7.6.6.2 Sop Pelayanan Berkesinambungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Implementasi Pelayanan Yang Berkesinambungan No. Kode



SOP DINKES KAB KUDUS



Ditetapkan Kepala BLUD UPT Puskesmas Mejobo



1. Pengertian



:445/C/VII/SOP/ /01/17



Terbitan No.Revisi Tgl mulai berlaku Halaman



: : : 2 Januari 2017



BLUD UPT PUSKESMAS MEJOBO



: 1-3 Edi Susanto, S. Kep, Ners NIP.19770915 199703 1 002



Implementasi Pelayanan yang Berkesinambungan yaitu tingkat dimana tindakan bagi pasien terkoordinasi dengan baik setiap saat, diantara tim kesehatan dalam organisasi Dimensi kesinambungan dalam pelayanan kesehatan berate pasien harus dapa dilayani sesuai kebutuhannya, termasuk rujukan jika diperlukan tanpa mengulangi prosedur diagnosis dan terapi yang tidak perlu. Pasien harus selalu mempunyai akses kelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Karena riwayat penyakit pasien terdokumentasi dengan lengkap, akurat, dan terkini, layanan kesehatan rujukan yang diperlukan pasien dapat terlaksana tepat waktu dan tepat tempat.



2. Tujuan



Prosedur ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan secara kesinambungan kepada pasien.



3. Kebijakan



Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas Mejobo No;445/C/VII/SK/ /01/17 tentang Layanan Klinis yang Menjamin Kesinambungan Layanan.



4. Referensi



http://dr-suparyanto.blogspot.com/2013/01/sekilas-tentang-mutupelayanan-kesehatan.html



5. Prosedur



a. Kepala Puskesmas menginformasikan visi misi puskesmas; b. Kepala Puskesmas menetapkan suatu kebijakan melalui Surat Keputusan c. Kepala Puskesmas menetapkan Standar Operasional Prosedur yang berlaku di puskesmas; d. Semua petugas puskesmas bekerja berorientasi pada visi misi puskesmas; e. Semua petugas melakukan tindakan pelayanan kemasyarakat sesuai Standar Operasional prosedur; f. Dokter/perawat/bidan menerima pasien diprioritaskan pada kebutuhan darurat, mendesak, atau segera untuk ases mendapat pengobatan; d. Dokter/perawat/bidan mengidentifikasi kebutuhan pasien akan layanan preventif, kuratif, paliatif, dan rehabilitative; e. Dokter/perawat/bidan pasien yang di indikasikan untuk rawat inap dan keluarganya diberitahu tentang perawatan yang diusulkan, hasil yang diharapkan dari perawatan, dan berapa perkiraan biaya perawatannya; f. Dokter/perawat/bidan meminimalkan potensi pengaruh hambatan fisik, bahasa, budaya, dan hambatan lainnya dalam pengaksesan dan pemberianlayanan; g. Dokter/Perawat/Bidan menuliskan segala anamnesa, rencana, tindakan, dan evaluasi yang dilakukan kepada pasien; h. Dokter/Perawat/Bidan meminta keluarga menemani pasien selama di



rawat inap guna proses membantu control pasien; i. Perawat/bidan menginformasikan kondisi perkembangan pasien kepada dokter melalui telefon bila diperlukan; j. Dokter/perawat/bidan memastikan resume medis pasien pulang untuk pasien rawat inap telah dilengkapi dan berisi rangkuman seluruh diagnosis signifikan yang diketahui, alergi obat, obat-obatan yang sedang dikonsumsi, dan setiap prosedur pembedahan dan rawat inap yang pernah dijalani; k. Dokter memutuskan pasien dirujuk kerumah sakit lain berdasarkan status dan kebutuhan untuk memenuhi keperluan perawatan yang berkelanjutan; l. Perawat/Bidan memastikan Rumahsakit rujukan siap menerima pasien m. Perawat/Bidan mempersiapkan surat rujukan tentang identitas pasien,kondisi,diagnose medis dan terapi yang sudah dilakukan; n. Perawat/Bidan merencanakan transportasi dalam rujukan yang dikomunikasikan ke pasien/keluarga; o. Perawat/Bidan mendampingi proses rujukan pasien; p. Perawat/Bidan mendokumentasikan rujukan dalam rekam medis pasien.



6. Unit Terkait



Semua Unit



7. Distribusi



Semua Unit



8. Rekaman Historis Perubahan No



Yang Dirubah



Isi Perubahan



Tgl Mulai Diberlakukan



Standar Operasional Prosedur (SOP) Implementasi Pelayanan Yang Berkesinambungan Nomor



:



445/C/VII/SOP/



Revisi Ke



:



-



Berlaku Tgl



:



2 Januari 2017



/01/17



Ditetapkan Kepala BLUD UPT Puskesmas Mejobo



Edi Susanto, S. Kep, Ners NIP.19770915 199703 1 002



PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS DINAS KESEHATAN



BLUD UPT PUSKESMAS MEJOBO Jl. Kesambi Raya Telp (0291) 4247447 Email:[email protected] Kode Pos: 59381 Kudus