 5.1



Seluruh karyawan bertanggung jawab melakukan pencegahan kebakaran di daerah kerjanya masing-masing.



5.2



Pencegahan kebakaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : 5.2.1



Mematikan mesin/peralatan listrik bila tidak diperlukan.



5.2.2



Merawat dan Melumasi mesin dengan teratur sebagai upaya pendinginan terhadap mesin agar tidak menimbulkan panas akibat gesekan pada mesin.



5.2.3



Tidak meletakkan bahan mudah terbakar (bensin, alkohol, tumpukan kertas, dll) di dekat benda-benda yang dapat menimbulkan api Stop kontak, kabel instalasi listrik, dll).



5.2.4



Menjaga kebersihan lingkungan terutama kebersihan dari binatang-binatang pengerat yang mungkin dapat merusak instalasi listrik yang ada.



5.2.5



Melakukan pemeriksaan rutin terhadap tahanan isolasi jaringan kabel listrik.



5.2.6



Menjauhkan bahan-bahan mudah terbakar sebelum memulai pekerjaan yang menggunakan api terbuka.



5.2.7



Tidak memberi pembebanan yang berlebihan pada satu stop kontak (misal pemasangan T yang bertumpuk).



5.2.8



Penerapan 5R, salah satunya menentukan dan menandai (memberi kode) barangbarang yang dianggap penting di bagian sehingga siap apabila dilakukan evakuasi.



5.3



Semua karyawan wajib mematuhi larangan dan aturan merokok di areal yang telah ditentukan.



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 6 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



6.



Direktur



SISTEM PENANGGULANGAN KEBAKARAN dan EVAKUASI Penanggulangan bahaya kebakaran adalah segala sesuatu yang dilakukan untuk memadamkan api kebakaran dan bagaimana melakukan evakuasi. 6.1



Alat Pemadam Kebakaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) berbentuk tabung, mudah dibawa (portable) dan mudah digunakan untuk memadamkan api pada mula kebakaran.



6.2



Sarana Evakuasi Upaya yang dilakukan untuk menyelamatkan orang atau barang dari lokasi kebakaran. Agar tindakan evakuasi dapat dilakukan dengan cepat dan aman, maka penyelenggaraan evakuasi dilengkapi dengan alat bantu evakuasi, antara lain : 6.2.1



Lampu Penerangan Darurat (Emergency Lamp), dipasang ditempat-tempat tertentu, persimpangan pintu keluar.



7.



6.2.2



Rambu Penunjuk Arah berupa anak panah menuju pintu keluar.



6.2.3



Tanda “EXIT” yang dipasang untuk menunjukkan arah pintu keluar gedung.



PROSEDUR PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN EVAKUASI 7.1



Prosedur Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada saat terdapat karyawan di tempat kebakaran.



NO



LANGKAH



URAIAN LANGKAH



TARGET



PELAKU



7.1.1 Kuasai Situasi



7.1.1.1. Pastikan diri anda bebas dari Aman dan tidak Semua karyawan sambaran api panik yang berada di lokasi. 7.1.1.2. Tenangkan diri anda dan karyawan lain yang ada disekitarnya



7.1.2 Lokalisir Api



7.1.2.1. Matikan saklar/cabut stop Tidak ada aliran Semua karyawan kontak untuk memutuskan arus listrik arus listrik yang berada di yang menuju tempat kebakaran (Bila lokasi. kebakaran bersumber dari aurs listrik/ mengenai instalasi listrik) 7.1.2.2. Jauhkan/pindahkan bahan lain Tidak ada bahan yang mudah terbakar (bila ada dan mudah terbakar mudah dipindahkan) di dekat api 7.1.2.3. Jauhkan/pindahkan bahan padat yang terbakar dari bahan lain yang mudah terbakar (Bila kebakaran terjadi



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 7 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



oada benda dipindahkan) 7.1.3 Padamkan Api dengan APAR



Direktur



padat



yang



mudah



7.1.3.1. Ambil APAR terdekat (yang sesuai)



Secepat mungkin



7.1.3.2. Bawa ke tempat kebakaran



7.1.4 Evakuasi



7.1.3.3 Cabut pen penguncinya



Pen terlepas



7.1.3.4 Lepaskan slang dari pengait / klem dan arahkan ujung slang (Nosel) ke leher api



Slang lepas dari Note : untuk jenis klem DC & CO2 bernozel



7.1.3.5 Tekan pengatupnya. Gerakkan Nosel menyapu.



Media pemadam keluar, api padam



7.1.4.1 Perintahkan karyawan lain untuk menyelamatkan diri melalui pintu terdekat.



Penghuni keluar Regu PBK ruangan Semua karyawan yang berada di lokasi. Kaca pecah / ada jalan



7.1.4.2 Pecahkan kaca dengan benda keras yang ada bila pintu terkunci 7.1.4.3 Selamatkan dokumen yang mudah dibawa (ringan dan kecil), bilamemungkinkan. 7.2 NO



Semua karyawan yang berada di lokasi.



Dokumen penting selamat



Prosedur Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada saat tidak terdapat karyawan di tempat kebakaran.



LANGKAH



7.2.1 Kuasai Situasi



URAIAN LANGKAH



TARGET



7.2.1.1 Pergi ke lokasi kebakaran dengan membawa : - Peralatan pemecah (mis: linggis) - Penerangan pembantu (mis: senter) - Kunci ruang terkait - Alat pelindung diri yang diperlukan (mis: Respirator)



Sampai ke lokasi kebakaran



7.2.1.2 Gunakan kapak/linggis atau benda kera untuk memecah kaca saat menuju lokasi bila kesulitan membuka ruangan



Menjangkau tempat kebakaran



PELAKU Satpam Pemadam



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 8 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



7.2.2 Padamkan api



7.3



Gunakan APAR untuk memadamkan api.



Direktur



Api padam



Prosedur Evakuasi Tindakan setiap orang pada saat evakuasi sesuai prosedur berikut :



NO



LANGKAH



7.3.1



Kuasai situasi, tetap tenang jangan panik. Hentikan semua kegiatan



7.3.2



Matikan semua alat listrik



7.3.3



Patuhi ssemua instruksi dari Supervisor atau Koordinator anda



7.3.4



Segera menuju ke Pintu / Tangga EXIT - Lepaskan sepatu dengan hak tinggi terdekat - Jangan membawa barang yang lebih besaar dari tas tangan / ransel - Berjalanlah dengan cepat, JANGAN BERLARI



7.3.5



Beritahu tamu/orang lain yang berada di Seluruh personil di setiap areanya untuk segera meninggalkan area melaksanakan langkah ini. tersebut dan melakukan evakuasi bersama



7.3.6



Bila anda terjebak kepulan asap, segera menuju ke pintu / tangga exit dengan meng ambil nafas pendek-pendek. Upayakan menunduk atau merayap untuk menghindari asap



7.3.7



Bila terpaksa harus menerobos asap, maka tahanlah napas anda dan cepat menuju pintu / tangga exit.



7.3.8



Melapor kepada satpam bila ada rekan /tamu/pelanggan yang tertinggal.



7.3.9



Jangan kembali ke gedung sebelum ada tanda aman dari satpam.



7.3.10 Jika anda terjebak, tutup pintu dan jendela untuk menghindaari nmeluasnya api dan asap. Tutu[ sela pintu atau jendela dengan



KETERANGAN



area



wajib



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 9 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



Supriyanto Direktur



kain basah 7.3.11 Informasikan keberadaan anda dengan cara menggedor pintu keras-keras, menelepon pos satpam atau memberi tanda dari jendela agar terlihat dari luar.



INGAT ! Pada saat kebakaran, sedikit orang meninggal karena terbakar. Kebanyakan meninggal karena tidak bisa bernafas akibat asap yang banyak, gas beracun dan panik. Panik merupakan hasil dari perilaku “tidak tahu apa yang harus dilakukan”. Belajar peduli dan belajar untuk mngetahui apa yang harus anda lakukan, dapat memperbesaar kesempatan anda untuk hidup lebih lama!



8.



REGU PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN (PBK) Regu PBK adalah yang mempunyai tugas untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara langsung di area kerja masing-masing. Terdapat 2 kelompok Regu PBK di perusahaan yaitu :



9.



8.1



Regu inti PBK dari seksi kerja dari Satuan Pengamanan Perusahaan (SATPAM).



8.2



Regu Penanggulangan Bahaya Kebakaran dari seksi di bawah koordinasi Pimpinan bagian, 8.2.1



Setiap bagian membentuk regu PBK.



8.2.2



Pimpinan bagian menunjuk personil dibagiannya, untuk berperan sebagai : 8.2.2.1



Satu orang Komandan regu / Leader



8.2.2.2



Tim Evakuasi (berjumlah minimal 4 orang, kecuali dikatakan lain)



8.2.2.3



Tim Pemadam (berjumlah minimal 4 orang, kecuali dikatakan lain)



PEDOMAN KERJA REGU PBK 9.1



Tugas dan Tanggung jawab Regu PBK 9.1.1



9.1.2



Komandan Regu (Leader) 9.1.1.1



Memimpin pemadaman fan evakuasi pada saat terjadinya kebakaran.



9.1.1.2



Melakukan hubungan komunikasi dan koordinasi dengan : 9.1.1.2.1



Pimpinan Bagian dimana kebakaran terjadi



9.1.1.2.2



Satpam



Seksi Pemadam Melakukan pemadaman saat terjadinya kebakaran



9.1.3



Seksi Evakuasi



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 10 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



Direktur



Memimpin evakuasi saat terjadi kebakaran, dengan cara: 9.1.3.1



Membuka pintu keluar terdekat



9.1.3.2



Mengarahkan lalu lintas orang



9.1.3.3



Melakukan evakuasi terhadap orang dan barang sesuai dengan prioritas (bila memungkinkan).



9.1.3.4 9.2



Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (bila ada korban)



Apabila Komandan Regu tidak berada di tempat, maka salah satu personil regu pemadam kebakaran akan menggantikan tugas Komandan Regu untuk memimpin pemadaman dan evakuasi serta kordinasi dengan pimpinan lininya.



9.3



Bila ada personil Regu PBK yang dipindahtugaskan tempat kerjanya secara tetap dan tempat kerjanya yang baru diluar area kerja lamanya, maka Komandan regu akan memilih salah seorang karyawan untuk dapat menggantikan sebagai anggota regu dan memberitahukan kepada bagian IR (K3) dan pimpinan bagian yang bersangkutan.



9.4



Bila Komandan Regu itu sendiri yang dipindahktugaskan, maka secara otomatis pemegang jabatan yang baru akan menggantikan.



10. PROSEDUR PEMADAMAN KEBAKARAN dengan ALAT PEMADAM API RINGAN (APAR) NO



LANGKAH



10.1 Mengambil APAR



URAIAN 11.1.1 Lepaskan tabung APAR dari gantungan 11.1.2 Letakkan / pegang tabung dalam posisi tegak 11.1.3 Panggul dipunggung bila lokasi jauh



GAMBAR



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 11 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Supriyanto Direktur



10.2 Mencabut pengaman 11.2.1 Cabut pen / kunci pengaman sampai lepas



10.3 Melepas slang dan nozzle



11.3.1 Lepas slang dan nozzle dari penjepit / klemnya



10.4 Menggunakan APAR



11.4.1 Bawa APAR ke sumber kebakaran 11.4.2 Arahkan ujung slang / nozzle ke sumber api 11.4.3 Tekan pengatup 11.4.4 Arahkan semprotan ke dasar sumber api. Bila kebakaran di tempat terbuka, ikuti arah angin 11.4.5 Semprotkan dengan cara seperti orang menyapu



10.5 Menyingkirkan APAR kosong



11.5.1 Tandai APAR yang telah kosong / digunakan 11.5.2 Letakkan tabung APAR di lantai dekat tempat semula



11. PEMELIHARAAN SARANA PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 12 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



11.1



Direktur



Pemeliharaan Sarana Penanggulangan Bahaya Kebakaran mencakup perawatan kebersihan, pemeriksaan terhadap fisik sarana serta pengujian fungsi alat terebut sehingga sarana tersebut selalu dalam keadaan siap pakai.



11.2



Pemeriksaan dan pengujian dilakukan secara berkala terhadap alat-alat penanggulangan bahaya kebakaran yang meliputi: 12.2.1 APAR / Tabung Pemadam Kebakaran 12.2.2 Emergency Lamp



11.3



Waktu pemeliharaan Waktu pemeriksaan dan pengujian sarana penanggulangan bahaya kebakaran adalah sebagai berikut: 11.3.1



Pemeriksaan dan Pengujian APAR



NO Jenis Sarana



Frekuensi Pemeriksaan



Jenis Pemeriksaan



Penanggung jawab



1



1 bulanan



Pemeriksaan fisik dan pemeliharaan rutin



Kepala Gudang



Tahunan



Pengujian fungsi



APAR



11.3.2



Pemeriksaan dan Pemeliharaan Emergency Lamp



NO Jenis Sarana



Frekuensi Pemeriksaan



Jenis Pemeriksaan



Penanggung jawab



1



1 bulanan



Pemeliharaan fisik dan Pemeriksaaan fungsional



Kepala Gudang



EMERGENCY LAMP



Catatan : Apabila ditemukan emergency lamp tidak berfungi, maka GA melakukan service ke bagian teknik. 11.4



Pedoman Pemeriksaan Fisik (visual) terhadap Sarana Penanggulangan Kebakaran 11.4.1 Pemeriksaan Fisik APAR Gunakan Check List Pemeriksaan Fisik APAR untuk pemeriksaan fisik APAR (lihat rekaman). 11.4.2 Pemeriksaan Fisik Emergency Lamp



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 13 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



Supriyanto Direktur



Gunakan Check List Pemeriksaan Fisik mergency lamp untuk pemeriksaan fisik emergency lamp (lihat rekaman). 11.5



Pengujian Fungsi Sarana Pemadam Kebakaran Tabung APAR Pengujian tabung pemadam kebakaran dilakukan dengan membuka tabung dan memeriksa seluruh bagian tabung termasuk gas pendorong, isi tabung dan mekanisme kerja tabung serta pengisian ulang bila diperlukan. Untuk pengujian tabung pemadam kebakaran dilakukan oleh pihak ke tiga yang dikoordinasi oleh BAO.



12.



PROSEDUR PENGADAAN, PEMASANGAN, PEMERIKSAAN, dan PEMELIHARAAN APAR 12.1 K3 bersama bagian terkait (dapat berupa proyek baru, atau penambahan di suatu bagian/ lokasi menentukan kebutuhan dan titik penempatan APAR. 12.2 Pemasangan Pemasangan APAR dipandang dari sudut ketinggian dan perlengkapan penggantungannya sesuai gambar berikut :



Gambar



12.2.1



Pemasangan



APAR



dengan bahan CO2



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 14 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



Direktur



Gambar 12.2.2 Pemasangan APAR dengan bahan bukan CO2



Gambar 12.2.3 Penggantung APAR dari Plat Besi



12.3



Penandaan Tanda tempat pemasangan sesuai dengan gambar berikut :



ALAT PEMADAM API



Gambar 12.3.1 Tanda tempat pemasangan APAR yang dipasang pada dinding Catatan :



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 15 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



Direktur



1. Segitiga sama sisi dengan warna dasar merah 2. Ukuran sisi 35 cm 3. Tinggi tanda pada, 7,50 cm warna putih 4. Ruang tulisan, tinggi 3 cm warna putih 5. Tulisan warna merah 12.4



Penempatan 12.4.1 APAR harus berada di tempat yang sudah ditentukan, sesuai jenis kebakaran potensial tempat tersebut. 12.4.2 Ketinggian dasar PAR dari lantai minimum 15 cm, dan bagian atas maksimum 120 cm. 12.4.3 Jarak APAR ke sumber kebakaran terdekat yang memungkinkan, tidak lebih dari 15 m untuk potensi kebakaran tinggi, 20 m untuk potensi kebakaran menengah, atau 25 m untuk potensi kebakarn rendah. 12.4.4 Jalan masuk atau pandangan mata menuju APAR tidak boleh terhalangi. Jika karena kondisi tidak memungkinkan sehingga APAR menjadi tidak terlihat, maka penandaan harus setinggi penglihatan mata orang normal. 12.4.5 Petunjuk cara pemakaian pada APAR harus terbaca, dalam bahasa indonesia serta menghadap keluar (jika pada tabung tidak terdapat petunjuk dalam bahas indonesia maka wajib dilengkapi petunjuk pemakaian dalam bahasa indonesia). 12.4.6 Harus memiliki kartu pemeriksaan kondisi fisik APAR, yang tertenpel pada / dekat APAR. 12.4.7 APAR harus diberi kode/ nomor urut/ inventaris, untuk memudahkan pengecekan, disertai keterangan lokasinya.



12.5



Pemeriksaan dan Pemeliharaan 12.5.1 Setiap satu bulan sekali Kepala Gudang melakukan pemeriksaan dan perawatan kondisi fisik dan kelengkapan APAR sesuai checklist inspeksi APAR, yang meliputi : 12.5.1.1



Memastikan lokasi mudah terlihat



12.5.1.2



Mudah dijangkau / tidak terhalang apapun



12.5.1.3



Gantungan tidak berkarat, rusak, retak



12.5.1.4



Tabung bersih dan lengkap, tidak berkarat, rusak



12.5.1.5



Terdapat petunjuk pemakaian sbb:



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 16 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab







Direktur



Terdapat label pemeriksaan tahunan terakhir, kapan harus diperiksa kembali oleh pihak ketiga.







Segel timah pen pengaman tidak rusak.







Pen pengaman masih terpasang.







Selang / nozzle tidak rusak (bocor, berlubang, koyak, retak/patah, dll ).







Terdapat



kartu



pemeriksaan kondisi



fisik APAR/



daftar



pemeriksaan bulanan yang diisi. 12.5.1.6



Untuk APAR jenis Dry Chemical, setiap satu bulan dengan cara membalikkan tabung sekali saja dengan tujuan agar serbuk kimia kering di dalam tabung tidak menggumpal.



12.5.1.7



Untuk APAR jenis CO2, setiap 6 bulan sekali dilakukan penimpangan bobot kotornya. Jika terdapat selisih 10% dari berat kotor yang tercantum ditabung, maka pemadam tersebut harus segera diserviskan ke jasa 3.



12.5.1.8



Apabila dalam kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kepala Gudang ditemukan penyimpangan, tindakan yang dilakukan adalah: memperbaiki kondisi fisik APAR sesuai rekomendasi yang tertulis pada checklist untuk masing-masing item penyimpangan.



12.5.1.9



Setiap satu tahun sekali harus dilakukan pemeriksaan rutin tahunan oleh pihak luar (pihak ke-3) yang akan memeriksa APAR secara total sampai pada fungsional APAR tersebut, mengacu pada peraturan yang berlaku.



12.5.1.10 Bagian GA harus memastikan bahwa pihak (jasa) 3 yang melakukan pemeriksaan, pengujian, pengisian ulangm memiliki bukti yang syah sebagai pemasok / penyedia layanan dari instansi terkait. (misal : bersertifikat dirnaker, atau instansi berwenang lainnya). 12.6



Pencatatan 12.6.1 Petugas yang melakukan pemeriksaan bulanan, mupun tahunan harus membuat catatan mengenai kondisi APAR.



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 17 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



Supriyanto Direktur



12.6.2 Sekurang kurangnya sebulan seklai, dicatat tanggal pemeriksaan dan paraf orang yang memeriksa APAR tersebut pada kartu pemeriksaan kondisi fisik APAR / daftar pemeriksaan bulanan. 12.6.3 Catatan pemeriksaan yang tertempel pada APAR sesuai dengan rekaman terlampir. 13. PROSEDUR PENGADAAN, PEMASANGAN, PEMERIKSAAN, dan PEMELIHARAAN EMERGENCY LAMP 13.6



Pengadaan Emergency Lamp K3 bersama bagian terkait (dapat berupa, atau penambahan di suatu bagian/ lokasi menentukan kebutuhan dan titik penempatan Emergency Lamp). Emergency lamp yang dimaksud adalah emergency lamp untuk keperluan darurat (evakuasi), tidak termasuk kebutuhan bagian terkait kegiatan rutin.



13.7



Pemasangan Emergency Lamp Emergency lamp untuk kepentingan evakuasi pada dasarnya ditempatkan di titik-titik yang mempermudah proses evakuasi misal : 13.7.1 Belokan jalur evakuasi 13.7.2 Pintu keluar evakuasi



13.8



Pemeriksaan da Pemeliharaan Emergency Lamp Pemeriksaan dan Pemeliharaan Emergency Lamp dilakukan sesuai poin …… dokumen ini.



5. GEMPA BUMI. Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba 5.1. PENYEBAB TERJADINYA GEMPA BUMI. 



  



Proses tektonik akibat pergerakan kulit/lempeng bumi Aktivitas sesar di permukaan bumi Pergerakan geomorfologi secara lokal, contohnya terjadi runtuhan tanah Aktivitas gunung api



5.2. UPAYA PENGURANGAN BENCANA GEMPA 



Harus dibangun dengan konstruksi tahan getaran/gempa khususnya di daerah rawan



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 18 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab 



     







Supriyanto Direktur



gempa. Perkuatkan bangunan dengan mengikuti standar kualitas bangunan. Pembangunan fasilitas umum dengan standar kualitas yang tinggi. Perkuatkan bangunan-bangunan vital yang telah ada. Pendidikan dan penyuluhan kepada karyawan tentang bahaya gempa bumi dan cara – cara penyelamatan diri jika terjadi gempa bumi. Ikut serta dalam pelatihan program upaya penyelamatan, kewaspadaan terhadap gempa bumi, pelatihan pemadam kebakaran dan pertolongan pertama. Persiapan alat pemadam kebakaran, peralatan penggalian, dan peralatan perlindungan lainnya. Rencana kontinjensi/kedaruratan untuk melatih karyawan dalam menghadapi gempa bumi. Pembentukan kelompok aksi penyelamatan bencana dengan pelatihan pemadaman kebakaran dan pertolongan pertama.



5.3. PROSEDUR PENYELAMATAN DIRI 1. Bersikap tenang, diharapkan pegawai tetap menjaga dirinya masing-masing di dalam ruangan dan jangan panik. 2. Berlindung dari kemungkinan kejatuhan bendabenda( atap,lampu,dll)di bawah meja atau bangku 3. Jika terdapat benda-benda untuk tempat belindung, berjongkoklah dan lindungi kepala dengan tangan, jangan lepaskan sampai gempa berhenti. 4. Menjauh dari jendela dan tempat-tempat yang berkaca. 5. Jangan mengevakuasi seluruh isi gedung kecuali diperintahkan oleh petugas. 6. Jika diperintahkan untuk evakuasi MENJUHLAH dari gedung, aliran listrik, lubang, dan pohon sewaktu berjalan menuju tempat evakuasi.



6. BANJIR



Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. 61. Prosedur penanganan banjir



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 19 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab







Supriyanto Direktur



Bila terjadi bencana alam banjir yang datang secara perlahan-lahan, semua karyawan harus mengamankan lingkungan sekitarnya dari kemungkinan bahaya banjir yang lebih besar, yang dapat terjadi, disamping harus memperhatikan keselamatan dirinya, misalnya : a) Menyingkirkan benda-benda, sampah atau apapun yang dapat menghambat/menyumbat jalannya air b)



Mematikan arus listrik dari kabel atau alat yang mungkin dapat terendam air



c) Memindahkan file atau dokumen dengan jarak 30cm atau lebih tinggi dari lantai sebelum meninggalkan ruangan 



Bila hal tersebut tidak bisa di tangani sendiri , minta bantuan orang lain atau yang berwenang







Untuk menunggu keadaaan selanjutnya, kepala bagian haru memonitor dan melakukan tindakan-tindakan pencegahan lainnya di lapangan dengan meminta bantuan kepada bawahannya







Bila keadaan bertambah buruk dan menjurus kepada keadaan darurat maka lakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat yang sesuai







Ketua Tim Tanggap Darurat bertanggung jawab membuat laporan terjadinya banjir termasuk kerusakan bila ada kepada pihak-pihak yang terkait.



6.2 TUGAS & TANGGUNG JAWAB TIM TANGGAP DARURAT 1. Koordinator Tim Tanggap Darurat a. Memastikan fasilitas dan alat emergency memenuhi standar & dalam kondisi baik b. Mengkoordinasi semua tim tanggap darurat untuk melakukan tugas masingmasing c. Menginformasikan keadaan bahaya & membunyikan alarm emergency



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 20 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



Direktur



d. Memberikan himbauan untuk tidak boleh memasuki lokasi keadaan darurat e. Melaporkan kepada pemilik gedung mengenai situasi keadaan darurat f. Selalu 



memantau 



mengenai 



status 



evakuasi, dan



jumlah karyawan yang selamat maupun yang terjebak 2.



Tim Keamanan a. Menangani urusan keamanan dalam bangunan maupun lingkungannya saat penanggulangan darurat berlangsung b. Melaksanakan pengawasan area dan mencegah orang yang dicurigai menggunakan kesempatan melakukan kejahatan c. Bersama tim evakuasi memeriksa ruangan dan memastikan benar- benar bahwa semua personil telah keluar dengan aman dan mengunci pintu. d. Satu orang keamanan bertugas menjaga serta membantu mengevakuasi orang sakit, cedera, meninggal, dsb.



3.



Tim P3K a. Memeriksa kelengkapan peralatan P3K b. Memberikan bantuan P3K jika ada korban saat terjadi emergency c. Menyiapkan kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit terdekat, jika diperlukan d. Melaporkan kepada koordinator tanggap darurat nama dan jumlah korban yang terluka dan yang dibawa ke rumah sakit



4.



Tim Evakuasi a. Memeriksa orang-orang disetiap ruangan dan mengevakuasi menuju jalur evakuasi b. Perhatian khusus saat mengevakuasi orang-orang seperti ibu hamil, menggunakan kursi roda, gangguan penglihatan, sakit jantung dll c. Melindungi barang-barang berharga d. Melaporkan kondisi keadaan emergency kepada koordinator tanggap darurat



14. NO



PELAPORAN, REKOMENDASI, TINDAK LANJUT dan PEMANTAUAN JENIS REKAMAN



DESKRIPSI



TEMPAT



LAMA



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 21 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt



Supriyanto



Apoteker Penanggung Jawab



Direktur



PENYIMPANAN PENYIMPANAN 14.1



Checklist Pemeriksaan Fisik APAR



Panduan dalam melakukan pemeriksaan Fisik APAR



GBD



2 Tahun



14.2



Kartu Pemeriksaan dan Perawatan APAR



Untuk menuliskan data pemeriksaan dan perawatan APAR



GBD



2 Tahun



14.3



Checlist Pemeriksaan Emergency Lamp



Panduan dalam melakukan pemeriksaan Emergency Lamp.



GBD



2 Tahun



15. INFORMASI REKAMAN TEMPAT LAMA PENYIMPANAN PENYIMPANAN



NO



JENIS REKAMAN



DESKRIPSI



15.1



Checklist Pemeriksaan APAR



Panduan dalam melakukan pemeriksaan Fisik APAR



GBD



2 Tahun



15.2



Kartu Pemeriksaan dan Untuk menuliskan data Perawaratan APAR pemeriksaan dan perawatan APAR



GBD



2 Tahun



15.3



Checklist Pemeriksaan Emergency Lamp



GBD



2 Tahun



Panduan dalam melakukan pemeriksaan Emergency Lamp



16. INFORMASI HISTORI DOKUMEN



NO 16.1



NO DOKUMEN APJ-WJM-019-00



REVISI KE Pembuatan Awal



TANGGAL DOKUMEN 28-03-2018



DESKRIPSI Pembuatan Prosedur Penanggulangan Bencana.



PT. WIDA JAYA MEDIKA



PROSEDUR PENANGGULANGAN BENCANA Dibuat oleh :



Erna Widayanti, S.Farm, MPH, Apt Apoteker Penanggung Jawab



No. Dok : APJ-WJM-019-00 Mulai Berlaku : 28-03-2018 Halaman : 22 - 16 Revisi :Tanggal Revisi :Diperiksa dan Disetujui oleh :



Supriyanto Direktur