77 - Kepbup No. 840-77 THN 2021 TTG TPP PNS Dan Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN



BUPATI FAKFAK PROVINSI PAPUA BARAT KEPUTUSAN BUPATI FAKFAK NOMOR 840- 77 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN NILAI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN FAKFAK TAHUN ANGGARAN 2021 BUPATI FAKFAK, Menimbang :



a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati Fakfak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak maka Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak dapat diberikan Tambahan Penghasilan



Pegawai



(TPP)



setiap



bulan



dengan



mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati Fakfak; Mengingat



: 1. Undang-Undang



Nomor



12



Tahun



1969



tentang



Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan KabupatenKabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);



1



2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang



Nomor



Perbendaharaan



Negara



1



Tahun



(Lembaran



2004



tentang



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan



dan



Tanggungjawab



Keuangan



Negara



(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang



Nomor



12



Tahun



2011



tentang



Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2011



Nomor



82,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 7. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);



2



8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan



Uang



Negara/Daerah



(Lembaran



Negara



Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara



Republik



Indonesia



Tahun



2011



Nomor



121,



Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);



3



15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483); 20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi



Birokrasi



Nomor



39



Tahun



2013



tentang



Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); 21. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor1842); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor157);



4



23. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2013 tentang



Pokok-Pokok



Pengelolaan



Keuangan



Daerah



(Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2013 Nomor 05); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2016 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 013) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten



Fakfak



Nomor



4



Tahun



2016



tentang



Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2020 Nomor 05); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2021 tentang



Anggaran



Pendapatan



dan



Belanja



Daerah



Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021 Nomor 01); 28. Peraturan Bupati Fakfak 10 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021 Nomor 10); 29. Peraturan Bupati Fakfak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak (Berita Daerah Kabupaten Fakfak Tahun 2021 Nomor 017); 30. Keputusan Bupati Fakfak Nomor 915.2-30 Tahun 2021 tentang



Pengesahan



Satuan



Kerja



Dokumen



Perangkat



Anggaran 2021;



5



Pelaksanaan



Daerah



Anggaran



(DPA-SKPD)



Tahun



MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU



: Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak



Tahun Anggaran



2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini. KEDUA



: Selain diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, kepada Organisasi Perangkat Daerah tertentu yang melaksanakan tugas penaganan Covid-19 diberikan tambahan presentasi pada kondisi kerja sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Penaganan Covid-19 dan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai bidang tugas penanganan Covid-19 yang keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati tersendiri.



KETIGA



: Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Penaganan Covid-19 sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.



KEEMPAT



: Dalam hal pandemi Covid-19 telah berakhir berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah maka pemberian TPP untuk penaganan Covid-19 kepada OPD sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA tidak dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).



KELIMA



: Format Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak sebagai berikut: 1. Penetapan Besaran Nilai Tambahan Penghasilan Jabatan Struktural: a. Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak disesuaikan dengan Kelas dan Nilai Jabatan; b. Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak disesuaikan dengan Kelas dan Nilai Jabatan; dan c. Jabatan



Fungsional



Keterampilan



dan



Fungsional



Keahlian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak disesuaikan dengan Kelas dan Nilai Jabatan;



6



2. Penetapan Persentasi Pemberian Tambahan Penghasilan sesuai dengan ketentuan antara lain: a. Basic Tambahan Penghasilan sesuai kelas dan nilai jabatan serta harga jabatan; b. Beban kerja pada jabatan yang melaksanakan tugas melebihi waktu normal dalam melaksanakan tugas keahliannya; c. Prestasi Kerja pada Jabatan struktural yang mencapai hasil perjanjian kerja dan jabatan fungsional yang mencapai prestasi tertentu dalam melaksanakan keahlian jabatanya; d. Kondisi Kerja pada Jabatan yang melaksanakan tugas dan tanggungjawab memiliki resiko



tinggi seperti resiko



kesehatan, keamanan jiwa dan yang serupa diantaranya tempat bertugas pada jabatan yang memiliki tempat bertugas karena letak geografis, akses trasportasi yang sulit dan tidak tersedia setiap saat; e. Kelangkaan Profesi pada Jabatan yang memiliki keahlian tertentu,



penguasaan



terhadap



bidang



tertentu,



kompetensi dan kaulifikasi tertentu, sertifikasi dan pendidikan tertentu dan/atau melaksanakan tugas pada jabatan pimpinan tertinggi di Pemerintah Daerah; dan f. Pertimbangan



objektif



lainya



di



berikan



karena



pertimbangan amanat peraturan perundang-undangan dalam rangka tingkatan pemberian yang lebih besar dan batas bawah. 3. Besaran Nilai Tambahan Penghasilan ditetapkan sebagai berikut: a. Sesuai dengan laporan harian individu dan rekapan sebagaimana



tercantum



dalam



Lampiran



Peraturan



Bupati Fakfak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan



Pegawai



Negeri



Pemerintah Kabupaten Fakfak;



7



Sipil



di



Lingkungan



b. Permohonan izin selain cuti sesuai format dalam Lampiran Peraturan Bupati Fakfak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan



Penghasilan



Pegawai



Negeri



Sipil



di



Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak; c. Sistim dan/atau tata cara pengurangan pemberian TPP berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Fakfak Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak; d. Jumlah besaran nilai pemberian penghasilan untuk setiap jabatan dimuat dalam lampiran Keputusan Bupati ini dengan angka maksimal. KEENAM



: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Fakfak pada tanggal 4 Mei 2021 BUPATI FAKFAK, CAP/TTD UNTUNG TAMSIL



Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Gubernur Papua Barat di Manokwari; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat di Manokwari; Ketua DPRD Kabupaten Fakfak di Fakfak; Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Fakfak di Fakfak; Kepala BPPKAD Kabupaten Fakfak di Fakfak; Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak di Fakfak; Para Kepala OPD Kabupaten Fakfak di Fakfak.



8