Pedoman Penanggulangan Bencana Rs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT PARINDU



SANGGAU 15 MEI 2018



PERATURAN KEPALA RUMAH SAKIT PARINDU Nomor : Tentang PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA



KEPALA RUMAH SAKIT PARINDU Menimbang



:



a. Bahwa penanggulangan bencana RS merupakan salah satu bagian dari penanganan yang harus di selenggarakan oleh RS; b. Bahwa untuk melakukan penanganan bencana ini diperlukan Pedoman untuk melaksanakannya c. Bahwa berdasarkan hal- hal tersebut diatas maka perlu Kebijakan Kepala RS Tentang Penanggulangan Bencana Rumah Sakit di RS Parindu.



Mengingat



: 1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.228/Menkes/SK/1/1995 tentang Pembentukan Tim Kesehatan Penanggulangan Korban Bencana di setiap rumah sakit 4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja 5. Kepmenkes No. 1087 tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah sakit 6. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.205/Menkes/SK/III/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permintaan dan Pengiriman Bantuan Medik dari Rumah Sakit Rujukan Saat Bencana 7. Kepmenkes RI No. 979/Menkes/SK/IX/2001 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi. Dan lain-lain. 8. Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan teknis system proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan 9. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan No. HK.02.04/I/2790/11 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.



MEMUTUSKAN :



Menetapkan Kesatu : PERATURAN KEPALA RUMAH SAKIT PARINDU TENTANG PENANGULANGAN BENCANA Kedua



: Pedoman Penanggulangan Bencana Rumah Sakit pada Diktum Kesatu sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan ini.



Ketiga



: Pedoman Penanggulangan Bencana Rumah Sakit digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Rumah Sakit Parindu



Keempat



: Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakn dengan penuh tanggungjawab dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : SANGGAU Pada tanggal : 15 Mei 2018 KEPALA RUMAH SAKIT PARINDU



drg. Armiyadi



LAMPIRAN PERATURAN RUMAH SAKIT PARINDU NOMOR TENTANG PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA RUMAH SAKIT



PEDOMAN PENANGGULANGAN BENCANA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dari pengertian tersebut, bencana dapat dibagi menjadi tiga (3) macam yaitu bencana alam, bencana non-alam, dan bencana sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian



peristiwa non-alam yang antara lain



berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Sedangkan bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. Keadaan darurat disebabkan karena buatan manusia maupun oleh alam dapat



terjadi setiap saat dan dimana saja, untuk itu disemua unit kerja perlu



mempersiapkan suatu cara penanggulangannya bila terjadi keadaan darurat. Bilamana terjadi bencana (disaster), maka rumah sakit perlu memikirkan kemungkinan terjadinya dampak kerugian antara lain:







Korban manusia (pengujung, staf rumah sakit atau pihak lain seperti rekanan rumah sakit) dari yang teringan seperti luka sampai yang terberat atau korban jiwa.







Kerusakan asset, meskipun kerugian ini bersifat finansial, namun dapat mengakibatkan kerugian secara ganda karena hilangnya waktu pelayanan.







Kerusakan atau pencemaran lingkungan, merupakan kerugian yang kadang sulit untuk dinilai dalam besaran uang, karena dapat merusak citra dan dapat bersifat permanen.







Tuntutan ganti rugi, akan menjadi konsekwensi pihak rumah sakit yang berasal dan pihak-pihak lain seperti karyawan, keluarga, penduduk sekitarnya dan pemerintah. Bencana dapat terjadi kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja, serta



datangnya tidak dapat diduga atau diterka. Hampir semua bencana yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia mengancam bangsa. Jumlah penduduk yang besar dengan penyebaran yang tidak merata dan adanya ketimpangan sosial serta masalah dalam penyimpangan pengelolaan kekayaan alam akan meningkatkan kejadian dan macam-macam bencana yang tidak lagi disebabkan oleh alam itu sendiri tetapi juga oleh faktor manusia. Rumah Sakit sebagai salah satu “Public Area”, tidak mustahil menghadapi bahaya dari bencana, oleh karena itu diperlukan tindakan penanggulangan terhadap bencana.



Rumah



sakit



memiliki



peranan



kunci



dalam



menanggulangi



kegawatdaruratan dan bencana. Karena itu, rumah sakit harus dipastikan aman dan memiliki rencana kesiapsiagaan menanggulangi kegawatdaruratan dan bencana. Maka diperlukanlah organisasi untuk mengantisipasi keadaan dan melakukan tindakan penanganan yang tepat. Dampak dari bencana yang datang tanpa diduga tersebut mengakibatkan kerugian berupa korban yang tidak sedikit bahkan kemeninggalan, kerusakan sarana dan prasarana pendukung serta terjadinya evakuasi dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu, upaya penanggulangan bencana dan penanganan korban perlu dilakukan pada tahapan sebelum, saat kejadian dan sesudah kejadian bencana.



Penanggulangan bencana dan dua upaya penyelamatan korban harus dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan seluruh unit pelayanan RS Parindu dan kerjasama dengan pihak lainnya (lintas sektor) di luar RS. Parindu. Untuk itu perlu dibentuk Pedoman Penanggulangan Bencana RS Parindu. B. TUJUAN DAN SASARAN 1. Tujuan a. Sebagai pedoman bagi seluruh karyawan, pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar Rumah Sakit dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah dan menanggulangi bencana di rumah sakit. b. Untuk meningkatkan sistem koordinasi antar personil atau bagian agar dapat bertindak secara terpadu dan terorganisir. c. Menyusun prosedur pelaksanaan respon bencana dan pemulihan, serta tahap ke fungsi normal. d. Menentukan tanggung jawab dari masing-masing personel dan unit kerja pada saat terjadinya bencana. e. Mengurangi resiko kerugian harta, benda dan jiwa f. Menurunkan jumlah kesakitan dan kematian korban akibat bencana. g. Mencegah penyakit yang mungkin timbul serta mencegah penyebab pasca bencana. h. Menciptakan dan meningkatkan mekanisme kerja sektoral dan lintas program dengan mengikut sertakan peran masyarakat dalam penanggulangan bencana/musibah masal kegawat daruratan sehari-hari. i. Meningkatkan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bagi karyawan tentang penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan bencana. 2. Sasaran Di dalam Pedoman Penanggulangan terhadap kewaspadaan Bencana dan kebakaran rumah sakit mempunyai sasaran meliputi : a. Pengelolah Rumah Sakit b. SDM Rumah Sakit c. Pasien Rumah Sakit d. Pengunjung Rumah Sakit e. Lingkungan Rumah Sakit



C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Penanggulangan terhadap Bencana Rumah Sakit meliputi bencana baik internal maupun eksternal yang sesuai dengan standart yang di tetapkan oleh peraturan pemerintah dan kebijakan rumah sakit. Sedangkan Lingkup wilayah yang dimaksud dalam penyusunan pedoman ini adalah upaya penaggulangan bencana pada lingkungan Rumah Sakit Unhas. D. BATASAN OPERASIONAL 1. Pengertian a. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. b. Emergency adalah suatu keadaan tidak normal/tidak diinginkan yang terjadi pada suatu tempat/kegiatan, yang cenderung membahayakan bagi manusia, merusak peralatan/harta-benda, atau merusak lingkungan sekitarnya. Suatu kejadian yang didalam daerah unit itu sendiri yang disebabkan oleh sesuatu dari dalam/luar c. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. d. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana. e. Prosedur : Suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik. f. Prosedur



Keadaan



Darurat



:



Tata



cara/pedoman



kerja



dalam



menanggulangi suatu keadaan darurat dengan memanfaatkan sumber tenaga dan sarana yang tersedia untuk menanggulangi akibat dan suatu kondisi yang tidak normal dengan tujuan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar.



g. Bencana Internal adalah bencana yang terjadi di dalam area rumah sakit, bisa berupa banjir, gempa bumi, kebocoran gas, ledakan, dan keracunan makanan. h. Bencana Eksternal adalah bencana yang terjadi di luar rumah sakit dapat berupa banjir , ledakan bom, gempa bumi, bangunan runtuh, kecelakaan lalu lintas, tsunami, angin ribut (puting beliung), tanah longsor, badai pasir, kemarau, panas ekstrim, dan keracunan makanan. i. Kesiapsiagaan



adalah



serangkaian



kegiatan



yang



dilakukan



untuk



mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. j. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. k. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan



segera



pada



saat



kejadian



bencana



untuk



menangani



dampakburukyang ditimbulkan,yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. l. Triage adalah identifikasi secara cepat korban yang membutuhkan stabilisasisegeradan identifikasi korbanyang hanyadapatdiselamatkan dengan pembedahan darurat. Dalam aktifitasnya digunakan kartu warna merah, kuning, hijau, dan hitam m. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. n. Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. o. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana



dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. 2. Kategori Bencana a. Bencana Internal Bencana internal adalah bencana yang terjadi di dalam rumah sakit dan bencana eksternal yang berdampak di dalam rumah sakit. Potensi jenis bencana (hazard) yang mungkin terjadi di RS. Parindu adalah sebagai berikut : 



Kebakaran



Kebakaran adalah situasi dimana suatu tempat/lahan/bangunan dilanda api serta menimbulkan kerugian. Kebakaran merupakan bencana yang paling sering dihadapi. Bahaya kebakaran dapat terjadi setiap saat, karena banyak peluang yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Sumber kebakaran dapat berasal dari dalam maupun luar gedung. 



Banjir



Banjir adalah dimana suatu daerah dalam keadaan tergenang oleh air dalam jumlah yang begitu besar. Banjir ialah bencana alam yang sering terjadi di banyak kota dalam skala yang berbeda dimana air dengan jumlah yang berlebih berada di daratan yang biasanya kering. Hal itu dapat terjadi sebab jumlah air yang ada di danau, sungai, ataupun daerah aliran air lainnya yang melebihi kapasitas normal akibat adanya akumulasi air hujan atau pemampatan sehingga menjadi meluap. 



Kebocoran Gas



Kebocoran gas dapat terjadi pada tabung-tabung besar gas maupun sentral gas rumah sakit yang dapat disebabkan karena adanya kecelakaan maupun kerusakan dan sabotase. Tabung-tabung gas maupun salurannya itu sendiri merupakan sumber dari kebocoran. 



Ancaman Bom



Adalah suatu berita yang disampaikan melalui surat atau telepon dan alat komunikasi lainnya oleh seseorang atau kelompok/organisasi yang tidak jelas identitasnya tentang keberadaan sebuah atau lebih bom yang setiap saat



dapat meledak. Ancaman bom tentunya akan menimbulkan kepanikan di rumah sakit. 



Angin Topan



Angin Topan adalah pusaran angin kencang dengan kecepatan angin 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wilayah tropis diantara garis balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat berdekatan dengan khatulistiwa. Angin topan disebabkan oleh perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca. Angin paling kencang yang terjadi di daerah tropis ini umumnya berpusar dengan radius ratusan kilometer di sekitar daerah sistem tekanan rendah yang ekstrem dengan kecepatan sekitar 20 km/jam. Di Indonesia dikenal dengan sebutan angin badai. 



Gempa Bumi



Gempa Bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan dislokasi (pergeseran) pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. Mekanisme perusakan terjadi karena energi getaran gempa dirambatkan ke seluruh bagian bumi. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa juga dapat memicu terjadinya tanah longsor, runtuhan batuan, dan kerusakan tanah lainnya yang merusak permukiman penduduk. Gempa bumi juga menyebabkan bencana ikutan berupa , kecelakaan industri dan transportasi serta banjir akibat runtuhnya bendungan maupun tanggul penahan lainnya. 



Kecelakaan Oleh Karena Zat-Zat Berbahaya



Kecelakaan oleh karena zat-zat berbahaya meliputi kebocoran atau tumpahan atau sengaja mengeluarkan cairan dan gas yang mudah terbakar, zat-zat yang bersifat korosif, beracun, zat-zat radioaktif. Kemungkinan jenis korban yang terjadi adalah : keracunan, luka bakar, trauma dan meninggal. 



Epidemi, Wabah dan Kejadian Luar Biasa



Epidemi, Wabah dan Kejadian Luar Biasa merupakan ancaman yang diakibatkan oleh menyebarnya penyakit menular yang berjangkit di suatu daerah tertentu. Pada skala besar, epidemi atau wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah penderita penyakit



dan korban jiwa. Beberapa wabah penyakit yang pernah terjadi di Indonesia dan sampai sekarang masih harus terus diwaspadai antara lain demam berdarah, malaria, flu burung, anthraks, busung lapar dan HIV/AIDS. Wabah penyakit pada umumnya sangat sulit dibatasi penyebarannya, sehingga kejadian yang pada awalnya merupakan kejadian lokal dalam waktu singkat bisa menjadi bencana nasional yang banyak b. Bencana Eksternal Bencana eksternal adalah bencana bersumber dari luar rumah sakit yang dalam waktu singkat mendatangkan korban bencana dalam jumlah melebihi rata-rata keadaan biasa sehingga memerlukan penanganan khusus dan mobilisasi tenaga pendukung lainnya. Contoh : korban keracunan. Dampak dari bencana tersebut yang datang tanpa diduga mengakibatkan kerugian berupa korban jiwa, kerusakan sarana dan prasarana pendukung serta terjadinya evakuasi dalam jumlah yang cukup besar. Oleh karena itu upaya penanggulangan bencana dan penanganan korban perlu dilakukan pada tahapan sebelum, saat kejadian dan sesudah kejadian bencana. E. Landasan Hukum 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. a. Pasal 35 b. Pasal 36 c. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) 2. Peraturan Pemerintah



Nomor



21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran



Penanggulangan Bencana a. Pasal 5 b. Pasal 6 3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja 4. Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi No. Per 04 / Men/1980, tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR. 5. Permen PU No. 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan teknis system proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan



6. Kepmen PU no 2 tahun 1985 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung. 7. Kepmenkes No. 1087 tahun 2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah sakit 8. Keputusan Menteri Kesehatan RI. No.205/Menkes/SK/III/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Permintaan dan Pengiriman Bantuan Medik dari Rumah Sakit Rujukan Saat Bencana 9. Kepmenkes RI No. 979/Menkes/SK/IX/2001 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Kesehatan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penaggulangan Bencana 11. Peraturan Kepala BNPB No. 18 Tahun 2009, Pedoman Standarisasi Logistik Penanggulangan Bencana



BAB II STANDAR KETENAGAAN A. STRUKTUR ORGANISASI Dalam penanganan bencana yang terjadi, RS. Unhas siap melakukan penanganan pasien termasuk kesiapan sistem untuk mendukung proses penanganan tersebut.



Sistem ini disusun berupa diberlakukannya struktur organisasi saat



aktivasi sistem penanganan bencana oleh RS. Unhas. 1. Struktur Organisasi Adapun struktur organisasi dan tata kerja Tim Penanggulangan Bencana RS. Unhas adalah :



Kepala Rumah Sakit



Ketua Tim



Penanggulangan Bencana



Humas



Regu Rescue (Green Code)



Regu Medis (Blue Code)



Regu Fasilitas Control



Administrasi



Regu Keamanan (Black, Pink, White & Yellow Code)



Menfloor (Swiper)



Logistik Regu Fire



Fighting (Red Code)



Regu Inventalisir Korban Selamat dan Meninggal



Struktur Organisasi Tim Penanggulangan Bencana RS. Parindu



Regu Document Safety (Brown Code)



2. Uraian Tugas Uraian tugas yang dimaksud disini adalah tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap personal dalam sistem penanganan bencana di rumah sakit sesuai dengan struktur yang telah disusun. Struktur ini diaktifkan saat terjadinya situasi bencana baik di dalam rumah sakit maupun penanganan korban bencana dari luar rumah sakit. a) Kepala Rumah Sakit 



Menerima



laporan



dan



bertindak



atas



laporan



mengenai



kesiapan



penanggulangan bencana / keadaan darurat rumah sakit. 



Memberikan informasi terkait proses penangan bencana kepada pihak lain di luar RS.







Memberi arahan kepada komandan bencana untuk pengelolaan penanganan korban







Mengkoordinasikan permintaan bantuan dalam negeri dan luar negeri



b) Ketua Tim Penanganan Bencana







Penentuan kebijakan penanggulangan keadaan darurat bencana







Membuat perencanaan penanganan bencana di RS. Parindu







Menerima laporan status bencana dan membahas perencanaan tindakan awal dengan penanggung jawab unit terkait







Menentukan tingkat pelayanan sesuai dengan bencana yang terjadi.







Mengkoordinir para koordinator dibawahnya







Melakukan koordinasi dengan pihak internal maupun eksternal







Bertanggung



jawab



untuk



menjaga



keselamatan



personel



penanggulangan insiden, masyarakat dan penyelesaian tugas-tugas operasi penanggulangan insiden 



Mengawasi dan mengendalikan aktivitas terkait dengan penanggulangan gempa sesuai dengan rencana kerja



c) Humas  Meliput secara kronologis kejadian dan usaha penanggulangan keadaan darurat  Membuat dokumentasi



 Memberikan informasi kepada instansi berwenang mengenai kejadian serta mengatur dan melayani pejabat, pers, media massa yang datang untuk meminta informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan kejadian, bila diperlukan d) Administrasi dan Logistik  Menyediakan fasilitas pelayanan (alat komunikasi, alat medis, food supply), material dan personil untuk mengoperasikan peralatan medis  Mengkoordinir penyediaan dan pengelolaan logistik  Menyiapkan makanan untuk petugas terkait di area evakuasi  Menindaklanjuti bantuan logistik dari instansi terkait dan donatur  Melaksanakan pencatatan dan pelaporan logistik  Memastikan penyediaan sarana transportasi (termasuk ambulance), kebersihan lingkungan dan keamanan rumah sakit serta ketertiban lalu lintas.  Menyelesaikan urusan administrasi bantuan e) Regu Rescue (Green Code)  Melacak jalan/meyakinkan jalan aman tanpa hambatan atau jebakan pintu tertutup.  Memimpin para penghuni meninggalkan ruangan, mengatur dan memberi petunjuk tentang rute dan arus evakuasi menuju tempat berkumpul melalui jalan dan tangga darurat.  Mencari penghuni atau siapa saja, dimana pada saat terjadi kebakaran ada dilantai tersebut, terutama diruang tertutup.  Melakukan tugas evakuasi dengan berpegang teguh pada prosedur evakuasi, f) Regu Medis (Blue Code)  Menyiapkan pelayanan medik dan keperawatan di area tujuan evakuasi (assembly area)  Melakukan analisis terhadap jumlah pasien yang akan dievakuasi.



 Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas tim medik dan forensik  Melaporkan proses penanganan korban hidup dan korban meninggal kepada Komandan Bencana



 Menyampaikan laporan proses pelaksanaan penanganan korban dan evakuasi korban (data hasil kegiatan) kepada komandan bencana g) Regu Keamanan (Black, Pink, White & Yellow Code)  Mengevakuasi penghuni bangunan ke tempat aman  Mengamankan daerah gempa agar tidak dimasuki oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.  Menangkap orang yang mencurigakan sesuai prosedur yang berlaku, seperti dengan borgol, diturunkan lewat tangga darurat, dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa dan selanjutnya diserahkan ke polisi.  Mengamankan barang-barang berharga, brankas dan lain-lain.



 Menangani kedaruratan ketika terjadi atau adanya ancaman ledakan  Menangani kegawat daruratan ketika terjadi wabah penyakit di rumah sakit h) Regu Fire Fighting (Red Code)  Menangani kedaruratan ketika terjadi kebakaran termasuk diantaranya penyelamatan dan evakuasi



 Membuat perencanaan dan melengkapi sarana pemadam kebakaran di setiap lokasi strategis di lingkungan RS. Unhas  Membuat perencanaan dan melakukan latihan pemadam kebakaran dengan APAR maupun Hydran secara teratur berkoordinasi dengan diklat dan team penanggulangan bencana lainnya.  Segera bergerak ke tempat kejadian begitu menerima informasi adanya kebakaran.  Memberikan informasi tentang situasi kebakaran kepada penanggung jawab area terdekat dengan lokasi dan bagian informasi sehingga setiap perkembangan bisa dipantau oleh setiap unit di rumah sakit. i) Regu Document Safety (Brown Code)  Mengumpulkan seluruh data yang terkait dengan bencana  Menjaga semua benda milik (asset) dan dokumen perusahaan terutama terhadap pihak luar.  Mencatat semua benda milik (asset) yang dipindahkan/diamankan pada saat terjadi situasi darurat



B. PENGATURAN JAGA Tim penanggulangan bencana rumah sakit terdiri dari Pimpinan penanggulangan bencana dan tim pendukung. Pimpinan penanganan bencana rumah sakit berada langsung dibawah garis komando Kepala rumah sakit, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penanggulangan bencana kepada Kepala rumah sakit. Dalam



melaksanakan



penanggulangan



bencana,



tim



Penaggulangan



Bencana dibantu oleh tim pendukung, yang mana anggotanya terdiri dari setiap unit kerja terkait dengan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing, sebagai berikut: 1. Pimpinan Keadaan bahaya darurat Pada saat jam dinas kantor yang bertindak sebagai pimpinan keadaan bahaya darurat adalah Kepala rumah sakit dan di luar jam kantor yang bertindak sebagai pimpinan keadaan bahaya darurat adalah Kepala Jaga IGD yang bertugas saat itu sebagai pengganti direktur rumah sakit. Berwenang : 



Menentukan keadaan bencana







Menentukan tingkat siaga







Memobilisasi Tenaga yang ada







Mengkoordinasi segenap unsur di rumah sakit yang bertugas menanggulangi bencana.







Berkoordinasi dengan unsur dari luar rumah sakit bilamana dipandang perlu setelah berkonsultasi dengan direktur Rumah Sakit.



2. Tim Evakuasi Terdiri dari perawat, petugas kebersihan, petugas administrasi dan keuangan, Bertugas : 



Membantu pasien dan keluarganya untuk keluar dari gedung rumah sakit menyelamatkan diri.







Menyelamatkan harta benda milik rumah sakit dan pasien.



3. Tim Keamanan Adalah Satuan Pengamanan dari rumah sakit. Bertugas : 



Mengamankan



lokasi



bertanggungjawab



bencana



dari



orang-orang



yang



tidak







Mengamankan jalur lalu lintas ambulance, tenaga medis, dokumendokumen dan harta benda.







Mengamankan jalur transportasi intern rumah sakit



4. Tim Medis Dipimpin oleh dokter IGD yang bertugas saat itu dan dibantu oleh perawat IGD. Berwenang : 



Menentukan kondisi kegawatdarurat korban







Menentukan penanganan lanjut untuk para korban, misalnya dirujuk atau tidak







Menentukan tempat rujukan yang tepat buat korban







Memberikan pertolongan medis pertama kepada korban bencana



5. Tim Logistik Umum Adalah petugas dapur dan laundry 



Melakukan perencanaan dan menyediakan logistik umum yang dibutuhkan oleh petugas maupun korban bencana yang dibutuhkan saat itu.



6. Tim Penunjang Tim Penunjang ini terdiri dari : 



Penunjang medik yaitu radiologi, farmasi, laboratorium, ambulance, rekam medis yang bertugas memberikan bantuan penunjang medis sesuai bidangnya.







Penunjang Umum yaitu petugas tekhnik akan memberikan bantuan penunjang yang sifatnya umum seperti mengamanan kelistrikan agar tetap berfungsi dan dapat memberikan tenaga listrik sesuai kebutuhan dan bantuan komunikasi, serta bantuan umum yang lain yang dibutuhkan saat bencana.



7. Tim Khusus Adalah petugas / perawat di Kamar Operasi - Bila ada operasi yang sedang berlangsung dan operasi harus diselesaikan maka operasi diselesaikan kamar operasi Bertugas :



dan



ditutup sementara, maka



petugas







Mengupayakan tenaga listrik tetap terjamin dengan berkoordinasi petugas tekhnik.







Berkoordinasi dengan pimpinan keadaan bahaya darurat untuk kondisi dan situasi bencana.







Petugas



Kamar



Operasi



berwenang



menghentikan



kegiata



BAB III STANDAR FASILITAS A. STANDAR FASILITAS Guna terselenggaranya proses pencegahan, deteksi dini dan penanggulangan risiko dan bahaya serta penanganan bencana secara efektif diperlukan berbagai sarana, prasarana untuk pencegahan, deteksi, penanggulangan bencana serta sistem proteksi baik aktif maupun pasif. Adapun standar fasilitas adalah : 1. Sarana Deteksi dan Alarm:



a. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Dalam rencana ini Rumah sakit Parindu berupaya untuk menyediakan alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai langkah awal untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran secepatnya dalam sebuah gedung.  Bahan Dasar Foam diperuntukkan untuk ruangan yang banyak berhubungan dengan peralatan masak seperti pada ruangan gizi  Bahan Dasar CO2 diperuntukkan untuk memadamkan api tanpa merusak bahan dasar suatu barang dan dianggap penting. Sehingga peletakannya berada di ruang kamar bedah, Rekam Medis.  Bahan Dasar Chemical powder di peruntukkan untuk seluruh ruangan dirumah sakit.  Bahan Dasar AF-11 merupakan APAR non logam yang digunakan pada ruang khusus seperti MRI, Radiologi.  Bahan Dasar Hartindo AF-11 E yang merupakan alat pemadam api otomatis khusus diruangan Server dan Rekam Medis (Rencana Tindak Lanjut)



Apar b. Smoke Detector (Detector Asap) Detektor asap adalah perangkat yang merasakan adanya asap didalam gedung dan memperingatkan penghuni, memungkinkan mereka untuk



melarikan diri sebelum api membesar dan dapat memberikan kerugian yang besar. c. Fire Alarm Yang dimaksud dengan alarm kebakaran adalah suatu alat pengindera dan alarm yang dipasang pada bangunan gedung, yang dapat memberikan peringatan atau tanda pada saat awal terjadinya suatu kebakaran. d. Springkler Sprinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana suhu ruangan mencapai suhu tertentu yang menyebabkan pecahnya tabung/tutup kepala sprinkler sehingga air memancar ke luar.



e. Hydrant Hidran kebakaran adalah suatu sistem pemadam kebakaran dengan menggunakan air bertekanan. f. Konstruksi dan Pintu darurat tahan API Pintu darurat hanya bisa dibuka dari dalam ruangan menuju tangga dan tidak bisa sebaliknya. Dari tangga darurat pintu bisa dibuka ke arah dalam hanya di lantai dasar 2. Sarana Jalan Keluar Bila terjadi bencana dan harus dilakukan evakuasi, evakuasi dilakukan dengan menggunakan tangga. a. Tangga Darurat  Untuk Gedung A ada 2 tangga yang dapat digunakan untuk evakuasi: 1 tangga utama di sebelah lift dan 1 di samping kanan.  Untuk Gedung EF ada 3 tangga yang dapat digunakan untuk evakuasi: 1 tangga utama di sebelah lift dan 2 tangga darurat. Tangga darurat diberi nama tangga A di sebelah Barat dan tangga B sebelah Timur



b. Tanda Jalan keluar Tanda petunjuk jalur evakuasi di RS. Parindu dipasang dimaksudkan sebagai tanda yang diperuntukkan untuk memandu orang-orang ketika terjadi kebakaran atau bencana lainnya untuk dapat mengevakuasi dirinya dan orang lain lebih terarah dan tidak panik menuju titik kumpul sementara dan titik kumpul akhir  Tanda-tanda emergency exit Tanda Exit di RS. Parindu dipasang sebagai petunjuk pintu jalan keluar baik itu secara umum maupun didalam keadaan darurat. Rambu ini dimaksudkan sebagai tanda yang dilihat oleh semua orang yang ada didalam ruangan agar tidak kebingungan untuk keluar dan meninggalkan ruangan  Iluminasi minimum  Penerangan Lampu ini dimaksudkan agar selalu menyinari lorong-lorong atau tangga darurat sehingga lebih memudahkan seseorang untuk mengevakuasi dirinya lebih mudah untuk melewati tangga yang disinari dengan pencahayaan  Titik Kumpul Titik kumpul merupakan sebuah tanda dari suatu tempat diluar gedung yang dianggap aman yang sengaja dibuat ketika terjadi kebakaran atau kegawatdaruratan



lainnya



yang



mengharuskan



seseorang



untuk



mengevakuasi dirinya sampai tempat kumpul terkahir. Jumlah titik kumpul di RS. Parindu sebanyak 2 titik kumpul 3. Kelengkapan Evakuasi 1. Kelengkapan Jalur Evakuasi Di dekat setiap pintu ada perlengkapan penanggulangan bencana yang terdiri dari  fire extinguisher,  fire hydrant dan ada tombol untuk mengaktifkan alarm dalam kotak kaca yang dapat dipecahkan dalam keadaan darurat.



 pintu baja/tahan api, untuk melindungi tangga evakuasi dari kebakaran, sehingga memberi waktu lebih banyak untuk evakuasi a. Perlengkapan Evakuasi Pasien  Basket stretcher.  Ventilator transport. Posisi di UGD, dapat dimobilisasi ke ICU / OT jika diperlukan.  Wheel chair  Stretcher b. Sarana Di Daerah Evakuasi Meliputi sarana-sarana yang diperlukan untuk perawatan sementara pasienpasien dan staf/ pengunjung yang cedera terutama di daerah evakuasi lanjut (di luar gedung RS. Parindu), diantaranya: a. Tenda dan kelengkapannya b. Tempat tidur pasien dan kelengkapannya c. Tabung Oksigen dan kelengkapannya c. Penanda Petugas Evakuasi Pada saat dilakukan evakuasi, diperlukan penanda khusus untuk membedakan petugas evakuasi, dengan staf RS. Parindu dan pengunjung lainnya. Penanda tersebut berupa helm yang akan dikenakan oleh petugas evakuasi setiap ruangan atau lantai. 4. Sarana Komunikasi a. PABX dan Direct line Menggunakan sistem informasi berupa PABX yang dapat secara langsung berhubungan dengan berbagai nomor telepon darurat. b. Handie Talkie Pemegang HT dalam keadaan darurat adalah :  Command Center (Normal ada di UGD), di pegang oleh ketua tim (baik definitif maupun sementara)  Seluruh Koordinator lapangan (sesuai struktur organisasi di atas)  Seluruh Petugas Security di setiap lantai



c. Paging Media komunikasi lain adalah paging system. Seluruh informasi paging system selama disaster berasal dari ketua tim. Agar paging system selalu siap dalam keadaan apapun, maka volume paging selalu harus berada dalam posisi maksimal. 5. Sarana Transportasi  Mobil Ambulance untuk mentransfer pasien kritis ke RS lain



BAB IV TATA LAKSANA PENANGANAN BENCANA A. BENCANA INTERNAL Bencana internal adalah bencana yang terjadi di dalam rumah sakit. Kemungkinan bencana yang terjadi di RS. Parindu adalah kebakaran, banjir, ancaman bom, gempa bumi, kecelakaan oleh karena zat berbahaya, kejadian luar biasa penyakit. 



Aktifasi Sistem Bencana INFORMASI KEADAAN BENCANA



Komandan Bencana



Tim Penanggulangan Bencana Melakukan Penilaian Tempat Kejadian



Aktifkan Sistem Penanggulangan Bencana



Aktifkan Posko Penanggulangan Bencana



Evaluasi Proses Penanggulangan Yang Sudah Dilakukan



Tidak Perlu Diaktifkan Penanggulangan Bencana







Kode Emergency Kode darurat diperuntukkan sebagai upaya atau system yang di buat oleh rumah sakit parindu untuk memberikan informasi kepada seluruh orang yang ada di rumah sakit dan untuk menghindari kepanikan di rumah sakit ketika terjadi bencana. Adapun kode tersebut sebagai berikut: -



“Red Code” Atau “Kode Merah” Untuk Informasi Kebakaran



-



“Green Code” Atau “Kode Hijau” Untuk Informasi Gempa



-



“Yellow Code” Atau “Kode Kuning” Untuk Informasi Banjir



-



“Purple Code” Atau “Kode Ungu” Untuk Informasi Evakuasi



-



“Pink Code” Atau “Kode Pink” Informasi Penculikan Bayi



-



“Black Code” Atau “Kode Hitam” Untuk Informasi Teror Bom



Adapun penanganan tiap-tiap jenis bencana internal adalah sebagai berikut : 1. Kebakaran Kebakaran adalah situasi dimana suatu tempat/lahan/bangunan dilanda api serta menimbulkan kerugian. Kebakaran merupakan bencana yang paling sering dihadapi. Bahaya kebakaran dapat terjadi setiap saat, karena banyak peluang yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Sumber kebakaran dapat berasal dari dalam maupun luar gedung. a. Penanggulangan Awal Penanggulangan kebakaran awal adalah prosedur tindakan darurat pada saat kebakaran mulai terjadi. Melaksanakan pemadaman awal sangat penting karena api masih kecil sehingga mudah dipadamkan, dengan keberhasilan pemadaman awal maka dapat dihindari kerugian yang jauh lebih besar.



Adapun alur Pelaporan dan Penanggulangan Kebakaran adalah : Petugas Pertama Yang Melihat Api -LAPOR-



Kepala Unit Kerja Tim Ruangan melakukan : 1. Aktifasi Alarm Area 2. Pemadam Sedini Mungkin dengan APAR



Ya Selesai



Api Padam



Tim Keamanan Tidak



Tidak



Pemadaman Api dengan APAR & Hydran



Jam Kerja



Dokter Jaga IGD (Siaga II)



Ya Tim Penanggulangan Bencana Siaga



Operator Central : Aktifasi Kode Merah



Tim Evakuasi Evakuasi Pasien dan pengunjung ke “Assembling Poin”



Api Padam



Tidak



Lengkap



Investigasi



Ya Buat Laporan Semua Kegiatan & Kondisi Terakhir



Rekap oleh Ketua Tim Penanggulangan Bencana



Selesai



Keberhasilan pelaksanaan pemadaman awal sangat tergantung kepada : 



Adanya prosedur tindakan darurat yang baik dan benar







Terlaksananya prosedur pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan sistem proteksi







kebakaran aktif yang baik dan benar







Pelatihan berkala menggunakan alat pemadam api ringan ( APAR ) dan hidran bangunan. Prosedur jika menemukan api atau asap :



- R (Rescue) / Selamatkan atau pindahkan orang atau pasien di lokasi berdekatan menjauh dari api - A (alarm)/ aktifkan alarm kebekaran terdekat - C (Confine)/ batasi api dan asap dengan menutup pintu dan jendela - E (Extinguish)/ matikan api menggunakan APAR Cara Penggunaan APAR: - P (Pull)/ Tarik pin pengaman APAR - A (Aim)/ Arahkan spray nozzle ke arah api (bagian dasar dari api) - S (Squeeze)/ Tekan handle APAR untuk menyemprotkan isinya - S (Sweep)/ Sapukan ke depan-belakang dan kiri kanan ketika menyemprot dasar api.



 Bila usaha pemadaman tidak berhasil atau api sudah besar jangan ambil resiko, tinggalkan menuju tempat yang aman jangan lupa menutup pintu ruangan.  Laporkan kejadian kebakaran ke Penanggung Jawab Unit saat itu dan dokter UGD.  Bila kebakaran terdeteksi oleh sistem deteksi dan alarm kebakaran atau terjadi di luar jam kerja atau pada malam hari, peralatan sistem deteksi dan alarm kebakaran akan membunyikan alarm.



Berikut adalah prosedur yang harus dilaksanakan petugas jika alarm kebakaran berbunyi  Lihat papan panel kebakaran di ruang monitor atau pusat pengendali kebakaran  Petugas jaga dibantu regu pemadam kebakaran wajib segera datang ke lokasi kebakaran untuk mengatasi penyebab alarm berbunyi tersebut  Laksanakan pemadaman awal sesuai prosedur pemadaman awal tersebut di atas.  Bila usaha pemadaman tidak berhasil atau api besar, jangan ambil resiko tinggalkan menuju tempat aman dan jangan lupa menutup pintu ruangan  Segera laporkan kejadian kebakaran kepada staf senior unit tersebut, atau langsung laporkan ke dokter UGD.  Untuk UGD dan ruang perawatan pasien, segera matikan valve oksigen sentral dan pindahkan sementara ke tabung oksigen cadangan sambil mencari back up tabung oxygen portabel b. Penanggulangan Lanjut  Dokter UGD menerima laporan kebakaran yang tidak dapat dikendalikan dari unit. Dokter UGD melapor ke : - Koordinator penanggulangan bencana RS. Parindu. - Regu pemadam kebakaran RS. Parindu.  Dokter UGD kemudian bertindak selaku ketua tim sementara hingga koordinator penanggulangan bencana tiba di RS. Parindu.  Koordinator penanggulangan bencana RS. Parindu melapor ke Kepala RS. Parindu.  Jika ada kebakaran yang tidak dapat dilokalisir oleh suatu unit dan akan meluas ke unit terdekatnya, atau kebakaran telah menyebabkan padamnya listrik, tidak dapat diatasi oleh sumber daya unit setempat, Ketua Tim / Ketua Tim Sementara mengaktifkan Code Red. Cara mengaktifkan code red dengan melalui operator dan meminta operator mengumumkan melalui paging system “Code Red (.. diikuti lantai / unit yang terkena..)” disebutkan 3 (tiga) kali. Pesan diulang oleh operator setiap 5



menit hingga diperintahkan berhenti oleh dokter UGD selaku ketua tim sementara atau Koordinator penanggulangan bencana RS. Parindu.  Tim penanggulangan bencana sementara berkumpul di UGD atau di tempat aman jika UGD dekat dengan lokasi kebakaran.  Perintah evakuasi datang dari ketua tim dan daerah yang belum mendapatkan perintah evakuasi tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan tingkat kesiagaan tinggi.  Evakuasi dilakukan sesuai prosedur evakuasi kebakaran  Jika Tim penanggulangan bencana sudah berkumpul, koordinasi diserah terimakan pada tim penanggulangan bencana dari dokter UGD dan staf sementara, berikut serah terima mengenai langkah-langkah yang sudah dan sedang dilakukan.  Selama proses evakuasi dan penanggulangan kebakaran dilakukan, tim tetap berkoordinasi dengan pihak dinas kebakaran, kepolisian dan pihakpihak lain yang terkait  Setelah semua keadaan teratasi, maka Ketua tim setelah berkoordinasi dengan pihak dinas pemadam kebakaran mengumumkan berhentinya kode merah.  Perintah menghentikan pengumuman datang dari ketua tim / ketua pelaksana dan diumumkan dengan bunyi“Code Red Selesai... “ disebutkan 3 (tiga) kali c. Pelaksanaan Evakuasi :  Command center memegang data pasien dan karyawan segera setelah mengumumkan code red. Seluruh anggota tim berkumpul di command center  Analisis jumlah pasien serta tingkat ketergantungan dilakukan (bila mungkin) sementara proses pemadaman berlangsung, dan petugas masing-masing unit menyiapkan pasien dan keluarga di setiap unit guna menunggu perintah evakuasi.  Komando evakuasi muncul paling lambat 5 menit sejak pengumuman code red dengan menyebutkan area tujuan via paging.(UGD / Lobby atau final assembly area 1,2)



 Pada saat terjadi kebakaran dan evakuasi akan dimulai, petugas di lantai lain selain lantai yang mengalami kebakaran menutup pintu darurat yang diperintahkan, karena tangga darurat tertentu akan digunakan hanya untuk mengevakuasi lantai yang terbakar.  Seluruh staf yang tidak tahu akan mendapat tugas apa berkumpul di ruang tertentu untuk mendapat pengarahan dan dilakukan absensi, setelah sebelumnya melakukan pengamanan aset di unit masing-masing minimal berupa mengunci pintu (bilamana memungkinkan).  Masing masing unit diberi prioritas menggunakan tangga darurat, di mana pengaturan ditentukan oleh ketua penanggulangan bencana  Khusus tindakan operasi, diprioritaskan untuk menyiapkan pasien untuk di transfer, dalam arti mengupayakan pasien durante operasi untuk dalam kondisi siap ditransport (misal, luka ditutup dulu, dsb). Kamar operasi mendapat giliran terakhir untuk evakuasi dan mendapat perlindungan maksimal dari segenap sumber daya, dalam arti upaya utama selain memadamkan kebakaran adalah mencegah selama mungkin agar kebakaran tidak mendekati kamar operasi.  Evakuasi yang dilakukan terhadap pasien kelas A dan B yang bersama penunggu / pengunjung berkumpul di depan pintu darurat yang ditentukan, kemudian turun bersama-sama dipimpin oleh 1 orang petugas. Pasien kelas B harus ada yang menemani (keluarga). Dalam hal tidak ada yang menemani,dimasukkan dalam gelombang kedua.  Evakuasi dilakukan terhadap pasien kelas C. Penunggu bekerja sama dengan petugas RS menggendong pasien, turun ke lantai dasar, langsung menuju ke UGD ke lokasi yang sudah ditujukan untuk lantai tertentu di UGD. Ratio maksimal 1 perawat memonitor 3 pasien. Masing-masing pasien dibawa oleh keluarga.  Untuk pasien kelas D harus dibawa dengan stretcher. Masing-masing pasien dibawa oleh 4 orang. Stretcher dimobilisasi berdasarkan prioritas, instruksi dari tim. Petugas pembawa stretcher terdiri dari 3 orang non medis, dan 1 orang medis (dokter / perawat) yang merupakan pimpinan.  Keempat, untuk pasien kelas E, harus dibawa seperti pasien kelas D,



namun oleh 5 orang, di mana orang kelima bertanggung jawab atas instrumen, airway dan pernapasan.  Kebutuhan tenaga pengangkut pasien dilaporkan oleh koordinator evakuasi lantai yang bersangkutan kepada tim.  Setelah pasien semua terangkut, rekam medis diselamatkan sebisanya.  Prioritas berikut adalah alat medis yang disa di bawa dengan tangan (hand carry) seperti monitor, defibrillator, pulse oxymetri, infusion pump, syringe pump, guna melanjutkan proses perawatan di tempat evakuasi.  Di UGD, tim menilai kapasitas tempat evakuasi, dan menghubungi bantuan RS lain untuk mengirim ambulans guna mentransfer pasien ke RS lain, terutama pasien-pasien kritis, durante operasi, dan pasien kelas E.  Koordinator sarana menyiapkan tempat evakuasi di luar RS bekerja sama dengan pihak keamanan. Jalur ambulans diamankan oleh koordinator keamanan, bekerja sama dengan pihak yang berwajib.  Apabila kebakaran dapat teratasi, Koordinator Penanggulangan Bencana RS. Parindu akan meminta laporan dari Koordinator Penanggulangan Kebakaran dan atau Tim Pemadam dari Dinas Kebakaran yang bertugas tentang kondisi bangunan dan kelayakan untuk pemakaian kembali. Berdasarkan laporan kondisi bangunan tersebut, 2. Ancaman Banjir Banjir ialah bencana alam yang sering terjadi di banyak kota dalam skala yang berbeda dimana air dengan jumlah yang berlebih berada di daratan yang biasanya kering. Hal itu dapat terjadi sebab jumlah air yang ada di danau, sungai, ataupun saluran aliran air lainnya yang melebihi kapasitas normal akibat adanya akumulasi air hujan atau pemampatan sehingga menjadi meluap. Tujuan pentingnya penanganan penanggulangan banjir adalah: 



Dapat melakukan pencegahan dan penanggulangan banjir yang dapat terjadi sewaktu-waktu.







Melindungi pasien, pengunjung, rekanan, dan karyawan RS Parindu yang berada di tempat kejadian.







Melindungi lingkungan fisik beserta isinya (asset atau investasi rumah sakit).







Melindungi agar jangan sampai terjadi dampak yang meluas



Prosedur Penanggulangan bencana banjir a) Di dalam jam dinas kerja 



Unit kerja yang terkena banjir







Melakukan evakuasi, teknis dan penyelamatan unit kerja dalam hal ini adalah pasien, dokumen penting dan peralatan







Kemudian Kepala Unit bertanggung jawab terhadap unit kerjanya, berkoordinir dengan koordinator masing-masing.







Tim Evakuasi siap siaga



3. Gempa bumi Gempa bumi adalah berguncangnya bumi yang disebabkan oleh aktivitas gunung api, tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif atau runtuhan batuan. Di permukaan bumi, getaran tersebut dapat menyebabkan kerusakan dan runtuhnya struktur bangunan sehingga dapat menimbulkan korban jiwa. Getaran gempa bumi juga dapat menyebabkan bencana ikutan yang berupa gempa, kecelakaan industri dan transportasi dan juga banjir akibat runtuhnya bendungan dan tanggul tanggul penahan lainnya. Jenis korban yang dapat timbul pada saat terjadinya gempa bumi adalah : trauma, luka bakar, sesak nafas dan meninggal. Jika terjadi gempa bumi mengguncang secara tiba-tiba yang dapat dijadikan pegangan: Di dalam ruangan : merunduklah, lindungi kepala anda dan bertahan di tempat aman. Beranjaklah beberapa langkah menuju tempat aman terdekat. Tetaplah didalam ruangan sampai goncangan berhenti dan yakin telah aman untuk keluar, menjauhlah dari jendela. Pasien yang tidak bisa mobilisasi lindungi kepala pasien dengan bantal. Di luar gedung



: cari titik aman yang jauh dari bangunan, pohon dan kabel. Rapatkan badan ke tanah. Rapatkan badan ke tanah. Jangan menyebabkan kepanikan atau korban dari kepanikan. Ikuti semua petunjuk dari petugas atau satpam



.



Langkah–langkah yang dilakukan ketika terjadi gempa bumi di Rumah Sakit : a. Penanganan Awal Ketika Terjadi Gempa 



Jangan panik







Berlindung di bawah meja atau furnitur lain yang kokoh. Bila tidak ada, lindungi wajah dan kepala dengan lengan dan jongkok di sudut bangunan, di dekat kolom tiang penyangga bangunan.







Tetap di tempat tidur bila sedang di sana ketika terjadi gempa. Berpegangan dan lindungi kepala dengan bantal, kecuali bila berada di bawah peralatan yang mudah jatuh. Pada kondisi tersebut pindahlah ke tempat yang lebih aman.







Jauhi kaca, jendela, bagian luar pintu dan dinding, serta semua benda dan peralatan yang mudah jatuh , seperti lampu-lampu, AC dll.







Tetap di dalam gedung sampai guncangan berhenti.







Tunggu instruksi selanjutnya dari koordinator penanggulangan bencana



b. Penanganan Lanjut 



Setelah gempa betul-betul berhenti, dokter UGD akan meminta operator untuk mengumumkan terjadinya CODE GREEN melalui paging. Termasuk didalamnya himbauan untuk tetap berada di tempat sampai aman untuk pergi keluar.







Dokter UGD melapor kepada Koordinator Penanggulangan Bencana RS. Parindu tentang terjadinya gempa. Dokter UGD bertindak sebagai ketua tim sementara hingga koordinator penanganan bencana RS. Parindu tiba di rumah sakit.







Ketua Penanggulangan Bencana RS. Parindu melapor kepada Kepala RS. Parindu.







Tim penanggulangan bencana sementara berkumpul di UGD atau di tempat aman jika UGD mengalami kerusakan akibat gempa.







Dokter UGD menerima laporan tentang kerusakan akibat gempa dari koordinator pengamanan fasilitas atau anggota tim lainnya.







Berdasarkan laporan-laporan tersebut, dr. UGD memutuskan perlu tidaknya evakuasi pasien, pengunjung dan staf rumah sakit (prosedur evakuasi akan dibahas pada bab khusus).



4. Ancaman Bom Ancaman Bom adalah berita atau informasi dengan tujuan untuk membuat suasana menjadi panik atau menimbulkan kegelisahan biasanya terjadi dengan menggunakan media telepon atau media komunikasi lain misalnya surat atau email Tipe ancaman bom adalah : 



Ancaman lewat telepon







Ancaman lewat surat







Ancaman lewat email







Ancaman lewat paket.



Langkah –langkah yang dilakukan ketika terjadi kebakaran : b. Penanganan Awal Ancaman Bom 1) Ancaman Bom Lewat Telepon  Jika ancaman bom menggunakan telepon seharusnya si penerima telepon dapat menggali informasi sebanyak-banyaknya dari si pengancam karena dengan begitu informasi yang didapat akan mempermudah pihak kepolisian  Penerima telepon tidak boleh panik, dan harus mendengarkan latar dari si pengancam misalnya bunyi kereta, pesawat, musik, dsb, nada suaranya bagaimana?  Cobalah mengingat-ingat kata-kata dan pesan-pesan yang tepat, Usahakan pembicaraan si penelepon dapat dicatat begitu penelepon sedang berbicara. Jika ancaman ini diterima oleh operator, maka usahakan ancaman ini direkam  Jangan tutup telepon sampai pengancam selesai berbicara  Hubungi security atau ketua penanggulangan bencana bahwa : -



Ada ancaman bom



-



Tempat/ruangan yang menerima ancaman



-



Nama petugas yang melaporkan adanya ancaman bom



2) Ancaman lewat surat Jika ancaman lewat surat atau form lainnya maka sipenerima email jangan panik dan langsung menghubungi ketua penanggulangan bencana/dokter



UGD kemudian dokter UGD menghubungi ketua Tim Penangan Bencana dan kepolisian terdekat 3) Ancaman lewat email Ancaman lewat email biasa sangat menggangu dalam berkomunikasi dan tidak pribadi karena alamat email dalam dilihat langsung siapa pengirimnya, dan nama pengirimnya adalah nama samaran, sipenerima email jangan panik dan langsung menghubungi ketua penanggulangan bencana/dokter UGD kemudian dokter UGD menghubungi ketua Penanganan Bencana dan kepolisian terdekat 4) Ancaman lewat paket Ancaman lewat paket biasanya berupa bahan mudah meledak dengan menggunakan alat /mesin detonator jika menerima paket mencurigakan jangan mencoba untuk membukanya, segera menghubungi dokter UGD kemudian dokter UGD menghubungi ketua Penanganan Bencana dan kepolisian terdekat c. Penanganan Lanjut Ancaman Bom Berikut



adalah



langkah-langkah



yang



dilakukan



oleh



Koordinator



Penanggulangan Bencana bila menerima laporan adanya ancaman bom: 



Melapor kepada Kepala RS. Parindu.







Memberi tahu kepolisian terdekat dan meminta bantuan pencarian dan penjinakkan bom.







Memberi tahu koordinator pengamanan fasilitas







Tidak melakukan komunikasi melalui Radio HT selama proses pencarian.







Bila lokasi spesifik diberikan oleh si pengancam:  Respon secepatnya ke lokasi yang dimaksud  Beri tahu supervisor/ coordinator/ penanggung jawab ruangan tersebut  Tidak usah menunggu pihak kepolisian, mulai usaha pencarian dengan bantuan Koordinator pengamanan fasilitas dan supervisor/ coordinator/ penanggung jawab ruangan yang bersangkutan.  Jangan beritahu pasien, pengunjung dan karyawan rumah sakit yang tidak berkepentingan untuk mencegah timbulnya kepanikan.



 Jangan dulu melakukan evakuasi. 



Bila si pengancam tidak memberikan informasi spesifik tentang lokasi bom maka pencarian akan dilakukan di semua area, publik/ non publik.







Beritahu supervisor/ koordinator/ penanggung jawab setiap ruangan sebelum memulai usaha pencarian.







Bila menemukan benda yang mencurigakan:  Isolasi area tersebut  evakuasi karyawan, pasien dan pengunjung  Tutup semua pintu  Hubungi pihak kepolisian agar member tahu Tim Penjinak Bom.  Tidak memperbolehkan seorang pun masuk ke ruangan tersebut sampai dinyatakan aman oleh pihak kepolisian



5. Ledakan Gas Kebocoran gas dapat terjadi pada tabung-tabung besar gas maupun sentral gas rumah sakit yang dapat disebabkan karena adanya kecelakaan maupun kerusakan dan sabotase. Tabung-tabung gas maupun salurannya itu sendiri merupakan sumber dari kebocoran. Adapun cara penangan dan penanggulangannya adalah :  Antipasi sedini mungkin bila ada ledakan gas untuk mengatasi keadaan yang tidak kita inginkan.  Untuk menciptakan suasana tetap tenang tidak panik sehingga usaha evakuasi bisa berjalan tertib, cepat dan lancar.  Melindungi pasien, pengunjung, dan karyawan serta lingkungan fisik beserta isinya (asset atau investasi rumah sakit) yang berada di tempat kejadian.  Melindungi agar jangan sampai terjadi dampak yang meluas.



Adapun alur prosedur penanggulangan ledakan gas LEDAKAN GAS



MENGHUBUNGI CONTROL ROOM/ROOM/HOUSE



MENGHUBUNGI TIM PENAGGULANGAN BENCANA BUNYIKAN SIRINE TANDA BAHAYA



TIDAK EVAKUASI YA MEMBUNYIKAN ALARM EVAKUASI



EVAKUASI



PENANGANAN



KEADAAN DARURAT TERATASI



BUNYIKAN ALARM KEADAAN AMAN



SELESAI



6. Kecelakaan Oleh Karena Zat-Zat Berbahaya Kecelakaan oleh karena zat-zat berbahaya meliputi kebocoran atau tumpahan atau sengaja mengeluarkan cairan dan gas yang mudah terbakar, zat-zat yang bersifat korosif, beracun, zat-zat radioaktif. Kemungkinan jenis korban yang terjadi adalah : keracunan, luka bakar, trauma dan meninggal. Pada setiap kecelakaan oleh karena zat-zat berbahaya selalu diperhatikan :  Keamanan adalah yang utama  Isolasi areal terjadinya tumpahan atau kebocoran  Evakuasi korban dilakukan pada area yang berlawanan dengan arah angin di lokasi kejadian  Hubungi operator untuk menyiagakan tim penanggulangan bencana rumah sakit  Tanggulangi tumpahan atau kebocoran, jika anda pernah mendapat pelatihan tentang hal tersebut, tapi jangan mengambil risiko jika anda tidak pernah mendapatkan pelatihan tentang cara menanggulangi tumpahan atau kebocoran zat-zat berbahaya  Lakukan dekontaminasi sebelum penanganan korban 7. Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya



suatu



kejadian



kesakitan/kematian



yang



bermakna



secara



epidemiologi pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu. (Peraturan Menteri Kesehatan No.949/Menkes/SK/VIII/2004) Kecelakaan KLB penyakit adalah :  Timbulnya penyakit yang sebelumnya tidak ada di suatu daerah  Adanya peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan jumlah kesakitan yang luar biasa terjadi pada kurun waktu yang sama tahun sebelumnya Tindakan yang harus dilakukan bila terjadi KLB penyakit :  Catat dan laporkan jumlah kejadian/penyakit yang terjadi di ruangan kepada Wakil Kepala Pelayanan dan Bidang Keperawatan bila shift pagi atau pada hari kerja dan ke Kepala Rs bila di luar jam kerja.



 Tingkat standar untuk mencegah penularan ke pasien lain atau ke petugas kesehatan  Sub komite pengendalian infeksi nosokomial melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap terjadinya KLB untuk mengetahui penyebab terjadinya KLB dan membuat rekomendasi untuk mengambil tindakan selanjutnya



B. BENCANA EKSTERNAL RS. Parindu sebagai salah satu rumah sakit di Sanggau dan pusat rujukan, sangat memungkinkan untuk menerima korban bencana eksternal, maupun memberikan bantuan terhadap korban bencana keluar rumah sakit di Sanggau maupun diluar Sanggau. Potensi bencana eksternal yang berdampak kepada rumah sakit adalah : ledakan/bom, kecelakaan transportasi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan tanah longsor. Bencana dari luar maupun dari dalam Rumah Sakit akan mendatangkan korban yang bersifat massal, karenanya berdasarkan jumlah korban yang datang bencana dengan korban massal dibagi menjadi 2 tingkat, yaitu : a. Siaga I (satu) : Jumlah korban 15 – 25 orang. Keadaan dimana jumlah korban melebihi kemampuan pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS. Parindu, sehingga harus dibantu dengan memobilisasi petugas dari unit kerja lain, tetapi masih terbatas didalam lingkungan RS. Parindu. Adapun pekerjaan rutin sebagian terpaksa ditunda, tetapi sebagian lagi masih dapat dilakukan tanpa terganggu. b. Siaga II (dua) : Jumlah korban lebih dari 25 orang. Keadaan siaga ini ditentukan oleh dokter yang bertugas pada saat itu, yang selanjutnya dilaporkan kepada ketua tim penanggulangan bencana Rumah Sakit Parindu. 1. Penangangan Korban Apabila terjadi bencana eksternal, maka sistem penanggulangan bencana di rumah sakit diaktifkan, antara lain : a. Pusat Komando diaktifkan oleh Komandan Bencana b. Korban hidup dimasukkan melalui satu pintu di Instalasi Rawat Darurat,



sedangkan korban meninggal langsung ke kamar jenazah c. Semua korban di triase di ruangan Triase-IRD Triase adalah tindakan pemilihan korban sesuai kondisi kesehatannya untuk mendapat lebel tertentu dan kemudian dikelompokkan serta mendapatkan pertolongan/ penanganan sesuai dengan kebutuhan. Tatacara penilaian awal, dipergunakan dalam prosedur kegawatdaruratan rutin yang dapat diadaptasi untuk kecelakaan-kecelakaan besar. Triase adalah tindakan pemilihan korban sesuai kondisi kesehatannya untuk mendapat label tertentu dan kemudian dikelompokkan serta mendapatkan pertolongan / penanganan sesuai dengan kebutuhan. Triase dipimpin oleh dokter bersama perawat. Penanggulangan awal penderita dilakukan oleh dokter, perawat dan tenaga kesehatan dari ruangan lain yang dimobilisasikan. Korban dikelompokkan dalam 5 kondisi kesehatan dan diberi label sebagai berikut: 



Label Hijau



Penderita yang tidak mengalami luka dan bila dibiarkan tidak berbahaya. Korban yang tak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, mencakup korban dengan :







-



Fraktur minor Luka minor,



-



luka bakar minor



Label Kuning



Korban dengan cidera berat yang perlu mendapatkan perawatan khusus dan kemudian dapat dipulangkan atau dirawat di rumah sakit atau dirujuk ke rumah sakit lain, termasuk dalam kategori ini : -



Korban dengan risiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat)







-



Fraktur disable



-



Luka bakar luas



-



Gangguan kesadaran / trauma kepala



Label Biru



Penderita yang trauma kepala berat dan pendarahan dalam rongga perut.







Label Merah



Korban dengan cidera berat yang memerlukan observasi ketat, kalau perlu tindakan operasi. Penderita yang memerlukan tindakan cepat sehingga terhindar dari kecacatan atau kematian Dengan kemungkinan harapan hidup yang masih besar dan memerlukan perawatan rumah sakit atau rujuk ke rumah sakit lain, termasuk dalam kategori ini :







-



Syok oleh berbagai kausa



-



Gangguan pernapasan



-



Trauma kepala dengan pupil anisokor



-



Perdarahan eksternal missal



Label Hitam



Korban yang sudah meninggal dunia. Pada label dituliskan : nama korban, umur, jenis kelamin, alamat pasien. Bila korban tidak dikenal ditulis “tidak dikenal”. d. Petugas keamanan bersama dengan kepolisian mengatur alur lalu lintas di sekitar rumah sakit. Alur menuju IRD akan dijaga ketat. e. Pengunjung diarahkan ke pusat informasi kehumasan untuk informasi korban f. Petugas tambahan akan dikontak oleh masing-masing penanggungjawab. g. Tidak seorangpun dari petugas dapat meninggalkan rumah sakit pada situasi penanganan korban bencana tanpa ijin dari Komandan Bencana h. Semua media/ informasi kepada pers hanya melalui Komandan Rumah Sakit (Dirut) selanjutnya informasi diperoleh dari Komandan Bencana. Ruang pertemuan dipersiapkan untuk jumpa pers. i. Form pemeriksaan; form permintaan obat, alat habis pakai dan kebutuhan lainnya menggunaan form yang ada. Gudang dan farmasi dibuka sesuai keperluan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. j. Pasien non disaster yang berada di Triase IRD tetap mendapatkan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. k. Komunikasi dan informasi untuk situasi yang tebaru akan disampaikan pada keluarga/ yang berkepentingan.



BAB V PENANGANAN KORBAN BENCANA



1. PENANGANAN KORBAN Proses penanganan yang diberikan kepada korban dilakukan secepatnya untuk mencegah resiko kecacatan dan atau kematian, dimulai sejak di lokasi kejadian, proses evakuasi dan proses transportasi ke IRD atau area berkumpul. Kegiatan dimulai sejak korban tiba di IRD. Penanggung jawab: Ketua Tim Medical support (Ka IRD) Tempat : Triage-IRD/lokasi kejadian/ area berkumpul/ tempat perawatan definitif Prosedur



:



Di lapangan: 1. Lakukan triage sesuai dengan berat ringannya kasus (Hijau, Kuning, Merah) 2. Menentukan prioritas penanganan 3. Evakuasi korban ketempat yang lebih aman 4. Lakukan stabilisasi sesuai kasus yang dialami. 5. Transportasi korban ke IRD. Di rumah sakit (IRD): 1. Lakukan triage oleh tim medik. 2. Penempatan korban sesuai hasil triage. 3. Lakukan stabilisasi korban. 4. Berikan tindakan definitif sesuai dengan kegawatan dan situasi yang ada (Merah, Kuning,Hijau) 5. Perawatan lanjutan sesuai dengan jenis kasus (ruang perawatan dan OK) 6. Lakukan rujukan bila diperlukan baik karena pertimbangan medis maupun tempat perawatan. 2. PENGELOLAAN BARANG MILIK KORBAN Barang milik korban hidup baik berupa pakaian, perhiasan, dokumen, dll ditempatkan secara khusus untuk mencegah barang tersebut hilang maupun tertukar. Sedangkan barang milik korban meninggal, setelah di dokumentasi oleh koordinator tim forensik, selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian yang bertugas di forensik. Tempat : Ruang Triage-IRD



Penanggungjawab : Kepala Ruangan Triage IRD Prosedur



:



1. Catat barang yang dilepaskan dari korban atau dibawa oleh korban 2. Bila ada keluarga korban maka barang tersebut diserahkan kepada keluarga korban dengan menandatangani formulir catatan. 3. Tempatkan barang milik korban pada kantong plastik dan disimpan di lemari/ locker yang terkunci. 4. Bila sudah 1 minggu barang milik korban belum diambil baik oleh pasien sendiri maupun keluarganya, maka barang-barang



tersebut diserahkan



kepada Ka Sub Bag Humas dengan menandatangani dokumen serah terima, selanjutnya ka Sub Bag Humas menghubungi pasien maupun keluarganya. Apabila dalam waktu 1 bulan barang belum diambil, maka barang tersebut diserahkan oleh KaBag Hukum dan Humas ke Polsek setempat



3. PENGOSONGAN RUANGAN DAN PEMINDAHAN PASIEN Pada situasi bencana maka ruangan perawatan tertentu harus dikosongkan untuk menampung sejumlah korban dan pasien-pasien diruangan tersebut harus dipindahkan ke ruangan yang sudah ditentukan. Prosedur



:



1. Kepala Bidang Keperawatan menginstruksikan kepala ruangan yang dimaksud untuk mengosongkan ruangan. 2. Kepala Ruangan berkoordinasi ke kepala ruangan lain untuk memindahkan pasiennya 3. Kepala Ruangan dan Wakil serta Perawat Primer menjelaskan pada pasien/ keluarganya alasan pengosongan ruangan. 4. Kepala Ruangan mencatat ruangan-ruangan tempat tujuan pasien pindah dan menginstruksikan petugas billing untuk melakukan mutasi pada system billing. 5.



Kepala Ruangan melaporkan proses pengosongan ruangan kepada Kepala. Bidang Keperawatan.



4. PENGELOLAAN MAKANAN KORBAN DAN PETUGAS Persiapan dan distribusi makanan untuk pasien dan petugas, dikoordinir oleh Instalasi Gizi sesuai dengan permintaan tertulis yang disampaikan oleh kepala ruangan maupun penanggungjawab pos. Makanan yang dipersiapkan dengan memperhitungkan sejumlah makanan cadangan untuk antisipasi kedatangan korban baru maupun petugas baru/ relawan. Tempat : Instalasi Gizi dan Posko Donasi (Makanan) Penanggung Jawab : Ka Instalasi Gizi Prosedur



:



1. Instalasi Gizi mengkoordinasikan jumlah korban dan petugas yang ada ke ruangan/ posko sebelum mempersiapkan makanan pada setiap waktu makan. 2. Instalasi Gizi mengumpulkan semua permintaan makanan dari ruangan/ posko. 3. Instalasi Gizi mengkoordinir persiapan makanan dan berkolaborasi dengan posko donasi makanan untuk mengetahui jumlah donasi makanan yang akan/dapat didistribusikan.



5. PENGELOLAAN TENAGA RUMAH SAKIT Jumlah dan kualifikasi tenaga yang diperlukan saat penanganan bencana harus disiagakan. Tempat : Bagian SDM Penanggung jawab: Dir. SDM Prosedur



:



1. Dir. SDM menginstruksikan Ka Bidang/ Bagian/ Ka Instalasi yang terkait untuk kesiapan tenaga. 2. Koordinasi dengan pihak lain bila diperlukan tenaga tambahan/ volunteer dari luar RS. 6. PENGENDALIAN KORBAN BENCANA DAN PENGUNJUNG Pada situasi bencana internal maka pengunjung yang saat itu berada di RS ditertibkan dan diarahkan pada tempat berkumpul yang ditentukan. Demikian pula korban diarahkan untuk dikumpulkan pada ruangan/area tempat berkumpul yang telah ditentukan.



Tempat/ area berkumpul : Lihat pembahasan ruangan dan area berkumpul terbuka Penanggung jawab : Koordinator Keamanan Prosedur



:



1. Umumkan kejadian dan lokasi bencana melalui speaker dan informasikan agar korban dipindahkan dan diarahkan ke area yang ditentukan. 2. Memerintahkan Kepala ruangan terkait untuk memindahkan korban. 3. Mengkoordinir proses pemindahan dan alur pengunjung ke area dimaksud. 7. KOORDINASI DENGAN INSTANSI LAIN Diperlukannya bantuan dari instansi lain untuk menanggulangi bencana maupun efek dari bencana yang ada. Bantuan ini diperlukan sesuai dengan jenis bencana yang terjadi. Instansi terkait yang dimaksud adalah Satkorlak, Dinas Kesehatan Propinsi, Kepolisian, Dinas Pemadam Kebakaran, SAR, PDAM, PLN, TELKOM, PMI, dan RS Jejaring, Tempat : Pos Komando Penanggungjawab : Komandan Rumah Sakit Prosedur: 1. Mengkoordinir persiapan rapat koordinasi dan komunikasikan kejadian yang sedang dialami serta bantuan yang diperlukan 2. Menghubungi instansi terkait untuk meminta bantuan sesuai kebutuhan 3. Bantuan instansi terkait dapat diminta kepada pemerintah Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Pusat, termasuk lembaga/ instansi/ militer/ polisi dan atau organisasi profesi.



8. PENGELOLAAN OBAT DAN BAHAN/ ALAT HABIS PAKAI Penyediaan obat dan bahan/ alat habis pakai dalam situasi bencana merupakan salah satu unsur penunjang yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan, oleh karena itu diperlukan adanya persediaan obat dan bahan/ alat habis pakai sebagai penunjang pelayanan korban.



Tempat : Instalasi Farmasi Penanggung Jawab : Kepala Instalasi Farmasi Prosedur



:



1. Menyiapkan persediaan obat & bahan/ alat habis pakai untuk keperluan penanganan korban bencana. 2. Mendistribusikan jumlah dan jenis obat & bahan/ alat abis pakai



sesuai



dengan permintaan unit pelayanan. 3. Membuat permintaan bantuan apabila perkiraan jumlah dan jenis obat & bahan/ alat habis pakai tidak mencukupi kepada Dinas Kesehatan Propinsi dan atau Departemen Kesehatan RI. Bantuan obat & bahan/alat habis pakai dari LSM/ lembaga donor adalah pilihan terakhir, namun apabila ada yang berminat tanpa ada permintaan, buatkan kriteria dan persyaratannya. 4. Menyiapkan tempat penyimpanan yang memadai dan memenuhi persyaratan penyimpanan obat & bahan/ alat habis pakai 5. Membuat pencatatan dan pelaporan harian 6. melakukan pemusnahan/ koordinasikan ke pihak terkait apabila telah kadaluwarsa dan atau tidak diperlukan sesuai dengan persyaratan



9. PENGELOLAAN VOLUNTEER (RELAWAN) Keberadaan relawan sangat diperlukan



pada situasi bencana. Individu/



kelompok organisasi yang berniat turut memberikan bantuan sebaiknya dicatat dan diregistrasi secara baik oleh Bagian SDM, untuk selanjutnya diikutsertakan dalam membantu proses pelayanan sesuai dengan jenis ketenagaan yang dibutuhkan. Penanggung Jawab : Kepala Bagian SDM Prosedur : 1. Melakukan rapid assessment untuk dapat mengetahui jenis dan jumlah tenaga yang diperlukan 2. Mengumumkan kualifikasi dan jumlah tenaga yang diperlukan 3. Melakukan seleksi secara ketat terhadap identitas, keahlian dan keterampilan yang dimiliki dan pastikan bahwa identitas tersebut benar (identitas organisasi profesi). 4. Mendokumentasikan seluruh data relawan



5. Membuat tanda pengenal resmi /name tag 6. Menginformasikan tugas dan kewajibannya 7. Mengantarkan dan perkenalkan pada tempat tugasnya 8. Memastikan relawan tersebut terdaftar pada daftar jaga ruangan/ unit dimaksud 9. Membuat absensi kehadirannya setiap shift/hari 10. Menyiapkan penghargaan/ sertifikat setelah selesai melaksanakan tugas



10. PENGELOLAAN KESEHATAN LINGKUNGAN Kesehatan lingkungan tetap dijaga pada situasi apapun termasuk situasi bencan untuk mencegah terjadinya pencemaran maupun dampak dari bencana. Tempat : Lingkungan Rumah Sakit Penanggung jawab : Ka Instalasi Sanitasi Prosedur



:



1. Memastikan sistem pembuangan dan pemusnahan sampah dan limbah medis dan non medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Mencatat dan melaporkan pemakaian bahan bakar dan jumlah sampah medis yang dibakar serta kualitas hasilnya. 3. Mengontrol seluruh pipa dan alat yang dipakai untuk pengolahan sampah dan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan 4. Mengkoordinasikan kebersihan ruangan dan pemisahan sampah medis dan sampah umum dengan petugas ruangan.



11. PENGELOLAAN DONASI Pada keadaan bencana rumah sakit membutuhkan bantuan tambahan baik berupa obat, bahan/ alat habis pakai, makanan, alat medis/ non medis, maupun financial Tempat : Pos Donasi Penanggung jawab: Ka.Bag. Umum Prosedur



:



1. Mencatat semua asal, jumlah dan jenis donasi yang masuk baik berupa obat, makanan, barang dan uang maupun jasa. 2. Mencatat tanggal kedaluarsa



3. Mendistribusikan donasi yang ada kepada pos-pos yang bertanggung jawab : a. Obat dan bahan/ alat habis pakai ke Ka. Instalasi Farmasi b. Makanan/ minuman ke Ka Instalasi Gizi c. Barang medis/ non medis ke Ka Bag Rumah Tangga d. Uang ke Ka Sub Bagian Mobilisasi Dana e. Line telpon dan sumbangan daya listrik ke Kabag Rumah tangga 4. Melaporkan rekapitulasi jumlah dan jenis donasi (yang masuk, yang didistribusikan dan sisanya) kepada Pos Komando 5. Sumbangan yang ditujukan langsung kepada korban akan difasilitasi oleh kepala ruangan atas sepengetahuan ketua manajemen support



12. PENGELOLAAN LISTRIK, TELPON DAN AIR Meningkatnya kebutuhan power listrik, instalasi air dan tambahan sambungan telpon saat Bencana membutuhkan kesiapsiagaan dari tenaga yang melaksanakannya. Persiapan pengadaan maupun sambungannya mulai dilaksanakan saat aktifasi situasi bencana di rumah sakit Tempat : Unit pelayanan di RS. Unhas Penanggung jawab : Ka Instalasi IPSRS Prosedur



:



1. Memastikan sistem berfungsi dengan baik dan aman. 2. Menyiapkan penambahan dan jaga stabilitas listrik agar layak pakai dan aman 3. Menyiapkan penambahan line telpon untuk SLI maupun sambungan keluar lainnya 4. Menjaga kualitas air sesuai dengan syarat kualitas maupun kuantitas air bersih dan hindari kontaminasi sehingga tetap aman untuk digunakan 5. Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait (PLN, PT TELKOM, PDAM) untuk menambah daya, menambah line dan tetap menjaga ketersediaan listrik, telpon, maupun Air. 6. Mendistribusikan kebutuhan listrik, telpon dan air ke area yang membutuhkan 7. Berkoordinasi dengan pengguna/ruangan dan penanggung jawab area.



8. Melakukan monitoring secara rutin



13. PENANGANAN KEAMANAN Keamanan diupayakan semaksimal mungkin pada area-area transportasi korban dari lokasi ke IRD, pengamanan sekitar Triage dan IRD pada umumnya serta pengamanan pada unit perawatan dan pos-pos yang dibangun. Penanggung jawab : Koordinator Keamanan Tempat : Alur masuk ambulance ke IRD, seluruh unit pelayanan dan pos. Prosedur : 1. Mengatur petugas sesuai dengan wilayah pengamanan. 2. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan pecalang. 3. Mengatur dan mengarahkan pengunjung ke lokasi yang ditentukan pada saat bencana internal 4. Melakukan kontrol rutin dan teratur. 5. Mendampingi petugas bila ada keluarga yang mengamuk.



14. PENGELOLAAN INFORMASI Informasi, baik berupa data maupun laporan dibuat sesuai dengan formulir yang ditentukan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai jumlah korban baik korban hidup, korban meninggal, asal negara, tempat perawatan korban dan status evakuasi ke luar rumah sakit. Informasi ini meliputi identitas korban, SDM dan fasilitas yang diperlukan untuk penanganan korban. Tempat : Pos Informasi Penanggung Jawab : Ka.Bag. Pemasaran dan Kerja sama Prosedur : 1. Melengkapi semua data korban yang mencakup nama pasien, umur, dan alamat/ asal negara, dari korban rawat jalan, rawat inap dan meninggal serta evakuasi dan lengkapi dengan data tindakan yang telah dilakukan 2. Informasi di laporkan setiap 12 jam untuk 2 hari pertama (jam 08.00 dan jam 20.00) dan 24 jam untuk hari-hari berikutnya (jam 08.00) 3. Informasi ditulis pada papan informasi dan dipasang di pos informasi.



4. Setiap lembar informasi yang keluar ditandatangani oleh komandan bencana dan diserahkan kepada pihak yang membutuhkan oleh penanggung jawab pos informasi.



15. PENGELOLAAN MEDIA Wartawan dari



media cetak dan elektronik akan berada hampir 24 jam



disekitar rumah sakit untuk meliput proses pelayanan dan kunjungan tamu ke unit pelayanan, bukan hanya berasal dari media regional, nasional tetapi juga internasional sehingga perlu dikelola dengan baik. Tempat : Pemasaran dan Kerja sama Penanggung Jawab : Ka.Bag. Pemasaran dan Kerja sama Proses



:



1. meregistrasi dan memberikan kartu identitas semua media serta wartawan yang datang 2. Menyampaikan bahwa semua informasi dapat diperoleh dari pos informasi 3. Mengkoordinasikan dengan petugas pengamanan rumah sakit untuk pengaturannya. 4. Peliputan media hanya diijinkan kepada yang sudah memperoleh kartu identitas. 5. Peliputan langsung pada korban bencana atas seijin yang bersangkutan.



16. PENGELOLAAN REKAM MEDIS Semua korban bencana yang memerlukan perawatan dibuatkan rekam medis sesuai dengan prosedur yang berlaku di RS. Pada rekam medis diberikan tanda khusus untuk mengidentifikasi data korban dengan segera. Tempat : Triage IRD Penanggung jawab : Ka Instalasi Rekam Medik Prosedur



:



1. Menyiapkan sejumlah formulir rekam medis korban bencana untuk persiapan kedatangan korban 2. Mengontrol dan memastikan semua korban sudah dibuatkan rekam medik 3. Meregistrasi semua korban pada system billing setelah dilakukan penanganan darurat



17. IDENTIFIKASI KORBAN Semua korban bencana yang dirawat menggunakan gelang identifiksi yang dipasangkan pada pasien berisi identitas dan hasil triage. Setelah dilakukan tindakan life saving, gelang akan dilepas dan disimpan pada rekam medik yang bersangkutan. Tempat : Ruang Triage-IRD, Kamar Jenazah Penanggung jawab : Ka Instalasi Rekam Medik Prosedur



:



1. Memasangkan gelang identifikasi pada semua lengan atas kanan korban hidup pada saat masuk ruangan triage atau korban meninggal pada saat masuk kamar jenazah, serta dibuatkan rekam mediknya. 2. Mengontrol semua korban bencana dan memastikan sudah menggunakan gelang Identitas



18. PENGELOLAAN JENAZAH Untuk kejadian bencana, jenazah akan langsung dikirim ke ruang jenazah. Pengelolaan jenazah seperti identifikasi, menentukan sebab kematian dan menentukan jenis musibah yang terjadi, penyimpanan dan pengeluaran jenazah dilakukan di kamar jenazah. Tempat : Kamar Jenazah Penanggung jawab



: Ka Instalasi Pemulasaran Jenazah



Proses : 1. Meregistrasi semua jenasah korban bencana yang masuk ke RS melalui kamar jenasah 2. Bila diperlukan, dilakukan identifikasi pada korban untuk menentukan sebab kematian. 3. Mengidentifikasi korban sesuai dengan guide line dari DVI-Interpol 4. Menyiapkan surat-surat yang diperlukan untuk identifikasi, penyerahan ke keluarga, pengeluaran jenazah dan evakuasi dari rumah sakit serta sertifikat kematian 5. Membuat laporan jumlah dan status jenazah kepada ketua pos pengolahan data



19. EVAKUASI KORBAN Atas indikasi medis, sosial, politik dan hukum, maupun permintaan negara yang bersangkutan atau atas permintaan keluarga seringkali pasien/ korban pindah ataupun keluar dari Rumah Sakit Unhas untuk dilakukan perawatan di rumah sakit tertentu. Perpindahan/evakuasi korban ini dilakukan atas persetujuan tim medis dengan keluarga maupun negara yang bersangkutan bila korban adalah warga negara asing. Kelengkapan dokumen medik serta persetujuan keluarga/negara yang bersangkutan diperlukan untuk pelaksanaan proses evakuasi. Tempat : IRD, Unit Perawatan Prosedur



:



1. Memastikan adanya persetujuan medis, maupun persetujuan keluarga/ negara yang bersangkutan sebelum proses evakuasi dilakukan 2. Mengkoordinasikan rencana evakuasi korban kepada pihak/ rumah sakit penerima 3. Memastikan pasien dalam keadaan stabil dan siap untuk dievakuasi. 4. Menyiapkan ambulance sesuai standar untuk evakuasi pasien



BAB VI LOGISTIK A. PENGELOLAAN LOGISTIK Perbekalan logistik umum sangat diperlukan saat penanggulangan bencana, hal menjadi peranan penting bagi tim pendukung logistik untuk merencanakan pelaksanaan sesuai dengan kondisi pada saat itu. Kebutuhan obat, alat – alat kesehatan, makanan dan lain – lain harus disiagakan di bawah koordinasi dan pimpinan dari Ketua Tim Penanggulangan bencana yang dalam hal ini dipimpin oleh Ka Unit IGD. Perencanaan meliputi :  Siap untuk mensuplai kebutuhan tiap bagian.  Memiliki List terbaru dari supplier yang dapat mengirim dengan cepat kebutuhan obat dan barang-barang kebutuhan.  Penyiapan persiapan persediaan obat-obatan gawat darurat.  Tersedianya petugas untuk mengatur obat setiap waktu obat dibutuhkan.  Penyimpan makanan pada saat bencana dan mempertahankan persediaan makanan untuk pasien dan petugas. Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan logistik : 1. Penilaian jumlah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang tersedia di rumah sakit yang berhubungan dengan logistik 2. Pembuatan perencanaan kebutuhan logistik : 



Jenis bencana







Luas bencana dan jumlah korban







Stok OLM (obat logistik medik) dan NLM (nonlogistik medik) yang dimiliki



3. Pengadaan logistik : 



Sistem penganggaran







Hibah / bantuan



4. Penerimaan dan penyimpanan logistik : 



Jenis, tanggal kadaluarsa, ukuran dan jumlah







logistik (penerapan sistem FIFO)







Syarat ruangan dan alur/lay out ruangan







Operasional gudang 24 jam, saat tangap darurat



5. Pengeluaran dan pendistribusian logistik : 



Tata cara pengeluaran dan pendistribusian logistik internal rumah sakit







Tata cara pengeluaran dan pendistribusian logistik eksternal rumah sakit



6. Pencatatan dan pelaporan logistik : 



Sistem pencatatan (buku induk, buku harian, kartu stok)







Tata cara pelaporan (harian, {mingguan}, bulanan, semester, tahunan







Pendataan logistik yang kadaluarsa, rusak



B. KATEGORI LOGISTIK Kategori bantuan logistik dalam penanggulangan bencana dapat dibedakan menjadi beberapa kategori yaitu : b.



Pangan, yang termasuk dalam kategori ini adalah makanan pokok, air bersih, bahan makanan pokok tambahan seperti mi, susu, kopi, teh, perlengkapan makan (food ware) dan sebagainya.



c.



Sandang, yang termasuk dalam kategori ini adalah perlengkapan pribadi berupa baju, dan celana, selimut dan lain-lain.



d.



Logistik lainnya, termasuk dalam kategori ini adalah, obat dan alat kesehatan habis pakai, tenda gulung, tikar, matras, alat dapur keluarga, kantong tidur (sleeping bag) dan sebagainya.



e.



Paket kematian, termasuk dalam kategori ini adalah, kantong mayat, kain kafan dan sebagainya.



BAB VII KESELAMATAN PASIEN



A. PENGERTIAN Keselamatan pasien (safety) adalah segala upaya atau tindakan yang harus diterapkan dalam rangka menghindari kecelakaan yang terjadi akibat kesalahan kerja petugas ataupun kelalaian / kesengajaan. RS harus menjamin keselamatan pasien agar petugas merasa nyaman dan aman sehingga dapat meningkatkan produktifitas kerja. Keselamatan kerja juga akan berdampak pada keselamatan pasien



B. TUJUAN Adapun tujuan kegiatan upaya keselamatan pasien dalam hal penanganan bencana adalah: a. Untuk mengurangi adanya resiko korban manusia (pasien, pengujung, staf atau pihak lain seperti rekanan rumah sakit) dari yang teringan seperti luka sampai yang terberat atau korban jiwa. d. Mengurangi resiko kerusakan asset, meskipun kerugian ini bersifat finansial, namun dapat mengakibatkan kerugian secara ganda karena hilangnya waktu pelayanan. e. Menghindari kerusakan atau pencemaran lingkungan, merupakan kerugian yang kadang sulit untuk dinilai dalam besaran uang, karena dapat merusak citra dan dapat bersifat permanen.



C. TATA LAKSANA KESELAMATA PASIEN Untuk mendukung upaya keselamatan pasien di Rumah Sakit Unhas melalui kegiatan sebagai berikut: 1. Pembentukan tim Penanggulangan Bencana Untuk pembahasan terkait telah dibahas pada pembahasaan sebelumnya mengenai



peran



dan



fungsi



masing-masing



dalam



penanggulangan kebakaran dan kewaspadaan bencana.



hal



penanganan



2. Membuat tanda/kode warna Tanda/kode warna adalah simbol yang diperuntukkan untuk memberikan informasi jenis kejadian atau bahaya yang bisa terjadi di RS. Parindu. Kode Warna darurat di buat tidak lain untuk mengurangi kepanikan di rumah sakit sehingga orang-orang atau pengunjung yang ada dilingkungan rumah sakit tidak panik sebelum ada pemberitahuan terkait masalah kedaruratan yang terjadi dirumah sakit.



Fungsi dari kode warna tersebut adalah : 



Red Code sebagai informasi ketika terjadi Kebakaran







Green Code sebagai Informasi ketika terjadi Gempa







Yellow Code sebagai informasi ketika terjadi Banjir







Purple Code Sebagai Informasi perintah Evakuasi







Pink Code sebagai Informasi Penculikan Bayi







Black Code Sebagai Informasi Teror Bom



3. Memasang Rambu-Rambu Evakuasi Darurat Rambu evakuasi adalah rambu atau tanda yang menunjukkan alur tempat keluar yang digunakan oleh penghuni gedung pada saat terjadi kejadian yang tidak diinginkan dalam lingkungan RS. Parindu Sanggau yang disebabkan oleh suatu kejadian yang dari dalam/ luar (seperti kebakaran, kegagalan tenaga, hurahura dan ancaman bom). Dengan adanya rambu evakuasi ini, bila terjadi



bencana semua pegawai, pasien dan pengunjung dapat selamat dan diselamatkan dengan mudah. Upaya yang dilakukan untuk melengkapi setiap gedung dengan tanda/rambu-rambu keadaan darurat sehingga lebih memungkinkan pengunjung, pasien dan petugas rumah sakit melihat dan mengikuti arah tersebut, ketika terjadi keadaan darurat dan kebakaran. 4. Penempatan ulang benda, peralatan atau struktur yang mudah jatuh atau rusak ketika terjadi guncangan 



Memeriksa dan memperbaiki bila ada kerusakan di lantai, dinding dan atap







Memperbaiki kabel-kabel listrik yang rusak dan pipa gas yang bocor. Semuanya berpotensi untuk timbulnya kebakaran ketika terjadi gempa.







Mengikat lemari ke dinding.







Menempatkan peralatan yang besar dan berat di rak yang rendah.







Menyimpan benda atau peralatan yang mudah pecah di rak yang rendah dan mempunyai penutup.







Menggantung benda yang berat seperti lukisan atau kaca jauh dari tempat tidur, kursi dan semua tempat pasien, pengunjung atau karyawan duduk.







Memperkuat struktur lampu-lampu, kipas atau peralatan lain yang menepel di langit-langit.







Menyimpan cairan kimia dan bahan-bahan yang mudah terbakar di lemari tertutup dan rak terbawah



5. Identifikasi dan pengujian fasilitas/sistem a. Pengujian fasilitas 



Pengujian fasilitas Smoke detector, sprinkler, hydrant dan alarm







Inspeksi keadaan fasilitas tersebut (jadwal dan lembar check list)







Perbaikan dan pembenahan fasilitas tersebut







Upaya yang dimaksud, dilaksanakan ketika didapatkan masalah atau dari hasil inspeksi dan pengujian berkala.



b.Identifikasi lingkungan area-area beresiko terjadi kebakaran. 



Penentuan dan Maping area yang resti terhadap kebakaran







Identifikasi fasilitas yang ada dalam area tersebut.



6. Pelatihan 



Sosialisasi penggunaan APAR







Sosialisasi rambu-rambu dan denah evakuasi







Sosialisasi tanda/kode warna dan fungsi Tim penanggulangan keadaan darurat







Sosialisasi komunikasi dan alur pelaporan bila terjadi keadaan darurat (kebakaran).







Pelatihan dari pihak pemadam kebakaran, PSC, dan lain-lain.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU



i. MONITORING Monitoring merupakan aktivitas guna memantau seberapa jauh program pencegahan dan penanggulangan bencana di RS. Parindu berjalan dengan efektif. Tujuan monitoring ini adalah untuk menilai perkembangan dan kemajuan yang telah dicapai program penanganan kebakaran dirumah sakit. Bila dalam monitoring dan evaluasi ini ada masalah yang didapatkan dan kelemahan program dapat cepat diperbaiki. Bagian yang mengadakan monitoring ini terdiri dari unsur Direksi, Direktorat Pelayanan



Medik, Tim Penanggulangan Bencana, K3, IPSRS, dan



Diklat. Cara evaluasi yang dilakukan adalah dengan melakukan Simulasi Penanggulangan Kebakaran  Simulasi Kode-kode Emergency  Simulasi jalur evakuasi  Simulasi membawa korban ketitik berkumpul Metode Monitoring : Monitoring dilakukan dengan 2 cara, yakni : 1. Kunjungan Lapangan/Field Survey a. Process Monitoring Di sini diawasi kesesuaian SOP dengan pelaksanaan, serta pengetahuan dan perilaku (behaviour) dari staff RS. Parindu mengenai prosedur penanganan bencana. b. Facility Monitoring 



Kelengkapan pemeliharaan fasilitas penanggulangan bencana







Kondisi jalur evakuasi apakan bebas hambatan.



2. Monitoring Laporan / Report monitoring Parameter / Indikator : a. Ketersediaan tenaga ahli dalam tim penanggulangan bencana.



Tim penanggulangan bencana adalah tim yang dibentuk di rumah sakit beranggotakan orang-orang yang sudah mempunyai sertifikat pelatihan penanggulangan bencana. Target yang diharapkan adalah ≥50% untuk setiap jenis bencana. b. Penguasaan staf akan prosedur penanganan bencana Seperangkat pertanyaan akan ditanyakan secara random oleh petugas mutu RS. Unhas, dan penilaian dilakukan oleh koordinator penanggulangan bencana, dan tim K3RS selaku penanggung jawab utama program penanggulangan bencana rumah sakit. Penguasaan diharapkan di atas 75% Judul



Penguasaan Prosedur Bencana



Tujuan Definisi Operasional



Prosentase karyawan yang mampu menyebutkan prosedur bencana sebagaimana tercantum dalam safety badge. Sampling dilakukan terhadap 100 karyawan per bulan, dengan sampling harian ke minimal 3 unit yang berbeda.



Frekuensi Pengumpulan



Bulanan



Data Periode Analisa



Tiga Bulan



Numerator



Jumlah



karyawan



yang



disurvey



yang



mampu



menyebutkan prosedur bencana sebagaimana tercantum dalam safety badge. Denominator



100



Sumber Data



Survey lapangan



Standar



75%



Penanggung jawab



Koordinator Penanggulangan Bencana



Pengumpul Data



c. Frekuensi simulasi penanggulangan bencana Simulasi penggaulangan bencana adalah pelatihan yang diberikan kepada seluruh



karyawan



RS.



Unhas



tentang



prosedur



penanganan



kegawatdaruratan ketika terjadi bencana. Frekuensi yang diharapkan adalah 1x/tahun untuk setiap jenis bencana. f. Penguasaan staf akan prosedur BLS Judul



Prosentase Staf yg BLS certified



Tujuan Definisi Operasional



Prosentase seluruh staf yang mengelola pasien (dokter fungsional, perawat, nurse aid, radiografer, analis lab, driver ambulance) yang telah mengikuti pelatihan BLS internal RS. Unhas dan dibuktikan dengan sertifikasi.



Frekuensi Pengumpulan Bulanan Data Periode Analisa



Tiga bulan



Numerator



Jumlah staf yang mengelola pasien (dokter fungsional, perawat, nurse aid, radiografer, analis lab, driver ambulance)yang



telah



mengikuti



pelatihan



BLS



internal RS. Unhas dan dibuktikan dengan sertifikasi. Denominator



Jumlah staf yang mengelola pasien (dokter fungsional, perawat, nurse aid, radiografer, analis lab, driver ambulance)



Sumber Data



HRD & Staff Development



Standar



100%



Penanggung



jawab HRD



Pengumpul Data



ii. EVALUASI Evaluasi dilakukan terhadap : 1. Data hasil monitoring







Data hasil monitoring dikumpulkan, disajikan dalam bentuk grafik, kemudian dibandingkan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun. Data dibuat trend dan dilakukan analisa setiap periode waktu tertentu.







Data dibandingkan dengan standar atau nilai yang diharapkan dari setiap indikator / parameter yang diukur.







Analisa dilakukan untuk mencari penyebab dari penyimpangan yang ditemukan dari proses pengumpulan data.



2. Hasil process monitoring Selain melakukan analisa data indikator yang diukur, analisa juga dilakukan terhadap data subyektif hasil pengawasan (Observasi) pelaksanaan SOP di lapangan. iii. CONTINUOUS IMPROVEMENT Merupakan perumusan upaya-upaya perbaikan dari hasil analisis. Tujuannya adalah menyusun rencana atau program kerja dengan tujuan untuk memperbaiki performance / mutu yang diperoleh dari proses monitoring. Continuous improvement selain berupa :  Penyusunan program atau rencana kerja baru.  Revisi prosedur dan kebijakan, maupun penyusunan prosedur / kebijakan baru.  Penambahan tenaga baik kuantitas (rekrutment) maupun kualitas (training).  Pengadaan peralatan-peralatan baru



BAB IX PENUTUP Bencana dapat terjadi kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja, serta datangnya tidak dapat diduga atau diterka. Rumah Sakit sebagai salah satu “Public Area”, tidak mustahil menghadapi bahaya dari bencana, oleh karena itu diperlukan tindakan penanggulangan terhadap bencana. Rumah sakit memiliki peranan kunci dalam menanggulangi kegawatdaruratan dan bencana. Karena itu, rumah sakit harus dipastikan aman dan memiliki rencana kesiapsiagaan menanggulangi kegawatdaruratan dan bencana. Untuk itu diperlukanlah organisasi untuk mengantisipasi keadaan dan melakukan tindakan penanganan yang tepat Penanganan bencana di rumah sakit memerluakan sistem koordinasi yang melibatkan seluruh komponen internal dan beberapa komponen external yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Penanganan ini tidak hanya melibatkan tim medis namun juga keterlibatan tim menajemen untuk menunjang kelancaran proses penanganan korban. Bencana yang terjadi di dalam maupun di luar rumah sakit memerlukan kesiapsiagaan dan respon cepat dari seluruh tim. Adanya sumber daya yang tersedia baik fasilitas, SDM dan sistem yang mendukung akan memperlancar proses tersebut. Tersedianya buku pedoman, kartu instruksi kerja, keadaan bahaya darurat kit baik medik maupun non medik, ambulance dan tim reaksi cepat merupakan suatu bentuk kesiapan pihak rumah sakit dalam penanganan bencana. Kesamaan persepsi tentang prosedur penanganan bencana yang akan dilaksanakan sangat menentukan ketepatan dan kecepatan dalam melaksanakan semua tahap penanganan bencana. Hal ini tertuang daiam prosedur kerja yang telah disepakati bersama dalam pedoman penanggulangan bencana di Rumah Sakit Unhas.



Ditetapkan di : SANGGAU Pada tanggal : 15 Mei 2018 KEPALA RUMAH SAKIT PARINDU



drg. Armiyadi